Penyelundupan Emas via Pesawat Carter Terbongkar Di Halim

Investigasihukumkriminal Jakarta – Bea Cukai Jakarta berhasil membongkar upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4). Dari penindakan tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp41 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR pada pukul 14.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan 611 perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram. Total nilai barang yang diamankan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.

Seluruh barang bukti langsung ditegah dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, empat pihak turut terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Perhitungan sementara menunjukkan nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, khususnya dari bea keluar koin emas sebesar 12,5 persen, diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor barang bernilai tinggi seperti emas terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 untuk mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan mendorong peningkatan nilai tambah industri.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menciptakan perdagangan ekspor yang transparan, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).

Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Tanjung Priok pada kurun bulan Maret hingga April 2026. “Selanjutnya Tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ungkapnya.

Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. “Kemudian anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan interograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor. “Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

CAJ Gelar Sidang Umum ke-21 Di Kuala Lumpur Tegaskan Solidaritas Jurnalis ASEAN

Investigasihukumkriminal Malaysia – Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) menggelar Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas dan komitmen jurnalis di kawasan Asia Tenggara.

Dalam sambutannya, Presiden CAJ Atal S Depari menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga wujud keberlanjutan komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan tanggung jawab jurnalisme di tengah dinamika zaman.

Acara tersebut dihadiri oleh Deputy Minister of Communication Malaysia YB Madam Teo Nie Ching, Ketua PWI Ahmad Munir, pimpinan delegasi negara-negara anggota CAJ, serta para undangan lainnya.

“Atas rasa syukur, seluruh rangkaian Sidang Umum CAJ telah berlangsung dengan baik, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Ini menunjukkan bahwa organisasi kita tidak hanya hidup secara struktural, tetapi juga kuat secara nilai, solidaritas, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap masa depan jurnalisme,” ujar Atal, Senin 27/04/2026

Dalam sidang tersebut, CAJ resmi menetapkan Low Boon Tat dari National Union of Journalists Malaysia sebagai Presiden CAJ yang baru. Atal menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Low, organisasi akan semakin relevan dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk disrupsi digital, ancaman disinformasi, serta upaya menjaga integritas profesi jurnalis.

Atal juga mengajak seluruh anggota CAJ untuk terus memperkuat kolaborasi lintas negara. Menurutnya, ASEAN membutuhkan jurnalisme yang tidak hanya kuat di tingkat nasional, tetapi juga solid secara regional.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia, khususnya Kementerian Komunikasi, atas dukungan dan sambutan hangat dalam penyelenggaraan Sidang Umum ke-21 CAJ.

Mengakhiri sambutannya, Atal mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama masa jabatannya, seraya menegaskan bahwa pengabdian terhadap dunia jurnalistik akan terus berlanjut.

“Selamat kepada Presiden CAJ yang baru, Low Boon Tat. Semoga CAJ semakin kuat dan berwibawa sebagai pilar penting jurnalisme ASEAN,” tutupnya.

PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ketua Pena Timur Rio Manik Angkat Bicara

investigasihukumkriminal, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara terkait insiden cekcok yang melibatkan wartawan Warta Kota saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa berdasarkan laporan tim di lapangan, tidak terjadi kekerasan fisik terhadap wartawan sebagaimana yang beredar. Menurutnya, insiden yang terjadi hanyalah adu mulut di tengah situasi yang memanas.

“Terkait insiden wartawan Warta Kota kemarin, menurut tim kami di lapangan tidak ada kekerasan fisik. Yang terjadi hanya adu mulut antara petugas keamanan dan massa, yang kemudian mengaku sebagai wartawan. Jadi, bukan dengan petugas dari pengadilan,” ujar Immanuel kepada MJNEWS, Jumat (24/4/2026).

Immanuel juga menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, PN Jakarta Timur tidak melakukan pelibatan khusus terhadap wartawan yang tergabung dalam Pokja PWI.

“Terkait pelibatan wartawan Pokja PWI dalam eksekusi yang dilakukan PN, menegaskan tidak ada pelibatan secara khusus, terhadap wartawan manapun,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pena Timur, Rio Manik, memandang insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, situasi yang tegang saat eksekusi kerap memicu miskomunikasi antara petugas dan jurnalis.

“Kami memohon kepada juru sita maupun petugas di lapangan untuk memahami bahwa kejadian itu adalah kesalahpahaman. Seorang wartawan dianggap sebagai bagian dari massa, padahal korban sudah mengaku sebagai wartawan dan hendak menunjukkan identitasnya,” kata Rio Manik.

Meski demikian, Rio menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oknum petugas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Sangat disayangkan sikap arogansi terhadap wartawan. Sama wartawan saja seperti itu, bagaimana dengan warga,” tegas Rio.

Rio berharap insiden serupa tidak kembali terjadi, baik terhadap insan pers maupun masyarakat yang berada di lokasi kegiatan penegakan hukum.

“Untuk selanjutnya saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, terhadap wartawan maupun warga. Semoga ke depannya petugas dapat bertindak lebih persuasif agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

investigasihukumkriminal, JAKARTA — Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.

Kurangi Beban Bantar Gebang, Lurah Cakung Barat Ajak Warga Pilah Sampah

investigasihukumkriminal, Jakarta — Kondisi tumpukan sampah di wilayah Cakung Barat menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Lurah Cakung Barat, Yasir Habib Putra, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus dimulai dari perubahan perilaku warga, yakni dengan disiplin memilah sampah sejak dari rumah.

Pernyataan itu disampaikan saat ia berbincang dengan awak media di Cakung Barat, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, peningkatan volume sampah yang terus terjadi tidak bisa hanya mengandalkan sistem pengangkutan, tetapi perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya.

Yasir menjelaskan, pemilahan sampah organik dan anorganik merupakan langkah sederhana namun berdampak besar. Dengan cara ini, beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dapat ditekan, mengingat setiap harinya lokasi tersebut menerima kiriman sampah dalam jumlah besar dari Jakarta.

Sebagai langkah nyata, Kelurahan Cakung Barat bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur telah menggelar sosialisasi pemilahan sampah kepada pengurus RW, LMK, dan PKK pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan, sampah yang telah dipilah memiliki nilai manfaat. Sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah di tingkat RW, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bernilai ekonomis.

“Jika sistem ini berjalan, maka volume sampah ke TPS akan berkurang signifikan. Hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang atau RDF Rorotan. Ini yang terus kami dorong melalui gerakan pilah sampah dari sumber dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat,” ujarnya.

Yasir juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Tingkat RW, yang menitikberatkan pada peran aktif masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebut pihak kelurahan terus menggencarkan edukasi agar kebiasaan memilah sampah dapat menjadi budaya sehari-hari. Dengan begitu, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan.

“Kalau konsisten dilakukan, ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pengolahan sampah menjadi energi di masa depan,” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha seperti pasar, restoran, dan industri untuk bersama-sama berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Yasir berharap, dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, Cakung Barat dapat menjadi contoh wilayah yang berhasil mengelola sampah dengan baik sekaligus mendukung target nasional dalam penanganan sampah.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh Sedunia dan dialog dengan serikat buruh Pelabuhan Tanjung Priok.

Deklarasi Damai itu digelar menjelang Hari Buruh awal bulan depan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. Dia mengatakan Deklarasi Damai dan dialog ini menjadi wadah untuk mendengarkan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi para buruh.

Menurutnya, hubungan antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan para buruh selama ini sudah terjalin dengan baik. Untuk itu, dia berharap hubungan tersebut semakin kuat.

“Deklarasi dan Dialog ini kita lakukan untuk menyerap aspirasi buruh secara langsung. Hubungan yang sudah baik ini harus terus dijaga dan diperkuat. Persoalan ketenagakerjaan juga merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diselesaikan secara kolektif oleh seluruh pihak terkait,” kata AKBP Aris dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dia menambahkan perkembangan situasi global saat ini perlu menjadi perhatian. Terutama dalam melihat dinamika ketenagakerjaan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Kondisi global tentu berdampak sampai ke tingkat lokal, termasuk sektor ketenagakerjaan. Karena itu, hal ini perlu kita cermati dan antisipasi bersama,” jelas dia.

Kapolres menambahkan pemerintah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh. Untuk itu, dia menegaskan kepolisian akan selalu hadir sebagai fasilitator dan mediator dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif antara buruh dan pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.

“Kami siap menjadi fasilitator dan mediator agar hubungan antara buruh dan pengusaha tetap berjalan dengan baik, kondusif, dan saling mendukung,” ucapnya.

Selanjutnya dia berharap ada solusi yang konstruktif dan berkeadilan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan harmonis. Untuk itu, dia menekankan pentingnya silaturahmi serta penguatan kerja sama antara buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi buruh.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga menekankan siap membantu apabila terdapat permasalahan yang dihadapi para buruh.

Setelah Dialog dilanjutkan Deklarasi Damai Hari Buruh Sedunia (May Day) Tahun 2026 berisi Janji bersama Buruh Pelabuhan Tanjung Priok akan selalu menjaga Kamtibmas serta menjamin perayaan Hari Buruh Sedunia (May Day) Tahun 2026 berjalan aman, damai dan sejuk.

Dalam acara itu turut hadir, Sekertaris Kota Jakarta Utara H Iyan Sofyan, Dandim 0502 / Jakarta Utara KOLONEL Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., EGM Pelindo II Cabang Tanjung Priok Yandri Saputra, Perwakilan KSOP, Ketua SP JICT Bayu Saptari, Ketua DPP SPPI Bersatu Nofri, Ketua PC FSPMI Amirudin, Ketua PUK FSP. RTMM-KSPS Wisudi, Wakapolres, Kasatintelkam, Kasatreskrim, Kasatbinmas, Kapolsek jajaran serta perwakilan asosiasi pengusaha, dan berbagai organisasi buruh serta serikat pekerja.

Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Warnai Eksekusi Lahan di Ciracas

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.


“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.


Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo. Sejak awal, proses berlangsung tegang dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga berkumpul di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni 42 kepala keluarga terancam dibongkar.


Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul.

Perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi.

Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.

Sengketa Lahan Sarat Kejanggalan
Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970.


“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.


Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.


Warga mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.


Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi.


“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.


Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN Dan Porwanas 2027

Investigasihukumkriminal Jakarta – Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027.

Penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 diputuskan dalam rapat pleno bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Lampung di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir atau Cak Munir mengungkapkan pelaksanaan HPN dan Porwanas di Lampung digelar serempak pada pekan kedua April 2027.

“HPN dan Porwanas tahun depan di Lampung akan dilaksanakan pada waktu yang sama, yakni pada pekan kedua April 2027,” katanya saat memimpin rapat pleno di kantor PWI Pusat.

Cak Munir mengatakan perayaan HPN tahun depan tidak dilaksanakan pada 9 Februari 2027 karena mengingat berbarengan dengan bulan suci Ramadan 1448 H.

“Untuk peringatannya (HPN 2027) tetap ada, tapi hanya potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Kemudian perayaannya di pekan kedua April 2027 bersamaan dengan Porwanas,” ungkapnya.

Cak Munir menambahkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 akan dituangkan dalam surat keputusan untuk selanjutnya diserahkan ke PWI Lampung.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah membenarkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas digelar pada pekan kedua April 2027 di Lampung.

“Alhamdulillah, PWI Pusat sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027,” katanya usai menerima SK PWI Pusat Nomor: 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.

Wira menambahkan bahwa SK PWI Pusat akan diserahkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam waktu dekat ini.

“Selanjutnya, SK PWI Pusat ini akan kami laporkan dan serahkan kepada Bapak Gubernur Lampung,” ujarnya.

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

investigasihukumkriminal, PEKANBARU – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan atas jasa-jasanya selama mengabdi di organisasi.

Penyerahan uang duka tersebut dilakukan oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI Pusat, Herlina, yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Herlina didampingi oleh Pengurus PWI Pusat, Ardiansyah Tanjung, serta jajaran PWI Riau, yakni Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Sekretarisnya M. Doni Putra.

Prosesi penyerahan berlangsung di rumah duka di Pekanbaru dan diserahkan langsung kepada anak almarhum, Abbiyu, dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan, pada malam ketiga kepergiannya, Senin (20/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herlina menyampaikan pesan duka dari Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Zulmansyah Sekedang. Beliau adalah sosok yang berdedikasi tinggi, penuh tanggung jawab, dan telah memberikan kontribusi besar bagi organisasi PWI,” ujar Herlina menyampaikan pesan Ketua Umum.

“Atas nama keluarga besar PWI Pusat, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” lanjutnya.

Pihak keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh PWI Pusat. Mereka mengapresiasi kepedulian organisasi terhadap anggotanya, bahkan hingga akhir hayat.

Almarhum Zulmansyah Sekedang dikenal sebagai sosok yang aktif, berdedikasi, dan memiliki komitmen kuat dalam memajukan dunia jurnalistik di Indonesia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan sejawat di PWI dan komunitas pers Indonesia.