Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat rintisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Menurutnya, modal ventura tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha.

“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.


Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan penguatan industri modal ventura menjadi semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan. Selain dukungan finansial, ekosistem modal ventura juga perlu diperkuat melalui jaringan usaha, tata kelola yang baik, serta pendampingan yang berkelanjutan.

“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.

*OJK Pastikan PMV Berizin Berada dalam Pengawasan*

Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.

Menurut Aulia, pengawasan OJK terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.

Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

#HUMAS
#PWIPUSAT

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Perkuat Sinergi Keamanan di Pelabuhan Marunda

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara –  Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di kawasan Pelabuhan Marunda, PT KCN, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Sirgar, S.T.K., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Kalibaru IPTU Mashudi, S.H., Kapolsubsektor Marunda IPTU Giyono, personel piket Polsek Kawasan Kalibaru, serta para karyawan swasta di kawasan Pelabuhan Kalibaru.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian hadir secara langsung di tengah para pekerja dan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pihak swasta dalam menjaga keamanan lingkungan pelabuhan.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh karyawan dan masyarakat di kawasan pelabuhan untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar jajaran Polsek Kawasan Kalibaru dalam kegiatan tersebut.

Selain memberikan imbauan terkait keamanan, petugas juga mengingatkan para karyawan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta perjudian online yang dapat merusak diri sendiri maupun lingkungan.

Personel kepolisian turut mengingatkan seluruh pekerja agar selalu mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya dalam melaksanakan pekerjaan di area proyek dan pelabuhan. Kepatuhan terhadap SOP dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polisi 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta komunikasi dan kerja sama yang semakin baik antara kepolisian, para pekerja, perusahaan, dan masyarakat sehingga keamanan serta kenyamanan di kawasan Pelabuhan Marunda dan Kalibaru dapat terus terjaga.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” demikian laporan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan Tetap Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan Jaga Jakarta Patroli Cipta kondisi di sejumlah wilayah yang menjadi titik aktivitas masyarakat dan kawasan vital pada Rabu (19/8/2026) dini hari.

Kegiatan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Patroli tersebut dipimpin oleh Pawas IPTU Dwi Dodot, yang juga menjabat sebagai Kasium Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan melibatkan sebanyak 17 personel gabungan.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan empat unit kendaraan roda empat dinas Polri. Adapun rute patroli meliputi PLTU Indonesia Power, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura II, hingga JICT 1.

Di PLTU Indonesia Power, personel patroli berdialog dengan petugas keamanan sekaligus memberikan sejumlah imbauan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melaksanakan tugas pada malam hari.

Petugas keamanan juga diingatkan untuk melaksanakan pemeriksaan secara rutin terhadap tamu maupun kendaraan yang masuk, serta menghindari pelaksanaan tugas seorang diri. Selain itu, personel mengimbau agar setiap permasalahan di lapangan dihadapi secara persuasif dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.

“Utamakan pendekatan persuasif dalam menangani setiap permasalahan. Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar petugas patroli dalam imbauannya.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan monitoring aktivitas masyarakat di Terminal Penumpang Nusantara Pura II. Personel memberikan imbauan kamtibmas kepada calon penumpang, penjemput, maupun pengguna jasa agar selalu menjaga barang bawaan masing-masing untuk mencegah terjadinya kehilangan ataupun barang tertinggal.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal juga diimbau agar membeli tiket Pelni maupun Roro melalui tempat atau kanal resmi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi penipuan yang dapat merugikan calon penumpang.

Selain itu, personel mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas serta bersama-sama menjaga ketertiban selama berada di kawasan terminal.

Kegiatan patroli cipta kondisi tersebut dilaksanakan secara mobile sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, kondusif, dan terkendali,” demikian laporan kegiatan tersebut.

Patroli cipta kondisi akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan di kawasan pelabuhan tetap kondusif.

Bertahun tahun Tiang PJU Tumbang di Jembatan Cikamunding Tak Diakui Dinas dan Desa

investigasihukumkriminal, Cianjur – Selama lebih dari tiga tahun, warga di sekitar Jembatan Cikamunding, perbatasan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, terpaksa menembus kegelapan malam. Kondisi ini dipicu oleh robohnya tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini tak kunjung diperbaiki. Akibatnya, akses vital antar-desa tersebut berubah menjadi jalur rawan kecelakaan dan tindak kejahatan.



Tiang PJU yang dulunya menerangi jalur Jembatan Cikamunding kini hanya menjadi besi tua yang tergeletak tak berdaya di tepi jalan. Menurut penuturan warga setempat, tiang tersebut roboh akibat beban tambang spanduk yang terikat bertahun-tahun lalu. Namun sejak ambruk, tidak pernah ada tindakan perbaikan dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi justru menemukan benang kusut birokrasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa tiang PJU tersebut bukan milik maupun kewenangan mereka. Penelusuran berlanjut ke pemerintah desa setempat, namun jawaban yang didapat justru mengejutkan—pihak desa mengaku tidak mengetahui keberadaan tiang PJU tersebut.

Kondisi jalur yang gelap gulita setiap malam membuat pengendara sepeda motor dan pejalan kaki terus diselimuti rasa takut. Warga menilai pemerintah seolah lepas tangan, padahal Jembatan Cikamunding merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna.

Tiang PJU yang tumbang di Jembatan Cikamunding kini menjadi simbol nyata lemahnya koordinasi antarinstansi. Kini, masyarakat hanya bisa menanti kepastian: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, dan kapan penerangan jalan ini kembali menyala demi menjamin keselamatan warga.
Dari Cianjur, Jawa Barat, tim liputan melaporkan.

JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA –  JJOS Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dan Forkopimko Jakarta Utara bersama masyarakat menggelar Jamuan Rakyat dan Deklarasi Anti Tawuran Tingkat Kota Jakarta Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta lingkungan yang aman dan kondusif di Ramp Barat Jakarta International Stadium (JIS), Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa (18/8/2026).

Hadir Kepala Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf. Mohammad Syaifudin Fanany, S.H., M.I.P., perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Intelijen Mirza Nugraha Akbar, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

Turut hadir Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Iyan Sopian, Kasuban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Utara M. Reza Phahlevi, Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Rudy Saptari, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Budhy Novian, S.H., M.H., Ketua FKDM Kota Jakarta Utara, serta Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti Deklarasi Anti Tawuran sebagai bentuk ikrar bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan dan perkelahian antarkelompok.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas serta foto bersama. Setelah rangkaian deklarasi selesai, acara diteruskan dengan hiburan rakyat dan pembagian sembako kepada masyarakat.

“Deklarasi Anti Tawuran ini merupakan gerakan bersama antara Forkopimko Jakarta Utara dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjaga keamanan lingkungan, menjauhi tawuran, dan mengarahkan energi kepada kegiatan yang positif serta berprestasi.”

Melalui kegiatan tersebut, Forkopimko Jakarta Utara berharap tercipta kesadaran bersama di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya tawuran dan berbagai bentuk gangguan keamanan. Sinergi antara aparat pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta Utara agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jangan sampai tawuran merusak masa depan generasi muda dan merugikan masyarakat. Keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama.” Ujar AKBP Alrasyidin Fajri

Transaksi Tanah Bekasi Sejak 2025 Belum Tuntas, Status Sertifikat dan Biaya Dipersoalkan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang klien melalui kuasa hukumnya, SUN LAW & PARTNERS, melayangkan somasi kepada seorang Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara terkait proses pengurusan jual beli tanah yang disebut telah berjalan sejak Januari 2025.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Melalui surat itu, kuasa hukum meminta klarifikasi dan sejumlah dokumen terkait status sertifikat, proses Akta Jual Beli (AJB), balik nama, perubahan luas bidang tanah hingga rincian biaya yang berkaitan dengan proses transaksi.



Dalam somasi disebutkan, objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi pada awalnya diketahui dan disepakati memiliki luas 185 meter persegi.

Namun, pihak klien kemudian memperoleh informasi adanya perubahan atau penyesuaian luas menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai selisih luas tersebut. Klien mempertanyakan kapan perubahan dilakukan, apa dasar perubahan, dokumen yang digunakan, bagaimana hasil pengukuran diperoleh, serta siapa yang melakukan atau menyetujui proses tersebut.

Menurut pihak klien sebagaimana dituangkan dalam somasi, perubahan atau penyesuaian luas itu tidak pernah dijelaskan secara memadai kepadanya.
Sorotan berikutnya menyangkut sertifikat hak atas tanah.

Dalam somasi disebutkan bahwa klien sebelumnya telah berulang kali meminta agar sertifikat tidak dikembalikan kepada pihak penjual sebelum kewajiban penjual dipenuhi dan proses peralihan hak kepada klien diselesaikan.

Komunikasi yang dicantumkan dalam somasi antara lain menunjukkan respons pihak Notaris pada 25 Juni 2025 berupa kata “Ok”. Kemudian pada 1 Agustus 2025, disebut terdapat respons “Baik pak asun”.

Namun, menurut informasi yang diterima klien dan dituangkan dalam somasi, sertifikat tersebut kemudian disebut telah diserahkan kembali kepada pihak penjual tanpa pemberitahuan maupun persetujuan klien.
Pada saat itu, pihak klien menyatakan AJB belum selesai, proses balik nama belum dilakukan, dan kewajiban pajak pihak penjual juga belum diselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum.

Persoalan kembali mencuat ketika pada 31 Juli 2026 klien memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut disebut telah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu cukup lama.

Klien kemudian mempertanyakan alasan proses balik nama belum juga selesai setelah transaksi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

Menurut isi somasi, pihak Notaris menjelaskan bahwa proses balik nama masih membutuhkan biaya. Namun, klien menyatakan belum memperoleh rincian yang dianggap jelas mengenai jenis biaya, dasar perhitungan, peruntukan dan besaran masing-masing biaya.

Somasi juga menyebut adanya informasi mengenai biaya pemecahan satu bidang tanah sebesar Rp8 juta. Pada saat yang sama, klien disebut diarahkan untuk melakukan AJB melalui PPAT lain.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya sekaligus alasan klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Somasi tidak hanya mempersoalkan aspek administrasi pertanahan.

Kuasa hukum juga mencantumkan keberatan klien terhadap komunikasi dengan pihak Notaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketika klien meminta penjelasan mengenai biaya dan proses AJB, pihak Notaris diduga mengucapkan kata “bangsat” kepada klien.

Pihak klien menilai ucapan tersebut tidak patut, terlebih komunikasi berlangsung dalam konteks pengurusan transaksi dan kepentingan hukum klien.

SUN LAW & PARTNERS juga menyatakan memiliki bukti komunikasi dan/atau rekaman percakapan yang menurut pihaknya dapat mendukung keberatan tersebut dan akan digunakan apabila diperlukan dalam proses pengaduan atau upaya hukum.

Melalui somasi, pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi.

Beberapa hal yang diminta antara lain:
• penjelasan tertulis mengenai status dan keberadaan sertifikat;

• riwayat penguasaan atau penyimpanan sertifikat;

• penjelasan apabila sertifikat telah diserahkan kepada pihak penjual, termasuk kapan, kepada siapa dan atas dasar apa penyerahan dilakukan;

• salinan dokumen yang diperlukan untuk proses AJB dan balik nama;

• rincian seluruh biaya yang telah dan masih harus dibayarkan;

• penjelasan mengenai alasan proses belum dilanjutkan sampai AJB dan balik nama;

• serta permohonan maaf atas ucapan yang dianggap tidak patut oleh klien.
Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas

Kuasa hukum menyatakan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diberikan, pihak klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan/atau instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PPAT, serta kemungkinan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut juga disebut ditembuskan kepada Ikatan Notaris Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses transaksi dan peralihan hak atas tanah, terutama menyangkut sertifikat, AJB, balik nama, pengukuran bidang serta komponen biaya.

Setiap tahapan semestinya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk dasar administrasi dan hukum yang digunakan serta status dokumen yang sedang diproses.

Namun demikian, seluruh tudingan, keberatan dan permintaan klarifikasi dalam somasi tersebut merupakan keterangan dari pihak klien melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan bahwa Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk mengenai prosedur penguasaan dokumen, proses AJB, balik nama, biaya maupun komunikasi antara para pihak, tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, bukti, klarifikasi pihak terkait dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak Notaris yang disebut dalam somasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadir bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Panitera H. Edy Ramansyah, S.H., M.H. dan Sekretaris Irfantahir Arnan, S.Pi., S.H., di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ancol Selatan No. 4, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran memperkenalkan diri sekaligus membahas sejumlah hal terkait batas-batas wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, pertemuan juga membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.

“Silaturahmi dan komunikasi antarlembaga perlu terus kita jaga dan tingkatkan. Dengan koordinasi serta sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Fajri.

Kapolres menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan stabilitas keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak juga menyampaikan harapan agar komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan di masa mendatang.

Kunjungan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam membangun kemitraan strategis dengan seluruh unsur penegak hukum dan stakeholder terkait guna mendukung terwujudnya situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Astamaops Kapolri Turun Langsung Maksimalkan Operasi Kemanusiaan di Manggarai, 45 Posko Tampung 13.881 Pengungsi

investigasihukumkriminal, Manggarai, NTT – Polri memaksimalkan operasi kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan turunnya langsung Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Muhammad Fadil Imran, M.Si. ke wilayah terdampak untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.(17/08)

Pada Senin (17/8/2026), Astamaops Kapolri bersama Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. dan Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., mendatangi Posko Pengungsi Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.

Berdasarkan data yang dilaporkan Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah pada 17 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA, tercatat 163 korban, terdiri dari 27 orang meninggal dunia, 32 orang luka berat, dan 104 orang luka ringan.

Kapolres Manggarai juga melaporkan terdapat 45 titik posko pengungsian yang tersebar di delapan kecamatan dengan total 13.881 pengungsi. Data tersebut bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.

Datang, Cek, Langsung Bantu

Sekitar pukul 12.40 WITA, Astamaops Kapolri tiba di Posko Pengungsi Barang Kolo. Setibanya di lokasi, Astamaops Kapolri langsung mengecek kondisi pengungsi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Polri membagikan 2.500 paket bantuan sosial/sembako, menyalurkan tenda darurat, serta menyerahkan 2 unit Starling untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Setiap paket sembako berisi beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, mi instan, teh celup, kecap, biskuit, dan minyak goreng.

Bantuan tersebut melengkapi dukungan yang telah didistribusikan ke berbagai posko berupa tenda, terpal, genset, makanan dan minuman, serta bantuan kesehatan.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah menegaskan bahwa jajaran Polri berupaya memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana seorang diri.

“Kami pastikan masyarakat tidak sendiri. Kami hadir di posko, membantu evakuasi, menyalurkan sembako, menyiapkan tenda darurat, memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus menjaga keamanan. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di lapangan kami data dan kami koordinasikan agar segera ditindaklanjuti,” ujar Levi.

Bersinergi, Satu Gerak untuk Masyarakat

Penanganan gempa di Manggarai dilakukan secara terpadu dan lintas instansi. Polri tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan TNI, Basarnas, BPBD, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, relawan, dan berbagai unsur masyarakat.

Masing-masing unsur bergerak sesuai tugasnya. TNI mendukung evakuasi, pengamanan, mobilisasi personel dan logistik. Basarnas fokus pada pencarian, pertolongan dan evakuasi korban. BPBD bersama pemerintah daerah mengoordinasikan penanganan kebencanaan, pendataan, kebutuhan pengungsi serta pengelolaan posko.

Sementara itu, tenaga kesehatan memberikan pelayanan medis dan memantau kondisi para pengungsi, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan penyandang disabilitas.

Polri berperan dalam evakuasi, pelayanan posko, distribusi bantuan, pengamanan, patroli serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif.

Sinergi tersebut penting karena jumlah pengungsi mencapai ribuan orang dan tersebar di puluhan titik.

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua unsur punya peran masing-masing dan harus saling menguatkan. TNI, Basarnas, BPBD, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, relawan dan masyarakat semuanya bergerak untuk satu tujuan, yaitu menyelamatkan dan membantu masyarakat terdampak,” kata Levi.

45 Posko, 13.881 Pengungsi

Menurut data Kapolres Manggarai, 45 posko pengungsian tersebar di delapan kecamatan, yakni Langke Rembong, Reok, Reok Barat, Cibal, Cibal Barat, Lelak, Wae Rii, dan Satar Mese.

Total terdapat 13.881 pengungsi yang berada di posko-posko tersebut.

Jumlah pengungsi terbesar berada di Kecamatan Reok dan Wae Rii. Kecamatan Reok memiliki 7 posko dengan 4.488 pengungsi, sedangkan Wae Rii memiliki 17 posko dengan 4.476 pengungsi.

Beberapa titik dengan jumlah pengungsi besar antara lain Posko Robek 1.500 jiwa, Posko Barangkolong 1.330 jiwa, Posko Golo Mendo 1.058 jiwa, Posko Tengku Romot 602 jiwa, dan Posko Golo Sita 583 jiwa.

Tantangan di Lapangan

Kapolres Manggarai mengatakan penanganan memiliki sejumlah tantangan, mulai dari luasnya wilayah terdampak, banyaknya titik pengungsian, kebutuhan logistik yang berbeda-beda, hingga data yang terus bergerak.

“Tantangannya cukup besar. Pengungsi tersebar di 45 titik, kebutuhan setiap posko berbeda, sementara data di lapangan terus bergerak. Karena itu koordinasi harus cepat. Ketika satu posko membutuhkan sesuatu, kita harus segera tahu dan mencari solusinya bersama,” ujar Levi.

Di tengah situasi tersebut, personel Polri juga melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Dalam situasi bencana, masyarakat membutuhkan bantuan sekaligus rasa aman. Jadi kami tidak hanya mengantar bantuan, tetapi juga memastikan kondisi di pengungsian tetap aman. Personel akan terus berada di lapangan,” tegas Levi.

Ratusan Personel Bergerak

Operasi kemanusiaan di Manggarai melibatkan 100 personel Polri, 31 personel TNI, 68 personel Brimob termasuk Resimen 2 Pelopor Korps Brimob Polri, 5 personel Basarnas, dan 6 personel BPBD Jawa Timur.

Personel gabungan melakukan evakuasi korban, pelayanan pengungsi, distribusi bantuan, dukungan kesehatan, pengamanan lokasi, serta patroli.

Berdasarkan laporan Kapolres Manggarai, hingga 17 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA tercatat 2.398 fasilitas mengalami kerusakan, meningkat dari data sebelumnya sebanyak 2.081 fasilitas.

Kerusakan meliputi fasilitas pemerintah, pendidikan, fasilitas umum, fasilitas masyarakat, dan fasilitas kesehatan.

Data Bergerak, Respons Harus Cepat

Polri bersama seluruh unsur terkait terus memperbarui data korban, pengungsi, kerusakan, serta kebutuhan masyarakat sebagai dasar menentukan prioritas penanganan berikutnya.

Setelah meninjau Kecamatan Reok, Astamaops Kapolri bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, untuk melihat langsung kondisi korban dan penanganan bencana.

Kapolres Manggarai memastikan jajarannya akan terus berada bersama masyarakat.

“Data berubah, kebutuhan berubah, maka respons juga harus cepat menyesuaikan. Prinsip kami sederhana: siapa yang membutuhkan harus kami bantu, dan di mana masyarakat membutuhkan kehadiran Polri, di situ personel kami berada,” ujar Levi.

Operasi kemanusiaan di Manggarai menunjukkan bahwa penanganan bencana merupakan kerja bersama. Polri hadir, TNI bergerak, Basarnas menyelamatkan, BPBD mengoordinasikan, tenaga kesehatan melayani, pemerintah daerah memastikan kebutuhan warga, dan masyarakat serta relawan ikut menguatkan.

Semua bergerak dalam satu tujuan: menyelamatkan, membantu, dan memastikan masyarakat terdampak tidak menghadapi bencana sendirian.

Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Kajari Sumbawa Barat Tekankan Kolaborasi Lintas Lembaga

investigasihukumkriminal, SUMBAWA BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD beserta jajarannya, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta unsur pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan daerah dalam momentum peringatan kemerdekaan menjadi bagian penting dalam memperkuat kebersamaan, koordinasi, dan sinergi untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Mahfuddin mengatakan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak semata-mata menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan berbagai program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tujuannya bagaimana kita bersama-sama menjembatani terwujudnya pemenuhan kepentingan masyarakat dengan program yang direncanakan Pemerintah Daerah, sehingga dapat memberikan rasa aman, nyaman, tenang dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahfuddin.

Ia menegaskan, terciptanya keamanan, kenyamanan, ketenangan, dan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan seluruh unsur sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kata dia, akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta seluruh unsur terkait dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan komunikasi, koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Mahfuddin juga menyampaikan bahwa momentum kemerdekaan merupakan pengingat bagi seluruh pihak untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata, pelayanan publik yang baik, penegakan hukum yang profesional, serta pembangunan yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., bersama unsur pemerintahan daerah dan Forkopimda turut mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kehadiran pimpinan DPRD beserta jajaran, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta unsur Forkopimda menunjukkan pentingnya keterpaduan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada momentum peringatan kemerdekaan, tetapi terus diwujudkan dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, keamanan, ketertiban, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mahfuddin menilai, koordinasi yang baik akan membantu pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Semangat kemerdekaan harus kita isi dengan memberikan yang terbaik sesuai tugas kita masing-masing. Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran pemerintah dan seluruh institusi negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis antarlembaga dengan tetap berpegang pada aturan dan kewenangan masing-masing.

Bagi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, dukungan terhadap pembangunan daerah dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional, berintegritas, serta tetap mengedepankan kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan daerah yang aman, nyaman, tenang dan sejahtera.

Momentum kemerdekaan juga diharapkan semakin memperkuat semangat gotong royong seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sumbawa Barat.

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

investigasihukumkriminal, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengirim 12 truk bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, Senin (17/8/2026). Keberangkatan bantuan dilepas langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri sekitar pukul 12.30 WIB.

Logistik yang dikirim terdiri atas berbagai kebutuhan dasar, antara lain air mineral, makanan siap saji untuk dewasa dan balita, mi instan, ikan sarden, bubur bayi, minuman siap saji, makanan ringan, selimut dan sarung, alas tidur, serta terpal plastik berbagai ukuran.

“Keluarga besar Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban, memberikan manfaat, serta menjadi penguat bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah,” ujar Komjen Asep Edi Suheri.

Usai dilepas, seluruh logistik dibawa menuju Lanud Halim Perdanakusuma untuk selanjutnya diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur untuk menentukan skala prioritas penyaluran sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto berharap bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

“Kita berharap bantuan ini segera terdistribusi kepada masyarakat yang terdampak sehingga dapat dimanfaatkan dengan cepat dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Pengiriman bantuan berlangsung bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Di momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita tetap fokus pada persatuan, gotong royong, dan rasa senasib sepenanggungan. Kemerdekaan bukan hanya untuk dirayakan, tetapi juga untuk diwujudkan menjadi tanggung jawab bersama sebagai satu bangsa,” tambah Kombes Budi Hermanto.