Pojok Baca Edukasi: Langkah Polsek Kalibaru Menumbuhkan Minat Baca Sejak Dini

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan literasi serta membina generasi muda, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghadirkan program “Pojok Baca Edukasi” sebagai sarana pembelajaran bagi anak-anak di lingkungan sekitar, Rabu (6/5/2026).

Kapolsek Kawasan Kalibaru, AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan minat baca sejak usia dini sekaligus menyediakan akses terhadap bahan bacaan yang edukatif dan bermanfaat. Program ini disambut antusias oleh anak-anak yang tampak bersemangat mengikuti kegiatan membaca dalam suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Melalui Pojok Baca Edukasi, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan bagi anak-anak, sekaligus menanamkan kebiasaan membaca sebagai fondasi penting dalam meraih masa depan,” ujar AKP Arga.

Tidak hanya berfokus pada literasi, kegiatan ini juga mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan anak. Personel Polsek Kawasan Kalibaru turut membagikan susu kotak kepada para peserta sebagai upaya mendukung pemenuhan gizi serta meningkatkan semangat belajar.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan minat baca, tetapi juga membantu menjaga kesehatan anak-anak agar dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan kuat,” tambahnya.

Melalui program ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin harmonis, sekaligus mendorong terwujudnya generasi muda yang cerdas, sehat, dan berakhlak baik.

Polsek Kawasan Kalibaru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan edukatif yang bermanfaat.

DPP LSM GRASI Dorong Sinergi Strategis dengan Satker PJN IV Jabar Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur

investigasihukumkriminal, Bandung – Sejumlah perwakilan masyarakat bersama LSM Garasi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Satker PJN Wil IV PROV JABAR. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai terbengkalai dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Dalam orasinya, perwakilan LSM Garasi menegaskan, kerusakan jalan yang terjadi di berbagai wilayah bukan hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal, anggaran negara untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur tidaklah kecil.

‘Kami hadir membawa suara masyarakat. Jalan rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan roda perekonomian warga. Kami meminta Dinas PU Pemprov Jabar segera mengambil langkah konkret,’ tegas salah satu perwakilan LSM Garasi.

Masyarakat yang hadir berharap adanya transparansi dan percepatan realisasi perbaikan jalan, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

LSM Garasi menyampaikan tiga tuntutan utama: segera memperbaiki jalan provinsi yang rusak berat, menyusun timeline perbaikan yang jelas dan terbuka untuk publik, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. LSM Garasi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata yang dirasakan langsung oleh warga.

Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Seorang calon anak buah kapal (ABK) melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui layanan darurat Polri 110.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, laporan diterima melalui sambungan telepon Layanan Polri 110 yang kemudian diteruskan ke pihaknya.

Petugas pun segera menuju lokasi setelah korban mengirimkan titik koordinat keberadaannya.

“Awalnya korban melaporkan terjadi penyekapan. Personel kami langsung ke lokasi dan bertemu korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess,” kata Aris, Selasa (5/5/2026).

Setelah dilakukan penanganan di tempat kejadian perkara, polisi kemudian membawa seluruh pihak ke Polsubsektor Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Nyatanya, hasil interogasi, apa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara pelapor dengan pemilik mess.

“Setelah kami pertemukan dan lakukan mediasi, ternyata permasalahan ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pemilik mess,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, korban merasa disekap karena tidak diperbolehkan meninggalkan mess tempatnya menunggu pekerjaan sebagai ABK.

Namun, dari hasil pendalaman, larangan tersebut berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan kerja yang belum berjalan.

“Korban ingin segera bekerja atau kembali pulang, sementara kapal yang ditunggu belum datang. Jadi ada ketidaksabaran dari korban,” jelasnya.

Aris memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun penyekapan seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Bahkan, korban disebut tetap dapat berkomunikasi menggunakan ponselnya.

“Tidak ada pengancaman ataupun penganiayaan. Korban juga bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi maupun melapor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, hanya satu orang yang melapor ke layanan 110.

Namun, di lokasi mess terdapat beberapa calon ABK lain yang juga tengah menunggu pekerjaan.

“Yang lain memang datang atas kemauan sendiri untuk bekerja sebagai ABK. Hanya saja kapal belum tersedia,” ucap Aris.

Ia menambahkan, selama berada di mess, para calon ABK tidak dikenakan biaya.

Bahkan, kebutuhan makan sehari-hari turut disediakan oleh pihak pemilik mess.

Diketahui, pelapor baru dua hari berada di lokasi sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pelapor pun diperbolehkan kembali ke daerah asalnya tanpa dibebani biaya apa pun.

“Permasalahan diselesaikan secara musyawarah. Korban ingin kembali ke rumah dan pihak mess juga tidak membebankan biaya,” ujar Aris.

Di akhir keterangannya, Aris mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan darurat yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Layanan ini untuk respon cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Silakan masyarakat memanfaatkannya,” tutup Aris.

Publik Pertanyakan Fungsi ATCS Cianjur, CCTV Tak Real Time

investigasihukumkriminal, Cianjur – Sistem Informasi Area Traffic Control System (ATCS) Kabupaten Cianjur yang dikelola Dinas Perhubungan, sejak diluncurkan digadang-gadang menjadi solusi pemantauan lalu lintas modern. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat peta interaktif, mengetahui titik pemasangan CCTV, hingga mengakses informasi detail terkait kondisi jalan di wilayah Cianjur.

Namun, belakangan sistem ini menuai tanda tanya. Tim investigasi menemukan bahwa layanan live streaming CCTV yang seharusnya menampilkan kondisi lalu lintas secara real time, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagian tayangan yang muncul hanyalah rekaman per tanggal 5 Januari 2026 pukul 03:00 WIB, bukan siaran langsung.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan fungsi ATCS apabila tayangan CCTV tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Padahal, keberadaan sistem ini diharapkan mampu membantu pengendara dalam mengambil keputusan perjalanan, sekaligus mendukung aparat dalam pengaturan lalu lintas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur terkait temuan tersebut. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kendala teknis maupun langkah perbaikan agar sistem ATCS kembali berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan informasi lalu lintas yang akurat dan real time.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Dugaan Pemerasan Dana Bantuan Banjir di Aceh Timur, Warga Mengaku Dipaksa Setor Uang

investigasihukumkriminal, Aceh – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Oknum perangkat desa setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir.

Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu semestinya menjadi penyangga ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Wartawan bersinergi dengan BAI sejak Jumat (24/4/2026) hiingga kini menghasilkan temuan, yaitu kejanggalan terkait bantuan dari pemerintah. Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan sebagian dana bantuan mereka.

Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang usai mencairkan bantuan di Kantor Pos.

“Setelah saya mengambil uang Rp8 juta, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir. Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut keterangan sejumlah warga, oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan dana sejak awal. Setelah bantuan diterima, warga kemudian diarahkan menuju kendaraan tertentu untuk menyerahkan uang.

Praktik ini memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para korban banjir.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial B. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp3 juta. Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.

“Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta. Tapi orang tua saya menolak tegas. Akhirnya uang itu dikembalikan. Kami sangat terpukul. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” tegasnya.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupan, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Bahkan, Razali yang melakukan investigasi bekerjasama dengan BAI sehingga menghasilkan pengakuan warga tentang pungli, menyatan terlalu kejam melakukan pungli terhadap warga yang terkena musibah.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi desa, ini adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktor di balik layar ini,” ujarnya kepada wartawan dengan nada getir.

Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut pada hari Sabtu (2/5/2026).

Selain menanyakan kebenaran informasi, wartawan juga berupaya mengonfirmasi apakah.ada itikad baik dari pihak desa untuk mengembalikan uang masyarakat apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diketahui hari ini, Minggu (3/5/2026) telah diblokir kepala desa.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.

Aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan di tengah penderitaan masyarakat korban banjir.

Karena masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa intimidasi, apalagi di tengah situasi pascabencana yang masih menyisakan luka mendalam.

Kapolres Tanjung Priok Beri Kejutan May Day Buruh Dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Investigasihukumkriminal Jakarta – Suasana peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung berbeda. Dalam momentum tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan kejutan kepada para buruh dan sopir yang tergabung dalam Aliansi Buruh & Supir Pelabuhan (ABSP) melalui kegiatan deklarasi damai keselamatan kerja.

Kegiatan digelar pada Jumat (1/5/2026) berlangsung di depan Pos 9, Jalan Sulawesi Ujung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sekitar 100 peserta hadir, terdiri dari unsur SPPTKI, PSTTP, Aliansi Jakarta Utara Menggugat, serta Bapegesis. Acara ini dipimpin oleh Joko Laras Anjasmoro dan Agung Bangkit, dengan Gito sebagai koordinator lapangan.

Rangkaian kegiatan dimulai dari berkumpulnya buruh di basecamp PSTTP di wilayah Semper Timur, Cilincing. Selanjutnya, peserta bergerak menuju lokasi deklarasi dengan  pengawalan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara. Setibanya di lokasi, acara dilanjutkan dengan momen kejutan dari Kapolres.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok memberikan kue ulang tahun May Day 2026 kepada perwakilan buruh sebagai simbol kebersamaan dan kepedulian. Kue kemudian dipotong bersama dan dibagikan, disertai pembagian nasi kotak dan makanan ringan kepada para peserta oleh para Polwan.

Dalam kesempatan itu, Joko Laras Anjasmoro menyampaikan apresiasi atas pelayanan,  pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian sehingga kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Ia juga menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi buruh serta sopir, termasuk kebutuhan fasilitas yang memadai, di Pelabuhan Tanjung Priok.

AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Deklarasi damai juga diisi dengan pembacaan ikrar keselamatan berkendara. Para peserta menyatakan komitmen untuk menjadi pelopor keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berkendara dalam kondisi tidak layak seperti mengantuk, sakit, atau di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Mereka juga berjanji meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan sertifikasi.

Kegiatan ditutup dengan kembalinya massa ke basecamp dan pembagian bantuan sembako oleh pihak kepolisian. Secara keseluruhan, rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh kegiatan berjalan dengan  baik berkat sinergi antara aparat kepolisian dan peserta hari buruh, tutup Kapolres

Kejari Kotabaru Percepat Kasus BOS Tunggu Hasil Resmi BPK

Investigasihukumkriminal Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Saat ini, proses perkara memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tim auditor bahkan telah berada di Kotabaru untuk melakukan penghitungan secara menyeluruh sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyampaikan bahwa tahapan ini menjadi kunci dalam proses penyidikan.

“Tim BPK RI sudah berada di Kotabaru untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah proses ini selesai, kami akan menyampaikan tahapan berikutnya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka belum dapat dilakukan hingga hasil audit kerugian negara diterbitkan secara resmi oleh BPK RI.
“Saat ini masih tahap perhitungan kerugian negara oleh BPK RI. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasilnya keluar,” katanya.

Kejari Kotabaru memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ditangani secara serius oleh penyidik. Pihaknya juga berharap proses audit dapat segera rampung agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara transparan dan akuntabel.

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat Di Rakernas AJMAN

Investigasihukumkriminal Bogor — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menekankan pentingnya membangun ekosistem informasi yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat adat di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) yang berlangsung di Imah Gede, Lembur Nusantara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada 29–30 April 2026.

Dalam paparannya bertajuk “Jurnalisme Masyarakat Adat: Dari Representasi Menuju Kedaulatan Informasi di Era Platform Digital,” Akhmad Munir menjelaskan bahwa tantangan utama bukan hanya minimnya pemberitaan tentang masyarakat adat, tetapi adanya ketimpangan kuasa dalam proses produksi pengetahuan.

Menurutnya, selama ini media arus utama masih kerap menempatkan masyarakat adat sebagai objek pemberitaan, bukan sebagai subjek yang menyampaikan cerita dan realitasnya sendiri. Hal ini berdampak pada munculnya informasi yang tidak utuh, bahkan cenderung menyederhanakan kompleksitas kehidupan masyarakat adat.

“Selama ini, persoalan utama bukan sekadar minimnya pemberitaan tentang masyarakat adat, tetapi ketimpangan kuasa dalam produksi pengetahuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di era transformasi digital, persoalan tersebut tidak serta-merta hilang. Justru, dinamika baru muncul karena ruang digital bekerja berdasarkan logika platform yang digerakkan oleh algoritma, tingkat keterlibatan (engagement), dan ekonomi perhatian.

“Ruang digital bukan ruang netral, melainkan ruang yang dikendalikan oleh logika platform. Ini membuat tantangan jurnalisme masyarakat adat menjadi semakin kompleks,” jelasnya.

Akhmad Munir kemudian menegaskan pentingnya memahami kedaulatan informasi secara lebih utuh, tidak hanya sebatas akses atau produksi informasi semata.

“Kedaulatan informasi adalah hak kolektif masyarakat adat untuk menentukan bagaimana informasi diproduksi, disebarkan, dan dimaknai sesuai nilai dan kepentingan mereka sendiri. Ini tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan mengakses atau memproduksi informasi saja,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa kedaulatan informasi mencakup tiga lapis utama. Pertama, kedaulatan produksi, yakni siapa yang membuat cerita dan dari perspektif siapa cerita itu disampaikan. Dalam hal ini, masyarakat adat harus menjadi produsen narasi yang berpijak pada pengalaman dan pengetahuan mereka sendiri.

Kedua, kedaulatan distribusi, yaitu sejauh mana konten yang dihasilkan komunitas dapat menjangkau publik yang lebih luas. Ketiga, kedaulatan makna atau interpretasi, yakni siapa yang menentukan makna dari sebuah peristiwa.

“Tanpa ketiganya, masyarakat adat tetap berada dalam posisi subordinat, meskipun aktif di media digital. Cerita akan tetap dibuat oleh pihak luar dengan perspektif dan kepentingan mereka,” tegasnya.

Dalam penutupnya, Akhmad Munir mengajak semua pihak untuk melakukan reposisi cara pandang terhadap masyarakat adat dalam lanskap media dan informasi.

“Kita perlu menggeser cara pandang: dari masyarakat adat sebagai objek liputan menjadi subjek produksi pengetahuan. Dari sekadar akses informasi menuju kedaulatan informasi, dari partisipasi digital menjadi penguasaan ruang digital,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jurnalisme masyarakat adat bukan sekadar praktik komunikasi, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas.

“Jurnalisme masyarakat adat adalah bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup, identitas, dan masa depan komunitas. Informasi adalah kekuatan. Kedaulatan informasi adalah masa depan. Biarkan narasi tumbuh dari tanah mereka sendiri,” pungkas Akhmad Munir.

Rakernas I AJMAN menjadi ruang strategis untuk memperkuat posisi jurnalis masyarakat adat dalam lanskap media nasional, sekaligus mendorong transformasi menuju kedaulatan informasi.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, Ketua Umum AJI Nany Afrida, wartawan senior Kompas Ahmad Arif, serta perwakilan jurnalis masyarakat adat Nees Makuba.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Latihan Peningkatan Kemampuan (Lakatpuan) Kompi Kerangka Dalmas pada Selasa pagi (28/4) di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selasa, 28/04/2026

Latihan dipimpin oleh PS. Kabagops AKP Tri Widayat, S.H. dan Kasatsamapta AKP Aries Arianto, S.H., dengan dukungan tim pelatih dari Satsamapta, yakni AIPTU Purwanto, S.H., AIPTU Purwadi, dan AIPDA Kasmito.

Sebanyak 107 personel terlibat dalam kegiatan ini, yang terdiri dari Tim Negosiator Polwan, pasukan Dalmas awal, serta pasukan Dalmas lanjut.

Dalam latihan tersebut, berbagai materi strategis diberikan guna meningkatkan kemampuan personel di lapangan. Materi meliputi teknik public speaking dan negosiasi oleh Tim Negosiator Polwan, sikap dasar Dalmas awal termasuk penggunaan tali Dalmas, serta penggunaan peralatan Dalmas lanjut seperti tongkat dan tameng beserta formasi pengendalian massa. Selain itu, juga dilatihkan teknik lintas ganti dari Dalmas lanjut ke PHH.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai situasi, baik situasi hijau, kuning, maupun kontinjensi.

“Latihan ini tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan teknis, tetapi juga memperkuat soliditas, kekompakan, dan kerja sama tim di lapangan,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.

Dengan dilaksanakannya latihan ini, diharapkan seluruh personel Dalmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin siap dan sigap dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi potensi