Polres Priok, Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya Siapkan 4 Pos dengan 75 Personel guna amankan Libur Natal dan tahun baru 2026

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Jaya-2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 11.00 WIB bertempat di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Apel, dan diikuti oleh personel gabungan TNI, Polri, serta stakeholder terkait.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan rasa duka mendalam kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera dan wilayah lainnya. Ia mengajak seluruh peserta apel untuk mendoakan para korban agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Kapolres juga menegaskan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 merupakan pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana pengamanan Nataru. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dan sinergi seluruh pihak.

“Polri bersama stakeholder melaksanakan Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan serta didukung ribuan Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu,” ujar AKBP Dr. Martuasah.

Ia menambahkan, pengamanan akan difokuskan pada pemetaan potensi gangguan kamtibmas serta kamseltibcarlantas, rekayasa lalu lintas, pengamanan tempat ibadah, objek vital, kawasan wisata, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dan cuaca ekstrem. Optimalisasi layanan darurat Kepolisian 110 dan komunikasi publik juga menjadi perhatian utama.

Kapolres mengapresiasi seluruh personel TNI-Polri dan Stakeholder yang terlibat dalam Operasi Lilin Jaya-2025 serta menekankan pentingnya soliditas, sinergitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Keberhasilan pengamanan Natal dan Tahun Baru merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan jadikan sebagai ladang ibadah,” tegasnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya-2025 ini diikuti oleh 145 personel gabungan, terdiri dari unsur Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran berjumlah 106 Personel.
Sedangkan Stakeholder gabungan terdiri dari Kodim 0502/JU, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, PFSO dan Security, serta KKP berjumlah 39 Personel.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam Ops Lilin Jaya 2025 telah mendirikan 1 (satu) Pos Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok dan 1 (satu) Pos Pelayanan Kali Adem Pelabuhan Muara Angke dengan jumlah 20 personel.
Disamping itu telah didirikan juga Pos Pengaman berjumlah 3 (tiga) Pos Pengamanan yang terletak di Pos Pam Pintu IX, Pos Pam NPCT 1, Pos Pam Pasar Ikan Modern Muara Baru dengan jumlah 21 personel. Posko Ops Lilin Jaya 2025 jumlah 10, Satgas Gakkum 2, Satgas Banops 5, Satgas Kamseltibcarlantas 2, Satgas Preventif 2, Satgas Preemtif 2, Unsur Staf Pimpinan 9, Unsur Pimpinan 2, Jumlah Personel yang tersprint Ops Lilin Jaya 2025 berjumlah 75 Personel.

Apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai kesiapan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Stakeholder Pelabuhan, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Iuran Rp50 Ribu Per Bulan, G 36 Diduga Dapat Perlindungan Oknum Polantas

investigasihukumkriminal Gowa, Sulsel – Dugaan praktik setoran yang melibatkan oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Gowa mencuat ke publik setelah pengakuan seorang anggota komunitas mobil travel G 36 beredar di media sosial. Informasi ini pertama kali dikutip dari salah satu kanal berita sosial media Sumsel.

Seorang anggota komunitas berinisial AN (28) mengungkap adanya iuran bulanan sebesar Rp50 ribu yang wajib dibayarkan oleh setiap anggota, terlepas dari ada atau tidaknya penumpang. Iuran tersebut, menurut AN, berujung pada perlindungan hukum di jalan raya.

“Dapat atau tidak penumpang, wajib bayar iuran anggota sebesar Rp50 ribu per bulan. Ketua G 36 itu Daeng RK asal Jeneponto. Total anggota 60 lebih, tandanya ada stiker G 36 di depan atau belakang mobil,” ujar AN, Senin (15/12/2025).

Dalam keterangannya, AN menyebut seorang oknum Polantas berinisial SFR diduga menerima setoran dari komunitas tersebut. Keberadaan SFR disebut menjadi “tameng” bagi anggota G 36 saat beroperasi di jalan.

“Kalau sebagai anggota komunitas tidak ditilang. Kalau ada yang ditilang, sisa telpon pak Ketua, lalu Ketua telpon Pak SFR agar diurus,” tambahnya.

AN juga menyinggung adanya perlakuan istimewa bagi anggota komunitas, termasuk pembiaran terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kelebihan muatan.

“Kalau bayar iuran, biar buka bagasi dan ada lagi muatan di atasnya mobil, aman itu pak. Biar full muatan karena ada pak SFR,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat sanksi internal bagi anggota yang tidak membayar iuran, berupa pencabutan atribut komunitas.

“Tutup buku tiap tanggal 18. Kalau tidak mau bayar iuran, cabut stiker G 36,” jelas AN.

Lebih jauh, AN menuding adanya praktik intimidasi terhadap kendaraan travel yang tidak tergabung dalam komunitas tersebut.

“Kalau tidak ikut komunitas pak SFR, pasti pak SFR yang ambil (tilang),” tutupnya.


Menanggapi tudingan tersebut, oknum Polantas berinisial SFR membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat dikonfirmasi awak media, ia menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan komunitas G 36 dan menolak disebut menerima setoran.

Program “Makan Bergizi Gratis” di Cianjur Dinilai Mirip Jajanan Gratis

investigasihukumkriminal, Cianjur Sukaluyu – Program makan bergizi gratis yang digelar di beberapa Sekolah di Wilayah Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kembali menuai sorotan. Meski tujuan awalnya untuk meningkatkan gizi anak sekolah dasar, sejumlah orang tua menilai pemberian makanan lebih menyerupai jajanan gratis ketimbang paket bergizi harian.

Dalam pembagian kali ini, siswa menerima “4 butir telur rebus, 1 potong roti, 5 kotak susu, 2 butir jeruk, 1 butir apel” Namun, paket tersebut merupakan jatah untuk satu minggu penuh, bukan untuk konsumsi harian.

Orang tua murid menganggap isi paket lebih mirip bekal jajanan yang bisa habis dalam sekali duduk, bukan menu bergizi yang terukur setiap hari.

“Kalau dibagi harian mungkin anak-anak bisa merasakan manfaat gizi. Tapi kalau dikasih sekaligus, jadinya seperti bingkisan jajanan, bukan program makan bergizi,” ujar salah satu wali murid.

Program ini sejatinya dirancang untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar anak. Namun, mekanisme pembagian yang disatukan membuat manfaat gizi harian tidak tercapai. Anak-anak justru berpotensi mengonsumsi makanan sekaligus, sehingga tidak ada asupan bergizi yang berkelanjutan.

Orang tua berharap pihak sekolah dan instansi terkait meninjau ulang sistem distribusi agar benar-benar sesuai dengan standar gizi harian. Dengan begitu, program tidak lagi dipersepsikan sebagai “jajanan gratis”, melainkan benar-benar menjadi makan bergizi gratis yang mendukung tumbuh kembang siswa.

Kapolres Purbalingga Resmikan Satkamling “Rukun Gawe Ayem” di Desa Sokawera

investigasihukumkriminal, Purbalingga – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menghadiri peresmian Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) “Rukun Gawe Ayem” di RT 1 RW 6, Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Senin (15/12/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan berupa satu unit televisi, rompi hijau, serta lampu pengatur lalu lintas sebagai perlengkapan pendukung operasional Satkamling. 

AKBP Achmad Akbar mengapresiasi inisiatif warga dalam membentuk Satkamling. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. 

“Mari kita sengkuyung untuk sama-sama mewujudkan keamanan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi pembentukan Satkamling di RT 1 RW 6 Desa Sokawera,” ujar Kapolres. 

Kapolres berharap keberadaan Satkamling dapat memberikan manfaat nyata dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. 

Kepala Desa Sokawera, Badrun, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Polres Purbalingga. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi penyemangat bagi warga dalam menjaga keamanan lingkungan. 

“Terima kasih atas perhatian dan bantuan dari Bapak Kapolres Purbalingga. Semoga ini semakin memotivasi warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan,” kata Badrun. 

Senada dengan itu, budayawan sekaligus warga setempat, Agus Sukoco, menekankan bahwa pembentukan Pos Satkamling merupakan hasil gotong royong warga yang juga didukung oleh pihak kepolisian. 

“Ini bukti bahwa Polres Purbalingga bisa manunggal bersama masyarakat. Terima kasih atas bantuan yang telah diberikan,” ucap Agus. 

Peresmian Satkamling “Rukun Gawe Ayem” ini menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong warga Desa Sokawera. 

Tambal Sulam di Jalan Raya KM Jangari Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

investigasihukumkriminal, Cianjur – Jalan Raya KM Jangari, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perbaikan jalan yang dilakukan dengan metode tambal sulam dinilai tidak memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.(15/12)

Sejumlah pengendara yang melintas mengeluhkan kondisi permukaan jalan yang tidak rata. Tambalan aspal terlihat meninggi di beberapa titik, sementara di bagian lain justru lebih rendah, sehingga menimbulkan hentakan saat kendaraan melintas. 

“Kalau hanya ditambal begini, tetap saja tidak enak. Motor saya sering oleng, apalagi kalau malam hari,” ujar Dedi, salah seorang pengguna jalan yang ditemui di lokasi. 

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengemudi angkutan umum. Mereka menilai perbaikan jalan seharusnya dilakukan dengan pelapisan ulang secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan bercak-bercak tambalan juga menurunkan kenyamanan dan estetika kawasan wisata Jangari yang ramai dikunjungi. 

Pengguna jalan berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan menyeluruh dengan kualitas material yang lebih baik. “Jangari ini kan jalur wisata, masa jalannya seperti tambalan celana. Harusnya dibangun ulang biar kuat dan enak dilalui,” tambah seorang pengguna jalan dengan nada satir. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana perbaikan lanjutan di Jalur Jalan Raya KM Jangari. 

Polisi  Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).

“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya.

Pria Asal Cianjur Hilang Kontak Usai Berangkat Kerja ke NTT

investigasihukumkriminal , Cianjur, Jawa Barat – Seorang pria asal Cianjur bernama Ruslan Jaelani (34), warga Kp. Bonghas RT 03/RW 02, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dilaporkan hilang kontak dengan pihak keluarga sejak akhir tahun 2023 setelah berangkat kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria yang akrab disapa Usan ini hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kronologi Keberangkatan

Pada Oktober 2023, Ruslan berangkat kerja melalui sebuah perusahaan dengan tujuan NTT. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan yang memberangkatkannya. Sebelum menuju NTT, Ruslan sempat berpamitan ke Jakarta.

Dalam perjalanan menuju lokasi kerja, Ruslan masih sempat berkomunikasi dengan keluarga melalui media sosial. Bahkan setelah tiba di NTT, ia masih aktif mengunggah status di WhatsApp. Namun, sejak akhir 2023 komunikasi tersebut terhenti tanpa penjelasan.

Kekhawatiran Keluarga

Memasuki awal tahun 2024, keluarga mulai diliputi rasa cemas karena tidak lagi menerima kabar dari Ruslan. Hingga kini, pihak keluarga belum melaporkan kasus ini kepada aparat berwajib.

“Kami sudah sangat khawatir karena sejak awal tahun tidak ada kabar sama sekali. Kami berharap ada kejelasan mengenai keberadaan adik kami,” ujar Cemcem, kakak Ruslan.

Penutup

Kasus hilangnya kontak Ruslan Jaelani menambah daftar panjang warga yang bekerja di luar daerah tanpa informasi jelas kepada keluarga. Pihak keluarga berharap segera ada titik terang dan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati serta memastikan kejelasan perusahaan sebelum menerima tawaran kerja di luar daerah.(YW)

Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpin Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital

investigasihukumkriminal , Bogor – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan meraih penghargaan bergengsi sebagai Pemimpin Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital dalam ajang Detik Jabar Award 2025 yang digelar di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, Rabu (10/12/2025).

Penghargaan berupa trofi tokoh Transformasi Keamanan Digital dan Inklusivitas Polri diserahkan langsung oleh Direktur Transmedia, Latif Harnoko, kepada Irjen Rudi Setiawan.

Transformasi Digital dan Humanis

Di bawah kepemimpinannya, Polda Jabar berhasil melakukan perubahan signifikan melalui digitalisasi layanan keamanan yang inklusif. Inovasi ini mendekatkan Polri kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa sekat birokrasi yang kaku.

Tahun 2025 menjadi momentum transformasi fundamental di tubuh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Irjen Rudi Setiawan membawa standar integritas tinggi dari pengalamannya sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia tidak hanya melakukan pembersihan sistem, tetapi juga membangun kembali institusi dengan fondasi teknologi masa depan.

Melalui peluncuran Jabar Command Center 4.0 dan implementasi Integrated Digital Security System (IDSS) sebagai pilot project nasional, Polda Jabar menghadirkan keamanan prediktif dan presisi bagi sekitar 50 juta warga Jawa Barat. Meski sarat teknologi, pendekatan yang dilakukan tetap menekankan sentuhan kemanusiaan.

Pengakuan Internasional

Komitmen Irjen Rudi Setiawan terhadap inklusivitas juga mendapat pengakuan dunia. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan UN HeForShe Award 2025, yang menegaskan terobosan paradigmatik Polri dalam menciptakan institusi ramah gender dan inklusif.

Ucapan Syukur

Atas penghargaan yang diterima, Kapolda Jabar menyampaikan rasa syukur dan komitmen untuk terus berinovasi.

“Ini tentunya akan memicu kami untuk terus melakukan hal-hal terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ia menutup dengan pesan kebersamaan:

“Semoga kemitraan kita selalu terpelihara, terima kasih dan Sauyunan jaga lembur.”

Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja, Polda Jabar Lakukan Penelusuran

investigasihukumkriminal, Cianjur – Seorang pria bernama Dikdik Ahmad Sidik (30), warga Kampung Pasir Junti, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, dilaporkan hilang setelah berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 30 Juli 2023. Laporan kehilangan tersebut telah teregister di SPKT Polda Jawa Barat dengan nomor: L/GANGGUAN/B/5/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Pelapor, Rohati—ibu kandung korban—menyebut anaknya pamit dari rumah sekitar pukul 17.00 WIB karena mendapat panggilan kerja. Namun, Dikdik tidak menjelaskan secara detail lokasi tempat kerjanya. Upaya pencarian keluarga ke sejumlah titik di Bandung tidak membuahkan hasil.

Dalam laporan polisi, Rohati menuturkan nomor ponsel Dikdik sempat tidak aktif. Dua minggu kemudian nomor tersebut kembali aktif, dan saat ditanya kabarnya, Dikdik hanya menjawab bahwa ia sedang menjalani masa training. Setelah itu, nomor teleponnya kembali tidak dapat dihubungi.

Sekitar dua bulan setelah hilang, Dikdik sempat mengirim pesan singkat kepada ibunya, menyampaikan keinginan untuk pulang mengambil akta kelahiran. Namun hingga kini, ia tidak pernah kembali ke rumah dan tidak dapat lagi dihubungi.

Dua saksi, Dedih dan Mimin Mintarsih, yang tercatat dalam laporan, juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. SPKT Polda Jawa Barat mencatat barang bukti berupa kartu keluarga, akta kelahiran, fotokopi KTP, serta foto digital korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur penanganan orang hilang.

“Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Jabar. Unit terkait akan menelusuri keberadaan korban berdasarkan keterangan keluarga dan barang bukti yang ada,” ujar Hendra, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, polisi akan memperluas penelusuran apabila ditemukan petunjuk baru.

“Setiap laporan orang hilang kami tangani dengan serius. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara Dikdik Ahmad Sidik untuk segera menghubungi kepolisian terdekat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Dikdik Ahmad Sidik masih belum diketahui. Polisi terus mengumpulkan informasi tambahan dari keluarga, saksi-saksi, serta menelusuri jejak komunikasi terakhir korban.{YW}

RSDH (Rumah Sakit Dr. Hafiz) Terbitkan Surat Edaran Penutupan Layanan Klinik Gigi Non Spesialis untuk Pasien BPJS

investigasihukumkriminal , Cianjur, 10 Desember 2025 – Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 076/Dir.Yan/RSDH/X/2025 tentang penutupan pelayanan Klinik Gigi Non Spesialis bagi pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.

Dasar Hukum

Surat edaran ini merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Tatalaksana

Berdasarkan regulasi tersebut, RSDH menyampaikan bahwa:

  • Mulai 1 November 2025, Klinik Gigi Non Spesialis tidak lagi melayani pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.
  • Klinik tetap melayani pasien dengan penjamin umum dan asuransi swasta.

Pernyataan Resmi

Manajemen RSDH menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan terkait sistem tarif dan rujukan. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, dengan tetap membuka akses bagi penjamin umum maupun asuransi swasta,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Reaksi Peserta BPJS dan Faskes Pertama

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku merasa tidak terlayani dengan adanya aturan baru ini. Mereka menilai kebijakan tersebut membatasi akses pelayanan gigi yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, beberapa klinik faskes pertama juga menyampaikan keluhan. Mereka menilai aturan ini berpotensi menambah beban rujukan dan memperpanjang alur pelayanan pasien. Para pengelola faskes berharap adanya evaluasi dan solusi dari pemerintah agar pelayanan kesehatan gigi tetap bisa diakses secara adil oleh peserta BPJS.