Kabid Humas Polda Jabar : Tertib Berlalu Lintas, Cerminan Budaya Bangsa Beradab

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menggelar Operasi “Zebra Lodaya Tahun 2025” yang melibatkan jajaran Polres dan seluruh stakeholder terkait. Mengawali pernyataannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H., mengatakan  bahwa operasi ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Ingat, tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang beradab. Tujuannya adalah agar mengurangi pelanggaran dan juga menurunkan laka lantas.” ungkapnya, Senin (17/11/2025)

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti data kecelakaan yang masih mengkhawatirkan, meskipun telah terjadi penurunan. Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam, menekankan bahwa “saat ini yang banyak menimbulkan korban jiwa adalah laka lantas.” Data tahun 2024 mencatat 9.050 kasus kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 3.451 orang dan kerugian material mencapai lebih dari Rp 22 miliar. Sementara pada tahun 2025, angka menurun menjadi 7.787 kasus, namun jumlah korban jiwa masih mencapai 1.936 orang, dengan kerugian material di atas Rp 21 miliar. Kabid Humas menekankan bahwa angka tersebut adalah data dari Jawa Barat saja, menunjukkan betapa krusialnya upaya penertiban ini.

Operasi “Zebra Lodaya-2025” sendiri diusung “dengan bertema aman, nyaman, dan berkeselamatan.” Tema ini dipilih karena operasi dilaksanakan untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi kepadatan arus lalu lintas menjelang perayaan ibadah Natal dan liburan Tahun Baru. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa kepolisian hadir di jalan raya karena jumlah korban jiwa yang mencapai 1.900 lebih “itu bukan sedikit” dan tragedi ini banyak diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Menyikapi potensi pandangan negatif dari masyarakat, Kabid Humas secara khusus menyampaikan pesan rasa hati dari institusi Polri. “Kami berharap bahwa adanya suatu kedekatan kebatinan yang sama dengan kami semua bahwa tujuannya adalah untuk menurunkan laka lantas dan juga fatalitas korban jiwa,” jelasnya. Ia meminta masyarakat memaknai kehadiran petugas di lapangan secara positif. “Kehadiran kepolisian nanti di lapangan, kehadiran stakeholder yang lain di lapangan, itu bukan menimbulkan rasa benci, tetapi rasa bersyukur dari masyarakat. Bahwa kehadiran mereka ini adalah untuk mengingatkan, mengingatkan untuk memberikan dampak keselamatan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kombes Hendra  menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mengindahkan imbauan ini. Kabid Humas berharap upaya ini dimaknai sebagai suatu hubungan batin yang tulus dari kepolisian kepada masyarakat. Tujuannya hanya satu: untuk mencegah agar tidak terjadi korban kecelakaan yang lebih banyak lagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pimpin Apel Senin Pagi

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Senin 17 November 2025 – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada pagi hari ini tampak khidmat dan penuh semangat. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., memimpin langsung apel kerja rutin Senin pagi yang diikuti oleh jajaran para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), seluruh pegawai, serta tenaga outsourcing.

Dalam amanatnya, Bapak Fauzi menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur kejaksaan harus mampu menjaga citra institusi dengan bekerja secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat Aceh Tamiang,” ujar Fauzi dalam sambutannya.

Selain itu, beliau juga mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran, termasuk tenaga outsourcing, yang turut berperan dalam mendukung kelancaran operasional kantor. Menurutnya, kebersamaan dan sinergi antar seluruh elemen adalah kunci keberhasilan institusi.

Apel kerja ini ditutup dengan doa bersama, sebagai wujud harapan agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas negara.

Catatan Redaksi: Apel kerja Senin pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sebagai sarana pembinaan, komunikasi, dan penguatan semangat kerja seluruh jajaran.

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Putuskan Pasal UU Polri Inkonsitusional

Jakarta, investigasihukumkriminal — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil. Putusan ini diambil dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berakibat pada ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun karier ASN di luar kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan profesional sipil dirugikan karena adanya praktik penempatan polisi aktif di jabatan publik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus segera ditarik kembali ke kesatuan Polri atau memilih pensiun dini.

“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS pada kementerian/lembaga atau pensiun dini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, putusan ini juga berlaku bagi Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, yang menurutnya seharusnya mengundurkan diri atau pensiun sejak awal menjabat.

Liputan media menunjukkan sejumlah perwira tinggi Polri menduduki jabatan sipil sepanjang 2024–2025, di antaranya:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhanas
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan MK dan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta.

Ia menambahkan, penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian selama ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan dengan persetujuan Kapolri. Namun, dengan adanya putusan MK, Polri akan mempelajari lebih lanjut langkah yang harus diambil ke depan.

Putusan MK ini menandai berakhirnya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga profesionalisme ASN, serta memastikan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Anggota  Sat  Brimob Polda Jabar Laksanakan Giat SAR Pembersihan Puing Pasca Puting Beliung Di Desa Slangit

Jabar, investigasihukumkriminal – Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar melaksanakan giat Search and Rescue (SAR) dalam upaya pembersihan puing-puing pasca terjadinya bencana puting beliung yang melanda Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/11/2025)

Puting beliung yang terjadi sebelumnya mengakibatkan sejumlah bangunan rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari atap yang terlepas, tembok roboh, hingga pepohonan tumbang yang menutup akses jalan. Menyikapi kondisi tersebut, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor bergerak cepat menuju lokasi untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Dalam pelaksanaan giat SAR tersebut, anggota melakukan pembersihan puing-puing bangunan, menebang dan mengangkat pohon tumbang, serta membantu warga mengevakuasi barang-barang yang masih dapat diselamatkan. Selain itu, personel juga melakukan pengecekan keamanan lingkungan untuk memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang dapat mengancam warga sekitar.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji S.I.K.,  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian Sat  Brimob Polda Jabar  untuk masyarakat, khususnya dalam membantu penanganan bencana alam.
“Kami hadir untuk memberikan pertolongan secepat mungkin kepada warga yang terdampak puting beliung. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Kehadiran Brimob di tengah masyarakat pun mendapatkan apresiasi dari warga Desa Slangit. Mereka merasa sangat terbantu dengan sigapnya personel dalam membersihkan area terdampak serta dukungan moral yang diberikan.

Dengan terlaksananya kegiatan SAR ini, diharapkan kondisi Desa Slangit dapat kembali pulih, akses masyarakat kembali normal, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K. memberikan apresiasi atas respons cepat anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor dalam membantu masyarakat terdampak bencana puting beliung di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan.

Beliau menyampaikan bahwa keberadaan Brimob tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga selalu siap hadir dalam setiap situasi kedaruratan dan kemanusiaan.
“Kegiatan SAR yang dilakukan oleh anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor merupakan bentuk nyata pengabdian Brimob untuk masyarakat. Saya mengapresiasi kesigapan personel dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana. Ini adalah wujud nyata Bhakti Brimob untuk Indonesia,” ujar Kombes Pol. Donyar Kusumadji.

Beliau juga menegaskan bahwa satuan Brimob Polda Jabar akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menangani bencana alam, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi  Bekuk Pengedar Sabu Di Garut

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO) yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025.” Kata Kasat Narkoba, Minggu (16/11/2025).

Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp100.000 per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya turut mengonsumsi sabu.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Polwan Di Bogor Kembalikan Anak Yang Hilang Kepada Orang Tuanya

Jabar, investigasihukumkriminal – Seorang Polwan Polsek Parung Polres Bogor berhasil menemukan dan mengembalikan seorang anak laki-laki yang sempat hilang di wilayah Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penemuan tersebut berawal dari laporan warga mengenai seorang anak tanpa pendamping yang terlihat berjalan sendirian.

Menindaklanjuti informasi itu, Bhabinkamtibmas Desa Jabon Mekar Bripka Ririn bersama Babinsa Pelda Juwari segera menuju lokasi dan membawa anak tersebut ke Mapolsek Parung untuk pendataan.

“Anak itu mengaku bernama Muhammad Ayup Putra, namun belum dapat menjelaskan alamat lengkap. Ia hanya mengetahui nama kedua orang tuanya, Dedi dan Bulan. Karena hingga malam hari belum ditemukan identitas keluarganya, Ayup untuk sementara diinapkan oleh salah satu keluarga besar Polsek Parung demi keamanan dan kenyamanan.” ujarnya, Minggu (16/11/2025)

Pada keesokan harinya, pencarian keluarga anak tersebut kembali dilanjutkan. Selama proses tersebut, Bripka Ririn mendampingi Ayup, mengajak bermain, dan memastikan kondisi psikologis anak tetap tenang. Tak lama kemudian, seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) bernama Deni memberikan informasi melalui media sosial bahwa Ayup merupakan salah satu santri di wilayah pondok pesantren di Tajurhalang.

Setelah informasi itu dipastikan, Ayup diantar langsung ke pondok pesantren dan diserahkan kepada orang tuanya yang telah menunggu. Berdasarkan keterangan dari pihak pondok, Ayup meninggalkan pesantren pada Kamis (13/11/2025) setelah salat Asar karena rindu kepada orang tuanya. Ayup baru satu minggu menjalani pendidikan Tahfidz Al-Qur’an di tempat tersebut.

Pihak keluarga serta pimpinan pondok pesantren menyampaikan apresiasi kepada Polsek Parung atas langkah cepat, responsif, dan humanis dalam penanganan anak tersebut.

Keberhasilan ini juga merupakan wujud dari arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si, yang menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat—terutama yang berkaitan dengan keselamatan jiwa anak—harus ditangani secara cepat, profesional, dan mengedepankan pendekatan humanis. Kapolres menekankan pentingnya kepekaan anggota di lapangan dalam membaca situasi serta memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kapolres  mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat anak tanpa pendamping atau situasi lain yang dapat membahayakan keselamatan seseorang. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polda Jabar Amankan 2 Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari. Kedua pelaku yang diamankan adalah R M L  dan S M, yang menurut kepolisian merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk. “Begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, yang merupakan pedagang asal Tegal, menjadi sasaran saat melintas di lokasi yang sepi. Keduanya mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Menurut laporan, para pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.

Setelah mendapat gambaran jelas dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, petugas segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau berukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kompol Nasrudin menegaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Arcamanik. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya, Minggu (16/11/2025)

Polisi juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan informasi saat kejadian berlangsung, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung.

Biaya Perekrutan Rp6–8 Juta di Perusahaan Besar Cianjur Tuai Sorotan

investigasihukumkriminal , Cianjur – Seorang orang tua pekerja di salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Cianjur mengeluhkan adanya praktik pungutan biaya dalam proses penerimaan calon karyawan. Menurut pengakuannya, setiap calon tenaga kerja diwajibkan membayar biaya administrasi tambahan yang cukup besar: sekitar Rp6 juta untuk perempuan dan Rp8 juta untuk laki-laki.

Keluhan ini segera menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keterbukaan akses kerja. Banyak pihak menilai, kebijakan semacam ini justru memberatkan pencari kerja yang berharap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa harus terbebani biaya awal yang tinggi.

Kontradiksi dengan Program Pemerintah
Pemerintah pusat saat ini tengah mencanangkan berbagai program untuk memperluas lapangan kerja dan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia industri. Namun, praktik pungutan biaya perekrutan di lapangan dianggap bertolak belakang dengan semangat kebijakan tersebut.

Sejumlah warga menilai, adanya biaya tambahan ini berpotensi menciptakan diskriminasi dan mempersempit kesempatan kerja bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas di media sosial. Banyak netizen mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi.

Masyarakat berharap agar proses perekrutan tenaga kerja di Cianjur dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Catatan Redaksi: Kasus ini mencerminkan dilema antara kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang kerja dengan realitas di lapangan yang masih diwarnai praktik pungutan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan perlindungan bagi para pencari kerja.

Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Jabar, investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Multifungsi Bhakti Brimob, Mako Sat Brimob Polda Jabar, Jl. Kolonel Achmad Syam No. 1, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jumat (14/11/2025)

Peringatan HUT Brimob yang mengusung tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat” ini digelar dengan penuh khidmat, menandai perjalanan panjang pengabdian Korps Brimob Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa Korps Brimob Polri memiliki sejarah besar dalam menghadapi berbagai situasi krusial, mulai dari penanganan ancaman berskala tinggi hingga operasi kemanusiaan saat bencana alam.“Komitmen dan loyalitas Brimob yang tak tergoyahkan menjadikannya tulang punggung dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk gangguan dan ancaman,” tegas Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa tantangan keamanan pada era modern menuntut Brimob untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi“Brimob harus mampu merespons ancaman secara cepat dan efektif, serta proaktif memprediksi dan mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Pemanfaatan teknologi modern dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Brimob, mulai dari pemantauan, pengawasan, pengendalian massa, hingga operasi penyelamatan.

Peringatan HUT ke-80 ini juga menjadi ajang refleksi terhadap capaian yang telah diraih sekaligus evaluasi terhadap aspek yang perlu ditingkatkan. Kapolda Jabar menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada seluruh jajaran Brimob, khususnya di Jawa Barat, atas semangat juang dan integritas yang terus ditunjukkan.“Pengabdian dan keberanian yang kalian tunjukkan bukan hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga inspirasi bagi generasi muda yang ingin mengabdi untuk bangsa,” ujar Kapolda Jabar

Ia juga mengajak seluruh personel Brimob untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, instansi keamanan, dan lembaga pemerintahan dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Kapolda Jabar menjelaskan bahwa tema peringatan tahun ini menekankan ketepatan dalam tindakan, fungsi, serta nilai moral yang harus dijunjung oleh setiap personel Brimob,          “Dengan semangat ini, mari jadikan HUT ke-80 Brimob sebagai momentum untuk meningkatkan inovasi, memperkokoh pengabdian, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkapnya.

Menutup sambutan, Kapolda Jabar mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh keluarga besar Korps Brimob Polri.
“Teruslah menjadi pengawal setia bangsa, pelindung rakyat, dan penegak hukum yang terpercaya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita dalam setiap tugas pengabdian demi kejayaan Indonesia.”