Larangan Petugas Listrik Menerima Pembayaran Langsung

investigasihukumkriminal, Cianjur – Pemerintah menegaskan bahwa petugas pencatatan listrik dilarang keras menerima pembayaran dari pelanggan, baik dalam bentuk uang tunai, titipan, maupun cara lainnya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan aturan internal PLN yang mengatur mekanisme pembayaran resmi hanya melalui sistem yang telah ditetapkan.

Meski begitu, masih ada pelanggan yang mengaku pernah menitipkan pembayaran kepada petugas karena kondisi tertentu. Seperti yang disampaikan seorang warga

“saya bayar karena telat akhir bulan, jadi nggak sempat pergi ke loket pembayaran.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap titip bayar sebagai solusi praktis, padahal hal tersebut melanggar aturan dan berisiko menimbulkan masalah.

Larangan ini bertujuan untuk:

– Mencegah pungutan liar yang merugikan pelanggan.

– Menjamin transparansi dalam proses pembayaran tagihan listrik.

– Melindungi hak pelanggan agar transaksi tercatat resmi dan sah.

Pelanggan diimbau melakukan pembayaran melalui saluran resmi PLN seperti loket, ATM, aplikasi mobile, maupun mitra resmi yang ditunjuk. Jika ditemukan adanya praktik titip bayar kepada petugas lapangan, masyarakat diminta segera melaporkan ke PLN atau pihak berwenang.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun penyalahgunaan wewenang di lapangan. Semua pembayaran listrik harus tercatat secara digital dan otomatis masuk ke sistem, sehingga pelanggan terlindungi dari potensi kerugian.

JJOS Pelayanan & Pengamanan Embarkasi KM Bukit Raya Tujuan Kijang Berlangsung Aman dan Lancar, 228 Penumpang Terlayani

investigasihukumkriminal, JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan JJOS Pelayanan, Pengamanan dan Pengawasan kegiatan embarkasi penumpang KM Bukit Raya yang akan berangkat menuju Kijang, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan pengamanan  dengan jumlah penumpang yang melakukan embarkasi sebanyak 228 jiwa.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, Kapolsubsektor Pelni Iptu Ramli W. bersama personel melaksanakan pengawasan sekaligus memberikan imbauan kepada para calon penumpang yang hendak memasuki ruang tunggu terminal.

Petugas mengarahkan calon penumpang agar memasuki ruang tunggu secara tertib, berbaris, serta menjaga jarak demi kelancaran dan keselamatan bersama.

“Kami mengimbau seluruh calon penumpang agar tetap tertib, mengikuti arahan petugas, serta memperhatikan keselamatan selama berada di area terminal maupun saat proses naik ke kapal,” ujar IPTU Ramli.

Selanjutnya, setelah para penumpang memasuki ruang tunggu dan secara bertahap menuju kapal, personel tetap melakukan pengawasan serta mengarahkan penumpang untuk memasukkan barang bawaan ke dalam mesin X-ray.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang sekaligus memastikan proses pemeriksaan tiket dan boarding berjalan sesuai prosedur.

Seluruh rangkaian kegiatan embarkasi dan pemeriksaan penumpang KM Bukit Raya tujuan Kijang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

KM Bukit Raya dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan tujuan Kijang.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan secara optimal guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut.

Pemprov Jawa Barat Lakukan Restrukturisasi Organisasi dan BUMD demi Hemat Anggaran

investigasihukumkriminal, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pada organisasi perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil guna memangkas berbagai biaya operasional dan dialihkan untuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa efisiensi dilakukan dengan menurunkan jumlah lembaga, badan, dinas, hingga biro. Konsep ini menerapkan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi” guna merampingkan struktur jabatan di lingkungan Pemprov Jabar.
Dengan adanya restrukturisasi ini, pemprov menargetkan penurunan pada sejumlah pos anggaran operasional rutin. Antara lain tunjangan jabatan, pemeliharaan gedung kantor, pembayaran listrik dan air, perawatan kendaraan dinas, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga pembelian bahan bakar.

Seluruh efisiensi anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendanai sektor pembangunan dan peningkatan layanan dasar bagi warga Jawa Barat.

Tak hanya di tingkat dinas dan lembaga, pembenahan juga menyasar sektor BUMD. Sejumlah BUMD di Jawa Barat akan digabungkan ke dalam satu holding bernama Sangga Buana, kecuali Bank BJB. Sementara itu, BUMD yang dinilai tidak produktif, tidak efektif, dan hanya membebani keuangan daerah ditegaskan akan ditutup.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan publik saat ini dirasa belum sepenuhnya memuaskan, seraya berkomitmen untuk terus berbenah demi kesejahteraan masyarakat secara luas.

#kabarinvestigasi #investigasihukumkriminal #polrestanjungpriok #polri #presisi #newstalk #newsupdate #newstoday

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat rintisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Menurutnya, modal ventura tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha.

“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.


Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan penguatan industri modal ventura menjadi semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan. Selain dukungan finansial, ekosistem modal ventura juga perlu diperkuat melalui jaringan usaha, tata kelola yang baik, serta pendampingan yang berkelanjutan.

“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.

*OJK Pastikan PMV Berizin Berada dalam Pengawasan*

Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.

Menurut Aulia, pengawasan OJK terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.

Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

#HUMAS
#PWIPUSAT

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Perkuat Sinergi Keamanan di Pelabuhan Marunda

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara –  Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di kawasan Pelabuhan Marunda, PT KCN, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Sirgar, S.T.K., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Kalibaru IPTU Mashudi, S.H., Kapolsubsektor Marunda IPTU Giyono, personel piket Polsek Kawasan Kalibaru, serta para karyawan swasta di kawasan Pelabuhan Kalibaru.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian hadir secara langsung di tengah para pekerja dan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pihak swasta dalam menjaga keamanan lingkungan pelabuhan.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh karyawan dan masyarakat di kawasan pelabuhan untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar jajaran Polsek Kawasan Kalibaru dalam kegiatan tersebut.

Selain memberikan imbauan terkait keamanan, petugas juga mengingatkan para karyawan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta perjudian online yang dapat merusak diri sendiri maupun lingkungan.

Personel kepolisian turut mengingatkan seluruh pekerja agar selalu mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya dalam melaksanakan pekerjaan di area proyek dan pelabuhan. Kepatuhan terhadap SOP dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polisi 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta komunikasi dan kerja sama yang semakin baik antara kepolisian, para pekerja, perusahaan, dan masyarakat sehingga keamanan serta kenyamanan di kawasan Pelabuhan Marunda dan Kalibaru dapat terus terjaga.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” demikian laporan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan Tetap Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan Jaga Jakarta Patroli Cipta kondisi di sejumlah wilayah yang menjadi titik aktivitas masyarakat dan kawasan vital pada Rabu (19/8/2026) dini hari.

Kegiatan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Patroli tersebut dipimpin oleh Pawas IPTU Dwi Dodot, yang juga menjabat sebagai Kasium Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan melibatkan sebanyak 17 personel gabungan.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan empat unit kendaraan roda empat dinas Polri. Adapun rute patroli meliputi PLTU Indonesia Power, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura II, hingga JICT 1.

Di PLTU Indonesia Power, personel patroli berdialog dengan petugas keamanan sekaligus memberikan sejumlah imbauan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melaksanakan tugas pada malam hari.

Petugas keamanan juga diingatkan untuk melaksanakan pemeriksaan secara rutin terhadap tamu maupun kendaraan yang masuk, serta menghindari pelaksanaan tugas seorang diri. Selain itu, personel mengimbau agar setiap permasalahan di lapangan dihadapi secara persuasif dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.

“Utamakan pendekatan persuasif dalam menangani setiap permasalahan. Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar petugas patroli dalam imbauannya.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan monitoring aktivitas masyarakat di Terminal Penumpang Nusantara Pura II. Personel memberikan imbauan kamtibmas kepada calon penumpang, penjemput, maupun pengguna jasa agar selalu menjaga barang bawaan masing-masing untuk mencegah terjadinya kehilangan ataupun barang tertinggal.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal juga diimbau agar membeli tiket Pelni maupun Roro melalui tempat atau kanal resmi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi penipuan yang dapat merugikan calon penumpang.

Selain itu, personel mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas serta bersama-sama menjaga ketertiban selama berada di kawasan terminal.

Kegiatan patroli cipta kondisi tersebut dilaksanakan secara mobile sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, kondusif, dan terkendali,” demikian laporan kegiatan tersebut.

Patroli cipta kondisi akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan di kawasan pelabuhan tetap kondusif.

Bertahun tahun Tiang PJU Tumbang di Jembatan Cikamunding Tak Diakui Dinas dan Desa

investigasihukumkriminal, Cianjur – Selama lebih dari tiga tahun, warga di sekitar Jembatan Cikamunding, perbatasan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, terpaksa menembus kegelapan malam. Kondisi ini dipicu oleh robohnya tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini tak kunjung diperbaiki. Akibatnya, akses vital antar-desa tersebut berubah menjadi jalur rawan kecelakaan dan tindak kejahatan.



Tiang PJU yang dulunya menerangi jalur Jembatan Cikamunding kini hanya menjadi besi tua yang tergeletak tak berdaya di tepi jalan. Menurut penuturan warga setempat, tiang tersebut roboh akibat beban tambang spanduk yang terikat bertahun-tahun lalu. Namun sejak ambruk, tidak pernah ada tindakan perbaikan dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi justru menemukan benang kusut birokrasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa tiang PJU tersebut bukan milik maupun kewenangan mereka. Penelusuran berlanjut ke pemerintah desa setempat, namun jawaban yang didapat justru mengejutkan—pihak desa mengaku tidak mengetahui keberadaan tiang PJU tersebut.

Kondisi jalur yang gelap gulita setiap malam membuat pengendara sepeda motor dan pejalan kaki terus diselimuti rasa takut. Warga menilai pemerintah seolah lepas tangan, padahal Jembatan Cikamunding merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna.

Tiang PJU yang tumbang di Jembatan Cikamunding kini menjadi simbol nyata lemahnya koordinasi antarinstansi. Kini, masyarakat hanya bisa menanti kepastian: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, dan kapan penerangan jalan ini kembali menyala demi menjamin keselamatan warga.
Dari Cianjur, Jawa Barat, tim liputan melaporkan.

JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA –  JJOS Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dan Forkopimko Jakarta Utara bersama masyarakat menggelar Jamuan Rakyat dan Deklarasi Anti Tawuran Tingkat Kota Jakarta Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta lingkungan yang aman dan kondusif di Ramp Barat Jakarta International Stadium (JIS), Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa (18/8/2026).

Hadir Kepala Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf. Mohammad Syaifudin Fanany, S.H., M.I.P., perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Intelijen Mirza Nugraha Akbar, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

Turut hadir Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Iyan Sopian, Kasuban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Utara M. Reza Phahlevi, Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Rudy Saptari, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Budhy Novian, S.H., M.H., Ketua FKDM Kota Jakarta Utara, serta Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti Deklarasi Anti Tawuran sebagai bentuk ikrar bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan dan perkelahian antarkelompok.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas serta foto bersama. Setelah rangkaian deklarasi selesai, acara diteruskan dengan hiburan rakyat dan pembagian sembako kepada masyarakat.

“Deklarasi Anti Tawuran ini merupakan gerakan bersama antara Forkopimko Jakarta Utara dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjaga keamanan lingkungan, menjauhi tawuran, dan mengarahkan energi kepada kegiatan yang positif serta berprestasi.”

Melalui kegiatan tersebut, Forkopimko Jakarta Utara berharap tercipta kesadaran bersama di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya tawuran dan berbagai bentuk gangguan keamanan. Sinergi antara aparat pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta Utara agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jangan sampai tawuran merusak masa depan generasi muda dan merugikan masyarakat. Keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama.” Ujar AKBP Alrasyidin Fajri

Transaksi Tanah Bekasi Sejak 2025 Belum Tuntas, Status Sertifikat dan Biaya Dipersoalkan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang klien melalui kuasa hukumnya, SUN LAW & PARTNERS, melayangkan somasi kepada seorang Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara terkait proses pengurusan jual beli tanah yang disebut telah berjalan sejak Januari 2025.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Melalui surat itu, kuasa hukum meminta klarifikasi dan sejumlah dokumen terkait status sertifikat, proses Akta Jual Beli (AJB), balik nama, perubahan luas bidang tanah hingga rincian biaya yang berkaitan dengan proses transaksi.



Dalam somasi disebutkan, objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi pada awalnya diketahui dan disepakati memiliki luas 185 meter persegi.

Namun, pihak klien kemudian memperoleh informasi adanya perubahan atau penyesuaian luas menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai selisih luas tersebut. Klien mempertanyakan kapan perubahan dilakukan, apa dasar perubahan, dokumen yang digunakan, bagaimana hasil pengukuran diperoleh, serta siapa yang melakukan atau menyetujui proses tersebut.

Menurut pihak klien sebagaimana dituangkan dalam somasi, perubahan atau penyesuaian luas itu tidak pernah dijelaskan secara memadai kepadanya.
Sorotan berikutnya menyangkut sertifikat hak atas tanah.

Dalam somasi disebutkan bahwa klien sebelumnya telah berulang kali meminta agar sertifikat tidak dikembalikan kepada pihak penjual sebelum kewajiban penjual dipenuhi dan proses peralihan hak kepada klien diselesaikan.

Komunikasi yang dicantumkan dalam somasi antara lain menunjukkan respons pihak Notaris pada 25 Juni 2025 berupa kata “Ok”. Kemudian pada 1 Agustus 2025, disebut terdapat respons “Baik pak asun”.

Namun, menurut informasi yang diterima klien dan dituangkan dalam somasi, sertifikat tersebut kemudian disebut telah diserahkan kembali kepada pihak penjual tanpa pemberitahuan maupun persetujuan klien.
Pada saat itu, pihak klien menyatakan AJB belum selesai, proses balik nama belum dilakukan, dan kewajiban pajak pihak penjual juga belum diselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum.

Persoalan kembali mencuat ketika pada 31 Juli 2026 klien memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut disebut telah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu cukup lama.

Klien kemudian mempertanyakan alasan proses balik nama belum juga selesai setelah transaksi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

Menurut isi somasi, pihak Notaris menjelaskan bahwa proses balik nama masih membutuhkan biaya. Namun, klien menyatakan belum memperoleh rincian yang dianggap jelas mengenai jenis biaya, dasar perhitungan, peruntukan dan besaran masing-masing biaya.

Somasi juga menyebut adanya informasi mengenai biaya pemecahan satu bidang tanah sebesar Rp8 juta. Pada saat yang sama, klien disebut diarahkan untuk melakukan AJB melalui PPAT lain.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya sekaligus alasan klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Somasi tidak hanya mempersoalkan aspek administrasi pertanahan.

Kuasa hukum juga mencantumkan keberatan klien terhadap komunikasi dengan pihak Notaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketika klien meminta penjelasan mengenai biaya dan proses AJB, pihak Notaris diduga mengucapkan kata “bangsat” kepada klien.

Pihak klien menilai ucapan tersebut tidak patut, terlebih komunikasi berlangsung dalam konteks pengurusan transaksi dan kepentingan hukum klien.

SUN LAW & PARTNERS juga menyatakan memiliki bukti komunikasi dan/atau rekaman percakapan yang menurut pihaknya dapat mendukung keberatan tersebut dan akan digunakan apabila diperlukan dalam proses pengaduan atau upaya hukum.

Melalui somasi, pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi.

Beberapa hal yang diminta antara lain:
• penjelasan tertulis mengenai status dan keberadaan sertifikat;

• riwayat penguasaan atau penyimpanan sertifikat;

• penjelasan apabila sertifikat telah diserahkan kepada pihak penjual, termasuk kapan, kepada siapa dan atas dasar apa penyerahan dilakukan;

• salinan dokumen yang diperlukan untuk proses AJB dan balik nama;

• rincian seluruh biaya yang telah dan masih harus dibayarkan;

• penjelasan mengenai alasan proses belum dilanjutkan sampai AJB dan balik nama;

• serta permohonan maaf atas ucapan yang dianggap tidak patut oleh klien.
Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas

Kuasa hukum menyatakan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diberikan, pihak klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan/atau instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PPAT, serta kemungkinan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut juga disebut ditembuskan kepada Ikatan Notaris Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses transaksi dan peralihan hak atas tanah, terutama menyangkut sertifikat, AJB, balik nama, pengukuran bidang serta komponen biaya.

Setiap tahapan semestinya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk dasar administrasi dan hukum yang digunakan serta status dokumen yang sedang diproses.

Namun demikian, seluruh tudingan, keberatan dan permintaan klarifikasi dalam somasi tersebut merupakan keterangan dari pihak klien melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan bahwa Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk mengenai prosedur penguasaan dokumen, proses AJB, balik nama, biaya maupun komunikasi antara para pihak, tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, bukti, klarifikasi pihak terkait dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak Notaris yang disebut dalam somasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadir bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Panitera H. Edy Ramansyah, S.H., M.H. dan Sekretaris Irfantahir Arnan, S.Pi., S.H., di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ancol Selatan No. 4, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran memperkenalkan diri sekaligus membahas sejumlah hal terkait batas-batas wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, pertemuan juga membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.

“Silaturahmi dan komunikasi antarlembaga perlu terus kita jaga dan tingkatkan. Dengan koordinasi serta sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Fajri.

Kapolres menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan stabilitas keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak juga menyampaikan harapan agar komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan di masa mendatang.

Kunjungan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam membangun kemitraan strategis dengan seluruh unsur penegak hukum dan stakeholder terkait guna mendukung terwujudnya situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.