Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Jakarta, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara kemudian dikembangkan di daerah Ujung Menteng,  Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Bertempat di pinggir jalan Jl. Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF, yang diketahui bernama Y F, lahir di Tasikmalaya pada tahun 1984.

Tersangka YF berstatus kawin, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di daerah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka, ungkap Kasatresnarkoba AKP Habibi, S.I.K., M.H.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening, satu kantong plastik warna hitam, serta satu lembar kertas tisu yang dibungkus lakban hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 14,32 gram.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial H alias B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta Pusat. Sabu tersebut diperoleh dengan harga Rp 850.000 per gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta pembuatan administrasi penyidikan.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor, mengembangkan jaringan pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika tutup AKP Habibi.

Desersi Brimob Aceh: Bripda Rio Tinggalkan Seragam Polri, Jadi Letda Tentara Rusia 

investigasihukumkriminal, Aceh – Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. “Sementara benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1). 

Gaji dan Pangkat di Rusia
Dalam pesan yang dikirimkan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Bripda Rio mengaku menerima gaji sebesar RUB 210 ribu atau sekitar Rp 42 juta per bulan. Ia juga menyebut telah diberi pangkat Letnan Dua (Letda) di militer Rusia. 

Selain itu, Rio mengaku mendapat bonus awal sebesar RUB 2 juta atau senilai Rp 420 juta ketika pertama kali bergabung. 

Riwayat Pelanggaran
Joko menjelaskan, sebelum desersi, Bripda Rio telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan tersebut ditetapkan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. 

Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian dilakukan ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya, namun tidak membuahkan hasil. Pemanggilan resmi juga dilakukan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. 

Pada 7 Januari 2026, Rio tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Pesan itu juga memuat detail proses pendaftaran serta nominal gaji yang diterima. 

Status DPO dan Pemecatan
Sebelum pesan tersebut diterima, Satbrimob Polda Aceh telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026. 

Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua Sidang KKEP secara in absentia pada 9 Januari 2026. Dari sidang itu diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi PTDH. 

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif PTDH,” jelas Joko. 

Ia menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP: satu kali terkait kasus perselingkuhan, serta dua kali atas kasus desersi dan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menjatuhkan sanksi pemecatan. 

Kapolres Tanjung Priok dan Walikota Jakarta Utara Bahas Penguatan Stabilitas Keamanan

investigasihukumkriminal , Jakarta Utara – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) sore.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi dan meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Jakarta Utara.

Kunjungan kerja yang berlangsung mulai pukul 15.40 WIB hingga 16.40 WIB tersebut disambut langsung oleh Walikota Jakarta Utara, Bapak Hendra Hidayat, di ruang kerja Walikota. Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, antara lain Wakapolres, Kabagren, Kasatintelkam, Kasatreskrim, Kasipropam, serta pejabat terkait dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam suasana penuh keakraban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Walikota Jakarta Utara melaksanakan ramah tamah sekaligus diskusi hangat yang membahas berbagai isu strategis. Pembahasan difokuskan pada penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung kelancaran aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik, serta menjamin keamanan operasional kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai objek vital nasional dan pintu gerbang utama perdagangan serta logistik nasional.

AKBP Aris Wibowo menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara kepolisian dan pemerintah daerah guna mengantisipasi serta menangani berbagai dinamika dan potensi gangguan keamanan di wilayah Jakarta Utara. Sinergi yang kuat diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja ini berakhir sekitar pukul 16.40 WIB, ditandai dengan kepulangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok beserta rombongan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh optimisme dalam semangat kebersamaan serta kolaborasi antarinstansi.

Kuota Hangus Disorot, Dua Warga Bawa Pasal 71 UU Cipta Kerja ke MK

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dua warga, Didi Supandi yang berprofesi sebagai driver online dan Wahyu Triana Sari seorang penjual online, resmi mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti aturan yang dinilai memberi kewenangan bagi operator telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota internet melalui skema tarif dan masa berlaku tertentu.

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan masyarakat karena kuota yang belum digunakan dapat hangus begitu saja. “Menghanguskan kuota sama artinya dengan menghilangkan modal secara sepihak,” tegas mereka dalam dokumen permohonan.

Menurut para Pemohon, praktik penghapusan kuota jauh dari rasa keadilan. Bagi pekerja online, data internet merupakan modal utama untuk bekerja dan berusaha. Kebijakan tersebut bahkan dianggap sebagai bentuk perampasan hak atas kekayaan yang dilegitimasi oleh norma undang-undang. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk meninjau kembali dan membatalkan ketentuan yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya para pekerja digital dan pelaku usaha daring.

Sidang pengujian ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kepentingan masyarakat pengguna internet. Kuota data kini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama bagi kalangan pekerja digital, pengemudi daring, hingga penjual online yang menggantungkan hidup dari akses internet.

Menariknya, kritik terhadap kebijakan penghapusan kuota juga datang dari tokoh masyarakat. Babeh Faqih memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan ketidakadilan tersebut. Ia menyamakan kuota dengan beras yang dibeli konsumen. “Kita beli beras 5 kg untuk keluarga. Ketika sudah 7 hari beras itu tidak habis, lalu pihak toko datang ke rumah dan mengatakan ‘beras anda sudah habis masa berlakunya, kami ambil sisanya. Kalau anda perlu beras maka harus beli lagi di toko kami’,” ujarnya.

Analogi tersebut menegaskan bahwa jika praktik serupa terjadi pada produk beras, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengambil barang milik orang lain. “Nah, kalau kejadiannya pada kuota atau pulsa, bagaimana?” tambahnya, menyoroti betapa zholimnya kebijakan yang dianggap merampas hak konsumen.

Dengan adanya permohonan ini, publik menantikan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menilai apakah ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja benar-benar mencederai rasa keadilan dan hak masyarakat atas akses internet yang telah mereka bayar penuh.

Dr. Yudhi Syufriadi Perkuat Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri di Grand City Hall Medan

investigasihukumkriminal, Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rikhy Khadafy, S.H., M.H., menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Langsa dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Cabang Langsa.

Acara yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan hukum di wilayah kerja.

Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah berjalan, sekaligus penandatanganan perpanjangan perjanjian sebagai bentuk komitmen berkelanjutan. Kehadiran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menegaskan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan aspek hukum tetap terjaga.

Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat terkait dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan perwakilan Kejaksaan Negeri lainnya, yang bersama-sama menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Bupati Bogor Pastikan Isu Korban Massal di Tambang Pongkor Tidak Benar 

investigasihukumkriminal Bogor, Jawa Barat – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait adanya ratusan korban akibat munculnya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor. Informasi tersebut ditegaskan tidak benar dan hanya kesalahpahaman.

Rudy menjelaskan bahwa angka “700” yang disebut dalam video bukanlah jumlah korban, melainkan penanda lokasi tambang pada level 700. Kesalahan interpretasi ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada korban sebanyak 700 orang. Angka 700 merujuk pada level tambang, bukan jumlah korban. Informasi yang beredar adalah hoaks,” ujar Rudy Susmanto.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan manajemen Antam segera meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada korban dalam jumlah besar sebagaimana disebutkan dalam kabar yang beredar.

“Kami datang langsung ke Kecamatan Nanggung, menggelar rapat bersama pimpinan Antam, Kapolres dan Dandim untuk mendapatkan informasi yang valid dan sebenar-benarnya. Informasi soal ratusan korban itu tidak benar,” ujar Rudy, Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Rudy juga menekankan pentingnya mengacu pada sumber resmi agar tidak menimbulkan keresahan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, Selasa (13/01/2026), sebagai upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.25 WIB hingga 15.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Jakarta Utara KH. Ahmad Ibnu Abidin, Lc, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta jajaran pengurus MUI Jakarta Utara. Turut hadir pula Ketua NU Jakarta Utara KH. Agus Muslim, Ketua Muhammadiyah Jakarta Utara H. Lahudin, serta jajaran Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Jakarta Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres beserta jajaran, sekaligus menegaskan komitmen MUI Jakarta Utara untuk terus bersinergi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kesempatan tersebut memperkenalkan diri sebagai pejabat baru serta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat komunikasi yang telah terjalin baik dengan para tokoh agama.Ia menekankan bahwa wilayah Jakarta Utara memiliki dinamika yang tinggi sehingga membutuhkan kerja sama, musyawarah, dan langkah pencegahan sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan.

“Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan secara profesional apabila diperlukan, namun upaya pencegahan dan dialog menjadi langkah utama dalam menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permana, S.S., S.I. menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.

Dalam dialog tersebut, jajaran MUI Jakarta Utara turut menyampaikan perhatian terhadap status Cagar Budaya Makam Mbah Priok, termasuk rencana pencetakan Buku Merah Makam Mbah Priok yang diharapkan dapat kembali diagendakan guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada Ketua MUI Jakarta Utara, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan tokoh agama, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan sejuk di wilayah Jakarta Utara, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok.

Polri Hadir di Tengah Warga: Polsek Muara Baru Bantu Kendaraan Mogok Akibat Genangan

investigasihukumkriminal, Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya melaksanakan pelayanan serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kendala saat melintasi genangan air rob dan hujan di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Selasa (13/01/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di wilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Kurniawan, S.H., dengan melibatkan personel Aiptu Yunus dan Aipda Arif.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kawasan Muara Baru melakukan sejumlah upaya pelayanan kepada masyarakat, antara lain pengaturan arus lalu lintas di lokasi genangan air, mengarahkan kendaraan roda dua agar melintas melalui jalur yang relatif aman dan tidak terlalu dalam, serta membantu mendorong kendaraan bermotor roda dua, roda empat, hingga kendaraan truk yang mengalami mogok akibat genangan air menuju tempat yang lebih aman untuk dilakukan perbaikan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hingga saat ini kondisi jalan masih dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan kendaraan truk. Sementara itu, kendaraan roda dua untuk sementara waktu belum dapat melintas karena ketinggian genangan air.

Polsek Kawasan Muara Baru terus melakukan monitoring terhadap perkembangan ketinggian air serta tetap memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak di lokasi genangan. Hingga saat ini, situasi di wilayah yang terdampak genangan air terpantau aman dan kondusif.

Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, khususnya saat terjadi kondisi darurat akibat cuaca dan fenomena alam.

AKBP Anita Indah Setyaningrum Resmi Jabat Kapolres Purbalingga, Catat Sejarah Baru

investigasihukumkriminal, Purbalingga – Kepolisian Republik Indonesia mencatat sejarah baru dengan penunjukan AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., sebagai Kapolres Purbalingga. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP/2025 tertanggal 15 Desember 2025, AKBP Anita resmi menggantikan AKBP Achmad Akbar.

Penunjukan ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya jabatan Kapolres Purbalingga diemban oleh seorang polisi wanita sejak kesatuan tersebut berdiri.

Profil dan Pendidikan

AKBP Anita lahir di Jakarta pada 1984. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian Semarang dan lulus pada 2005. Pendidikan lanjutan ditempuh di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (2015) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (2021).

Selain itu, ia juga mengikuti sejumlah pendidikan pengembangan, di antaranya Pendidikan Pengembangan Inspektur Idik Tindak Pidana Korupsi (2007) dan program Police Woman Leadership and Decision Making (2013).

Karier Kepolisian

Karier Anita dimulai sebagai perwira pertama di Polresta Padang, Polda Sumatera Barat. Sejumlah jabatan operasional pernah diemban, khususnya di bidang reserse dan narkoba. Pada 2011, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Harau, Polres Lima Puluh Kota.

Pengalaman di bidang pembinaan dan manajerial juga dijalani, termasuk penugasan di Polda Sumatera Barat serta Akademi Kepolisian sejak 2015, di mana ia mengemban berbagai jabatan strategis dalam pembinaan dan pendidikan siswa.

Pada 2022, AKBP Anita ditugaskan sebagai perwira menengah di Polda Jawa Tengah. Ia sempat menjabat di lingkungan Bidhumas dan Ditbinmas Polda Jateng, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Polres Magelang Kota pada 2024.

Sejarah Baru di Purbalingga

Kini, dengan jabatan barunya sebagai Kapolres Purbalingga, AKBP Anita diharapkan mampu membawa semangat baru dalam kepemimpinan Polri di tingkat daerah. Penunjukan ini tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga inspirasi bagi generasi polisi wanita di Indonesia. (junaedi-ihk)

Menu Makan Bergizi Gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung Dikeluhkan Tidak Layak, Kepala Sekolah Akan Laporkan ke Presiden

investigasihukumkriminal, Lampung – Program makan bergizi gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung yang seharusnya menjadi penopang kesehatan siswa justru menimbulkan kontroversi. Dalam sebuah video yang beredar, Kepala Sekolah terlihat marah besar setelah mendapati menu makan gratis yang dibagikan kepada muridnya dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Dalam rekaman tersebut, sang Kepala Sekolah dengan nada tegas menunjukkan tempe yang sudah hampir busuk serta buah anggur yang dinilai tidak layak dimakan manusia. “Tempe ini sudah susah busuk, dan anggur pun tidak layak untuk manusia,” ujarnya penuh kekecewaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menyatakan akan melaporkan kejadian ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ini program beliau, jadi harus diketahui bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai harapan. Kami tidak ingin anak-anak dirugikan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat pihak sekolah dan orang tua murid resah. Mereka khawatir kualitas makanan yang buruk justru membahayakan kesehatan anak-anak. Beberapa wali murid mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia makanan.

Program makan bergizi gratis sendiri merupakan salah satu agenda nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kasus di SDN Sindangsari 03 Lampung ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan transparansi distribusi sangat diperlukan agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan siswa.