Polres Priok Gelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Pelabuhan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Stasioner Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok (28/05/2026) 

Kegiatan patroli dimulai pukul 01.00 WIB hingga selesai dengan dipimpin oleh IPDA EKO PUTRO W, S.H. selaku Perwira Pengawas dan melibatkan sebanyak 25 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan 5 unit kendaraan dinas KR4 Polri.

Adapun rute patroli meliputi sejumlah titik strategis di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di antaranya Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, hingga Jl. Bangka.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap pengendara roda dua maupun roda empat secara selektif, humanis, dan profesional. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, sekaligus mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke wilayah pelabuhan.

Selain pemeriksaan kendaraan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan saat berkendara. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Layanan Polri 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan aksi kriminalitas lainnya, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara stasioner sebagai bentuk langkah preventif Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Apel dan Patroli Cipta Kondisi (27 Mei 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dengan melibatkan sebanyak 53 personel.
Dalam arahannya saat apel, Kapolres menegaskan pentingnya kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

“Kegiatan patroli cipta kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), peredaran gelap narkotika, serta potensi kemacetan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.

Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh personel agar melaksanakan patroli secara mobile maupun stasioner sesuai ploting yang telah ditentukan, serta bertindak secara humanis dan profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat.

Adapun kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat dinas Polri, 1 unit kendaraan roda empat pribadi, serta 4 unit kendaraan roda dua dinas Polri.
Patroli dilaksanakan dengan rute meliputi kawasan PLTU Indonesia Power, Dermaga Inggom, JICT 2, hingga Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli melaksanakan kegiatan dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan di sejumlah objek vital, di antaranya PT Indonesia Power, Dermaga Inggom, serta JICT 2 PT Nindya Karya.

Petugas keamanan diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, rutin melaksanakan patroli area, serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun kendaraan yang keluar masuk area kerja guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain itu, personel juga melaksanakan razia stasioner terhadap pengendara roda dua di Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun barang ilegal.

Petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Layanan Polri 110, apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas.

Dari hasil operasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan pengendara yang membawa senjata tajam, narkotika, maupun barang berbahaya lainnya. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan hasil tindak pidana ataupun pelaku kejahatan selama kegiatan berlangsung.

“Selama pelaksanaan patroli dan razia stasioner, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKBP Aris Wibowo.

Kegiatan patroli cipta kondisi tersebut dilaksanakan secara mobile dan stasioner sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan pelabuhan

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Emas Rp45,7 Miliar

Investigasihukumkriminal Tangerang — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar belasan kasus penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dalam operasi pengawasan selama April hingga Mei 2026, petugas mengamankan 17,55 kilogram emas dengan total nilai mencapai Rp45,73 miliar.

Pengungkapan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional setelah tim gabungan mendeteksi adanya barang mencurigakan dengan densitas tinggi dari barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan emas yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batangan cast bar hingga perhiasan yang disembunyikan di koper, saku pakaian dan dikenakan langsung oleh penumpang.

“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas terbesar dalam operasi tersebut. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH tertangkap membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Penindakan terus berlanjut pada 20 Mei 2026. Dua WNA asal Tiongkok masing-masing berinisial XWQ dan FCT diamankan karena membawa emas cast bar seberat 609 gram dan 680 gram dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.

Pada 21 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam sehari. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang membawa emas jenis cast bar dengan berat dan nilai berbeda-beda.

Hengky menegaskan seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Selain itu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan emas tersebut.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Sementara itu, pemerintah kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti dore, ingot, granules hingga cast bars. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Kawasan Pelabuhan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (26/5/2026)

Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh IPTU Agus Setiarto selaku Perwira Pengawas (Pawas) dengan melibatkan sebanyak 15 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, patroli didukung menggunakan 4 unit kendaraan roda empat dinas Polri dan 2 unit kendaraan roda dua dinas Polri.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power hingga sepanjang Jalan Ketel Uap PLTU Pelabuhan Tanjung Priok, Indonesia Power, Jl. Pelabuhan Nusantara, Terminal Nusantara Pura, JICT.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan kendaraan, identitas pengendara, hingga barang bawaan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang berbahaya serta barang ilegal di kawasan pelabuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan saat berkendara.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan melalui layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga selama 24 jam.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aksi kriminalitas lainnya.

“Patroli cipta kondisi ini dilaksanakan secara stasioner sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan.

Adapun masksud dan tujuan dilaksanakan Patroli Cipkon ini, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, ujar IPTU Agus.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan


investigasihukumkriminal, Polda Metro Jaya – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).
Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli Cipta Kondisi Stasioner Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi Stasioner guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (24/05/2026) 

Kegiatan patroli dimulai pada pukul 01.00 WIB hingga selesai dengan lokasi pelaksanaan di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Aries Arianto, S.H., dengan melibatkan sebanyak 18 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, personel didukung kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) milik Polri.

Patroli cipta kondisi dilaksanakan secara stasioner melalui kegiatan razia terhadap pengendara roda dua maupun roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana jalanan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara selektif, humanis, dan profesional dengan identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun ilegal.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan ke call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 24 Jam.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli cipta kondisi Stasioner  ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Mendesak Mabes Polri untuk Segera Memberantas Kartel Narkoba Di Tanah Abang

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sebuah rekaman video yang beredar luas memicu kekhawatiran publik setelah memperlihatkan dugaan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di sekitar pinggir rel kereta api wilayah Gedung Ijo (GI), yang berada di Jl. Jati Baru Raya dan Jl. K.H. Mas Mansyur.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah individu melakukan aktivitas mencurigakan dengan pola yang terorganisir. Mereka tampak datang secara bergantian, melakukan interaksi singkat, lalu segera meninggalkan lokasi. Dugaan transaksi berlangsung cepat, dengan barang berukuran kecil yang diduga diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.

Lingkungan sekitar yang dipenuhi bangunan semi permanen serta letaknya yang berdekatan dengan rel kereta api diduga dimanfaatkan sebagai titik transaksi karena dianggap minim pengawasan. Para pelaku terlihat waspada, sesekali menoleh ke sekitar sebelum melakukan transaksi, seolah memastikan situasi dalam kondisi aman.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memang sudah lama dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika. Bahkan, menurut keterangan yang beredar, pernah terjadi insiden pada Desember 2025 hingga Januari 2026, di mana seorang yang diduga terkait aktivitas narkoba tertabrak kereta api di lokasi yang sama wilayah yang juga masuk dalam aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran rekaman video tersebut, termasuk waktu kejadian maupun langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Aktivis Generasi Anti Narkoba dan Narkotika (GANN) mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di duga merajalela di sekitaran Tanah Abang. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di Tanah Abang dan jika pihak APH tidak maka kami akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan Mabes Polri untuk mensterilkan ibu kota dari barang haram, “Ujar Ketua Jefrin Ketua GANN”

Situasi ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat kepolisian segera turun tangan. Klarifikasi resmi serta penyelidikan mendalam dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindak tegas.

Dan kami juga meminta kepada Mabes Polri Dan Polda Petro Jaya. untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Narkoba nya karna dinilai pembiaraan terhadap beredarnya Narkoba di wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, bahkan di lokasi yang tak terduga. Peran aktif aparat dan partisipasi warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

investigasihukumkriminal, Tanjung Priok – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan Apel dilanjutkan Patroli Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026 mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli Cipkon KRYD dipimpin Perwira Pengawas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Agus Santoso, dengan melibatkan sebanyak 25 personel gabungan piket fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan operasional berupa 4 unit KR4 Dinas Polri dan 1 unit KR4 Operasional guna mendukung mobilitas patroli di lapangan.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Obyek Vital Nasional PT.  Indonesia Power, PT. Salim Ivomas, serta pelaksanaan pemeriksaan dan razia di Perempatan Jalan Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat kegiatan Patroli Cipkon KRYD berlangsung, petugas memberikan arahan dan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan (security) di objek vital nasional PT. Indonesia Power dan PT. Salim Ivomas agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas pengamanan. Petugas juga mengingatkan agar masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan, tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial, karena dapat memicu situasi yang tidak kondusif dan mengganggu persatuan serta stabilitas keamanan.

Disamping itu Personel juga mensosialisasikan call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 24 jam, apabila melihat, mengetahui, mangalami suatu keadaan darurat gangguan kamtibmas maupun gangguan lainnya bisa langsung menghubungi 110, setiap pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti  oleh petugas kepolisian.

Selain itu, personel juga melaksanakan operasi razia terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Perempatan Jalan Nusantara sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas seperti begal, pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara mobile sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif, terkendali dan kegiatan Kepelabuhanan berjalan lancar.
Patroli Cipkon Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jaga Jakarta Jaga Priok di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.

Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sertifikat Agunan Tertahan, Nasabah BRI Keluhkan Denda

investigasihukumkriminal, Cianjur – Seorang nasabah Bank BRI atas nama Ibu Een, istri dari Bapak Amad yang beralamat di Kampung Pasir Terong RT 01 RW 08 Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan sulitnya mendapatkan kembali sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.

Pinjaman yang diajukan atas nama Bapak Amad sebesar Rp20 juta dengan tenor 24 bulan, semula memiliki kewajiban cicilan Rp900 ribu per bulan. Namun, karena kesulitan ekonomi, pada cicilan ke-7 pihak bank memberikan keringanan dengan menurunkan cicilan menjadi Rp700 ribu per bulan, tetapi diperpanjang menjadi 35 bulan.

Menurut pengakuan Ibu Een, pinjaman tersebut kini sudah lunas. Namun saat ia mempertanyakan sertifikat tanah, pihak bank menyebutkan adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan terlebih dahulu. Kondisi ini semakin memberatkan karena ekonomi keluarga sedang terhimpit, ditambah suaminya tengah sakit stroke.

Setelah menyampaikan keluhan, pihak BRI memberikan keringanan dengan syarat pembayaran setengah dari jumlah denda, yakni Rp2,5 juta, agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.

Saat tim investigasi mendatangi Kantor Cabang BRI Cianjur Unit Ciranjang Baru untuk meminta klarifikasi, petugas tidak berada di tempat dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak bank.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak nasabah dalam layanan perbankan, terutama ketika menyangkut agunan berupa aset berharga seperti sertifikat tanah.