PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis Di Cibinong Soroti Tantangan Pers Di Era Digital

Investigasihukumkriminal Cibinong – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Safari Jurnalis di Aula Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/6/2025). Mengusung tema “Tantangan Jurnalis di Era Digital”, acara ini digelar sebagai upaya memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan sinergitas antara insan pers dengan jajaran pemerintah serta aparatur kewilayahan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Sekretaris PWI. Dalam penyampaiannya, pihak PWI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi dan dukungan penuh dari pihak Kecamatan Cibinong sehingga agenda Safari Jurnalis ini dapat terlaksana dengan baik.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin, M. Dalam sambutannya, ia berterima kasih kepada PWI Kabupaten Bogor karena telah memilih wilayah Kecamatan Cibinong sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan yang bernilai positif ini.”Kami berharap dapat selalu bersinergi dengan PWI untuk bisa membangun bersama-sama, khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kegiatan edukasi seperti ini sangat bermanfaat dan memang sangat dibutuhkan oleh jajaran aparatur di tingkat bawah,” ujar Acep Sajidin.

Agenda inti Safari Jurnalis ini diisi oleh pemaparan materi dari sejumlah tokoh senior dan pengurus PWI Kabupaten Bogor. Penasehat PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio, yang bertindak sebagai narasumber pertama, mengulas panjang mengenai perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia di era reformasi yang kerap mengalami pasang surut dalam hal kebebasan pers. H. Subagio mengingatkan para jurnalis agar memegang teguh kode etik dan tidak memproduksi informasi tanpa dasar. “Jangan sekali-kali membuat berita sembarangan atau menyebarkan berita hoaks. Setiap wartawan yang ingin menayangkan berita harus melakukan investigasi lapangan yang mendalam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, serta memenuhi unsur utama 5W+1H,” tegasnya.

Narasumber kedua, Wakil Ketua 1 PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Nur Hakim, membedakan secara tegas kedudukan antara media sosial dan produk jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa konten yang diunggah di media sosial tidak bisa disamakan dengan produk pers.”Media sosial itu tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan umumnya tidak berbadan hukum pers.

Sementara produk jurnalistik diproses melalui mekanisme redaksional yang ketat dan dilindungi oleh hukum,” jelas Iman.Sementara itu, Untung Bachtiar selaku pengurus yang membidangi sektor Pendidikan di PWI Kabupaten Bogor, memaparkan dinamika media masa kini yang tumbuh sangat masif. Menurutnya, media konvensional dan media online saat ini harus adaptif karena bersaing ketat dengan para konten kreator dalam memperebutkan perhatian publik di ruang digital.Selain jajaran pengurus PWI, kegiatan ini juga menghadirkan Widiawati, S.K.M. yang mewakili Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor sebagai salah satu pemateri tamu.

Kegiatan Safari Jurnalis ini berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya-jawab yang dinamis antara para peserta dengan narasumber, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Turut hadir menyaksikan jalannya acara tersebut di antaranya Kapolsek Cibinong, Ketua MUI Wilayah Cibinong, serta para Lurah se-Kecamatan Cibinong.

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Rp570 Miliar Terselamatkan

investigasihukumkriminal, Semarang – Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.

Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Di Kabupaten Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.

Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.

Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp570 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas jaringan pita cukai ilegal di Indonesia.

Polisi Ajak Pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Utamakan Keselamatan Kerja

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kanit Bintibsos IPDA Edi Rusdianto, S.H. melaksanakan kegiatan sambang sekaligus memberikan himbauan kepada para masyarakat dan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah kerja pelabuhan. Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, IPDA Edi Rusdianto mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama menjaga serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, para pekerja juga diingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dengan menggunakan peralatan safety secara baik dan benar guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama. Gunakan selalu perlengkapan safety sesuai prosedur agar aktivitas kerja berjalan aman dan lancar,” ujar IPDA Edi Rusdianto.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan para pekerja TKBM agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok melalui Call Center Layanan Polri 110 yang bebas pulsa.

Sementara itu, Kasatbinmas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan sambang dan himbauan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan kerja.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kerja dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” jelas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H.

Sinergi Polisi dan Warga, Eceng Gondok Dibersihkan dari Perairan Cirata

investigasihukumkriminal, Cianjur – Polsek Mande Polres Cianjur bersama masyarakat melaksanakan kegiatan pembersihan eceng gondok di perairan Cirata, tepatnya di Dermaga Jangari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mande, AKP Eriyanto, S.H., M.H., yang hadir untuk memastikan jalannya aksi bersih-bersih berjalan lancar.

Eceng gondok yang menutupi perairan Cirata selama ini menjadi salah satu faktor penghambat aktivitas nelayan dan wisata air. Melalui kegiatan ini, dilakukan pengangkutan eceng gondok secara bertahap dengan hasil yang cukup signifikan.

Data Pengangkutan Eceng Gondok:

  • Minggu, 17 Mei 2026 → 80 karung (±1,6 ton)
  • Senin, 18 Mei 2026 → 53 karung (±1 ton)
  • Selasa, 19 Mei 2026 → 400 karung (±8 ton)
  • Rabu, 20 Mei 2026 → 300 karung (±6 ton)

Total hasil pengangkutan selama empat hari mencapai 833 karung atau sekitar 16,6 ton eceng gondok.

AKP Eriyanto menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan perairan, tetapi juga untuk mendukung keberlangsungan ekosistem dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. “Kami berharap dengan adanya pembersihan ini, Dermaga Jangari bisa kembali dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan dan wisatawan,” ujarnya.

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Aki Truk Di Pelabuhan Tanjung Priok

Investigasihukumkriminal Jakarta  – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus sindikat pencurian aki truk trailer yang sedang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia aksi kedua pelaku ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan karena mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama mereka saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut.

Kondisi ini dapat berdampak pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) yang menjalankan aksi mereka pada 23 April 2026 dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, petugas berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Awalnya petugas kepolisian menangkap satu pelaku melalui patroli rutin yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya

Menurut dia petugas masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya.

“Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka,” kata dia.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisikan gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng serta perkakas lain untuk mencuri aki.

“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata dia.

AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi ini sama dengan modus bajing loncat. Kedua pelaku boncengan sepeda motor dan mencari mangsa truk trailer yang sedang melintas. Setelah mendapatkan mangsa, seorang pelaku meloncat ke truk dan pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor.

Pelaku yang di atas langsung memotong aki dengan gergaji dan mengangkat serta membuang ke lokasi tertentu. Setelah itu pelaku turun dan mengambil aki hasil curian tersebut dan membawa ke tempat persembunyian untuk dijual.

“Aki itu oleh pelaku akan dijual per kilogram dijual kepada penadah,” kata dia.

Kunjungan Silaturahmi Selintas.id ke Kantor investigasihukumkriminal.com, Perkuat Kemitraan Sesama Insan Pers

CIANJUR – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergi antar-media, Muhammad Romi selaku perwakilan dari tim Selintas.id melakukan kunjungan resmi ke Kantor Biro Investagasihukumkriminal.com yang beralamat di Perum Karangtengah, Gang Delima No. 102, Cianjur.

Kunjungan hangat ini disambut langsung oleh Kepala Biro (Kabiro) Investigasi Hukum Kriminal , Bapak Amril Chaniago. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling bertukar pikiran mengenai perkembangan dunia jurnalistik saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Romi menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah awal untuk membuka ruang kolaborasi dalam penyajian informasi yang edukatif, tajam, dan tepercaya bagi masyarakat.

“Silaturahmi ini sangat penting untuk menyelaraskan visi sesama insan pers. Kita ingin membangun hubungan yang solid agar ke depan bisa saling mendukung dalam menyebarkan pemberitaan yang objektif,” ujar Muhammad Romi, perwakilan tim Selintas.id.

Sementara itu, Kabiro Investigasi Hukum Kriminal , Amril Chaniago, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kedatangan Muhammad Romi dan tim. Menurutnya, di era digital seperti sekarang, kolaborasi antar-media sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan informasi.

“Kami sangat menyambut baik kunjungan silaturahmi dari saudara Muhammad Romi dan rekan-rekan Selintas.id. Semoga dengan adanya pertemuan ini, kebersamaan dan kemitraan di antara kita dapat terjalin semakin kuat demi kemajuan dunia pers, khususnya dalam menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Amril Chaniago.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan jabat tangan erat penuh kebersamaan dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga komunikasi yang baik ke depannya.

Mark Up Pengadaan Mesin Jahit Di Jaktim Kejari Tahan Direktur PT SCS

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.

Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar.

Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen.

Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis sehingga mengakibatkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Press release perkara tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Panen Raya Jagung dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

investigasihukumkriminal, Tanjung Priok – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta Launching Operasional 166 SPPG Polri yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Sabtu.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di Jl. Central Ruko Selang Blok A17, RT 009 RW 028, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Acara nasional tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, didampingi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, S.E., serta Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Wakapolres Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., para Pejabat Utama Polres, unsur Forkopimcam, Bhayangkari, Relawan SPPG, serta Tokoh Masyarakat setempat.

Turut hadir di antaranya Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyadi, S.H., M.H., Kasiwas AKP Bambang Irawan, Kasipropam AKP Stephanus Sukoco, S.H., Lurah Cibitung H. Ujang Sukrilah, S.E., M.I.P., perwakilan Koramil Cibitung Peltu Abdul Rozak, Kapolsubsektor MM2100 Ipda Dody Dwy Prabowo, Ketua RW 029 Udim Sumar, Ketua RT 009 Suparjo, Mitra SPPG Wanasari Ahmin Jawandi, serta para relawan SPPG.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan Kapolri, penayangan video selayang pandang, arahan Presiden Republik Indonesia, groundbreaking pembangunan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, hingga launching operasional 166 SPPG Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Aris Wibowo juga melakukan pengecekan kesiapan SPPG Polri Wanasari 029 Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang termasuk dalam program launching operasional 166 SPPG Polri yang diresmikan Presiden Republik Indonesia.
Kapolres menyampaikan bahwa keberadaan SPPG menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi yang layak dan berkualitas bagi masyarakat serta pelajar. Minggu (17/5/2026).

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta peningkatan kualitas gizi masyarakat. Kami siap mendukung operasional SPPG agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Aris Wibowo.

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., di Jakarta,  Kamis, (14/5/2026).

Ia mengatakan korban ini menangis saat melapor ke Polsek dan mengaku diintip oleh seorang pria saat mandi.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui hanya ada korban dan pelaku di tempat kamar mandi umum tersebut.

“Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” kata dia.

Ipda Fauzi menjelaskan berdasarkan keterangan korban, saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum.
Sekitar 30 menit kemudian, saat korban melihat ke atas tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan HP.

Korban yang kaget langsung berteriak histeris dan minta tolong. Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga sedang keluar dari pintu kamar mandi lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut.

Petugas mengamankan barang bukti ponsel pelaku, pakaian dan ember yang digunakan untuk memanjat.

Fauzi mengatakan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.

Ditempat terpisah Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar ada kejadian gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 1 X 24 jam, setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti dengan respon cepat.

“Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” katanya.

Safari Jurnalistik 2026 Dimulai, PWI Kabupaten Bogor Targetkan Empat Wilayah Bulan Ini

investigasihukumkriminal, Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Safari Jurnalistik 2026 di Gedung Graha Mandiri, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang menjadi agenda perdana Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor di tahun 2026 tersebut dihadiri unsur Muspika, perangkat desa, serta sejumlah tokoh dan insan media di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah narasumber dari jajaran pengurus PWI Kabupaten Bogor, di antaranya H. Subagio, Untung Bachtiar, serta Iman Nurhakim atau yang akrab disapa Camong. Selain itu, acara juga dihadiri Ketua Presidium Bogor Timur dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.

Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor yang berlangsung di wilayahnya.

“Kami siap berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Namun kami juga berharap teman-teman media dapat memahami kondisi di lapangan dan tetap menyajikan pemberitaan yang berimbang,” ujar Kurnia Indra.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, mengatakan kegiatan tersebut merupakan Safari Jurnalistik perdana yang dilaksanakan pada tahun 2026.

“InsyaAllah dalam bulan ini kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Cibinong, Puncak, dan Bogor Barat,” jelas Dedy Firdaus.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan iklim informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang di Kabupaten Bogor