Unitreskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Priok, Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

investigasihukumkriminal, Jakarta  – Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap seorang pria berinisial AS (25) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Pasar Lama Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 08 Juli 2026 sekira pukul 14.30 Wib.

“Iya, AS kita tangkap beserta barang bukti yaitu 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 (satu koma enam kosong) gram brutto, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Akp Eri Suroto, S.H., M.H. Senin (13/7).

Awalnya kata Eri, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Muara Baru Jakarta Utara.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan serta pengamatan di daerah Muara Baru Jakarta Utara dan berhasil mengamankan AS seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri tersangka, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya dan handphone di saku celananya.

Saat diinterograsi, AS mengaku kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara beli dengan sistem laku bayar kepada seseorang yang dikenalnya dengan nama L yang berada di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

AS membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 12.00 WIB dengan cara bertemu langsung di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

“AS ini membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian di edarkan kepada teman-teman buruhnya yang sudah memesan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). AS sudah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Eri.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Eri.

Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Patroli Cipta Kondisi sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (12/7) malam.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Mansyur, S.H., M.H., Wakapolsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selaku Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 15 personel. Dalam pelaksanaannya, personel didukung empat unit kendaraan dinas roda empat (KR4) Polri dan satu unit kendaraan roda empat pribadi.

Patroli menyasar sejumlah objek vital di kawasan pelabuhan, di antaranya Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Inggom, Terminal Penumpang Nusantarapura II, Jalan Pulau Payung, hingga Jakarta International Container Terminal (JICT). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta para pekerja yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Selama patroli berlangsung, personel melaksanakan dialog dan memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan (security) di sejumlah lokasi. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan agar security senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, melakukan pemeriksaan rutin terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk kawasan, serta menghindari pelaksanaan tugas secara sendirian agar dapat saling memberikan bantuan apabila terjadi situasi yang memerlukan penanganan cepat.

Selain itu, petugas juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan secara persuasif tanpa mengedepankan tindakan kekerasan. Apabila ditemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, security diminta segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara petugas keamanan dan Polri diharapkan terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian dengan kekerasan (curas), personel juga melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa identitas pengendara, kelengkapan surat kendaraan, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun barang ilegal ke kawasan pelabuhan.

Petugas turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.

Di samping kegiatan razia, personel juga melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas lainnya. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan para pengguna jasa pelabuhan.

Kegiatan JJOS Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara stasioner sebagai bagian dari langkah preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, tanpa ditemukan kejadian menonjol.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengamanan secara berkelanjutan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman, nyaman, serta kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

OTT Tipidkor Polres Siak: Pejabat Dinas Perhubungan Ditangkap

investigasihukumkriminal, Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjerat JN alias ANG (52), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, yang diduga meminta sejumlah uang dari pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, TA 2026.

Kronologi Perkara Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, Sdri. AS, Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek senilai Rp 165 juta, menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, JN alias ANG meminta uang Rp 25 juta setelah pencairan dana. 
Setelah pencairan di Bank Riau Kepri, Sdri. AS menyerahkan Rp 15 juta di rumah tersangka di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Sdri. AS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya tekanan, bahkan sempat mengeluhkan hal itu kepada suaminya.

Tim Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH, melakukan pembuntutan sejak proses pencairan di bank. Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan Sdri. AS di sebuah restoran dan mengonfirmasi bahwa ia baru saja menyerahkan uang kepada tersangka. 
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka, melakukan konfrontasi, dan JN alias ANG mengakui telah menerima uang Rp 15 juta. Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan langsung oleh tersangka.

Barang Bukti
– Uang tunai Rp 15.000.000,- 
– Uang tunai Rp 50.000.000,- 
– 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI 
– 1 tas ransel hitam 
– 1 unit iPhone 15 Pro Max 
– 1 unit Oppo A6 Pro 

Identitas Tersangka
– Nama: JN alias ANG 
– Usia: 52 tahun 
– Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak 
– Status: Ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026 

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Harkamtibmas, Cegah 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan

investigasihukumkriminal,Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Patroli Perintis Presisi pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Kegiatan patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), balap liar, tawuran, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli yang dipimpin oleh AIPTU Purwadi bersama empat personel, yaitu BRIPKA Keny, BRIGADIR Ito, BRIPDA Zidny, dan BRIPDA Dahrul. Dalam pelaksanaannya, personel didukung 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.

Sebelum pelaksanaan patroli, pada pukul 00.15 WIB hingga 00.20 WIB, AIPTU Purwadi memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai sasaran patroli, kesiapsiagaan, serta langkah-langkah preventif dalam menjaga keamanan wilayah.

Selanjutnya, pada pukul 01.10 WIB hingga 01.40 WIB, personel melaksanakan patroli di Jalan Nusantara I dengan menyambangi pengurus kawasan Bekas Makam Mbah Priok. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mengantisipasi tindak pidana 3C.

Patroli kemudian dilanjutkan pada pukul 01.55 WIB hingga 02.15 WIB di Jalan Raya Pelabuhan, di mana personel memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengonsumsi minuman keras, tidak terlibat perjudian online, serta menjaga keselamatan dengan membuang puntung rokok pada tempatnya guna mencegah potensi kebakaran.

Memasuki pukul 02.26 WIB hingga 03.08 WIB, personel bergeser ke Jalan Dobo dan melakukan sambang dialogis dengan petugas keamanan PT Pertamina LPG. Petugas mengingatkan agar security meningkatkan patroli di area kerja, memperkuat kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, apabila ditemukan kejadian menonjol, masyarakat diimbau segera menghubungi Polres Pelabuhan Tanjung Priok atau Call Center Polri 110.

Selanjutnya, pada pukul 03.10 WIB hingga 03.30 WIB, patroli dilaksanakan di kawasan Ex JICT 2, Jalan Jampea. Personel memberikan pembinaan dan imbauan kepada petugas keamanan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mengantisipasi tindak kejahatan 3C, menjauhi penyalahgunaan narkoba, tidak terlibat perjudian online, serta bersama-sama mencegah aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Patroli Perintis Presisi diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen menghadirkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai upaya nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Ketua PA Jakarta Pusat: Pemahaman Sistem Hukum Waris Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum

investigasihukumkriminal, Jakarta – Sistem hukum waris di Indonesia menganut pluralisme hukum dengan mengakui tiga rezim kewarisan yang berlaku, yakni hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penerapan masing-masing sistem bergantung pada status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui dalam masyarakat.

Keberadaan tiga sistem tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai aspek mendasar dalam penyelesaian perkara kewarisan. Dasar hukum yang digunakan akan menentukan kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan, mekanisme pembagian harta peninggalan, hingga kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa.

Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan mengenai kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130. Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian seseorang. Dengan demikian, hak atas harta warisan baru timbul setelah pewaris meninggal dunia.

KUHPerdata mengatur berbagai aspek kewarisan, mulai dari golongan ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan atau penolakan warisan, hingga tata cara pembagian harta peninggalan.

Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada ketentuan hukum Islam yang dikompilasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan mengenai kewarisan tercantum dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI.

Dalam sistem tersebut, pembagian warisan didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an, hadis, ijma, dan ijtihad ulama yang telah dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI juga mengatur berbagai aspek lain, seperti wasiat, hibah, ahli waris pengganti, serta penyelesaian harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.

Selain kedua sistem tersebut, negara juga mengakui keberadaan hukum waris adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi hukum adat berbeda di setiap daerah sesuai sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat.

Sebagai contoh, masyarakat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis keturunan ibu. Masyarakat Batak menganut sistem patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Adapun masyarakat Jawa pada umumnya mengenal sistem parental atau bilateral, yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang relatif seimbang dalam pewarisan.

Dalam praktik peradilan, penyelesaian perkara waris juga berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara kewarisan bagi umat Islam. Adapun sengketa waris yang tunduk pada hukum perdata umum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung juga secara berkala menerbitkan pedoman bagi hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Hukum Kamar Mahkamah Agung. Salah satu pedoman yang menjadi rujukan adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap hak ahli waris lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan dalam mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan tujuan utama pengaturan hukum waris adalah memberikan kepastian hukum agar setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi sengketa setelah pewaris meninggal dunia.

“Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan,” ujar Muhammad Aliyuddin.

Ia menambahkan, hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan secara hukum dapat diberikan kepada pihak yang dikehendaki sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kalangan praktisi hukum juga menilai penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.

Dengan pluralisme sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum yang tepat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembagian harta warisan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Reporter:
Penulis: Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Tarif Parkir CFD Resmi Rp5.000 di Cianjur, Warganet Beri Komentar Pedas

investigasihukumkriminal, Cianjur – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan seorang pengguna yang memperlihatkan karcis parkir dengan nominal Rp5.000. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi netizen, sebagian menilai tarif tersebut terlalu tinggi, sementara lainnya menganggapnya wajar sebagai bentuk penataan parkir yang lebih tertib.(12/07)

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perparkiran di kawasan Salakopi, Cianjur, dikelola secara resmi oleh organisasi kepemudaan Karang Taruna Badak Putih Unit Kerja RW 14. Mereka aktif mengatur lahan parkir sepeda motor bagi masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.

Dalam operasionalnya, pengelola menerapkan tarif resmi Rp5.000 per unit sepeda motor. Sebagai bukti pembayaran sah, setiap pengendara menerima karcis fisik yang mencantumkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan dan pendataan.

Selain itu, karcis juga memuat sejumlah aturan penting, di antaranya:

  • Karcis hilang wajib menunjukkan STNK sebagai bukti kepemilikan.
  • Pemilik kendaraan diimbau mengunci ganda motor untuk mencegah tindak kejahatan.
  • Pengelola parkir menegaskan segala bentuk kerusakan maupun kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab mereka.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjadi wadah kegiatan produktif bagi para pemuda RW 14 Salakopi.

Namun, di jagat maya muncul komentar pedas dari sejumlah netizen. Salah satunya menulis dalam bahasa Sunda: “Ges mh gede mayar parkirna, katambah mun ka lengitan te daek tanggung jawab, ripuhh” yang berarti keluhan atas tarif yang dianggap mahal dan aturan yang dinilai memberatkan.

Komentar lain menyoroti aturan karcis dengan nada kritis: “Wah, luar biasa ya sistemnya. Karcis hilang harus nunjukin STNK karena dianggap bukti kepemilikan. Tapi giliran motornya hilang, malah lepas tangan karena katanya ‘di luar tanggung jawab pengelola’. Jadi ini karcis gunanya buat bayar parkir atau buat biaya ‘asuransi’ yang nggak menjamin apa-apa nih?”

Fenomena ini memperlihatkan dinamika antara kebutuhan penataan parkir yang tertib dengan persepsi masyarakat terhadap biaya jasa yang dikenakan.(*)

JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu, personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan pelayanan, pengamanan, dan pengaturan arus lalu lintas di Dermaga Dishub Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Minggu (12/7/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Rudi Wahyudi, dengan melibatkan 15 personel yang ditempatkan pada sejumlah titik strategis guna memastikan kelancaran aktivitas keberangkatan wisatawan.

Pelaksanaan pengamanan diawali dengan pengaturan arus lalu lintas mulai dari pintu masuk kawasan Muara Angke hingga Dermaga Kali Adem. Personel Satlantas, Polsubsektor, dan Samapta bersinergi mengurai kepadatan kendaraan sehingga arus wisatawan menuju dermaga tetap berjalan tertib dan lancar.

Selain pengaturan lalu lintas, personel juga memberikan pelayanan dan pengamanan di area pintu masuk dermaga, termasuk melakukan pengawasan terhadap tiket serta barang bawaan para wisatawan yang akan menyeberang menuju Kepulauan Seribu.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Afandi memberikan edukasi kepada para wisatawan mengenai pentingnya keselamatan selama perjalanan laut.

“Kami mengimbau seluruh wisatawan agar selalu menggunakan life jacket selama pelayaran, mengawasi anak-anak dengan baik, tidak merokok di dalam maupun di atas kapal, serta mematuhi seluruh aturan keselamatan demi perjalanan yang aman dan nyaman hingga tiba di tujuan,” ujar Aipda Afandi.

Sementara itu, Iptu Rudi Wahyudi mengingatkan para nahkoda dan kru kapal untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan pelayaran sebelum kapal diberangkatkan.

“Pastikan seluruh peralatan keselamatan dalam kondisi baik dan siap digunakan, jangan mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal, serta hindari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman beralkohol, praktik judi online, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Iptu Rudi Wahyudi.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Bripka Supriyadi bersama Aipda Afandi juga membantu para wisatawan saat menaiki kapal guna memastikan proses keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Seluruh rangkaian kegiatan pelayanan dan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa di kawasan Dermaga Kali Adem diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pariwisata menuju Kepulauan Seribu.

Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan responsif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di kawasan pelabuhan serta objek wisata.

Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Investigasihukumkriminal Jakarta, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli JJOS Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Cahyono Hendro Prayitno, S.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan 15 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang didukung empat unit kendaraan dinas roda empat. Patroli menyasar sejumlah objek vital dan kawasan strategis, di antaranya Indonesia Power PLTU, Jalan Industri I, PT Salim Ivomas, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, hingga Jakarta International Container Terminal (JICT).”

“Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis dengan petugas keamanan (security) di berbagai objek vital. Petugas memberikan imbauan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, dengan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk area kerja. Security juga diingatkan agar tidak bertugas seorang diri, mengutamakan tindakan persuasif dalam setiap penyelesaian permasalahan, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.”

“Selain patroli dialogis, personel juga menggelar razia stasioner terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana seperti begal, pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa identitas pengendara, kelengkapan surat kendaraan, serta barang bawaan guna mengantisipasi masuknya barang berbahaya maupun barang ilegal ke kawasan pelabuhan.”

“Petugas turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Pemantauan situasi di sepanjang rute patroli juga terus dilakukan guna memastikan kondisi keamanan tetap terjaga.”

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan pelabuhan sebagai salah satu objek vital nasional.

PA Jakarta Pusat Beri Ruang Musyawarah Sebelum Eksekusi Tujuh Perkara

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan tujuh perkara eksekusi dengan memberikan ruang musyawarah kepada para pihak sebelum pelaksanaan tahapan eksekusi, 7 Juli 2026.

Koordinasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap tujuh perkara eksekusi, yakni Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 3/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 5/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 6/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 7/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 9/Pdt.Eks/2023/PA.JP, serta 3/Pdt.Eks/2024/PA.JP.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara eksekusi melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prosesnya, pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah guna mencari penyelesaian damai sebelum pelaksanaan eksekusi. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang diterima bersama sekaligus meminimalkan potensi sengketa lanjutan.

Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menghadirkan proses peradilan yang berkeadilan, humanis, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Melalui komunikasi yang konstruktif dan semangat musyawarah, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berupaya mengoptimalkan penyelesaian perkara eksekusi secara efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan sosial “Jumat Peduli” yang dilaksanakan oleh Polsek Kawasan Kali Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (10/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek membagikan nasi kotak kepada warga yang membutuhkan di kawasan Jalan Ex Puma, wilayah hukum Polsek Kawasan Kali Baru.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Kali Baru, AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Mansyur, S.H., M.H., Kanit Binmas IPTU Mashudi, personel Polsek Kawasan Kali Baru, serta diikuti oleh masyarakat setempat.

Program “Jumat Peduli” merupakan agenda kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mempererat hubungan antara Polri dengan warga. Melalui pembagian nasi kotak tersebut, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kawasan Kali Baru, AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Jumat Peduli bukan sekadar berbagi nasi kotak, tetapi juga menjadi wujud kepedulian dan kasih sayang Polri kepada masyarakat. Kami ingin hadir, membantu, serta mempererat tali silaturahmi dengan warga agar hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjaga,” ujar AKP Arga Arianda Siregar.

Masyarakat yang menerima bantuan menyambut kegiatan tersebut dengan penuh rasa syukur dan mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh jajaran Polsek Kawasan Kali Baru. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat dinilai memberikan semangat serta memperkuat rasa kebersamaan.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan “Jumat Peduli” diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat melalui aksi-aksi sosial yang bermanfaat.