Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu di Bandara Soeta

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11).

Menurut Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari Laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno Hatta Banten.

Adapun Identitas Tersangka yang berhasil diamankan bernama YH asal Pontianak, Kalimantan Barat, peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu dan SBP, Umur 29 tahun, Asal Pontianak, Kalimantan Barat, Peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.

Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler.

Rincian barang bukti:
Barang milik SBP : 447,58 gram bruto, barang milik Yogi: 449,12 gram bruto. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan.

Proses Penangkapan dimulai pada pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara.

Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB. Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku.”

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO)”. Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya.

Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut Amankan WA, Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 6,37 Gram

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025. Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Senin (10/11/2025)

Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.” Ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya.” Tambahnya.

Satresnarkoba Polres Priok Amankan, Pengguna dan Perantara Ganja di Sunter

Jakarta Utara, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW, yang diduga sebagai pengguna sekaligus perantara narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, S.I.K., M.H, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Sunter Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang mencurigakan di daerah tersebut,” ungkap AKP Habibie.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama MW, warga Jakarta Selatan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 3 (tiga) paket ganja dengan berat keseluruhan 5,09 gram bruto, 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MW mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Bang (DPO) di kawasan Samudera Bahari, Tanjung Priok, dengan harga Rp150.000,-. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut akan digunakan bersama teman-temannya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Habibie.

Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain: Mengamankan pelaku beserta barang bukti, Melakukan pengecekan urine terhadap pelaku, Memeriksa saksi-saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Gelar perkara dan Menyusun administrasi penyidikan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penjualan Obat Terlarang di Karangmoncol

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, diamankan bersama barang bukti saat kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10/2025), Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa tersangka AS menjalankan praktik ilegal tersebut dari sebuah lapak yang berada tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Petugas berhasil mengamankan 562 butir obat daftar G berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Obat-obatan dikirim oleh seseorang ke alamatnya, lalu dijual kembali di lapak miliknya. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan berupa persentase dari hasil penjualan.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” jelas AKP Ihwan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Ihwan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Laporan: Junaedi

POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

investigasihukumkriminal – Polda Jabar melalui Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat masif: lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja. Pengungkapan yang dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat dampaknya yang merusak bangsa.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang melibatkan tujuh tersangka dalam kasus sabu yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi (24 September 2025) , kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025) , Surakarta (2 Oktober 2025) hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram. Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 butir ekstasi (inek)

“Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 kg.” ujarnya, Kamis (16/10/2025)

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api (senpi) rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki oleh para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham. Polda Jabar menutup rilis pers dengan pesan tegas: “Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba” tutupnya.

Tekankan Masyarakat Jangan Terjebak Narkoba, Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari ‘Segitiga Emas’

investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran, berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional dalam operasi besar-besaran. Hasilnya, lebih dari 17 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, ganja, serta senjata api rakitan berhasil diamankan. Operasi ini menunjukkan kekuatan koordinasi antar wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Metro Jaya. “Ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak pernah berhenti dalam perang melawan narkoba, yang terus mengancam masa depan bangsa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025)

Kombes Pol. Hendra menjelaskan bahwa Operasi dimulai pada 24 September 2025, dengan penangkapan dua tersangka di Sukabumi yang mengamankan 5 gram sabu. Informasi dari tersangka membuka jejak lebih luas, mengarah ke jaringan yang melintasi provinsi. Pada 1 Oktober, polisi melakukan penangkapan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, menyita lima kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Dua hari kemudian, operasi berlanjut ke Surakarta, mengamankan dua ons sabu dan 34 butir ekstasi yang disembunyikan secara cerdik.

Sebagai penjelasan lebih lanjut tentang barang bukti utama, sabu dan ganja menjadi fokus pengungkapan ini. Sabu, yang disita sebanyak 17 kilogram secara keseluruhan, berasal dari jaringan internasional seperti Golden Triangle (melibatkan China, Myanmar, dan Thailand), dan dikemas dalam bentuk yang sulit dideteksi, seperti teh Cina atau pembungkus lain. Sabu ini diketahui memiliki efek adiktif tinggi, menyebabkan halusinasi, kerusakan otak, dan masalah kesehatan serius seperti gangguan jantung. Sementara itu, ganja yang diamankan mencapai 15,5 kilogram, sebagian besar dari sumber lokal seperti daerah Aceh, dan dikemas secara rapi untuk peredaran. Ganja ini dapat memicu masalah psikologis, termasuk kecanduan dan gangguan perilaku, terutama pada pemuda. “Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampaknya yang luar biasa,” tambah Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD S.Sos., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya pencegahan.

Puncak operasi pada 2 Oktober di Bogor Polisi mengamankan 12 kilogram sabu, membawa total narkoba jenis sabu menjadi 17 kilogram. Selain itu, operasi ini juga menyita 15,5 kilogram ganja dan barang bukti lainnya. Total sepanjang Oktober, Polda Jawa Barat mencatat pengungkapan 21,5 kg sabu, 38,7 kg ganja, 79 butir ekstasi, dan ribuan butir obat keras. “Barang-barang ini berasal dari jaringan Golden Triangle, yang masuk ke wilayah kita melalui koordinasi internasional,” ungkap Kombes Albert.

Lima tersangka dengan inisial RD, D, RKA, GW, dan AEN telah ditangkap dan dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam, menambah risiko operasi. “Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

“Sebagai Kabid Humas, saya menyampaikan bahwa Polda Jawa Barat tidak main-main dalam memberantas narkoba. Operasi ini adalah hasil dari koordinasi ketat antar jajaran, dan saya mengingatkan masyarakat, terutama pemuda, untuk tidak terjebak dalam jebakan ini. Jangan biarkan narkoba merusak mimpi Indonesia Emas 2045; laporkan segala kecurigaan kepada kami, karena bersama kita lebih kuat,'” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Operasi ini mendukung Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan narkoba. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, dengan Polda Jawa Barat memastikan tindakan tegas. “Negara hadir dan tidak boleh kalah,” tutupnya.

Polri Gagalkan Penyelundupan Besar Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Pekanbaru , investigasihukumkriminal – Polri melalui Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia pada akhir September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar yang siap diedarkan di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini.”

Empat orang pelaku turut diamankan, masing-masing berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35) yang berperan sebagai penghubung dengan bandar Malaysia asal Pandeglang, Banten.

Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah.

“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Brigjen Pol. Jossy.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Sat Narkoba Garut Bongkar Jaringan Sabu, Pelaku Akui Dapat Pasokan dari Bogor

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram serta 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (12/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan

investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, total 257 kasusberhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025)

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Jabar, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.

Penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.

“Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J.” ujar Hendra, Jum’at (26/9/2025)

Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan.

Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.