Anak Magang Menyelundupkan 15,76 Gram Sabu Ke Lapas

Investigasihukumkriminal Simalungun – Berani-beraninya! Seorang anak magang lapas berani menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Siehumas Polres Simalungun menjelaskan detail penangkapan DAD (22 tahun), peserta magang Batch II 2025 yang kedapatan membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua narapidana.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi memberikan penjelasan lengkap kasus yang mencengangkan ini. “Saya sebagai Kasihumas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry membuka penjelasan. Minggu 22/02/2026

Kejadian bermula Sabtu pagi, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya menangkap basah DAD membawa paket mencurigakan. “Pegawai lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.

“Setelah mendapat informasi dari pegawai lapas, personel Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry menjelaskan langkah awal.

Personel Polres Simalungun tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB. “Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan DAD yang sudah diamankan pegawai lapas untuk diproses hukum dan dibawa ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.

Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. “Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” ujar AKP Verry merinci dengan detail.

“Tidak berhenti di situ, kami juga menyita satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan,” ungkap AKP Verry.

Saat diinterogasi, DAD akhirnya mengaku. “Pada saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni lapas. Ini adalah pengakuan yang sangat penting untuk mengembangkan kasus ini, dan mencari jaringan diatasnya,” ujar AKP Verry.

Sihumas Polres Simalungun menjelaskan bahwa modus ini sangat terencana. “DAD memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses ke dalam lapas. Dia pikir tidak akan dicurigai karena sedang magang. Tapi kewaspadaan pegawai lapas berhasil menggagalkan aksi ini,” ungkap AKP Verry.

“Yang sangat mengkhawatirkan adalah dua narapidana yang memesan narkoba ini, AF dan AP, masih bisa memesan dari dalam lapas. Ini menunjukkan mereka masih memiliki jaringan di luar dan tidak kapok meski sudah di dalam lapas narkotika,” ujar AKP Verry dengan nada serius.

Polres Simalungun sudah melakukan serangkaian langkah hukum. “Kami sudah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan mindik, melaksanakan gelar perkara, dan akan segera memproses lanjut ke JPU. Semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry.

Sihumas juga menjelaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan. “Kami tidak hanya menangkap DAD. Kami juga akan memproses AF dan AP yang memesan narkoba dari dalam lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman,” tegas AKP Verry.

“Sebagai Sihumas, saya juga ingin mengapresiasi kewaspadaan pegawai Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tanpa kewaspadaan mereka, narkoba ini bisa saja sampai ke tangan narapidana dan beredar di dalam lapas,” ujar AKP Verry.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Ini adalah pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak harus waspada dan bekerja sama memberantas narkoba,” ungkap AKP Verry.

“Saya sebagai perwakilan Kepolisian Resor Simalungun juga ingin mengingatkan kepada generasi muda: jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. Sekali terlibat, masa depan kalian hancur. DAD yang seharusnya belajar dan membangun karir, kini harus berurusan dengan hukum, yang bisa merugikan masa depanya” tegas AKP Verry menutup penjelasan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik, dikenal sebagai liquid zombie. Kasus ini terhubung dengan jaringan internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Tersangka

  • 13 Januari 2026: Polisi menangkap tersangka R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat.
  • Barang bukti: 333 cartridge berisi etomidate dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.
  • R mengaku menerima 5.139 cartridge di Jambi (10 Desember 2025), dengan 4.806 di antaranya telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K (DPO). R menerima upah Rp30 juta.

Pengembangan Kasus

  • 30 Januari 2026: Polisi menangkap tiga tersangka lain, RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
  • Barang bukti: 5.095 cartridge berisi etomidate, dua mobil (Chevrolet Captiva dan Nissan X-Trail), delapan telepon genggam, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
  • Dari keterangan tersangka, narkotika masuk melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Total Barang Bukti

  • 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate
  • 11 unit telepon genggam
  • 2 kendaraan roda empat
  • 1 tiket pesawat internasional

Polisi akan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional.

Kapolres menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi masuk narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Sepanjang Januari–Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel sebagai bentuk komitmen internal.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan penyalahgunaan melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Jaga Pintu Masuk Simalungun Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu Dari Kisaran

Investigasihukumkriminal Simalungun – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Simalungun dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31) di kawasan Ujung Padang yang merupakan pintu masuk utama Kabupaten Simalungun. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram yang diperolehnya dari Kisaran, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan pentingnya menjaga wilayah Ujung Padang sebagai pintu masuk Simalungun dari jalur lintas Sumatera. “Ujung Padang adalah pintu masuk utama Kabupaten Simalungun dari jalur lintas Sumatera, khususnya dari arah Kisaran dan Medan. Polsek Bosar Maligas berkomitmen penuh menjaga pintu masuk ini agar tidak kemasukan narkoba. Penangkapan ini adalah bukti kewaspadaan kami,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan posisi strategis wilayah Ujung Padang yang menjadi perhatian khusus dalam pemberantasan narkoba. “Wilayah Ujung Padang yang kami jaga adalah pintu masuk utama Simalungun. Banyak lalu lintas kendaraan dari luar kabupaten melewati sini, termasuk kemungkinan pengedar narkoba. Karena itu kami sangat waspada dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami mendapat informasi bahwa di Nagori Bangun Sordang sering ada transaksi narkoba. Lokasi ini strategis karena berada di jalur lintas, mudah bagi pengedar dari luar daerah untuk masuk dan bertransaksi. Kami langsung merespon informasi ini dengan serius,” ujar IPDA Roy menjelaskan latar belakang operasi.

Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim langsung bergerak menuju TKP dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami paham bahwa pintu masuk Simalungun harus dijaga ketat. Jangan sampai narkoba dari luar daerah masuk dan beredar di wilayah kita. Itu sebabnya kami langsung turun ke lapangan begitu ada informasi,” jelas Kanit Reskrim Roy menjelaskan kecepatan respon.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Kami melihat ada pengendara motor yang mencurigakan. Di wilayah pintu masuk seperti ini, kami harus ekstra waspada terhadap orang-orang asing atau yang mencurigakan. Kami langsung memberhentikan dan memeriksanya,” ujar IPDA Roy.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka. Ditemukan 1 buah kotak putih berisi 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, serta 9 plastik klip kecil kosong.

“Barang bukti yang kami temukan membuktikan bahwa narkoba ini memang dibawa dari luar untuk diedarkan di Simalungun. Untungnya kami berhasil menangkapnya di pintu masuk sebelum sempat menyebar luas,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah charger berwarna putih, serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. “Tersangka mengaku mendapat sabu dari Kisaran. Ini membuktikan bahwa narkoba memang dibawa dari luar masuk ke Simalungun melalui jalur lintas. Ini yang kami waspadai dan kami berhasil gagalkan,” tegas IPDA Roy.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan komitmen menjaga pintu masuk Simalungun dari peredaran narkoba. “Ujung Padang adalah pintu masuk strategis yang harus dijaga ketat. Kami tidak akan membiarkan narkoba dari luar masuk dan meracuni anak-anak Simalungun. Polsek Bosar Maligas akan terus waspada dan responsif menjaga pintu masuk wilayah kami,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan koordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk pengembangan kasus dan penangkapan pemasok di Kisaran. Kami akan tutup jalur peredaran narkoba dari luar yang masuk ke Simalungun,” tegas Kapolsek Sonni.

Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pintu masuk Simalungun, untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Bersama masyarakat, kami akan jaga pintu masuk Simalungun dari ancaman narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keamanan wilayah kita adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek Sonni.

Tim Polsek Perdagangan Gerebek Dan Sita 6 Gram Sabu

Investigasihukumkriminal Simalungun – Seperti harimau yang menerkam mangsa, tim Polsek Perdagangan menyergap bandar narkoba tanpa ampun. DR alias Pantek yang biasanya penuh percaya diri sebagai pengedar, tiba-tiba layu tak berkutik saat pintu rumahnya didobrak petugas Jumat malam, 6 Februari 2026. “Tidak ada negosiasi untuk bandar narkoba. Kami langsung tindak!” tegas Kapolsek Perdagangan.

Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam sekitar pukul 20.40 WIB, menjelaskan filosofi tegas timnya. “Prinsip saya sederhana: untuk pengedar narkoba, TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, kami penjarakan. Mereka harus layu tak berkutik di tangan kami!” ujar Kapolsek dengan suara lantang dan penuh ketegasan. Sabtu 07/02/2026

Operasi kilat dimulai dari informasi masyarakat yang peduli. “Jumat sore, pukul 20.00 WIB, saya dapat laporan dari warga bahwa di rumah DR alias Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Saya langsung beri instruksi: gerebek sekarang juga, jangan biarkan dia tidur nyenyak malam ini!” kata IPTU Patar menjelaskan respons cepat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin serangan di lapangan, menceritakan instruksi keras dari pimpinan. “Kapolsek sangat tegas. Beliau bilang: ‘Gerry, tidak ada negosiasi. Gerebek sekarang, tangkap, buat dia layu tak berkutik. Tunjukkan bahwa Polsek Perdagangan tidak main-main’. Kami langsung bergerak dengan semangat membara,” ungkap Kanit Reskrim.

Tim melakukan pengintaian singkat namun efektif. “Kami tidak mau kehilangan waktu, tapi juga tidak mau gagal. Kami pantau sebentar, dan begitu yakin ada aktivitas mencurigakan, kami langsung serbu pukul 21.30 WIB,” kata IPDA Gerry menjelaskan strategi cepat.

“Kami didampingi Gamot Huta I untuk legitimasi. Begitu sampai di rumah DR, kami langsung dobrak pintu tanpa basa-basi. Ini bukan kunjungan ramah, ini serangan terhadap musuh narkoba!” ungkap Kanit Reskrim dengan semangat.

Ekspresi DR saat digerebek sangat mengesankan bagi tim. “DR yang biasanya penuh percaya diri sebagai bandar narkoba, tiba-tiba mukanya pucat pasi, badan gemetar, layu tak berkutik. Dia sempat mau buang barang bukti, tapi kakinya lemas, tangannya gemetar. Kami lebih cepat mengamankan dia,” kata IPDA Gerry menggambarkan kondisi tersangka.

“Dia bilang sambil terbata-bata: ‘Ampun Pak, saya menyerah’. Kami jawab: ‘Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Kamu sudah merusak generasi muda, kamu harus bayar mahal’. Dia langsung lemas total, layu seperti tanaman kering,” tambah Kanit Reskrim dengan puas.

Hasil penggeledahan sangat mencengangkan. “Di dapur, kami temukan 1 potong baju kuning corak bunga yang tergantung. Di dalam saku baju tersembunyi 1 plastik klip besar berisi narkoba. DR pikir kami tidak akan cek baju tergantung, tapi kami tidak ada yang terlewat,” ungkap IPDA Gerry membongkar modus.

Isi plastik klip membuat tim makin yakin DR adalah bandar besar. “Di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,18 gram—ini stok untuk dijual, bukan konsumsi pribadi. Ada juga 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman. Ini barang impor mahal,” kata IPDA Gerry merinci.

“Kami juga temukan 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. Total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. Untuk ukuran pengedar tingkat kecamatan, ini jumlah yang fantastis,” ungkap Kanit Reskrim menegaskan.

Selain narkoba, tim menyita bukti pendukung yang krusial. “Kami amankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang pasti berisi database pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil jualan narkoba. Semua bukti ini akan bikin dia tidak berkutik di pengadilan,” kata IPDA Gerry.

Saat diinterogasi, DR yang sudah layu langsung mengaku. “DR mengakui semua narkoba itu miliknya. Dia beli dari rekannya di Kabupaten Batu Bara, rencananya dijual kembali di sekitar Perdagangan untuk cari untung. Dia pengangguran yang cari nafkah dari meracuni anak-anak muda. Keji!” ungkap IPDA Gerry dengan marah.

Kapolsek Perdagangan kembali menegaskan sikap tidak ada negosiasi. “DR sekarang layu tak berkutik. Dia yang tadinya merasa jagoan sebagai bandar narkoba, sekarang gemetar ketakutan. Ini yang kami mau: bikin pengedar narkoba layu, bikin mereka kapok, bikin mereka tidak berani lagi,” kata IPTU Patar dengan tegas.

“Dia merusak masa depan anak-anak muda dengan menjual racun. Berapa banyak keluarga yang hancur gara-gara dia? TIDAK ADA NEGOSIASI untuk orang seperti ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya sampai benar-benar layu di penjara,” tambah Kapolsek dengan emosi tinggi.

Gamot Huta I yang mendampingi operasi memberikan testimoni mengharukan. “Kami sangat salut dengan sikap tegas Kapolsek yang tidak ada negosiasi. DR yang tadinya arogan sebagai bandar, sekarang layu tak berkutik. Ini pelajaran bagi pengedar narkoba lainnya,” kata Gamot dengan bangga.

Warga sekitar yang mengetahui penangkapan memuji sikap tegas Polsek. “Kami senang melihat DR yang tadinya sombong sekarang layu tak berkutik. Selama ini dia merasa jago karena punya uang dari jualan narkoba. Sekarang dia tahu rasanya berurusan dengan Polsek yang tegas tanpa negosiasi,” kata salah seorang warga.

“Kami jadi berani lapor karena tahu Polsek akan bertindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada permainan. Pengedar narkoba pasti layu tak berkutik di tangan mereka,” tambah warga lainnya dengan penuh kepercayaan.

Kanit Reskrim menjelaskan DR akan dijerat pasal berat. “Dengan barang bukti sebanyak ini, dia akan dijerat pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara. Dia akan layu di penjara selama belasan tahun. Tidak ada negosiasi plea bargain,” ungkap IPDA Gerry dengan tegas.

Tersangka dan barang bukti kini di Polres Simalungun. “Kami serahkan ke Sat Narkoba Polres untuk pengembangan. Kami minta mereka bongkar jaringan di Batu Bara. Kami ingin semua anggota jaringan layu tak berkutik, bukan hanya DR,” kata Kapolsek.

Kapolsek memberikan peringatan keras kepada pengedar lain. “Ini peringatan: siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah layu tak berkutik seperti DR. Kami TIDAK ADA NEGOSIASI. Kami akan tangkap, kami akan bikin kalian layu!” kata IPTU Patar mengancam.

Di akhir keterangannya, Kapolsek menyampaikan ajakan kepada masyarakat. “Kepada warga, laporkan pengedar narkoba. Kami jamin mereka akan layu tak berkutik. Dan kepada pengedar: Polsek Perdagangan TIDAK KENAL KATA NEGOSIASI. Kalian akan LAYU di tangan kami!” pungkas IPTU Patar Banjarnahor menutup dengan penuh determinasi.

Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Pamatang Simalungun

Investigasihukumkriminal Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SIS (43) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at, 06/02/2026

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan warung kopi yang terletak di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bangun memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Bangun untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di TKP sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria sedang duduk di depan warung kopi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas.

Pria tersebut mengaku bernama Syahru Imran Silitonga, warga Jalan Sitalasari No. 61, Nagori Pamatang Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah batu di bawah meja tempat terduga pelaku duduk. Setelah diperiksa, di bawah batu tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) plastik klip sedang berisi diduga sabu, 1 (satu) plastik klip besar kosong, 1 (satu) plastik klip sedang kosong, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam biru milik terduga pelaku.

Di hadapan petugas dan para saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di bawah batu untuk mengelabui petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka, menerbitkan laporan polisi dan administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Binaan

Investigasihukumkriminal, Simalungun — Komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba terus ditunjukkan secara nyata. Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Simalungun, pada Selasa (27/1/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (36), IS (41), dan DK (31), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,79 gram, lima paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 7,67 gram.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.05 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun kembali melakukan pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan kedua ini berlangsung di Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Satresnarkoba Polres Priok, Tangkap Bandar Pil Leksotan di Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Seorang bandar pil leksotan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui berinisial IM (24). Di kios miliknya, polisi mendapatkan ratusan pil terlarang sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat-obatan. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap jenis obat – obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial IM yang diduga sebagai penjualnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait pemasok utama sejumlah obat terlarang tersebut.

“Terkait asal sumber barang masih kita dalami dan masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” katanya.

Polisi  Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).

“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya.

Satresnarkoba Polres Priok Patahkan Peredaran Gelapa Narkoba Jenis Sabu

Jakarta, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 136 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras dari di wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (7/12/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497″ pungkasnya.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.