Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Lomba Bersama Warga

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara — Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, PMJ Merdeka Bersama Masyarakat Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar berbagai perlombaan bersama personel kepolisian dan warga sekitar. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mako Polsek Kawasan Kalibaru, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H. dan diikuti oleh para perwira, seluruh personel Polsek Kawasan Kalibaru, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Sejumlah perlombaan yang digelar antara lain lomba gaple, lomba joget balon, serta lomba memasukkan sedotan ke dalam botol. Perlombaan berlangsung dengan suasana meriah dan penuh keakraban antara personel kepolisian dengan warga.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta memperkuat kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Rangkaian perlombaan dimulai dengan lomba gaple. Selanjutnya, dilaksanakan lomba memasukkan sedotan ke dalam botol, kemudian dilanjutkan dengan lomba joget bersama warga.

Kemeriahan semakin terasa ketika personel Polsek Kawasan Kalibaru dan warga saling berbaur mengikuti perlombaan. Canda, tawa, dan semangat kompetisi mewarnai kegiatan yang digelar sebagai bentuk kebersamaan dalam menyambut momentum kemerdekaan.

“Kegiatan perlombaan ini diharapkan dapat menjadi sarana hiburan bagi personel dan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa persatuan, kekompakan, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.”

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Kalibaru menunjukkan komitmennya untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan positif, sekaligus menghidupkan semangat kemerdekaa dengan penuh kebersamaan.

Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur yang mencerminkan tekad bangsa untuk memperkuat kedaulatan, mewujudkan pemerataan kesejahteraan, dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah keberagaman Nusantara.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan penanaman pohon dan penghijauan bersama masyarakat di Lapangan Asrama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Kabagsdm Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyadi, S.H., M.H., personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, masyarakat wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, serta komunitas Ojek Online (Ojol).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama masyarakat dan komunitas Ojol melakukan penanaman sebanyak 20 pohon berkayu sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan penghijauan di lingkungan sekitar.

“Kegiatan penanaman pohon ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri bersama masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 kami manfaatkan untuk melakukan kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan antara kepolisian, masyarakat, serta komunitas Ojek Online.

Kapolres berharap kegiatan penghijauan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat dilanjutkan dengan menjaga dan merawat pohon-pohon yang telah ditanam.

“Kami berharap pohon-pohon yang telah ditanam dapat dirawat dan dijaga bersama sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan serta generasi yang akan datang,” tambahnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Bela Negara Bukan Soal Seragam Danpusterad Ingatkan Ancaman Di Era Digital

Investigasihukumkriminal Bandung – Kesadaran bela negara menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menyiapkan generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Danpusterad Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno dalam Forum Kebangsaan bertema “Kesadaran Bela Negara Merupakan Pondasi Dasar Menuju Indonesia Emas”, di Aula Muhammad Toda Kodiklatad, Bandung, Kamis (13/8/2026).

Forum Kebangsaan yang merupakan bagian dari Program Unggulan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Si., tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat persatuan, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa. Kegiatan dihadiri 526 peserta dari berbagai unsur, mulai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, LSM, mahasiswa hingga pelajar.

Dalam sambutannya, Danpusterad mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ia mencontohkan pecahnya Yugoslavia pada awal 1990-an sebagai pelajaran sejarah bahwa krisis politik, ekonomi, konflik etnis, serta melemahnya figur pemersatu dapat memicu disintegrasi dan kehancuran sebuah negara. “Bela negara bukan hanya tugas TNI, tetapi hak dan kewajiban seluruh warga negara,” tegas Danpusterad.

Menurut Letjen TNI Mochamad Syafei, ancaman terhadap negara saat ini tidak lagi hanya berbentuk ancaman militer, tetapi juga hadir melalui ruang digital, ideologi, ekonomi, sosial, budaya, serta derasnya arus informasi.

“Karena itu, bela negara harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui integritas, etika digital, kreativitas, kepedulian sosial, semangat gotong royong, serta kebanggaan terhadap identitas bangsa. Bagi TNI Angkatan Darat, upaya tersebut diperkuat melalui Pembinaan Teritorial dan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat,” ucapnya.

Danpusterad juga menyoroti kekayaan Indonesia yang terdiri atas beragam suku, bahasa, agama, dan warisan budaya. Keberagaman tersebut, menurutnya, merupakan kekuatan strategis bangsa yang harus dirawat dengan nasionalisme dan semangat persatuan.

Di tengah tantangan globalisasi, generasi muda menghadapi sejumlah persoalan, seperti pemahaman nasionalisme yang masih simbolik, kesadaran bela negara yang belum merata, meningkatnya individualisme, menurunnya literasi sejarah, hingga pengaruh ideologi transnasional melalui ruang digital.

“Generasi muda adalah penentu masa depan Indonesia. Kesadaran bela negara bukan hanya tentang senjata dan seragam, tetapi tentang karakter, integritas, kepedulian, dan pengabdian kepada bangsa,” ujarnya.

Melalui Forum Kebangsaan, Danpusterad mengajak seluruh elemen masyarakat memperkokoh nasionalisme, memperluas wawasan kebangsaan, menyatukan persepsi, serta membangun komitmen bersama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang berbagi gagasan dan inspirasi dalam memperkuat karakter bangsa, menjaga persatuan, serta menyiapkan generasi penerus yang memiliki kecintaan terhadap tanah air dan semangat pengabdian.

Dengan karakter bangsa yang kuat dan persatuan yang kokoh, Indonesia diyakini mampu melangkah menuju Indonesia Emas 2045 sebagai bangsa besar yang berdaulat, maju, dan disegani dunia.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional Di Muara Angke

Investigasihukumkriminal Jakarta — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat 2026 melalui lomba permainan tradisional bersama warga di kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan perlombaan digelar Pelabuhan Muara Angke dan diikuti dengan antusias oleh masyarakat setempat, khususnya anak-anak dan warga dewasa.

Sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyadi, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., serta Kasat Intelkam AKP Mix Dimas Respati, S.Tr.K., S.I.K.

Beragam permainan tradisional dilombakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari lomba makan kerupuk untuk anak-anak, lomba membawa kelereng menggunakan sendok untuk anak-anak, hingga lomba makan kerupuk untuk peserta dewasa.

Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban. Warga tampak antusias mengikuti setiap perlombaan, sementara jajaran kepolisian turut berbaur dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan PMJ Merdeka Bersama Masyarakat ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, membangun komunikasi yang baik, sekaligus menciptakan suasana kebersamaan dan kegembiraan dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan lomba permainan tradisional tersebut diharapkan dapat terus menumbuhkan semangat persatuan, gotong royong, serta rasa cinta terhadap budaya dan permainan tradisional Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.

Melalui semangat “Polri untuk Masyarakat”, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kebersamaan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Suara Rakyat Jabar: Tangkap Begal Dapat Imbalan, Koruptor Bagaimana?

investigasihukumkriminal, Jawa Barat — Kebijakan sayembara yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan imbalan bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal atau maling, menuai beragam tanggapan. Salah satu warga menyampaikan kritik dengan nada penuh hormat namun sarat pertanyaan.

Dalam sebuah pernyataan, warga tersebut membuka dengan salam: “Assalamu’alaikum. Bapak Gubernur yang saya cintai, yang saya idolakan, Bapak Dedi Mulyadi.” Ia kemudian mempertanyakan arah kebijakan tersebut. 

“Saya mendengar kabar Bapak membuat sayembara siapa saja yang bisa menangkap maling atau begal dapat imbalan, Pak. Bagaimana tentang yang maling-maling yang korupsi anggaran di desa itu, Pak? Oknum-oknum pengkhianat di desa itu, Pak? Sepertinya banyak juga itu, Pak.”

Kritik ini menyoroti bahwa fokus pada begal dan maling jalanan jangan sampai mengaburkan perhatian terhadap kasus korupsi anggaran di tingkat desa. Warga menegaskan bahwa praktik korupsi juga merugikan masyarakat luas, bahkan lebih besar dampaknya dibanding tindak kriminal jalanan.

“Bagaimana, boleh tidak, Pak, rakyat untuk menangkapnya, Pak? Dan dapat imbalan juga, kan Pak?” lanjutnya, sembari menutup dengan doa agar gubernur senantiasa sehat dan diberkahi rezeki.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya pada kasus kriminal jalanan, tetapi juga pada tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai “pengkhianatan” terhadap rakyat.

Perayaan Ulang Tahun Legio Maria Presidium Maria Bunda Penolong Abadi Cipanas

Investigasihukumkriminal Cipanas – Kelompok Legio Maria Presidium Bunda Penolong Abadi Cipanas merayakan hari jadinya yang ke-3 dengan penuh ucapan syukur dan sukacita bersama para anggotanya.
Sebelum acara ucapan syukur terlebih dahulu perayaan Misa yang di pimpin oleh pastor pembimbing yaitu Pastor Bone OFM . Rabu, 12 Agustus 2026


Ketua presidium MBPA menyampaikan dalam sambutannya ” Tanpa kerjasama yang baik anggota Legio kita tidak bisa merayakan ulang tahun ke 3 ini bimbingan dan dukungan dari pastor paroki ( Pastor Bone. OFM ) dan pastor pembimbing rohani ( Pastor Ignatius. OFM dan suster Elisabeth Sinaga. KYM “
Dalam sambutan pastor paroki senjata Legio Maria bukan dengan pedang tetapi dengan Berdevosi dan melayani sesama.

Dalam foto bersama yang diabadikan, terlihat puluhan anggota lintas generasi berkumpul di dalam aula pertemuan dengan latar belakang spanduk perayaan bertuliskan “Legio Maria Presidium Bunda Penolong Abadi Cipanas 3 Tahun Anniversary”. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa biarawan dan biarawati (suster) yang mendampingi jalannya kegiatan rohani tersebut.
Suasana kebersamaan begitu kental terasa saat seluruh anggota berpose senyum ke arah kamera di depan meja yang menyajikan kue ulang tahun perayaan. Kegembiraan ini menandai perjalanan tiga tahun presidium dalam menjalankan pelayanan rohani dan misi sosial mereka di wilayah Cipanas.

Penyelundupan Emas Rp63 Miliar Terbongkar 7 Penumpang Diamankan

Investigasihukumkriminal Tangerang — Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar. Bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mengungkap dua kasus penyelundupan emas dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Emas ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, tas handcarry, hingga dibawa melalui jalur khusus karyawan bandara dengan melibatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai terus meningkatkan kemampuan pengawasan untuk menghadapi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

Menurutnya, teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan perbatasan

Pengungkapan kasus pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry milik seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas handcarry tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya yang berada dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga berkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus Kedua Libatkan Jalur Khusus Karyawan
Kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan berangkat menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram.
Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17 miliar dan disimpan di dalam tas ransel serta koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Total 23,793 Kilogram Emas Diamankan
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Prapid Irma Yuliana Menang Kejari Jaktim Hormati Putusan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum tersebut belum menentukan langkah lanjutan dan masih mempelajari putusan hakim.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kejari Belum Tentukan Langkah

Dengan adanya putusan tersebut, Kejari Jakarta Timur kini harus menelaah secara menyeluruh pertimbangan hakim tunggal, terutama terkait penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.

Belum ada penjelasan resmi apakah Kejari Jakarta Timur akan melakukan pendalaman alat bukti, memperbaiki konstruksi perkara, menempuh langkah hukum tertentu, atau kembali melakukan penetapan tersangka apabila persyaratan alat bukti telah terpenuhi.

Yogi hanya menegaskan bahwa tim penyidik akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur belum membuka secara rinci strategi penanganan perkara setelah putusan praperadilan.

Alat Bukti Dinilai Belum Berkualitas

Sebelumnya, Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media mengenai dasar pertimbangan hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana.

Menurut Arief, persoalan yang menjadi perhatian hakim bukan berarti tidak ada dugaan peristiwa pidana.

Namun, alat bukti yang tersedia ketika Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” jelas Arief.

Menurutnya, alat bukti yang ada bisa saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana.

Namun, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan peristiwa pidana tersebut dengan Irma Yuliana secara objektif.

Proses Hukum 18 Mei Jadi Sorotan

Salah satu hal yang dijelaskan Arief adalah rangkaian proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen yang menjadi pertimbangan hakim tunggal, pada tanggal tersebut terdapat rangkaian proses mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Menurut Arief, proses yang berlangsung dalam waktu sangat singkat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas alat bukti.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Arief juga menjelaskan bahwa Irma Yuliana pada tanggal tersebut sebelumnya berada dalam kapasitas sebagai saksi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian hakim tunggal mengenai apakah alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk menaikkan status hukum seseorang dari saksi menjadi tersangka.

Kerugian Negara Juga Dinilai

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Namun, Arief menjelaskan bahwa keberadaan dugaan kerugian negara tidak secara otomatis membuat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tetap diperlukan alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah alat bukti tersebut telah mampu menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Penahanan Irma Ikut Dinyatakan Tidak Sah

Dampak putusan praperadilan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pokok.

Menurutnya, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan.

Bahkan, apabila penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.

Dengan demikian, putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan kondisi hukum ketika penetapan tersebut diterbitkan.

Pengadaan Mesin Jahit Jadi Pokok Perkara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kini, setelah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur harus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan isi putusan dan perkembangan alat bukti.

Kejari: Hormati Putusan, Pelajari Langkah Selanjutnya

Respons Yogi Sudharsono menjadi penegasan bahwa Kejari Jakarta Timur tidak mengambil sikap terburu-buru setelah putusan dibacakan.

Tim penyidik terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap ini sekaligus membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Jika ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan, proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan.

Namun, apabila terdapat aspek hukum yang harus diperbaiki sebagaimana pertimbangan hakim, Kejaksaan tentu harus menyesuaikan langkahnya dengan putusan tersebut.

Untuk saat ini, Kejari Jakarta Timur hanya memastikan satu hal: putusan dihormati dan sedang dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Publik pun masih menunggu apa keputusan berikutnya dari penyidik dalam perkara pengadaan mesin jahit tersebut.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, PN Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

investigasihukumkriminal, BEKASI — Lima Jembatan Merah Putih Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya diresmikan presiden bersamaan dg jembatan lainnya untuk mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, Kamis (13/8/2026). Seiring dg itu Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri melaksanakan bakti sosial dan baksi kesehatan di Kampung Pulongandang Tengah RT 10/RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian peresmian Jembatan TNI-Polri dan sumber air bersih yang di resmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual melalui konferensi video Zoom. Kapolda Metro Jaya bersama para pejabat utama Polda Metro Jaya mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dari lokasi Jembatan Merah Putih Presisi di Cabangbungin, sekaligus meresmikan jembatan untuk mulai dimanfaatkan masyarakat.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat lima Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang Selatan. Empat jembatan berada di Kabupaten Bekasi, sementara satu lainnya berada di Kota Tangerang Selatan.

Empat titik di Kabupaten Bekasi masing-masing berada di Kampung Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur; Kampung Kobak Ceper, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran; Kampung Pulongandang Tengah, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin; serta Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran. Sementara satu jembatan lainnya berada di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Keberadaan lima jembatan tersebut menjadi akses penghubung baru bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Infrastruktur tersebut diharapkan mempermudah perjalanan warga menuju permukiman, sekolah, fasilitas pelayanan, lahan pertanian maupun pusat kegiatan ekonomi, sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian dan produk usaha masyarakat.

Khusus di Desa Sindangsari, Cabangbungin, Jembatan Merah Putih Presisi menjadi sarana penghubung yang memberikan akses lebih aman dan layak bagi warga sekitar. Usai peresmian, Kapolda Metro Jaya bersama jajaran juga meninjau langsung jembatan serta berdialog dengan masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggelar bakti sosial berupa penyerahan paket bantuan serta bakti kesehatan bagi masyarakat sekitar. Kapolda bersama para pejabat utama Polda Metro Jaya meninjau langsung layanan pemeriksaan kesehatan dan berdialog dengan warga. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kepedulian Polri sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, memahami kebutuhan warga dan membantu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus terus bersama-sama berada di tengah-tengah rakyat serta memahami dan mengerti apa yang menjadi masalah di masyarakat,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus terus menjaga kedekatan dengan masyarakat dan memberikan pengabdian terbaik.

“Polri lahir dari rakyat dan harus selalu menjadi polisi rakyat. Semoga amanah dan pesan dari Bapak Presiden betul-betul dapat kita laksanakan, sehingga kita bisa memberikan pengabdian terbaik demi terwujudnya Polri untuk masyarakat,” pungkas Kapolri.

Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi tersebut menjadi wujud kolaborasi Polri, pemerintah dan masyarakat dalam menghadirkan infrastruktur yang memperkuat konektivitas serta memberikan manfaat nyata bagi warga. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat digunakan secara aman dan berkelanjutan.

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan penanaman pohon dan penghijauan bersama masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Asrama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Kabagsdm Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyadi, S.H., M.H., anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama masyarakat melakukan penanaman sebanyak 25 pohon berkayu sebagai bagian dari upaya penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Penanaman pohon ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri bersama masyarakat terhadap lingkungan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,” ujar AKBP Fajri.

Selain menjadi sarana penghijauan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan sinergitas antara Polri dengan masyarakat. Melalui kegiatan yang bersifat positif dan bermanfaat bagi lingkungan, diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga serta merawat lingkungan secara berkelanjutan.

“Penghijauan bersama masyarakat ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus menjadi bagian dari semangat gotong royong dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.”

“Polri Peduli Lingkungan, Bersama Masyarakat Hijaukan Negeri dalam Semangat Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.”