Popular Posts

Penyelundupan Emas Rp63 Miliar Terbongkar 7 Penumpang Diamankan

Investigasihukumkriminal Tangerang — Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar. Bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mengungkap dua kasus penyelundupan emas dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Emas ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, tas handcarry, hingga dibawa melalui jalur khusus karyawan bandara dengan melibatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai terus meningkatkan kemampuan pengawasan untuk menghadapi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

Menurutnya, teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan perbatasan

Pengungkapan kasus pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry milik seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas handcarry tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya yang berada dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga berkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus Kedua Libatkan Jalur Khusus Karyawan
Kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan berangkat menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram.
Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17 miliar dan disimpan di dalam tas ransel serta koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Total 23,793 Kilogram Emas Diamankan
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *