Investigasihukumdankriminal- Batam – Polda Kepri melaksanakan Upacara Bendera HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri. Minggu (17/8/2025).
Dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Polda Kepri dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) serta AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., Μ.Η., Μ.Β.Α., bertindak sebagai komandan upacara.
Dalam upacara ini juga turut hadir Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Personil dan ASN Polda Kepri.
Kegiatan di awali dengan pengibaran Bendera Merah Putih di lanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah berjuang dalam Kemerdekaan Republik Indonesia, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pembacaan teks Proklamasi dan di akhiri dengan pembacaan doa.
Selain upacara di Polda Kepri, upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia juga berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjung pinang, serta Polres/Ta jajaran Polda Kepri.
Melalui pelaksanaan upacara yang penuh khidmat ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengisi kemerdekaan dengan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. Semangat persatuan, pengorbanan, dan perjuangan para pahlawan akan senantiasa menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polda Kepri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan Indonesia yang maju // Rusaila Nuralisa
Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Jawa Barat menggelar berbagai perlombaan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H didampingi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, serta Ibu-ibu Bhayangkari. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan semakin meriah melalui beragam perlombaan unik dan menarik, seperti lomba rias wajah suami, lomba memasak, hingga lomba menggantungkan mangkuk. Kemeriahan semakin memuncak saat seluruh peserta dan tamu undangan bersama-sama menyanyikan lagu Hari Merdeka.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga memiliki makna mendalam. “Perlombaan ini bukan sekadar ajang seru-seruan, tetapi juga sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, mempererat tali silaturahmi, serta memupuk rasa cinta tanah air. Dengan semangat kemerdekaan, kita jadikan kegiatan ini sebagai pengingat pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Kapolda Jabar.
Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, Polda Jabar berharap dapat menanamkan nilai kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan Kepolisian.
Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Jawa Barat menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Markas Polda Jabar. Acara ini menghadirkan berbagai bahan pokok dengan harga terjangkau dan dihadiri sejumlah komunitas, salah satunya komunitas pesantren yang turut mengapresiasi langkah Polda Jabar, Minggu (17/8/2025)
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran kepolisian aktif menggelar Gerakan Pangan Murah. “Polda Jabar ikut ambil bagian dalam melaksanakan program pemerintah. Tidak hanya Polda, tetapi seluruh polres jajaran juga melaksanakan kegiatan ini mulai 13 hingga 17 Agustus, 2025.” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Polda Jabar mengundang komunitas dari berbagai kalangan termasuk komunitas ojek online, pesantren, dan kelompok pembersih lingkungan. Salah satu perwakilan komunitas pesantren menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolda Jabar atas terselenggaranya program ini.
“Kami dari komunitas pesantren sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Barat. Program ini sangat membantu kami dalam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah.” ungkap salah satu santri.
Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepolisian Daerah Jawa Barat melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Minggu (17/8/2025)
Upacara dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jabar Kombes Pol. La Ode Aries El Fathar S.I.K.,selaku Inspektur Upacara, diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jabar, Pamen, Pama dan ASN Polda Jabar.
Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., yang memberikan penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta mengajak seluruh peserta upacara untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan pengabdian kepada negara.
Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat, penuh semangat serta diwarnai rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia. Wakapolda Jabar mengatakan bahwa Melalui momen peringatan ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kemajuan bangsa.
“Dirgahayu RI Ke – 80, semoga semangat ini bisa menjadi momentum bagi personel Polda Jabar untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta negara.” tutup Karo Ops Polda Jabar.
investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke – 80, Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Polda Jawa Barat mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pada hari terakhir pelaksanaannya, ratusan warga menyerbu lokasi kegiatan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Minggu (17/8/2025)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Program ini digelar sebagai upaya menstabilkan harga sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejumlah komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, gula, hingga sayuran habis diserbu dalam waktu singkat. Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean panjang yang sejak pagi sudah memadati area kegiatan.
Kombes Hendra menyampaikan apresiasinya atas tingginya antusiasme masyarakat. “Program Gerakan Pangan Murah ini merupakan bentuk hadirnya Polri di tengah masyarakat. Kami ingin membantu warga memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta menjaga stabilitas harga pangan di Jawa Barat. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar program seperti ini dapat lebih sering dilaksanakan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa kegiatan ini terbukti bermanfaat bagi masyarakat. “Alhamdulillah, antusiasme warga sangat tinggi dan ini membuktikan program ini benar – benar dirasakan manfaatnya,” ucapnya.
“Diharapkan Polda Jabar dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di Jawa Barat.” tutupnya.
investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Tingkat Provinsi Jawa Barat, telah digelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2025) tepat pukul 00.00 WIB.
Upacara khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Komando Garnisun Tetap II/Bandung, Marsma TNI Novlamirsyah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Irwasda Polda Jabar Brigjen Pol. Rinto Prastowo, S.I.K., jajaran perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan TNI, DPRD, serta sejumlah organisasi di Jawa Barat.
Suasana hening menyelimuti area makam saat amanat pimpinan apel dibacakan. Dalam amanatnya, Marsma TNI Novlamirsyah menegaskan bahwa semangat kepahlawanan harus senantiasa hidup di hati generasi penerus bangsa. Ia juga memanjatkan doa agar arwah para pahlawan mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Rangkaian upacara dilanjutkan dengan penyalaan obor sebagai simbol semangat perjuangan yang tidak pernah padam. Seluruh hadirin kemudian mengheningkan cipta, merenungkan jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Apel kehormatan dan renungan suci ini menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali rasa nasionalisme, sekaligus mengingatkan generasi muda agar senantiasa menghargai pengorbanan para pejuang bangsa.
Jabar, investigasihukumkriminal – Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.
Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.
“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).
Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.
Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.
Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.
Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.
Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.
Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.
Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.
Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)
“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.
Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.
Jabar, investigasihukumkriminal – Sebagai agen perubahan, mahasiswa harus berani mengambil peran: bukan hanya mengkritik, tetapi menggerakkan. Bukan hanya berpikir, tetapi bertindak. Karena di tangan mahasiswalah, arah masa depan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan ditentukan.
Demikian pesan yang disampaikan Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Unsoed pada kuliah umum di hadapan 1000 lebih mahasiswa baru D-3 dan S1 tahun akademik 2025/2026 Fakultas Pertanian Unsoed, di Gedung Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman Unsoed, Purwokerto, Jumat (15/8/2025)
Fulad menyampaikan materi kuliah umum “Peran Strategis Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Membangun Kesadaran Bela Negara dan Ketahanan Pangan Nasional.”
Selain Fulad, ikut juga memberikan kuliah umum Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, M.P., Ph.D.Sedangkan bertindak sebagai pemandu dalam kuliah umum ini, Dr Agus Riyanto, SP, M.Si, ketua jurusan Agroteknologi Faperta Unsoed.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Pertanian Unsoed Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P, dan sejumlah dosen lainnya.
Dalam paparannya, Mayjen TNI (Purn) Fulad menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk mahasiswa. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 menjadi dasar yuridis, sementara peran mahasiswa mencakup menjaga nilai Pancasila, menangkal radikalisme, melawan hoaks dan berkontribusi dalam pembangunan sosial.
“Konsep ketahanan pangan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, juga menjadi bagian penting bela negara. Contohnya, mahasiswa mampu mengembangkan pertanian urban, mendorong riset teknologi pertanian presisi, serta mempromosikan pangan lokal agar bangsa tidak bergantung pada impor,” tegas Fulad yang pernah bertugas sebagai Military Adviser Permanent Mission of The Republic of Indonesia to UN, New York (2017 – 2019) ini.
Selanjutnya dijelaskan, berbagai studi kasus kampus di Indonesia dapat dijadikan contoh, seperti “Kampus Tangguh Pangan” UGM, “Komunitas Agropreneur” IPB, dan “Gerakan Sadar Pangan Lokal” Universitas Brawijaya.
“Untuk itu, mahasiswa Unsoed didorong mengambil peran serupa melalui inovasi dan kolaborasi lintas disiplin, dan jangan takut menghadapi tantangan” ujar Fulad yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Pengajar (Tajar) Bidang Ideologi Lemhannas RI ini.
Menurut Fulad, tantangan yang dihadapi mencakup apatisme terhadap isu bela negara, rendahnya minat sektor pangan, kesenjangan informasi, dan ketergantungan impor.
Solusi yang ditawarkan antara lain pendidikan karakter berbasis Pancasila, inovasi pertanian digital, literasi media, serta kampanye konsumsi pangan lokal.
Selain itu, mahasiswa didorong menjadi penggagas ide baru di bidang pertanian dan pangan melalui penelitian, teknologi, serta kewirausahaan. Sebagai aktivis sosial, mereka juga diharapkan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pangan lokal dan keberlanjutan.
Fulad juga mengingatkan bahwa masa muda adalah fase penentu karakter dan pola pikir. Di usia ini, mahasiswa masih terbuka pada hal-hal baru, sehingga menjadi momen tepat untuk menanamkan semangat perubahan. “Pemuda adalah penentu masa depan bangsa. Kesempatan ini jangan disia- siakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di beberapa perguruan tinggi, mahasiswa berhasil mengelola kebun organik di lingkungan kampus yang hasilnya digunakan untuk membantu kantin murah dan masyarakat sekitar. Ada juga yang mengembangkan bisnis sosial berbasis pangan lokal serta melakukan edukasi masif di media sosial untuk mendorong konsumsi pangan nusantara.
Di akhir sesi, Fulad menegaskan bahwa kesadaran bela negara dan ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan medan juang baru yang membutuhkan dedikasi, inovasi, dan kolaborasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mendukung pernyataan Mayjen TNI (Purn) Fulad bahwa generasi muda perlu adanya literasi dan edukasi terkait dengan wawasan kebangsaan.
“Mahasiswa sebagai mitra strategis yang bersama – sama kuliah dengan Mayjen TNI (Purn) Fulad harus berani mengambil peran, berfikir juga bertindak.” tutupnya, Sabtu (16/8/2025)
Jabar, investigasihukumkriminal – Suasana pasar sembako murah yang digelar Polda Jawa Barat dalam rangka Gerakan Pangan Nasional serta memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari komunitas penggali kubur yang turut hadir dan merasakan langsung manfaat kegiatan tersebut. Sabtu (16/8/2025).
Dalam pasar murah tersebut, komunitas penggali kubur bersama warga lain berkesempatan memperoleh beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dengan harga di bawah pasar. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian Polri terhadap lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa program pasar murah ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin keberadaan Polri selalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran komunitas penggali kubur di pasar murah ini menjadi pengingat bahwa semua profesi memiliki jasa besar bagi kehidupan sosial, dan sudah sepantasnya mendapat perhatian,” ungkapnya.
Kegiatan pasar sembako murah di Polda Jabar ini bukan hanya menjadi ajang pemenuhan kebutuhan dengan harga terjangkau, tetapi juga mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antarwarga serta aparat kepolisian.
“Hatur nuhun Bapak Kapolda Jabar, Sembako murah ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.” ungkap salah seorang penggali kubur.
Jabar, investigasihukumkriminal – Suasana halaman Polda Jawa Barat, dipenuhi antusiasme warga, khususnya kaum emak – emak yang berbondong- bondong memanfaatkan kesempatan langka membeli sembako berkualitas dengan harga di bawah pasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Pangan Nasional (GPN) dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.Sabtu (16/8/2025).
Dalam pasar murah tersebut, berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan sayuran segar dijual dengan harga terjangkau. Warga mengaku sangat terbantu, mengingat harga kebutuhan pokok di pasaran cenderung naik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat melalui penyediaan sembako murah dan berkualitas. Selain untuk memperingati HUT RI ke-80, ini juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan warga,” ujarnya.
Kegiatan pangan murah di Polda Jabar ini tidak hanya menjadi ajang belanja murah, tetapi juga sebagai momentum kebersamaan menyambut Hari Kemerdekaan ke-80, mengingatkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial tetap hidup di tengah masyarakat.