Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Warnai Eksekusi Lahan di Ciracas

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.


“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.


Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo. Sejak awal, proses berlangsung tegang dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga berkumpul di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni 42 kepala keluarga terancam dibongkar.


Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul.

Perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi.

Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.

Sengketa Lahan Sarat Kejanggalan
Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970.


“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.


Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.


Warga mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.


Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi.


“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.


Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN Dan Porwanas 2027

Investigasihukumkriminal Jakarta – Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027.

Penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 diputuskan dalam rapat pleno bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Lampung di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir atau Cak Munir mengungkapkan pelaksanaan HPN dan Porwanas di Lampung digelar serempak pada pekan kedua April 2027.

“HPN dan Porwanas tahun depan di Lampung akan dilaksanakan pada waktu yang sama, yakni pada pekan kedua April 2027,” katanya saat memimpin rapat pleno di kantor PWI Pusat.

Cak Munir mengatakan perayaan HPN tahun depan tidak dilaksanakan pada 9 Februari 2027 karena mengingat berbarengan dengan bulan suci Ramadan 1448 H.

“Untuk peringatannya (HPN 2027) tetap ada, tapi hanya potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Kemudian perayaannya di pekan kedua April 2027 bersamaan dengan Porwanas,” ungkapnya.

Cak Munir menambahkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 akan dituangkan dalam surat keputusan untuk selanjutnya diserahkan ke PWI Lampung.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah membenarkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas digelar pada pekan kedua April 2027 di Lampung.

“Alhamdulillah, PWI Pusat sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027,” katanya usai menerima SK PWI Pusat Nomor: 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.

Wira menambahkan bahwa SK PWI Pusat akan diserahkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam waktu dekat ini.

“Selanjutnya, SK PWI Pusat ini akan kami laporkan dan serahkan kepada Bapak Gubernur Lampung,” ujarnya.

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

investigasihukumkriminal, PEKANBARU – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan atas jasa-jasanya selama mengabdi di organisasi.

Penyerahan uang duka tersebut dilakukan oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI Pusat, Herlina, yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Herlina didampingi oleh Pengurus PWI Pusat, Ardiansyah Tanjung, serta jajaran PWI Riau, yakni Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Sekretarisnya M. Doni Putra.

Prosesi penyerahan berlangsung di rumah duka di Pekanbaru dan diserahkan langsung kepada anak almarhum, Abbiyu, dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan, pada malam ketiga kepergiannya, Senin (20/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herlina menyampaikan pesan duka dari Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Zulmansyah Sekedang. Beliau adalah sosok yang berdedikasi tinggi, penuh tanggung jawab, dan telah memberikan kontribusi besar bagi organisasi PWI,” ujar Herlina menyampaikan pesan Ketua Umum.

“Atas nama keluarga besar PWI Pusat, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” lanjutnya.

Pihak keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh PWI Pusat. Mereka mengapresiasi kepedulian organisasi terhadap anggotanya, bahkan hingga akhir hayat.

Almarhum Zulmansyah Sekedang dikenal sebagai sosok yang aktif, berdedikasi, dan memiliki komitmen kuat dalam memajukan dunia jurnalistik di Indonesia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan sejawat di PWI dan komunitas pers Indonesia.

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan oleh jajaran Polsubsektor Kawasan Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berlangsung dengan aman dan lancar. Minggu (19/4/3026).

Patroli ini dipimpin oleh Kapolsubsektor Kawasan Inggom Ipda Dayuh Suwarsono, S.E., S.H., M.M., bersama Bripka Parlin dan Bripka Doel, dengan menyasar area Kawasan Inggom Pelabuhan Tanjung Priok dan PLTU Indonesia Power Jl. Ketel Uap.

Patroli Dialogis ini bertujuan untuk mempererat komunikasi antara pihak kepolisian dengan petugas keamanan (security) serta para pekerja pelabuhan, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polsubsektor Kawasan Inggom.

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan sejumlah imbauan penting kepada para pekerja dan petugas keamanan. Di antaranya adalah agar selalu berhati-hati dalam bekerja, meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal, khususnya pada malam hari, serta menjaga lingkungan kerja tetap aman.

Selain itu, para pekerja juga diingatkan untuk aktif melakukan pengecekan CCTV dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas setempat, apabila menemukan kejadian menonjol. Petugas juga menegaskan larangan terhadap penggunaan narkoba, minuman keras, serta praktik judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

Kepada para sopir yang beroperasi di area pelabuhan, petugas mengimbau agar selalu mengutamakan keselamatan kerja dengan menerapkan standar K3 secara disiplin, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110.

Ipda Dayuh menjelaskan melalui kegiatan patroli dialogis ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Dunia Pers Berduka

JAKARTA – Dunia pers Indonesia berduka. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (53), meninggal dunia pada Sabtu (18/4) dini hari pukul 00.10 WIB di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta. Almarhum wafat akibat serangan jantung.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Sumber Rajasa Ginting, Zulmansyah sempat menghadiri acara Deklarasi Peluncuran Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) pada Jumat malam di Kampus LSPR, Jakarta. Usai kegiatan, ia bersama sejumlah pengurus PWI melanjutkan makan malam di kawasan Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Zulmansyah mendadak mengalami sesak dada hebat, lemas, dan muntah-muntah. Ia segera dilarikan ke RS Budi Kemuliaan. Dokter mendiagnosis serangan jantung, sesuai dengan riwayat penyakit yang dimilikinya. Pihak rumah sakit sempat merekomendasikan rujukan ke RS Jantung Harapan Kita, namun upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Sosok Aktivis Organisasi
Kepergian Zulmansyah meninggalkan duka mendalam bagi PWI dan komunitas pers nasional. Ia dikenal sebagai pribadi ramah, riang, dan berdedikasi tinggi terhadap dunia jurnalistik serta organisasi.

Rekam jejak pengabdiannya antara lain:

  • Ketua PWI Provinsi Riau dua periode (2017–2022 dan 2022–2027)
  • Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat hasil Kongres ke-24 di Bandung (2023)
  • Plt Ketua Umum PWI Pusat dalam masa transisi organisasi
  • Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB)
  • Sekretaris Jenderal PWI Pusat hasil Kongres Persatuan (2025) di Cikarang

Dalam perjalanan organisasi, ia dikenal sebagai figur pemersatu yang berperan penting mengakhiri dualisme kepengurusan PWI Pusat melalui Kongres Persatuan.

Ungkapan Duka
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan rasa kehilangan atas wafatnya sahabat sekaligus kolega terbaik.

“Kami kehilangan salah satu kader terbaik yang selalu total dalam bekerja untuk organisasi. Semangat dan dedikasi beliau akan selalu kami kenang,” ujarnya.

Pemulangan Jenazah
Jenazah almarhum Zulmansyah Sekedang rencananya akan diterbangkan ke Pekanbaru menggunakan Pesawat Pelita Air pada pukul 11.40 WIB. Keluarga besar PWI memohon doa dari seluruh pengurus, anggota, insan pers, serta masyarakat luas agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Jumat Berkah Di Tanjung Priok

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kadiv Propam Polri yang dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, 17 April 2026.

Kegiatan berlangsung pada pukul 12.45 hingga 13.00 WIB, bertempat di Masjid Baitul Latif KBN, Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 nasi box dibagikan kepada para jamaah masjid usai pelaksanaan salat Jumat.

Sebelum pelaksanaan pembagian, kegiatan diawali dengan apel di lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kasipropam AKP Stephanus Sukoco, S.H., dan diikuti oleh 10 personel peserta Jumat Berkah. Selanjutnya, personel Sipropam bergerak menuju lokasi untuk mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh:
Kasipropam AKP S. Sukoco, S.H., Kanit Provos IPDA Mardi Utoyo, Personel Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui kegiatan ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, Jumat Berkah juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam aspek sosial kemasyarakatan.

Sempat Viral Dugaan Penyimpangan Alsintan Di OKU Timur Tidak Terbukti

Investigasihukumkriminal OKU Timur – Polemik dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya mendapat kejelasan. Hasil pemeriksaan instansi terkait memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.

(H), yang sempat disebut dalam isu yang berkembang, memberikan klarifikasi bahwa persoalan ini telah lama ditangani dan telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh dinas terkait. Ia pun telah memenuhi panggilan serta membuat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab.

Menurutnya, hasil penelusuran internal tidak menemukan adanya praktik gratifikasi maupun penyimpangan. Seluruh tudingan yang beredar dipastikan tidak terbukti.
“Semua sudah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran. Tidak ada dana atau transaksi yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan alsintan sempat dilakukan melalui sistem sewa untuk menunjang kegiatan pertanian. Namun, setelah mendapat arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kegiatan tersebut langsung dihentikan. Seluruh alat kemudian dikembalikan dan tidak diperjualbelikan.

Di Desa Kertamulya, sejumlah kelompok Brigade Pangan diketahui menjadi penerima program cetak sawah rakyat (CSR). Kelompok tersebut antara lain Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, Talang Subik Jaya, serta Gumuruh Jaya yang memanfaatkan bantuan alsintan guna meningkatkan produktivitas lahan.

Muhammad Heri, Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya, juga memperkuat klarifikasi dengan membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 15 Maret 2026 itu, disebutkan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa combine harvester, traktor roda empat, rotavator, hand tractor, serta pompa air lengkap.

Ia memastikan seluruh bantuan digunakan sesuai peruntukan dalam program cetak sawah rakyat dan tidak pernah diperjualbelikan. Pernyataan tersebut turut diketahui oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Kepala BPP setempat.

Selain itu, dinas pertanian disebut tengah mempertimbangkan penambahan bantuan alsintan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian di wilayah tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang sempat berkembang dapat diluruskan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji 2026

investigasihukumkriminal, Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.

Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mendukung kelancaran pelayanan, jemaah diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di bandara.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, jemaah diminta memahami aturan ini sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala.

Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.

Di sisi lain, relaksasi fiskal juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, barang kiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.

Selain itu, pengiriman hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang juga wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN. Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak menerima fasilitas ini.

Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal serta kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan.

Ngopi Kamtibmas Perkuat Sinergi Polisi Dan Buruh Demi Keamanan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bersama mandor dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Kamis (16/4/2026) 

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Maritim Pelabuhan Sunda Kelapa sejak siang ini dihadiri oleh jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa, di antaranya Kanit Binmas Iptu Mashudi, S.H., Kanit Lantas Iptu Aguk Widodo, serta Kanit Samapta Iptu Jujun Supriyatna, S.H.,  bersama para mandor dan buruh pelabuhan.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, kegiatan “Ngopi Kamtibmas” diisi dengan dialog langsung antara pihak kepolisian dan para pekerja pelabuhan. Melalui pendekatan humanis ini, kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pentingnya menjaga keamanan di lingkungan pelabuhan, menghindari perselisihan antarburuh serta tindakan premanisme, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat. Selain itu, para buruh juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja dan mematuhi aturan yang berlaku di area pelabuhan.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan terjalinnya komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan mandor dan buruh TKBM. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan “Ngopi Kamtibmas” akan terus dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk mendengar langsung aspirasi, keluhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sosialisasi Pedoman Merkuri 2025, Kejari Jaktim Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait kebijakan dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan merkuri, termasuk prosedur penanganan barang bukti dan barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta dibekali pengetahuan teknis serta langkah strategis dalam pengawasan dan pengamanan merkuri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, seluruh peserta dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas, sehingga penanganan merkuri dapat dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.