LSM GRASI Desak Transparansi Pengelolaan BBM di PT KAI


investigasihukumkriminal, Bandung, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRASI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial, kepedulian publik, serta komitmen mendukung penegakan hukum dan tata kelola yang bersih.

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi Malau, SP, menekankan bahwa PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki kewajiban moral, hukum, dan administratif untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM, khususnya di wilayah DAOP II, dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.

Isi Pernyataan Sikap LSM GRASI

1. Mendesak PT KAI (Persero) membuka secara transparan seluruh data dan dokumen terkait pengadaan, distribusi, dan realisasi penggunaan BBM. 
2. Menuntut dilakukannya audit menyeluruh, independen, dan objektif terhadap pengelolaan BBM di seluruh wilayah operasional PT KAI. 
3. Menegaskan bahwa Direksi dan Manajemen PT KAI bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 
4. Meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. 
5. Menolak segala bentuk pembiaran, perlindungan, maupun upaya menutup-nutupi fakta terhadap oknum yang diduga terlibat. 
6. Menyatakan siap mengawal, mengawasi, dan mengambil langkah konstitusional lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara serius. 

Mardi Malau menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan secara konstitusional, demi kepentingan publik, dan untuk mewujudkan BUMN yang bersih, berintegritas, serta dipercaya rakyat. 

Apabila tuntutan ini tidak direspons dengan serius, LSM GRASI berkomitmen menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta pengawasan publik berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Pernyataan sikap ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi di sektor transportasi nasional. Transparansi dan akuntabilitas PT KAI akan menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN strategis. 

Lingkungan Rusak, Sungai Tercemar: LSM MAUNG Minta Aparat “Mencabut Hingga ke Akar”

investigasihukumkriminal, Kapuas Hulu, Kalbar – 27 Januari 2026 Aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa melakukan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Kamis (22/1/2026). Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar. Tindakan ini disebut sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mencemari sungai.

Namun, langkah aparat menuai kritik dari LSM MAUNG. Dalam siaran persnya, MAUNG menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama di balik PETI tetap bebas dari jerat hukum.

Menurut MAUNG, filosofi penegakan hukum harus “mencabut hingga ke akar”, artinya aparat tidak cukup hanya menindak buruh dan peralatan, tetapi juga menelusuri rantai kepemilikan modal serta jaringan distribusi emas ilegal. “Kita tidak bisa terus membiarkan keadilan hanya menyasar mereka yang paling lemah. Pekerja lapangan hanyalah ujung tombak, sedangkan yang sesungguhnya menguntungkan adalah cukong yang bersembunyi,” tegas tim MAUNG.

Secara hukum, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk emas, adalah milik negara. Sementara itu, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menetapkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi individu maupun badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin.

LSM MAUNG juga menyoroti dampak lingkungan PETI yang sangat parah: penggunaan merkuri mencemari tanah dan air, merusak ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko keracunan kronis bagi masyarakat sekitar. Selain itu, negara kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara tambang legal dirugikan oleh persaingan tidak sehat.

Sebagai solusi, MAUNG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

  • Melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemodal dan cukong PETI.
  • Menyeret aktor utama ke proses hukum.
  • Memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar aktivitas ilegal tidak kembali tumbuh.

“Hanya dengan menegakkan hukum secara menyeluruh dan memberikan harapan hidup yang layak bagi masyarakat, maka aktivitas PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihapuskan, dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan,” tutup tim MAUNG.

Prosedur Pengamanan Presiden RI di Inggris Picu Protes Awak Media

Paspampres Jadi Sorotan Saat Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Inggris

investigasihukumkriminal, Jakarta – Aparat Pengamanan Presiden Republik Indonesia (Paspampres) menjadi sorotan awak media internasional ketika menjalankan tugas pengamanan dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden RI di Inggris.

Pembatasan ruang peliputan yang dilakukan Paspampres memicu protes sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan tersebut. Peristiwa ini terjadi saat Paspampres melakukan prosedur clearance di jalur yang akan dilintasi kendaraan kepresidenan. Prosedur tersebut merupakan bagian dari standar pengamanan kepala negara yang mengharuskan sterilisasi area sebelum rombongan presiden melintas.

Namun, langkah pengamanan itu dinilai sejumlah awak media terlalu ketat. Beberapa jurnalis menyampaikan keberatan karena merasa ruang gerak mereka dalam melakukan peliputan dan pengambilan gambar menjadi terbatas. Situasi sempat memunculkan ketegangan di lokasi.

Dari sisi jurnalis, pembatasan dianggap mengganggu aktivitas jurnalistik, terlebih pengamanan di lokasi juga melibatkan aparat keamanan negara tuan rumah. Aparat keamanan Inggris sendiri telah bersiaga di sejumlah titik dengan sistem pengamanan terpadu yang disepakati dalam kunjungan kenegaraan.

Sementara itu, Paspampres menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur wajib demi memastikan keselamatan Presiden dan rombongan selama berada di luar negeri. Media tetap diperkenankan mengambil gambar, namun dari luar area pengamanan yang telah ditentukan. Awak media tidak diperbolehkan melakukan kontak langsung dengan objek yang dijaga maupun berada di jalur kendaraan kepresidenan.

Perbedaan sudut pandang antara aparat pengamanan dan awak media inilah yang menjadi pemicu utama ketegangan. Dari sisi pengamanan, pembatasan adalah prosedur yang tidak bisa ditawar. Sedangkan dari sudut pandang jurnalis, ruang peliputan yang terbatas dinilai menghambat kebebasan pers.

Situasi di lapangan sempat memanas, namun tidak berlangsung lama. Setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan mengenai prosedur pengamanan, kondisi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif. Awak media tetap melanjutkan peliputan dari area yang telah ditentukan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait insiden tersebut. Namun peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pengamanan kepala negara dan kebebasan pers dalam meliput kegiatan kenegaraan di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kunjungan kenegaraan memiliki protokol keamanan yang ketat, terutama ketika melibatkan kepala negara. Di sisi lain, koordinasi yang baik antara aparat pengamanan dan media dinilai penting agar tugas jurnalistik tetap berjalan tanpa mengganggu aspek keselamatan.

“Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”

investigasihukumkriminal, Jakarta – Guna merajut komunikasi dan mempererat silaturahmi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H menggelar pertemuan santai bersama jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sedikitnya belasan wartawan hadir dalam acara yang berlangsung pada 26 Januari 2025.

Acara dikemas sederhana namun hangat, ditemani syruputan kopi pahit yang membuat suasana semakin akrab. Meski santai, diskusi tetap berjalan serius dan interaktif sehingga terbangun komunikasi dua arah antara Kepolisian dan awak media.

Dalam kesempatan itu, Kapolres memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama para jurnalis dalam membantu menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah pelabuhan.

“Kerjasama dan sinergitas seperti ini harus terus kita bangun sehingga antara kebutuhan informasi dan progres pelayanan Kepolisian dapat berjalan beriringan dengan baik,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengenalkan akronim Presisi dan Jaga Jakarta sebagai motto kerja yang akan dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian dengan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas segala dukungan yang telah diberikan sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dilakukan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.

Para wartawan yang hadir menyambut positif inisiatif tersebut. Menurut mereka, kegiatan silaturahmi seperti ini sangat bermanfaat sebagai sarana komunikasi dan memperkuat hubungan antara Kepolisian dengan media.

Kesalahpahaman di Instagram Berujung Bacokan, Dua Pemuda Sukaluyu Ditangkap

investigasihukumkriminal, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan brutal yang menimpa seorang pemuda di Sukaluyu. Dua pelaku utama, RR (24) dan MW alias UKI (23), ditangkap setelah melakukan penyerangan dengan celurit akibat kesalahpahaman di media sosial.

Dalam konferensi pers di Aula Primkopol Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026), Kapolres AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi memaparkan kronologi kejadian. Korban LI (22) diserang oleh sekelompok orang saat membeli rokok di warung dekat Lapangan Sepakbola Desa Selajambe, Minggu (18/1) dini hari. Akibatnya, korban mengalami luka bacokan di tangan dan perut, dan harus segera mendapat perawatan medis.

Kapolres menjelaskan, motif penyerangan berawal dari salah sangka di Instagram. Pelaku mengira korban adalah lawan yang pernah menantang tawuran melalui unggahan di media sosial. Kesalahpahaman di dunia maya itu berujung pada aksi anarkis di dunia nyata.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Vario)
  • Dua celurit
  • Dua besi runcing panjang
  • Dua senjata tajam jenis “gosir”
  • Tiga handphone
  • Satu kaos
  • Dokumen visum korban

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Alexander menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar bijak menggunakan media sosial. “Hindari penggunaan yang memicu budaya kekerasan. Itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia menutup dengan komitmen, “Polres Cianjur SIAP: Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif, untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk yang bermula dari dunia siber.”

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana budaya silaturahmi khas Sunda dapat terkikis oleh kebencian daring. Konflik kecil di kolom komentar bisa menjelma menjadi amukan celurit di jalanan. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus momentum refleksi bersama.

Polisi Lakukan Pengamanan, Evakuasi dan Olah TKP, Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Pengamanan, Evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran kapal KM Makin Melimpah yang terjadi di Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 27 Januari 2026.

Berdasarkan hasil olah TKP, Polisi memastikan tidak ada korban jiwa salam insiden kebakaran kapal tersebut.

“Korban jiwa tidak ada, kerugian materi belum diketahui. Sementara pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.

Sementara dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui bahwa sumber api diduga berasal dari kamar mesin kapal.

“Proses pemadaman api menggunakan Kapal Tugboat Mina Antasena milik Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan 20 Unit Mobil Damkar, dan Api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menjalar ke kapal lainnya yang sedang sandar disekitar Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian kebakaran guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu orang anak buah kapal (ABK) bernama Angga Trihartanto mengalami luka ringan kaki terkilir saat terjadi kebakaran. Korban ABK sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan dan saat ini sudah di perbolehkan pulang.

“Kami akan lakukan olah TKP lanjutan dengan Puslabfor Polri terkait penyelidikan asal mula api (penyebab kebakaran). Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kapal dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Satresnarkoba Polres Priok, Tangkap Bandar Pil Leksotan di Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Seorang bandar pil leksotan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui berinisial IM (24). Di kios miliknya, polisi mendapatkan ratusan pil terlarang sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat-obatan. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap jenis obat – obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial IM yang diduga sebagai penjualnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait pemasok utama sejumlah obat terlarang tersebut.

“Terkait asal sumber barang masih kita dalami dan masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” katanya.

Bagren Polres Priok, Gelar Jumat Berkah Peduli, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Bagian Perencanaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kembali melaksanakan kegiatan sosial Jumat Berkah Peduli sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.(23/01/2026)

Sasaran kegiatan adalah masyarakat dan para pekerja Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di area Pintu Masuk Pos 1.

Pelaksanaan kegiatan Jumat Berkah dipimpin oleh Kasubbag Bagren, AKP Agus Susanto, S.H., yang didampingi oleh anggota Bagren dan Satbinmas.

Dalam kegiatan tersebut, Bagren Polres Pelabuhan Tanjung Priok membagikan 50 (lima puluh) paket nasi siap santap beserta air mineral kepada masyarakat dan pekerja pelabuhan sebagai wujud rasa syukur serta upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan Jumat Berkah Peduli ini merupakan program rutin Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial, memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, bahwa Polri akan selalu hadir untuk masyarakat, tutup AKP Agus.

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jakarta Utara, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 14.50 WIB tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kemitraan strategis antara Polri dan tokoh keagamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua PDM Jakarta Utara, Bapak H. Lahudin, bersama jajaran pengurus Muhammadiyah Jakarta Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Utama RS Islam Jakarta Sukapura, dr. Fifi Maghfirah, MARS., MPM, serta jajaran Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, antara lain Wakapolres, Kabaglog, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kasipropam.

Dalam sambutannya, Ketua PDM Jakarta Utara H. Lahudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok beserta rombongan. Ia juga menjelaskan secara singkat tentang peran dan gerakan Muhammadiyah di Jakarta Utara, memperkenalkan struktur kepengurusan, serta berharap komunikasi dan kerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat terus terjalin dengan baik.

Sementara itu, AKBP Aris Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres juga memperkenalkan jajaran Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta mengundang PDM Jakarta Utara untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, khususnya menjadi imam dan penceramah Shalat Jumat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan cakupan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polsek Kawasan Kali Baru, dan Polsek Kawasan Muara Baru, serta menegaskan komitmen Polres akan terus hadir membantu masyarakat meskipun berada di luar wilayah hukumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti serikat buruh dan komunitas ojek online, dalam membangun sinergitas Kamtibmas. Terkait isu kemacetan, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar kemacetan bukan berasal dari aktivitas pelabuhan, melainkan akibat penumpukan di depo dan antrean kendaraan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PDM Jakarta Utara berharap agar berbagai permasalahan publik ke depan dapat dikomunikasikan secara intensif melalui pertemuan rutin, seperti kegiatan coffee morning yang melibatkan unsur Binmas, Intelkam, dan Reskrim.

Sementara itu, Direktur Utama RS Islam Jakarta Sukapura menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial dan sunatan massal.

Kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, foto bersama, serta pemberian cinderamata dari PDM Jakarta Utara kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kunjungan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam membangun hubungan yang harmonis dengan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Utara dan khususnya Pelabuhan Tanjung Priok.

Upacara Sertijab di Polres Purbalingga: Pergantian Kasatlantas dan Kapolsek Padamara

investigasihukumkriminal, Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padamara di halaman Mapolres, Rabu (21/1/2026) pagi.

Dalam upacara tersebut, jabatan Kasatlantas resmi diserahterimakan dari AKP Kumala Enggar Anjarani kepada AKP Gharasa Zahra Zahirah, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah. Sementara itu, AKP Kumala mendapat penugasan baru sebagai Kasatlantas Polres Grobogan.

Adapun jabatan Kapolsek Padamara diserahterimakan dari Iptu Tohirin kepada Iptu Siswanto, yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga. Iptu Tohirin selanjutnya dipercaya sebagai Kasubbagkerma Bagops Polres Purbalingga.

Upacara sertijab dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo selaku inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan sambutan Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Ini bagian dari penyegaran, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan institusi,” ujar Kompol Agus.

Wakapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi selama menjabat, serta ucapan selamat kepada pejabat baru yang akan mengemban tugas di Polres Purbalingga.

“Kepada Kasatlantas dan Kapolsek Padamara yang baru, selamat atas promosi jabatan. Segera menyesuaikan diri dan lanjutkan hal-hal positif yang telah dirintis pejabat sebelumnya,” pesannya.

Upacara sertijab berlangsung khidmat dengan dihadiri para pejabat utama Polres Purbalingga, perwira, serta personel jajaran. (Junaedi)