Cianjur Tegaskan Penertiban Usaha dan Aktivitas Sosial Demi Kekhusyukan Ramadhan

investigasihukumkriminal, Cianjur, 12 Februari 2026 – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026. Edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga kekhidmatan Ramadhan sekaligus menegaskan pentingnya menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.

Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh BSSN tersebut, pemerintah mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan, memperbanyak amal ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan sedekah. Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghayati makna puasa sebagai sarana pengendalian diri demi mewujudkan Cianjur yang lebih beragama, sejahtera, dan berkarya menuju “Cianjur Istimewa”.

Tidak hanya umat Islam, masyarakat dari agama lain juga diminta untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa, menghindari perilaku yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, serta mempertebal semangat persaudaraan dan kesetiakawanan sosial.

Surat Edaran ini juga menegaskan peran organisasi politik, masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat untuk aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, forum penghayatan Al-Qur’an, seminar, dan sarasehan. Masyarakat diminta menjaga kebersihan, ketertiban, serta menjauhi perbuatan maksiat seperti judi, mabuk-mabukan, narkoba, prostitusi, dan tawuran.

Bagi pelaku usaha, pemerintah menekankan agar tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020. Rumah makan dan restoran diminta menyesuaikan jam operasional mulai pukul 16.00 WIB, sementara kios jamu dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Aparat pemerintah dan penegak hukum juga diminta meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi untuk menjaga ketertiban. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran, termasuk usaha hiburan yang tetap buka, praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol, hingga peredaran petasan. Teguran juga akan diberikan kepada masyarakat yang makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di siang hari selama Ramadhan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkab Cianjur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kekhidmatan Ramadhan, memperkuat persaudaraan, serta menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Cianjur.

Pers, Pilar Demokrasi dalam Mengawasi Dana Desa

investigasihukumkriminal, Cianjur, Jawa Barat – Pers memiliki peran vital dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa. Partisipasi aktif pers diyakini mampu mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan Hukum Partisipasi Pers

Peran pers dalam pengawasan dana desa memiliki dasar hukum yang kuat:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 6 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers berhak melakukan investigasi serta menyebarkan informasi terkait pengelolaan dana desa.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 82 ayat (1) menyebutkan masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi pemerintahan desa. Pers, sebagai bagian dari masyarakat, berperan strategis dalam menyampaikan informasi penggunaan dana desa.
  • Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
    Regulasi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam pengawasan keuangan desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
    Program ini memperkuat pengawasan dana desa. Pers dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi serta mengawasi pelaksanaannya.

Peran Pers dalam Pengawasan

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa, pers dapat melakukan:

  • Investigasi Jurnalistik
    Mengungkap potensi penyimpangan melalui wawancara, pemantauan proyek, dan analisis laporan keuangan desa.
  • Publikasi Temuan
    Menyampaikan hasil investigasi lewat surat kabar, portal berita, dan media sosial agar masyarakat lebih sadar dan kritis.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas
    Bekerja sama dengan BPKP, KPK, dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
  • Edukasi Masyarakat
    Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Tantangan dan Solusi

Meski penting, pengawasan oleh pers menghadapi sejumlah kendala:

  • Akses Informasi Terbatas
    Solusi: memperjuangkan hak akses berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Ancaman terhadap Jurnalis
    Solusi: memperkuat perlindungan hukum dan advokasi bagi jurnalis.
  • Kurangnya Sumber Daya dan Pelatihan
    Solusi: mengadakan pelatihan investigasi jurnalistik oleh organisasi pers atau lembaga independen.

Kesimpulan

Pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dukungan regulasi, perlindungan jurnalis, serta peningkatan kapasitas wartawan menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Otonomi Daerah Tanpa Kemandirian Fiskal

investigasihukumkriminal, Padang – Otonomi daerah kerap dipandang sebagai salah satu capaian besar reformasi. Kewenangan luas diberikan kepada pemerintah daerah, birokrasi diperkuat, dan ruang kebijakan lokal semakin terbuka. Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah otonomi benar-benar melahirkan kemandirian fiskal?

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang, Dr. Genius Umar, menilai realitas di banyak daerah justru menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi. “Struktur APBD sebagian besar daerah masih didominasi transfer pusat, sementara kontribusi PAD relatif terbatas. Akibatnya, ruang inovasi menjadi sempit,” ujarnya (Foto: dokumentasi pribadi).

Contoh nyata terlihat dalam pembahasan anggaran daerah beberapa tahun lalu. Usulan strategis penataan kawasan pantai dan pemberdayaan UMKM pesisir harus menunggu kepastian dana transfer pusat karena keterbatasan PAD. Situasi ini bukan pengecualian, melainkan potret umum di berbagai daerah.

Banyak program pembangunan tertunda bukan karena kurangnya ide, melainkan karena keterbatasan kemampuan fiskal. Otonomi pun lebih terasa sebagai pelimpahan kewenangan administratif daripada kemandirian pembangunan.

Dalam perspektif global, Indonesia berbeda dengan negara federasi seperti Amerika Serikat atau Jerman, di mana negara bagian memiliki kewenangan fiskal lebih besar. Di Indonesia, ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi kebijakan pusat, sehingga proses menuju kemandirian fiskal berjalan lebih lambat.

Menurut Genius Umar, kualitas tata kelola, kekuatan ekonomi lokal, serta inovasi kebijakan tetap menjadi faktor penentu. Pengalaman memimpin daerah menunjukkan keterbatasan fiskal berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Namun, penguatan PAD bukan hal mustahil.

“Inovasi ekonomi daerah, digitalisasi layanan pajak, penataan aset produktif, serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat mampu membuka ruang fiskal yang lebih fleksibel,” jelasnya. Contoh di Kota Pariaman, pengembangan festival budaya dan sport tourism terbukti meningkatkan aktivitas ekonomi lokal sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Persoalan kemandirian fiskal juga terkait dengan kebijakan penataan daerah. Pemekaran wilayah sering dianggap solusi untuk mendekatkan pelayanan publik. Namun tanpa kesiapan ekonomi, banyak daerah baru justru menghadapi tekanan fiskal berat. Belanja aparatur meningkat, sementara basis ekonomi belum siap menopang pembangunan.

Ke depan, penguatan kemandirian fiskal harus menjadi agenda utama reformasi otonomi daerah. Pemerintah daerah perlu memperkuat PAD melalui digitalisasi sistem pajak, peningkatan transparansi, serta optimalisasi aset daerah. Sementara itu, pemerintah pusat harus memastikan kebijakan penataan daerah berbasis kapasitas ekonomi jangka panjang.

“Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar soal kewenangan, melainkan kemampuan berdiri di atas kekuatan fiskal sendiri. Jika PAD kuat, ruang inovasi terbuka. Jika penataan daerah rasional, pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegas Genius Umar.

Silaturahmi BNN Provinsi Jambi bersama Influencer dan Konten Kreator

investigasihukumkriminal, Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggelar kegiatan silaturahmi bersama para influencer dan konten kreator di lingkungan Provinsi Jambi. Acara berlangsung di Lobby BNNP Jambi dan dilanjutkan di Lapangan Kantor BNNP Jambi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K, serta dihadiri para pejabat dan ketua tim bidang di lingkungan BNNP Jambi. Turut hadir sejumlah influencer dan kreator konten populer di Jambi, di antaranya: Nanda Gabut (@nandagabut_), Puji (@pujirtnsr), Gatri (@gatri.temanmakan), Dika (@jalanyuk_kulinerjambi), Ms. Marimar (@ms_marimar21), Nanda Mirana (@nandamiranaa), Koko Candra (@yuk_kitajajan_kulinerjambi), Khuldiojol (@khuldiojol_), Yoko (@jalanbarengoyo), dan Chachakim (@chachakimmm).

Rangkaian Acara

  • Pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Anti Narkotika, dan doa bersama.
  • Kepala BNNP Jambi memperkenalkan jajaran pejabat serta ketua tim bidang.
  • Pemaparan materi oleh Brigjen Pol. Asep Saepudin mengenai:
    • Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
    • Peran dan fungsi lembaga BNN.
    • Jenis-jenis narkotika, bahaya, dampak, serta narkotika jenis baru (NPS).
    • Data prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia dan Jambi.
    • Layanan rehabilitasi, baik voluntary maupun compulsory.
    • Permasalahan peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Jambi mengajak para influencer untuk bersinergi membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika. Beliau juga mengajak untuk menyuarakan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak).

Diskusi interaktif kemudian dilakukan bersama para influencer. Beberapa di antaranya menyampaikan ide kolaborasi di sekolah melalui sosialisasi bahaya narkotika, mengingat mayoritas pengikut mereka adalah remaja. Selain itu, muncul gagasan untuk mengadakan lomba video kreator sekolah bertema narkotika, agar para pelajar lebih memahami bahaya narkoba sekaligus menyalurkan kreativitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke fasilitas BNNP Jambi, termasuk mobil KIE, mobil pemusnahan barang bukti, mobil tahanan, dan mobil K9. Acara ditutup dengan simulasi penangkapan penyalahguna narkotika, lengkap dengan penggeledahan dan barang bukti.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antara BNNP Jambi dan para kreator digital untuk memperkuat kampanye anti narkotika di ruang publik, khususnya media sosial yang dekat dengan generasi muda.

Polemik Pembatasan Jam Liputan di Kejari Jaktim, Kasi Intel: Yang Dibatasi Pelayanan, Bukan Pers

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik pembatasan jam peliputan bagi awak media di lingkungan Kejari Jakarta Timur yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang maupun membatasi tugas jurnalistik, melainkan hanya menerapkan batasan pada jam pelayanan kantor sebagaimana instansi pemerintah pada umumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026), menanggapi keluhan sejumlah jurnalis mengenai adanya pembatasan aktivitas di area kantor Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.

“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.

Menurutnya, jam pelayanan di Kejari Jakarta Timur berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah itu, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat dinyatakan tutup, sebagaimana berlaku di seluruh kantor pemerintahan.

“Pelayanan kantor memang kita tutup sampai jam 16.30 WIB. Itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saja, semua kantor pemerintah pasti ada batas jam pelayanan. Tapi kalau soal informasi, kami tidak pernah membatasi,” tegasnya.

Yogi juga menekankan bahwa apabila terdapat kebutuhan peliputan yang bersifat mendesak atau kepentingan jurnalistik tertentu, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.

Yogi menambahkan, koordinasi tetap dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, termasuk melalui pesan singkat atau kontak resmi apabila ada hal yang bersifat mendesak di luar jam kerja.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.

Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik, terutama pemantauan proses hukum yang dinamis, dapat berlangsung lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan.

Sejumlah wartawan menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terlebih dalam konteks transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, serta instrumen kontrol sosial.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan tersebut disebut sebagai instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Para petugas mengaku menjalankan instruksi tersebut dengan konsekuensi adanya teguran apabila tidak mematuhi perintah.

Hingga beberapa waktu lalu, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.

Menanggapi momentum HPN ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers.

“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucapnya.

Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi penting mengenai relasi antara lembaga penegak hukum dan media. Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, termasuk jam operasional kantor. Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi yang memadai guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Ke depan, komunikasi terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menantikan implementasi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara kebijakan pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik, dikenal sebagai liquid zombie. Kasus ini terhubung dengan jaringan internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Tersangka

  • 13 Januari 2026: Polisi menangkap tersangka R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat.
  • Barang bukti: 333 cartridge berisi etomidate dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.
  • R mengaku menerima 5.139 cartridge di Jambi (10 Desember 2025), dengan 4.806 di antaranya telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K (DPO). R menerima upah Rp30 juta.

Pengembangan Kasus

  • 30 Januari 2026: Polisi menangkap tiga tersangka lain, RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
  • Barang bukti: 5.095 cartridge berisi etomidate, dua mobil (Chevrolet Captiva dan Nissan X-Trail), delapan telepon genggam, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
  • Dari keterangan tersangka, narkotika masuk melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Total Barang Bukti

  • 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate
  • 11 unit telepon genggam
  • 2 kendaraan roda empat
  • 1 tiket pesawat internasional

Polisi akan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional.

Kapolres menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi masuk narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Sepanjang Januari–Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel sebagai bentuk komitmen internal.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan penyalahgunaan melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Kualitas Pelayanan Publik RSUD Sayang Cianjur Kembali Disorot

Slogan ‘Someah’ Dipertanyakan, Fasilitas RSUD Sayang Cianjur Dikeluhkan Warga

investigasihukumkriminal, Cianjur, Jawa Barat – Kualitas pelayanan publik kembali menjadi sorotan setelah kondisi salah satu fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Cianjur, dinilai kurang terawat dan membahayakan keselamatan pasien maupun pengunjung.

Beginilah penampakan plafon di salah satu area RSUD Sayang. Material plafon terlihat mengalami kerusakan parah akibat rembesan air yang terus-menerus. Tidak hanya berlubang, sebagian besar area di sekitar kerusakan juga berubah warna menjadi hitam akibat jamur yang menebal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan pernapasan bagi orang-orang yang berada di area tersebut, terlebih lokasinya berada di lingkungan rumah sakit.

Warga dan pengunjung menyayangkan hal ini, mengingat RSUD Sayang membawa slogan “Someah” yang seharusnya mencerminkan kenyamanan dan keramahan, bukan hanya dari pelayanan tenaga medis, tetapi juga dari kelayakan fasilitas bangunan.

“Khawatir ya, apalagi kalau hujan deras, takutnya tiba-tiba ambruk pas ada orang lewat di bawahnya. Harusnya rumah sakit kan steril dan bersih, tapi kalau lihat plafonnya berjamur begini jadi seram,” ujar salah seorang pengunjung.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak manajemen RSUD Sayang Cianjur maupun Dinas Kesehatan setempat segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kerusakan tersebut sebelum menimbulkan insiden yang tidak diinginkan.

Dari Cianjur, Jawa Barat, tim liputan melaporkan.

Oppo Reno 15 Pro Max Rp199 Ribu, Murahnya Keterlaluan! Seller Dibanned, Paket Ditahan SPX

investigasihukumkriminal, Cianjur – Seorang konsumen melaporkan pengalaman pembelian produk Oppo Reno 15 Pro Max 5G 12/512GB di platform Shopee dengan harga Rp199.999. Pembelian tersebut dilakukan sebagai bentuk uji kebenaran terhadap seller yang menawarkan produk dengan harga tidak wajar.

Sebelumnya, telah muncul laporan terkait maraknya penjualan promo di marketplace dengan harga sangat murah. Padahal, harga resmi Oppo Reno 15 Pro Max per Februari 2026 berada di kisaran Rp12.999.000 hingga Rp13.999.000. Anehnya, sejumlah seller menawarkan produk ini dengan harga hanya Rp199.900. Pada kolom review, bahkan terlihat beberapa pembeli mengaku sudah menerima barang, lengkap dengan foto produk yang diunggah.

Lebih lanjut, konsumen menegaskan bahwa nama produk dan deskripsi jelas menyebutkan barang yang dijual adalah sebuah ponsel, bukan uang muka atau jaminan preorder. Meski di keterangan tertulis “preorder”, faktanya setelah pembayaran tunai dilakukan, seller langsung mengirimkan produk ke pembeli dalam waktu satu hari. Hal ini memperkuat dugaan bahwa seller memang menjual barang dengan cara yang menyalahi aturan marketplace.

Menurut keterangan konsumen, seller terkait kini telah resmi dibekukan oleh pihak Shopee karena adanya indikasi pelanggaran. Hal ini memberikan rasa lega bagi pembeli, mengingat sistem marketplace terbukti melindungi hak konsumen.

Hari ini (6/2), paket yang sempat diproses tercatat sudah sampai di gudang SPX penerima. Namun, pihak SPX memastikan paket tersebut tidak akan dikirimkan kepada pembeli. Paket akan segera dikembalikan ke toko karena dicurigai tidak sesuai dengan deskripsi produk yang ditawarkan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan marketplace dan jasa ekspedisi bekerja untuk mencegah potensi kerugian konsumen. Konsumen pun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan, serta mengingatkan masyarakat agar tetap kritis terhadap penawaran produk dengan harga yang tidak masuk akal.

Peusijuk Kepulangan Umrah: Merawat Identitas Aceh di Perantauan

investigasihukumkriminal, Jakarta | 6 Februari 2026 – Tradisi adat dan nilai religius kembali berpadu dalam sebuah acara Peusijuk yang digelar di kediaman Heri Syahputra bersama istrinya, Desi, usai kepulangan mereka dari ibadah umrah. Acara yang berlangsung pada Jumat sore itu dihadiri oleh keluarga besar Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR), mencerminkan solidaritas dan silaturahmi masyarakat Aceh di perantauan.

Peusijuk, sebagai tradisi khas Aceh, menjadi simbol rasa syukur sekaligus pengikat kebersamaan. Dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan, doa-doa dipanjatkan untuk keselamatan, keberkahan, serta keteguhan iman. Lebih dari sekadar ritual, Peusijuk menghadirkan ruang pertemuan antara nilai agama dan adat, memperkuat ikatan sosial antarwarga Aceh yang jauh dari kampung halaman.

Pelaksanaan Peusijuk di tengah hiruk pikuk kehidupan kota menegaskan bahwa identitas budaya Aceh tetap hidup dan relevan. Tradisi ini menjadi pengingat akan pentingnya kebersamaan, penghormatan terhadap adat, serta nilai gotong royong yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Dalam refleksi budaya tersebut, hadir pula Bendahara Umum IKNR Jakarta, Bapak Zaenuddin Musih (Zay), yang menekankan pentingnya merawat jati diri melalui tradisi lintas generasi. “Peusijuk bukan hanya warisan masa lalu, melainkan praktik hidup yang terus dimaknai ulang. Melalui tradisi ini, kita memperkuat silaturahmi dan menanamkan nilai kebajikan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Acara Peusijuk kepulangan umrah ini menjadi bukti nyata bahwa budaya adalah denyut kehidupan yang terus berlanjut. Di perantauan, masyarakat Aceh tetap menjaga akar tradisi, menjadikannya sebagai perekat komunitas sekaligus sumber inspirasi dalam merawat kebersamaan.

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

investigasihukumkriminal, CIANJUR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus bagi pasien cuci darah. Langkah ini diambil menyusul penonaktifan sedikitnya 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak langsung pada lebih dari 100 pasien cuci darah di berbagai daerah.

Penonaktifan kepesertaan tersebut sebelumnya menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa pemberitahuan. Akibatnya, sejumlah pasien yang rutin menjalani terapi cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak dan ditolak oleh rumah sakit.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan reaktivasi. “Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus menambahkan, mulai hari ini rumah sakit di seluruh Indonesia tidak diperkenankan menolak pasien cuci darah yang membutuhkan layanan kesehatan. “Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” tegasnya.

Fenomena pasien yang kesulitan akses layanan juga terlihat di RSUD Sayang Cianjur. Sejumlah pasien cuci darah di rumah sakit tersebut berbondong-bondong mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI mereka. Antrean panjang terjadi karena banyak pasien khawatir kehilangan jadwal rutin terapi cuci darah yang sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka.

Agus menjelaskan bahwa pasien cuci darah yang datang ke rumah sakit cukup diberi tanda khusus agar proses pengaktifan kembali bisa dilakukan secepatnya. “Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” tandasnya.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mengembalikan hak pasien cuci darah atas layanan kesehatan yang sempat terganggu, sekaligus memastikan keberlangsungan program JKN bagi masyarakat miskin dan rentan.