Anak Kecil Menjadi Korban Kekerasan Orang Tua di Dalam Lift Gara-Gara Rebut Kereta Dorong
investigasihukumkriminal KUALA LUMPUR – Tindakan tidak berperikemanusiaan sepasang suami istri terhadap anak kecil mereka di dalam sebuah lift viral di media sosial, sekaligus memicu kemarahan publik.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas, insiden memprihatinkan itu diduga bermula dari perebutan tempat duduk di dalam kereta dorong bayi (stroller).
Dalam video berdurasi pendek tersebut, sang ayah terlihat bertindak agresif dengan menendang kereta dorong yang sedang diduduki oleh sang anak. Sementara itu, sang ibu juga tampak mendorong dan menjentik anak kecil tersebut tanpa belas kasihan.
Lebih memperburuk keadaan, terdengar suara seorang lelaki dalam rekaman tersebut yang mendakwa wanita itu merupakan warga negara Indonesia, namun status kewarganegaraan sebenarnya masih belum dapat disahkan oleh pihak berwenang.
Kejadian ini segera menarik perhatian warganet yang mengecam sekeras-kerasnya perbuatan kejam pasangan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang keterlaluan serta bentuk kekerasan fisik dan mental terhadap anak.
Sehubungan dengan itu, masyarakat turut mendesak pihak berwenang, khususnya Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM), agar segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengenali identitas keluarga tersebut serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban terjamin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan Subuh Keliling dengan melaksanakan salat Subuh berjamaah sekaligus memberikan tausiah kepada jamaah di Masjid Jami’ Nurul Jihad, RW 022, Muara Angke, Jakarta Utara. Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mempererat tali silaturahmi, membangun komunikasi yang harmonis, serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, KOMPOL Yudi Permadi, S.S., S.I.K.; Kasat Binmas, AKP Sudirman Agus, S.H., M.H.; Kasat Lantas, AKP Arif Fadil, S.E., M.M.; perwakilan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa; pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami’ Nurul Jihad; serta warga Muara Angke.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres memimpin langsung salat Subuh berjamaah sebagai imam, kemudian dilanjutkan dengan tausiah atau kuliah Subuh yang mengangkat pentingnya menjaga sikap, ucapan, dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam tausiahnya, disampaikan bahwa tindakan mengolok-olok, mengejek, maupun merendahkan orang lain merupakan perilaku yang harus dihindari karena dapat melukai perasaan, menimbulkan perselisihan, serta merusak hubungan baik antarsesama.
“Jangan membiasakan diri mengolok-olok atau mengejek orang lain. Kita harus saling menghormati, menjaga ucapan, dan menghargai perbedaan. Sikap saling menghormati merupakan salah satu kunci untuk menjaga kerukunan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, serta harmonis,” demikian pesan yang disampaikan dalam tausiah tersebut.
Selain itu, jamaah juga diajak untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk memperkuat keimanan dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang direncanakan berlangsung di Masjid Jami’ Nurul Jihad diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial untuk mengenang kelahiran Rasulullah, tetapi juga menjadi sarana untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran serta keteladanan beliau, khususnya dalam membangun sikap saling menghormati, menjaga persaudaraan, dan mempererat persatuan di tengah masyarakat.
Kegiatan Subuh Keliling ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung program prioritas Kapolri melalui pendekatan humanis dan kehadiran langsung anggota Polri di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara kepolisian, tokoh agama, pengurus masjid, dan masyarakat sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah melalui kerja sama dan kepedulian bersama.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap hubungan silaturahmi dengan masyarakat semakin erat serta tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga kerukunan, memperkuat persaudaraan, dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Muara Angke dan sekitarnya.
Bill Clinton Kritik Keras Politik Perpecahan, Retorika Anti-Muslim, dan Kebijakan Luar Negeri Trump
investigasihukumkriminalWASHINGTON – Mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, melontarkan kritik tajam terhadap arah politik modern yang dinilainya terlalu mengandalkan pendekatan konfrontatif, perpecahan antarkelompok, serta retorika yang merendahkan pihak lain.
Dalam sebuah pidato yang menyita perhatian publik, Clinton secara terbuka mengungkapkan rasa lelahnya terhadap budaya politik “kita versus mereka” yang terus dipelihara demi kepentingan elektoral. Menurutnya, banyak politikus saat ini sengaja mendefinisikan musuh sejak hari pertama dan menyusun seluruh strategi kampanye di atas fondasi rasa takut serta kemarahan.
”Aku lelah malam ini karena kita telah meninggalkan pendekatan itu. Aku lelah dengan konstanta ‘kita versus mereka’,” ujar Clinton di hadapan para pendukungnya. Ia menambahkan bahwa para politikus kerap sibuk memicu pertikaian, sementara para pemilih di tingkat akar rumput justru sedang berjuang memikirkan kebutuhan sehari-hari.
Kritik Hubungan Internasional dan Sekutu
Selain menyoroti dinamika domestik, Clinton turut mengecam perlakuan terhadap sekutu-sekutu dekat Amerika Serikat yang kerap diperlakukan dengan buruk. Ia mengambil contoh hubungan dengan Kanada, memuji Perdana Menteri Kanada sebagai salah satu pemimpin paling berkualitas di dunia, namun menyayangkan munculnya wacana kontroversial yang merendahkan kedaulatan negara tetangga tersebut.
Dalam bidang kebijakan luar negeri, Clinton juga menyoroti langkah-langkah Presiden Donald Trump. Ia mengkritik keputusan yang dinilainya mengabaikan Ukraina serta terlalu dekat dengan kepemimpinan Rusia di bawah Vladimir Putin.
Pesan Toleransi dan Penolakan Diskriminasi
Isu lain yang mendapat sorotan tajam dari suami Hillary Clinton ini adalah maraknya diskriminasi terhadap komunitas Muslim. Ia menegaskan kebosanannya terhadap pihak-pihak yang terus mendiskreditkan umat Muslim hanya karena identitas keagamaan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Clinton membagikan kenangan saat pertama kali membaca Al-Qur’an atas rekomendasi putrinya ketika sang putri berusia 15 tahun. Dari bacaan itu, ia memetik pelajaran mendalam bahwa perbedaan diciptakan oleh Tuhan agar umat manusia saling mengenal dan belajar satu sama lain, bukan untuk saling membenci.
”Ada aktor-aktor buruk di setiap keyakinan karena kita semua adalah manusia yang cacat, tetapi perang agama dan budaya ini… aku sudah lelah,” ungkapnya.
Belum Menyerah untuk Perubahan
Meski berulang kali menekankan rasa lelahnya terhadap kondisi politik saat ini, Clinton menegaskan bahwa ada perbedaan besar antara “merasa lelah” dan “sudah menyerah”. Ia menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memperbaiki keadaan bersama para tokoh dan masyarakat yang memiliki visi serupa demi masa depan politik yang lebih sehat.
Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
investigasihukumkriminal JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kilogram di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Seorang tersangka diproses dalam perkara yang diungkap pada 19 Oktober 2026. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, LPG bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk kemudian diperdagangkan. “Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, perangkat yang ditemukan digunakan untuk memindahkan gas antartabung. Menurutnya, pemindahan isi LPG tanpa memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, maupun ledakan.
Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Tiara Thesaufi Harisoesyanto mengatakan, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi terus diperkuat agar penyalurannya sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan melalui Pertamina Contact Center 135.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan LPG bersubsidi berkaitan dengan hak masyarakat sekaligus keselamatan lingkungan. “LPG bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga ikut mengawasi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan lingkungan,” pungkasnya.
Kasi Intelijen Kejari Jaktim Berganti, Tegar Mawang Dhita Resmi Menjabat
investigasihukumkriminal JAKARTA – Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., resmi mengemban jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., Jumat (23/10/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta memperkuat kinerja institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, S.H., M.H., memimpin institusi tempat kegiatan tersebut berlangsung. Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sebagai pejabat yang baru, Tegar Mawang Dhita diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bidang Intelijen. Koordinasi dan sinergi antarbidang juga menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Bidang Intelijen memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kejaksaan, termasuk melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi, deteksi dini terhadap potensi gangguan, serta pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, integritas dan akuntabilitas menjadi prinsip penting agar setiap pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum. Profesionalisme aparatur juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyampaikan apresiasi kepada Yogi Sudharsono atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kasi Intelijen. Serah terima jabatan ini sekaligus menandai keberlanjutan tanggung jawab organisasi di lingkungan Kejari Jakarta Timur.
Melalui pergantian kepemimpinan tersebut, Bidang Intelijen diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, memperkuat koordinasi kelembagaan, dan berkontribusi terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Prabowo Sentil Perusahaan Asing Pelaku Karhutla: Siap Umumkan Nama dan Cabut Izin
investigasihukumkriminalJAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan sentilan keras terhadap sejumlah pihak dan perusahaan asing yang disebut ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, serta pihak-pihak yang kerap mengolok-olok Indonesia terkait isu tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam pidatonya, Kepala Negara mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak luar maupun korporasi yang menikmati keuntungan besar di Indonesia, namun berulang kali melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan hingga memicu kebakaran hutan.
”Banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” tegas Presiden Prabowo.
Ia menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas korporasi nakal tersebut. Pemerintah, lanjut Prabowo, saat ini tengah mendata dan menyiapkan langkah penutupan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak efisien, merugikan negara, serta membuat laporan keuangan palsu. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah berencana mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik.
”Siapapun kalau dia melanggar, sudahlah cabut saja. Saya tidak ragu-ragu, saya cabut nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya peran kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya bencana karhutla yang merusak kesehatan dan masa depan bangsa.
Rakornas TPID tersebut juga diwarnai dengan peresmian pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi nasional secara merata dari daerah. (86)
investigasihukumkriminal JAKARTA, – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling dengan menjadi khotib sekaligus imam Salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin PT. DKB, Jalan Pombo, Pelabuhan Tanjung (23/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 jamaah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk mempererat silaturahmi, membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Kapolri.
Dalam khutbahnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengajak para jamaah untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT serta menanamkan sifat qanaah, yaitu sikap menerima dan merasa cukup atas rezeki yang diperoleh dengan tetap berusaha dan berikhtiar.
“Perlu kita pahami bahwa kekayaan sejati tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta benda yang dimiliki, tetapi juga terletak pada kekayaan jiwa. Ketenangan dan kebahagiaan sejati hadir ketika kita mampu bersyukur atas apa yang telah Allah SWT berikan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri dalam khutbahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga hal penting dalam menerapkan sikap qanaah dalam kehidupan sehari-hari, yakni merasa cukup, senantiasa bersyukur, dan tidak berlebih-lebihan.
“Qanaah bukan berarti kita berhenti berusaha atau bermalas-malasan. Sebaliknya, kita harus tetap bekerja keras dan berikhtiar, sembari menerima serta mensyukuri segala ketetapan Allah SWT,” pesannya kepada para jamaah.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa memohon petunjuk kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan, ketenangan hati, serta kemampuan untuk terus berusaha dan bersyukur dalam berbagai keadaan.
“Marilah kita menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan kemudahan, keberkahan, dan kekuatan untuk terus berikhtiar dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolres beserta rombongan di Masjid Baitul Muslimin PT. DKB.Selanjutnya, khutbah disampaikan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah yang dipimpin langsung oleh Kapolres sebagai imam
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arif Fadil, S.E., M.M., personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta jamaah Masjid Baitul Muslimin PT. DKB. Bripda Michael bertugas sebagai muazin.
Setelah pelaksanaan Salat Jumat, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan bersilaturahmi bersama pengurus masjid dan para jamaah. Suasana penuh keakraban tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan Jumat Keliling ini menjadi salah satu bentuk kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga melalui pendekatan keagamaan dan komunikasi yang humanis.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin kuat, kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
investigasihukumkriminal Nabire – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sjafrie menjelaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.
Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Burhanuddin menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.[86]
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengawasan SPPG Rawa Badak Utara 04, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Rawa Badak Utara 04 (23/10/2026)
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kualitas dan keamanan makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Aiptu Setyo, S.H., dari Unit Provos dan Aiptu Aminudin dari Unit Paminal. Pengecekan meliputi kesiapan operasional, kebersihan, kerapian, keamanan, serta pelaksanaan kegiatan di lingkungan SPPG.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kesiapan personel dan relawan yang terlibat dalam pelayanan pemenuhan gizi. Berdasarkan data yang dihimpun, SPPG tersebut didukung oleh 32 orang relawan, dengan Muhammad Sigit Refanggi sebagai Kepala SPPG, Sakinah Warohmah, S.Gz., sebagai ahli gizi, serta Fajar Setiawan pada bagian akuntansi.
Selain itu, personel Sidokkes, Briptu Kurnia Wahyu, melaksanakan pengujian terhadap sampel makanan melalui pemeriksaan fisik dan pengujian menggunakan alat laboratorium. Pemeriksaan tersebut meliputi uji formalin, arsenik, sianida, dan nitrit untuk mendeteksi kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya sebelum makanan disalurkan kepada masyarakat, khususnya peserta didik di wilayah Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh personel Sidokkes, sampel makanan yang diuji tidak menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berdasarkan parameter pemeriksaan tersebut sehingga dinyatakan layak untuk dikonsumsi dan didistribusikan.
Dalam keterangannya, pihak Sipropam menegaskan, “Kegiatan pengecekan dan pengawasan ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, serta kelayakan makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.”
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi guna mencegah potensi pelanggaran serta meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program pelayanan pemenuhan gizi.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan berakhir pada pukul 05.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan pengawasan secara berkala, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya mendukung pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.
Saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani selaku korban. Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
investigasihukumkriminal JAKARTA – Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemeriksaan menyoroti dokumen pertanahan dan data pribadi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Shyam Rupchand Janimal. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.
Jaksa mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya dan memuat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi. Penyebaran itu juga disebut memicu percakapan sejumlah anggota grup yang dinilai menyudutkan Shyam, sehingga keluarganya merasa dipermalukan dan khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.
NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Pemeriksaan
Dalam sidang Kamis (22/10/2026), pembahasan mengarah pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan juga menyinggung asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, serta status kepemilikannya.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam catatan pemeriksaan, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Sementara itu, pemeriksaan saksi turut membahas hubungan dokumen dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pembuktian. Klaim bahwa dokumen berkaitan dengan kepentingan perhimpunan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.
Majelis hakim juga mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Pembahasan mengenai persoalan internal organisasi harus ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan penyebaran dokumen elektronik yang didakwakan.
Johnny Didakwa dengan Ketentuan UU ITE dan UU PDP
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan tiga alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Pertama, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.
Ketiga, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa mendalilkan penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, seluruh unsur pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah.
Saksi Korban Dijadwalkan Bersaksi Pekan Depan
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Keterangan korban diharapkan memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, dampak yang diklaim dialami, serta hubungan antara dokumen tersebut dan perbuatan yang didakwakan kepada Johnny.
Pemeriksaan itu juga menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendalami persoalan persetujuan, status dokumen, dan konteks penyebarannya melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian, tetapi upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.