Kasus Johnny Kalwani, Asal-usul Dokumen Tanah Dipersoalkan

Saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani selaku korban. Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim

investigasihukumkriminal JAKARTA – Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemeriksaan menyoroti dokumen pertanahan dan data pribadi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Shyam Rupchand Janimal. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.

Jaksa mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya dan memuat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi. Penyebaran itu juga disebut memicu percakapan sejumlah anggota grup yang dinilai menyudutkan Shyam, sehingga keluarganya merasa dipermalukan dan khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.

NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Pemeriksaan

Dalam sidang Kamis (22/10/2026), pembahasan mengarah pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan juga menyinggung asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, serta status kepemilikannya.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam catatan pemeriksaan, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Sementara itu, pemeriksaan saksi turut membahas hubungan dokumen dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pembuktian. Klaim bahwa dokumen berkaitan dengan kepentingan perhimpunan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.

Majelis hakim juga mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Pembahasan mengenai persoalan internal organisasi harus ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan penyebaran dokumen elektronik yang didakwakan.

Johnny Didakwa dengan Ketentuan UU ITE dan UU PDP

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan tiga alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.

Pertama, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.

Ketiga, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa mendalilkan penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, seluruh unsur pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah.

Saksi Korban Dijadwalkan Bersaksi Pekan Depan

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Keterangan korban diharapkan memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, dampak yang diklaim dialami, serta hubungan antara dokumen tersebut dan perbuatan yang didakwakan kepada Johnny.

Pemeriksaan itu juga menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendalami persoalan persetujuan, status dokumen, dan konteks penyebarannya melalui grup WhatsApp.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian, tetapi upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Gunung Dempo

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Gunung Dempo

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pelayanan, pengamanan, dan pengawasan embarkasi penumpang Kapal Motor (KM) Gunung Dempo tujuan Surabaya.(22/10/2026)

Kegiatan berlangsung di area terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah penumpang yang naik sebanyak 768 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Polsubsektor Pelni melakukan pengamanan serta memberikan imbauan kepada calon penumpang agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama proses embarkasi.

Saat calon penumpang mulai memasuki ruang tunggu terminal, petugas mengarahkan mereka untuk mengantri secara tertib dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran proses keberangkatan.

Selanjutnya, personel melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam kapal. Petugas juga memastikan proses pemeriksaan tiket (boarding pass) dilaksanakan sebelum penumpang naik ke kapal.

Seluruh rangkaian pelayanan, pemeriksaan, dan pengamanan embarkasi KM Gunung Dempo berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya barang terlarang maupun kejadian menonjol (nihil temuan).

KM Gunung Dempo dijadwalkan berangkat menuju Surabaya 22 Oktober 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pelayanan dan pengamanan embarkasi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para penumpang kapal laut, dengan mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran selama proses embarkasi hingga keberangkatan kapal,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap seluruh proses keberangkatan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat (21/10/2026)

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, seperti kejahatan jalanan, balap liar, serta aksi tawuran, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli dipimpin oleh AIPTU Nurkholis selaku ketua tim dengan melibatkan enam personel serta didukung satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Padamarang, dan Jalan Sulawesi Ujung.

Sebelum pelaksanaan patroli, AIPTU Nurkholis memberikan arahan kepada seluruh personel terkait kesiapan dan pelaksanaan patroli kewilayahan. Selanjutnya, personel bergerak menyusuri sejumlah titik untuk melakukan pemantauan situasi serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan.

Patroli menyambangi petugas sekuriti di pintu masuk Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut menjaga keamanan di lingkungan kerja.

Kegiatan dilanjutkan di sekitar Terminal Pelni. Personel memberikan imbauan kepada para penumpang kapal agar selalu menjaga barang bawaan, meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang baru dikenal, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau melakukan pendekatan mencurigakan guna menghindari potensi penipuan dan kejahatan dengan modus hipnotis.

Selanjutnya personel patroli menyampaikan imbauan kepada para kenek di sekitar JICT 1, Jalan Sulawesi Ujung, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti perjudian, penyalahgunaan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun aksi tawuran.

Melalui kegiatan patroli ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, memperkuat upaya pencegahan tindak kriminalitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui patroli preventif serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Imigrasi DKI Catat Hasil Positif, Integritas Pelayanan Jadi Perhatian

Pamuji Raharja Dorong Pelayanan Imigrasi DKI yang Bersih dan Profesional

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mencatatkan hasil positif dalam penilaian kualitas pelayanan publik dan persepsi antikorupsi periode September 2026. Hasil survei menunjukkan nilai Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebesar 3,97, sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) meraih nilai 3,96. Kedua indikator tersebut memperoleh predikat Sangat Baik.

Capaian ini menjadi gambaran positif atas upaya peningkatan mutu pelayanan keimigrasian sekaligus penguatan integritas di lingkungan kerja Imigrasi DKI Jakarta. Hasil tersebut juga menjadi dorongan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, hasil survei tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Nilai SPKP sebesar 3,97 mencerminkan penilaian positif terhadap kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sementara itu, nilai SPAK sebesar 3,96 menjadi indikator penting dalam melihat persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan praktik korupsi serta penerapan prinsip integritas dalam pelayanan.

Meski memperoleh predikat Sangat Baik, capaian ini bukan alasan untuk berpuas diri. Hasil survei justru perlu dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh satuan kerja keimigrasian di wilayah DKI Jakarta agar terus memperbaiki standar pelayanan, memperkuat pengawasan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang jelas, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kepala kantor imigrasi di setiap wilayah juga memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi pelayanan. Komitmen pimpinan perlu diwujudkan melalui pembinaan pegawai, pengawasan internal, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut terhadap masukan dan keluhan masyarakat.

Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari keberhasilan pelayanan pemerintah. Karena itu, capaian SPKP dan SPAK tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Imigrasi DKI Jakarta untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan.

Dengan mempertahankan standar pelayanan yang baik serta memperkuat budaya antikorupsi, Imigrasi DKI Jakarta diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan keimigrasian yang semakin profesional dan akuntabel.

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

investigasihukumkriminal JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak yang ditindak pada 15 Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak serta menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal bahan baku, jaringan distribusi, dan aliran dana terkait perkara.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga petugas menemukan lokasi produksi di Sukoharjo. Hasil penyelidikan awal menunjukkan obat tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi, sementara pihak penerima dan jaringan distribusinya masih didalami.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan bahwa obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan, namun penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—serta memperoleh obat keras melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dalam Siaga 1, Pelayanan & Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

investisgasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi unjuk penyampaian pendapat elemen masyarakat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan pengecekan kendaraan dinas roda dua (R2) di Lapangan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok (20/10/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Siaga 1 dalam rangka pelayanan dan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengecekan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas dan perlengkapan pendukung dari satuan fungsi berada dalam kondisi baik serta siap digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan pengamanan.

Adapun kendaraan dinas roda dua yang diperiksa meliputi 10 unit kendaraan Satsamapta dan 1 unit kendaraan Pamapta, sehingga total terdapat 11 unit kendaraan yang menjalani pengecekan.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi para PJU melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan pendukung guna memastikan seluruh sarana operasional dapat menunjang mobilitas personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh kendaraan dan perlengkapan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengecekan kendaraan dinas merupakan bagian penting dari upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana operasional dalam menghadapi setiap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pengecekan kendaraan dinas ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh sarana operasional dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu. Dengan kesiapan tersebut, personel diharapkan dapat bergerak cepat dan melaksanakan tugas pengamanan secara optimal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan kesiapan kendaraan dinas sebagai salah satu unsur pendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan pengecekan berlangsung sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung pelaksanaan Pelayanan dan  Pengamanan unjuk rasa agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan dengan mengunjungi SD Muhammadiyah 5 Kebayoran Baru dan SMP Muhammadiyah 9 Jakarta, Senin (19/10/2026). Melalui interaksi langsung dengan anak-anak dan para guru, Kapolda mengajak lingkungan pendidikan bersama-sama membangun karakter, menumbuhkan rasa percaya diri, serta membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis dan penguasaan teknologi sejak dini.

Kunjungan diawali dengan menyapa anak-anak TK B dan mengikuti kegiatan di area kolam renang. Kapolda kemudian memasuki ruang kelas 1D Siti Khadijah SD Muhammadiyah 5 untuk berbincang dengan para siswa. Dalam suasana hangat dan penuh keceriaan, Kapolda mengajukan sejumlah pertanyaan sederhana, mulai dari nama wali kelas, kebiasaan menggunakan helm saat berangkat sekolah, hingga cita-cita menjadi polisi. Siswa yang berhasil menjawab mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepercayaan diri mereka.

Keakraban berlanjut saat Kapolda mengunjungi kelas 4B Muhammad Al Fatih. Anak-anak diajak mengikuti kuis interaktif seputar pengetahuan umum, tugas kepolisian, matematika, hingga pendidikan agama. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi cara sederhana untuk melatih keberanian berbicara, kemampuan berpikir, sekaligus membangun kedekatan antara polisi dan para siswa.

Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut ke SMP Muhammadiyah 9 Jakarta. Di kelas 7 Al Kindi, Kapolda kembali berinteraksi dengan para pelajar melalui kuis pembelajaran yang melibatkan pertanyaan dari guru. Tiga siswa yang meraih juara pertama, kedua, dan ketiga memperoleh hadiah. Melalui kegiatan ini, para pelajar didorong untuk aktif, percaya diri, dan berani menunjukkan kemampuan di hadapan teman-temannya.

Selain berinteraksi dengan siswa, Kapolda juga memberikan perhatian terhadap pengembangan kualitas pembelajaran. Kepada para guru SD Muhammadiyah 5, ia mendorong optimalisasi laboratorium kecerdasan buatan atau *Artificial Intelligence* (AI) sebagai sarana pengenalan teknologi, pengembangan pengetahuan, sekaligus melatih keterampilan komunikasi anak sejak usia sekolah dasar.

“Siapa yang menguasai teknologi, akan menguasai dunia,” tegas Kapolda saat menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Kapolda menilai anak-anak memiliki rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir logis yang perlu terus dikembangkan. Pertanyaan sederhana seperti mengapa mesin dapat berbicara atau bagaimana telepon seluler mampu menghubungkan komunikasi tanpa kabel dapat menjadi pintu masuk untuk melatih pola pikir kritis. Karena itu, guru didorong memberikan ruang kepada siswa untuk bertanya, bereksplorasi, dan memahami konsep-konsep dasar melalui pembelajaran yang sederhana, menarik, dan berulang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengajak para pendidik mengedepankan pembelajaran yang lebih fokus dan mudah dipahami, tanpa membebani anak dengan materi yang terlalu padat. Hal serupa disampaikan terkait pendidikan agama yang diharapkan tidak hanya menekankan hafalan, tetapi juga pemahaman makna dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya melalui pembelajaran Al-Qur’an dengan mengenalkan arti kata demi kata, dilengkapi pemahaman hukum tajwid, sehingga anak tidak hanya mampu membaca, tetapi juga memahami nilai-nilai yang diajarkan.

Di sisi lain, Kapolda menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling peduli. Anak-anak perlu dibiasakan untuk menghormati teman, tidak melakukan perundungan, serta berani menyampaikan persoalan kepada guru maupun orang tua ketika menghadapi situasi yang membuat mereka tidak nyaman. Kehadiran polisi di lingkungan pendidikan juga diharapkan membuat anak-anak semakin mengenal polisi sebagai sahabat yang dapat memberikan perlindungan dan pertolongan, termasuk melalui layanan Polisi 110 dalam keadaan darurat.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kegiatan Polisi Peduli Pendidikan merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kedekatan dengan anak-anak sekaligus mendukung peran guru dan orang tua dalam menyiapkan generasi yang berkarakter, berpengetahuan, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.

“Rasa aman bagi anak tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja. Orang tua, guru, lingkungan, dan kepolisian perlu saling berkomunikasi dan saling menjaga. Ketika anak merasa didengar dan berani bercerita, persoalan dapat diketahui lebih awal sehingga bantuan bisa diberikan dengan tepat,” jelasnya.

Kombes Budi menambahkan, kegiatan tersebut mencerminkan semangat  Polisi Bersama Masyarakat, dimana kepolisian hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui kedekatan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan. Melalui komunikasi yang hangat dan kolaborasi dengan sekolah, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, saling menghargai, berakhlak baik, serta memiliki keterampilan untuk menghadapi perkembangan zaman.

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Belum Berujung Kepastian, Bambang Desak Polres Bogor Beri Penjelasan

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Belum Berujung Kepastian, Bambang Desak Polres Bogor Beri Penjelasan

investigasihukumkriminal BOGOR, – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, mengungkap dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang disebutnya berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bambang mengaku menjadi korban dalam persoalan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03174 atas nama Sujai, yang menurut pengakuannya mencakup bidang tanah yang telah lebih dahulu dibelinya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen pertanahan, integritas administrasi desa, serta kepastian penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Bambang menilai praktik mafia tanah dapat berlangsung melalui pola yang terstruktur, salah satunya dengan memanfaatkan kewenangan administratif di tingkat desa atau kelurahan.

Menurut dia, modus yang patut diwaspadai antara lain penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan penguasaan fisik, atau dokumen sejenis di atas bidang tanah yang telah memiliki pemilik atau alas hak sebelumnya.

Modus lainnya, kata Bambang, dapat berupa dugaan perubahan catatan Buku Letter C, penggunaan dokumen jual beli yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pengesahan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Di antaranya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Fisik, atau girik baru di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki pemilik sah atau sudah bersertifikat,” ujar Bambang kepada Mediakarya, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang dialaminya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Tidak setiap sengketa atau tumpang tindih dokumen pertanahan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Bambang menceritakan, pada 2019 dirinya didatangi seseorang berinisial AJ yang disebut datang bersama seorang anggota TNI. AJ menawarkan sebidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1.575 meter persegi.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Bambang kemudian melakukan transaksi pembelian pada 9 Juni 2020 dan melunasi pembayaran pada 15 Juni 2020.

Menurut keterangannya, dari total bidang yang ditawarkan, sekitar 1.075 meter persegi telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan 500 meter persegi lainnya belum memiliki surat sebagaimana yang ia harapkan.

Transaksi untuk bidang seluas 1.075 meter persegi itu awalnya menggunakan nama Sariantoni. Pada 22 Juni 2020, AJB diterbitkan atas nama tersebut. Selanjutnya, pada 30 Maret 2021, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Sariantoni kepada Bambang Sibagariang.

Bambang juga menyebut Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 03472 atas namanya terbit pada 16 Maret 2022.

Ia mengklaim telah menguasai secara fisik lokasi tersebut sejak transaksi berlangsung tanpa gangguan dari pihak lain hingga persoalan muncul pada 2025.

Namun, situasi berubah pada 1 Oktober 2025 ketika Bambang mendirikan bangunan di lokasi itu. Ia mengaku didatangi tiga orang yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 03174 atas nama Sujai melalui program PTSL.

Informasi mengenai sertifikat tersebut kemudian menjadi titik utama perselisihan yang kini dilaporkannya kepada kepolisian.

Bambang menduga proses pengajuan sertifikat atas nama Sujai menggunakan dokumen yang memuat tanda tangan palsu sejumlah pihak, termasuk kepala desa atau lurah, Kasi Pemerintahan, RT/RW, dan kepala dusun.

Ia menyatakan pihak-pihak yang disebutkan tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pengajuan PTSL sebagaimana yang dipersoalkan.

Jika dugaan itu benar, persoalan tersebut patut ditangani secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

Akan tetapi, kebenaran dugaan pemalsuan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi terhadap para pihak yang namanya tercantum, serta pengujian tanda tangan apabila diperlukan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan forensik dokumen, tanggapan Sujai sebagai pemegang sertifikat yang dipersoalkan, maupun penjelasan dari pihak-pihak yang dituduh terkait dugaan tersebut.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum.

Bambang menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan sebagaimana tercantum dalam keterangannya, yakni LP/B/225/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Ia mendesak penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.

Menurut Bambang, penanganan laporan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, sehingga ia meminta adanya kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjut perkara.

“Kami minta penyidik Polres Bogor Kabupaten mendukung semangat Kapolri dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan itu sekaligus mengangkat persoalan yang lebih luas: sejauh mana pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya, apakah langkah penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, dan apa kendala yang membuat proses tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan pelapor.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara berimbang, keterangan resmi Polres Bogor mengenai status laporan, tindakan yang telah dilakukan, serta alasan apabila terdapat hambatan penanganan perkara menjadi penting untuk diperoleh.

Bambang juga mengaitkan perkara yang dialaminya dengan komitmen reformasi pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Polri, khususnya terkait kritik publik terhadap fenomena No Viral, No Justice.

Ia menilai laporan masyarakat seharusnya memperoleh penanganan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara.

“Kasus dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Bogor Kabupaten ini sebentar lagi mau ulang tahun. Jika penyidik belum juga bergerak memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, sama halnya jajaran Polres Bogor mempertahankan budaya dari rezim sebelumnya,” ujar Bambang.

Pernyataan tersebut merupakan kritik keras dari pelapor terhadap penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian penyidik tetap harus didasarkan pada fakta penanganan laporan dan penjelasan resmi kepolisian.

Kasus yang diungkap Bambang menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama ketika terdapat klaim mengenai dokumen yang berbeda atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat atau siapa yang menguasai tanah secara fisik. Riwayat perolehan hak, keabsahan dokumen, proses penerbitan sertifikat, batas dan identitas bidang, serta status hukum masing-masing pihak perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti awal yang layak ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan laporan tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan maupun hak para pihak.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Bogor dan instansi pertanahan yang berwenang untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan bukti.

Apakah dugaan pemalsuan dokumen dapat dibuktikan? Bagaimana proses penerbitan sertifikat atas nama Sujai berlangsung? Dan sejauh mana laporan Bambang telah ditindaklanjuti?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan objektif.

Sebab, dalam perkara pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya luas tanah dan nilai ekonominya, melainkan juga hak warga, kredibilitas administrasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Bambang Sibagariang yang disampaikan kepada Mediakarya. Dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan penerbitan sertifikat masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor, pihak pertanahan terkait, Sujai, mantan Kepala Desa Sukamulya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

investigasihukumkriminal JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan personel di sejumlah ruas utama Jakarta, Senin (19/10/2026) sore. Pengaturan dilakukan untuk membantu kelancaran arus kendaraan saat mobilitas masyarakat meningkat, terutama pada jam pulang kerja.

Personel disiagakan antara lain di kawasan CSW, Al Azhar, Bundaran Senayan, Dukuh Atas, Tosari, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda, Harmoni, Sarinah, Semanggi, Mampang, Kuningan, Pancoran, hingga Cikoko. Pengaturan dilakukan menyesuaikan kondisi lalu lintas di masing-masing titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran personel di jalan merupakan bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Kita hadir di jalan untuk membantu, menjaga keselamatan, dan memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga membantu pengguna jalan dan mengantisipasi hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau tetap tertib, mematuhi rambu, marka, dan arahan petugas, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas membutuhkan peran bersama.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, petugas hadir membantu di lapangan dan masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta arahan petugas. Dengan saling menghormati, aktivitas di jalan dapat berjalan lebih aman dan lancar,” pungkasnya.

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Samapta. (19/10/2026)

Kegiatan ini difokuskan pada upaya mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran, balap liar, aksi geng motor, serta potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kepala Tim 2P, Aiptu Hanggoro, memberikan arahan kepada personel terkait kesiapan dan sasaran patroli. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di kawasan aktivitas pelabuhan.

Patroli melibatkan tujuh personel dengan dukungan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Adapun rute patroli meliputi Jalan Padamarang, Jalan Pasoso, Jalan Raya Pelabuhan, dan Jalan Timur Raya.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyambangi sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan para pekerja. Di depan Terminal Penumpang Pelni, petugas melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada para sopir dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berkumpul di sekitar lokasi.

Selanjutnya, di Jalan Pasoso, petugas menyampaikan imbauan kepada para sopir truk yang beristirahat di bahu jalan agar selalu menjaga keamanan barang bawaan serta menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian daring atau judi online.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Raya Pelabuhan. Di lokasi tersebut, personel menyambangi sejumlah pemuda yang berkumpul di pinggir jalan. Petugas memberikan imbauan agar mereka tidak berkerumun di kawasan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, saat menyambangi kawasan depan PT Vopak di Jalan Timur Raya, petugas mendapati sejumlah sopir berkumpul di bahu jalan. Personel memberikan imbauan agar para sopir memilih lokasi istirahat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, para sopir diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan patroli ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, memperkuat langkah pencegahan kejahatan, serta menciptakan situasi yang aman dan tertib di kawasan pelabuhan.

Kegiatan Patroli Perintis ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, tawuran, dan berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan.

Dengan pelaksanaan patroli secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa terjaga kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan dapat berjalan dengan aman dan lancar.