Perayaan Ulang Tahun Legio Maria Presidium Maria Bunda Penolong Abadi Cipanas

Investigasihukumkriminal Cipanas – Kelompok Legio Maria Presidium Bunda Penolong Abadi Cipanas merayakan hari jadinya yang ke-3 dengan penuh ucapan syukur dan sukacita bersama para anggotanya.
Sebelum acara ucapan syukur terlebih dahulu perayaan Misa yang di pimpin oleh pastor pembimbing yaitu Pastor Bone OFM . Rabu, 12 Agustus 2026


Ketua presidium MBPA menyampaikan dalam sambutannya ” Tanpa kerjasama yang baik anggota Legio kita tidak bisa merayakan ulang tahun ke 3 ini bimbingan dan dukungan dari pastor paroki ( Pastor Bone. OFM ) dan pastor pembimbing rohani ( Pastor Ignatius. OFM dan suster Elisabeth Sinaga. KYM “
Dalam sambutan pastor paroki senjata Legio Maria bukan dengan pedang tetapi dengan Berdevosi dan melayani sesama.

Dalam foto bersama yang diabadikan, terlihat puluhan anggota lintas generasi berkumpul di dalam aula pertemuan dengan latar belakang spanduk perayaan bertuliskan “Legio Maria Presidium Bunda Penolong Abadi Cipanas 3 Tahun Anniversary”. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa biarawan dan biarawati (suster) yang mendampingi jalannya kegiatan rohani tersebut.
Suasana kebersamaan begitu kental terasa saat seluruh anggota berpose senyum ke arah kamera di depan meja yang menyajikan kue ulang tahun perayaan. Kegembiraan ini menandai perjalanan tiga tahun presidium dalam menjalankan pelayanan rohani dan misi sosial mereka di wilayah Cipanas.

Penyelundupan Emas Rp63 Miliar Terbongkar 7 Penumpang Diamankan

Investigasihukumkriminal Tangerang — Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar. Bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mengungkap dua kasus penyelundupan emas dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Emas ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, tas handcarry, hingga dibawa melalui jalur khusus karyawan bandara dengan melibatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai terus meningkatkan kemampuan pengawasan untuk menghadapi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

Menurutnya, teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan perbatasan

Pengungkapan kasus pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry milik seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas handcarry tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya yang berada dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga berkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus Kedua Libatkan Jalur Khusus Karyawan
Kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan berangkat menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram.
Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17 miliar dan disimpan di dalam tas ransel serta koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Total 23,793 Kilogram Emas Diamankan
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Prapid Irma Yuliana Menang Kejari Jaktim Hormati Putusan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum tersebut belum menentukan langkah lanjutan dan masih mempelajari putusan hakim.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kejari Belum Tentukan Langkah

Dengan adanya putusan tersebut, Kejari Jakarta Timur kini harus menelaah secara menyeluruh pertimbangan hakim tunggal, terutama terkait penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.

Belum ada penjelasan resmi apakah Kejari Jakarta Timur akan melakukan pendalaman alat bukti, memperbaiki konstruksi perkara, menempuh langkah hukum tertentu, atau kembali melakukan penetapan tersangka apabila persyaratan alat bukti telah terpenuhi.

Yogi hanya menegaskan bahwa tim penyidik akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur belum membuka secara rinci strategi penanganan perkara setelah putusan praperadilan.

Alat Bukti Dinilai Belum Berkualitas

Sebelumnya, Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media mengenai dasar pertimbangan hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana.

Menurut Arief, persoalan yang menjadi perhatian hakim bukan berarti tidak ada dugaan peristiwa pidana.

Namun, alat bukti yang tersedia ketika Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” jelas Arief.

Menurutnya, alat bukti yang ada bisa saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana.

Namun, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan peristiwa pidana tersebut dengan Irma Yuliana secara objektif.

Proses Hukum 18 Mei Jadi Sorotan

Salah satu hal yang dijelaskan Arief adalah rangkaian proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen yang menjadi pertimbangan hakim tunggal, pada tanggal tersebut terdapat rangkaian proses mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Menurut Arief, proses yang berlangsung dalam waktu sangat singkat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas alat bukti.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Arief juga menjelaskan bahwa Irma Yuliana pada tanggal tersebut sebelumnya berada dalam kapasitas sebagai saksi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian hakim tunggal mengenai apakah alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk menaikkan status hukum seseorang dari saksi menjadi tersangka.

Kerugian Negara Juga Dinilai

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Namun, Arief menjelaskan bahwa keberadaan dugaan kerugian negara tidak secara otomatis membuat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tetap diperlukan alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah alat bukti tersebut telah mampu menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Penahanan Irma Ikut Dinyatakan Tidak Sah

Dampak putusan praperadilan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pokok.

Menurutnya, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan.

Bahkan, apabila penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.

Dengan demikian, putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan kondisi hukum ketika penetapan tersebut diterbitkan.

Pengadaan Mesin Jahit Jadi Pokok Perkara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kini, setelah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur harus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan isi putusan dan perkembangan alat bukti.

Kejari: Hormati Putusan, Pelajari Langkah Selanjutnya

Respons Yogi Sudharsono menjadi penegasan bahwa Kejari Jakarta Timur tidak mengambil sikap terburu-buru setelah putusan dibacakan.

Tim penyidik terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap ini sekaligus membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Jika ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan, proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan.

Namun, apabila terdapat aspek hukum yang harus diperbaiki sebagaimana pertimbangan hakim, Kejaksaan tentu harus menyesuaikan langkahnya dengan putusan tersebut.

Untuk saat ini, Kejari Jakarta Timur hanya memastikan satu hal: putusan dihormati dan sedang dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Publik pun masih menunggu apa keputusan berikutnya dari penyidik dalam perkara pengadaan mesin jahit tersebut.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, PN Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia Polres Priok Gelar Festival UMKM Dan Libatkan Masyarakat

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar JJOS Festival Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 12/08/2026

Festival UMKM dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok beserta jajaran pengurus, personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta perwakilan masyarakat.

Kegiatan Festival UMKM merupakan bentuk kolaborasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan para pelaku UMKM di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Beragam kuliner khas masyarakat turut disajikan, di antaranya bakso, soto ayam, coto Makassar, es kelapa, bubur kacang hijau, hingga aneka gorengan.

Festival semakin meriah dengan kehadiran perwakilan masyarakat dari Komunitas Driver Ojek Online (Ojol) Jakarta Utara, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta tenaga keamanan yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, kegiatan Festival UMKM tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara kepolisian, pelaku UMKM, dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin turut mendukung pelaku UMKM sekaligus mempererat silaturahmi dan kebersamaan dengan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.”

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menyambut momentum kemerdekaan.

“Semangat kemerdekaan harus terus kita jaga melalui kebersamaan, kepedulian, dan kolaborasi. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

Selain menjadi ajang promosi dan pemberdayaan UMKM, Festival UMKM tersebut juga menjadi ruang interaksi antara jajaran kepolisian dengan masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam membangun kedekatan dengan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, sejalan dengan semangat kemerdekaan dan gotong royong.

Semarak HUT Kemerdekaan RI PMJ Merdeka Bersama Masyarakat Polres Priok Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus menyemarakkan rangkaian kegiatan Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat Tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan donor darah pada Selasa (11/8/2026).

Donor Darah dilaksanakan di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melibatkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama tim Palang Merah Indonesia (PMI).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus wujud nyata semangat kebersamaan dalam memperingati HUT RI ke-81.

“Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada masyarakat. Melalui setetes darah yang kita donorkan, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar  AKBP Fajri.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 110 orang calon donor yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut hadir sebanyak 88 orang terdaftar sebagai pendonor, sementara 63 orang dinyatakan berhasil melakukan donor darah dan 25 orang batal melakukan donor karena tidak memenuhi persyaratan medis setelah melalui proses pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat, Donor Darah  didukung sejumlah petugas, di antaranya Ipda Sri Puji Astuti, S.Farm., Penata dr. Dewi Lydia Arianna Manullang, Brigadir Yunus Reza H., Briptu Kurnia Wahyu A., Briptu Dinda Puspita Rahardjo, A.Md.Keb., serta Tim PMI DKI Jakarta.

Kapolres menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti donor darah diharapkan dapat terus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi momentum untuk terus membangun kepedulian, kebersamaan, dan semangat membantu sesama,” tambahnya.

JJOS Jaga Kamtibmas Di Muara Angke Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Yang Laksanakan Siskamling

Investigasihukumkriminal Jakarta — Dalam rangka JJOS menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Muara Angke, Aiptu Moh. Sutiyono, melaksanakan kegiatan kunjungan dan sambang kepada warga yang tengah melaksanakan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di RT 06/RW 01, Muara Angke, wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa, pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kehadiran dan kedekatan dengan masyarakat, khususnya pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Moh. Sutiyono menyampaikan sejumlah imbauan kepada warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada warga agar secara rutin melakukan kontrol dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya pencurian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Aiptu Moh. Sutiyono.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk menjaga kerukunan, kekompakan, serta menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul melalui musyawarah dan mufakat.

“Apabila terjadi permasalahan di lingkungan, mari kita selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru,” imbaunya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar menjauhi minuman keras, obat-obatan terlarang, dan narkoba, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dengan beragam modus yang dapat merugikan masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keamanan dan kekondusifan wilayah Muara Angke agar tetap aman dan nyaman,” tambahnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas.

“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Polisi 110, laporkan ke kantor polisi terdekat, atau dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Aiptu Moh. Sutiyono.

Kegiatan sambang dan kunjungan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Muara Angke.

Rokok Ilegal Diamankan Di Pelabuhan Tanjung Priok Negara Berpotensi Rugi Rp.6,68 Miliar

Investigasihukumkriminal Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri Konferensi Pers, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran terkait berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 8.960.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua kontainer berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Konferensi pers khasil penindakan tersebut digelar di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Pelabuhan Tanjung Priok, dan dihadiri sejumlah pejabat serta instansi terkait di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok. Selasa, 11/08/2026

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Tanjung Priok Yandri Trisaputra, serta Sekretaris Perusahaan PT Multi Terminal Indonesia Sucahyo.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka Budhi Utama.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pengawasan dan mengidentifikasi dua kontainer yang dalam dokumen pemberitahuannya tercatat mengangkut pipa dan baja ringan. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Pada 10 Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebanyak 8.960.000 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,3056 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,68416 miliar.

Djaka menyebutkan, pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan modus yang relatif baru, yakni memanfaatkan jalur kereta api.
Ini merupakan modus baru. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan karena tugas Bea Cukai adalah mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, peredaran barang tersebut juga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam memberantas operedaran rokok ilegal.

“Kami siap bersinergi dengan Bea Cukai. Ini sesuai dengan kebijakan nasional, karena pelanggaran seperti ini berpotensi mengganggu penerimaan anggaran negara,” kata Alrasyidin.

Menurutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga siap mendukung upaya penindakan melalui analisis dan pertukaran informasi untuk membantu Bea Cukai dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Kami siap melakukan berbagai upaya, termasuk analisis, untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan-penindakan selanjutnya,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Bea Cukai menyampaikan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal melalui modus pengiriman menggunakan jalur kereta api tersebut merupakan temuan pertama dengan modus serupa.

Terkait bagaimana barang ilegal tersebut dapat lolos dalam proses pengiriman, Bea Cukai menyatakan masih akan melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, hampir 1,2 miliar batang rokok ilegal telah berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah konferensi pers, para tamu undangan bersama awak media melakukan peninjauan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kegiatan kemudian berakhir dalam keadaan aman, lancar, terkendali, dan kondusif.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara di sektor cukai.

JJOS Police Goes To School Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran Dan Narkoba

Investigasihukumkriminal Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan JJOS Police Goes To School di SMPN 261 Muara Angke, Jakarta Utara,JJOS Police Goes To School menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membina sekaligus memberikan motivasi kepada para pelajar agar mampu menjaga diri dan tidak terjerumus dalam perilaku negatif. Selasa, 11/08/2026

AKBP Fajri hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kedatangan rombongan disambut oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 261 Muara Angke, Abdur Rohman, S.Pd., beserta para guru dan siswa.

Kapolres bersama rombongan kemudian melaksanakan salat Dzuhur berjamaah bersama guru dan siswa SMPN 261 Muara Angke. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian motivasi dan penyuluhan kepada para pelajar.

Dalam arahannya, AKBP Alrasyidin Fajri mengingatkan para siswa agar bersungguh-sungguh dalam belajar serta membangun karakter yang baik sejak dini.

“Belajarlah dengan sungguh-sungguh supaya kita bisa diandalkan dan dikenang dengan baik,” pesan AKBP Alrasyidin Fajri kepada para siswa.

Ia juga menjelaskan bahwa kualitas seseorang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga pola pikir, keterampilan, serta adab dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

“Manusia dinilai dari tiga aspek, yaitu pola pikirnya, keterampilannya, serta adab dan tingkah lakunya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres turut memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai berbagai ancaman yang dapat mengganggu masa depan mereka, khususnya tawuran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, lingkungan pergaulan dapat memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan dan masa depan seorang pelajar. Karena itu, para siswa diminta berani menolak setiap ajakan yang dapat membawa mereka kepada tindakan negatif.

“Akan ada ajakan-ajakan yang tidak baik, seperti tawuran dan menggunakan narkoba. Ajakan tersebut dapat memengaruhi masa depan kalian,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan para siswa agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan dan tetap fokus mengejar cita-cita.

“Jangan rusak masa depanmu dengan perilaku yang kurang terpuji. Jagalah diri, jauhi tawuran dan narkoba, serta fokuslah belajar untuk meraih cita-cita,” pesan AKBP Alrasyidin Fajri.

Kegiatan Police Goes to School ini merupakan salah satu program kepolisian yang bertujuan mendekatkan Polri dengan kalangan pelajar sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.

Selain memberikan motivasi belajar, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penyuluhan untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

Kajari Baru Sumbawa Barat Dilantik Mahfuddin Cakra Saputra Dituntut Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Investigasihukumkriminal Sumbawa Barat, – Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat. Penugasan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Penunjukan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat menandai babak baru dalam perjalanan kariernya di institusi Adhyaksa. Sebelum memperoleh amanah tersebut, ia tercatat menjalankan sejumlah tugas pada bidang yang berkaitan dengan pembinaan maupun penanganan perkara pidana khusus.

Berdasarkan riwayat penugasan yang disampaikan, Mahfuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia kemudian mendapat penugasan sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kini, pengalaman yang diperolehnya dari sejumlah penugasan tersebut menjadi bekal untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Sementara itu, pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini dijabat oleh Wahyudi, S.H., M.H. Dalam struktur penegakan hukum di wilayah tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berada dalam koordinasi Kejaksaan Tinggi NTB.
Memiliki Tanggung Jawab Strategis

Sebagai Kajari Sumbawa Barat, Mahfuddin tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek penegakan hukum pidana. Jabatan tersebut mencakup berbagai bidang kerja kejaksaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah.

Kejaksaan Negeri menjalankan fungsi di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta pembinaan internal. Karena itu, kepemimpinan seorang Kajari dituntut mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan penguatan tata kelola internal.

Di bidang pidana umum, kejaksaan mempunyai kewenangan dalam proses penuntutan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada bidang pidana khusus, perhatian publik umumnya tertuju pada perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Pada sisi lain, bidang intelijen memiliki fungsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, termasuk kegiatan pengamanan dan penggalangan serta penyelidikan intelijen sesuai ketentuan hukum.
Adapun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada negara atau pemerintah maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan hukum dari kejaksaan.
Tantangan Penegakan Hukum

Penempatan pejabat baru di daerah tentu membawa tantangan tersendiri. Sumbawa Barat memiliki dinamika pembangunan, pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Dalam kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat dituntut mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus menjaga agar proses hukum tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara, khususnya perkara yang berpotensi mendapat perhatian publik, membutuhkan kehati-hatian. Setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah serta tetap menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil penindakan, tetapi juga menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pengawalan Pembangunan dan Pencegahan Korupsi

Selain menjalankan kewenangan penuntutan, Kejaksaan Negeri juga mempunyai peran dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan tertib hukum.

Pendampingan maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum bukan berarti memberikan kekebalan terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, melainkan memastikan aspek hukum dalam pelaksanaan suatu program atau kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara tepat.

Di sisi lain, upaya pencegahan tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Pencegahan dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, penguatan kesadaran hukum, serta langkah-langkah lain yang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Dalam konteks tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting. Setiap penggunaan kewenangan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Pengalaman di Bidang Pidana Khusus

Pengalaman Mahfuddin dalam menjalankan tugas pada bidang pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi salah satu bagian dari rekam penugasannya sebelum dipercaya memimpin Kejari Sumbawa Barat.

Namun, jabatan Kajari memiliki cakupan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan tugas pada satu bidang tertentu. Seorang Kajari harus mampu mengkoordinasikan seluruh bidang yang berada dalam struktur kejaksaan sekaligus memastikan setiap jajaran menjalankan tugas sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tantangan bagi Mahfuddin bukan hanya berkaitan dengan penanganan perkara pidana khusus, tetapi juga bagaimana membangun koordinasi internal, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, dan menjaga hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran

Pergantian atau mutasi pejabat kejaksaan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier aparatur kejaksaan. Namun, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kajari pada akhirnya akan terlihat dari kinerja institusi yang dipimpinnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Kepercayaan publik juga akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kejaksaan menangani setiap perkara secara objektif. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan, kepentingan tertentu, atau perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Karena itu, integritas aparatur menjadi salah satu fondasi utama. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap perkara yang mendapat perhatian besar maupun perkara yang tidak menjadi sorotan publik.
Menanti Langkah Baru

Dengan pengalaman yang telah diperoleh dari sejumlah penugasan sebelumnya, Mahfuddin Cakra Saputra kini menghadapi tanggung jawab baru sebagai Kajari Sumbawa Barat.

Masyarakat tentunya akan menunggu bagaimana kepemimpinannya diterjemahkan dalam bentuk program dan kinerja nyata. Penanganan perkara, pelayanan hukum, pencegahan korupsi, penguatan internal, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dari tugas yang harus dijalankan.

Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokratis sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, penempatan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga membawa harapan terhadap penguatan institusi penegak hukum di daerah.

Ke depan, kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan menjadi tolok ukur apakah amanah tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketua PA Jakarta Pusat Perkuat Komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Marwah Peradilan Tetap Dijaga

Investigasihukumkriminal Jakarta Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah awal pimpinan baru PA Jakarta Pusat dalam membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukumnya.

Dalam kunjungan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin bersama rombongan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan membahas pentingnya komunikasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Rombongan PA Jakarta Pusat diterima Kompol Karyono, S.H., Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang hadir mewakili Kapolres.

Pertemuan dengan jajaran kepolisian tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan kepemimpinan baru sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih efektif antara lembaga peradilan dan kepolisian.

Namun, penguatan hubungan antarlembaga tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Sinergi kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai hubungan yang dapat memengaruhi proses peradilan atau mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.

Prinsip independensi peradilan menjadi salah satu aspek penting yang harus tetap dijaga. Komunikasi dan koordinasi diperlukan untuk kepentingan pelayanan serta pelaksanaan tugas, tetapi tidak boleh berkembang menjadi bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.

Di sisi lain, persoalan integritas juga menjadi perhatian dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Upaya pencegahan suap dan penyalahgunaan kewenangan harus berjalan secara konsisten, bukan hanya melalui slogan, tetapi juga melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang dapat diuji secara terbuka.

PA Jakarta Pusat diketahui mendorong penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik suap sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Dalam konteks tersebut, kunjungan ke Kejaksaan dan Kepolisian dapat dilihat sebagai upaya membangun komunikasi lintas institusi. Meski demikian, ukuran keberhasilannya bukan semata pada intensitas pertemuan atau hubungan antarpejabat, melainkan pada sejauh mana koordinasi tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi independensi penegakan hukum.

Penguatan integritas juga menuntut adanya komitmen bersama untuk menutup ruang bagi praktik transaksional, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sangat bergantung pada sikap profesional dan objektif para aparaturnya.

Silaturahmi antarlembaga pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Komunikasi yang terbangun perlu diterjemahkan menjadi koordinasi yang profesional, transparan, serta tetap menghormati batas kewenangan dan independensi masing-masing institusi.

Dengan prinsip tersebut, hubungan antara Pengadilan Agama, Kejaksaan, dan Kepolisian di Jakarta Pusat dapat berjalan secara konstruktif sekaligus tetap menjaga marwah lembaga peradilan dan kepentingan pencari keadilan.