Pentingnya Kepastian Hukum: Dukcapil Buka Layanan Akta Kelahiran Bagi Lansia

investigasihukumkriminal Jakarta | Usia boleh terus bertambah, tetapi kebutuhan akan bukti identitas tidak pernah selesai. Bagi penduduk lanjut usia yang belum memiliki akta kelahiran, dokumen itu tetap bisa diurus meski kelahiran terjadi puluhan tahun lalu.

Akta kelahiran bukan sekadar dokumen yang diperlukan ketika seorang anak baru lahir. Dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian penting dari identitas hukum seseorang. Karena itu, penduduk yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tidak perlu menganggap persoalan tersebut sudah terlambat untuk diselesaikan. Pengurusan tetap dapat dilakukan ketika seseorang telah memasuki usia lanjut.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah, mengatakan ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya berlaku sama, baik bagi bayi baru lahir maupun penduduk lanjut usia. “Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah.

Untuk mengurusnya, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat domisili dengan membawa dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga atau KTP-el.

Namun, kondisi warga yang sudah lanjut usia tentu tidak selalu memungkinkan untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut. Orang tua yang bersangkutan mungkin sudah meninggal, buku nikah tidak lagi ditemukan, atau surat keterangan kelahiran sudah tidak tersedia. Dalam kondisi seperti itu, Dukcapil tetap memberikan jalan keluar. Dokumen yang tidak tersedia dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung oleh dokumen otentik lainnya sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi

Armansyah menekankan, persoalan dokumen lama yang tidak lengkap bukan berarti penduduk tidak dapat mencatatkan kelahirannya. Negara tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memastikan peristiwa kelahirannya tercatat secara resmi.

Pengurusan akta kelahiran juga tidak harus dilakukan di tempat seseorang dilahirkan. Layanan dapat diakses sesuai alamat domisili penduduk. “Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” kata Armansyah.

Dengan demikian, seorang lansia yang lahir di daerah lain, mengurus akta kelahirannya cukup di tempat penduduk yang berkepentingan sekarang berdomisili, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Pencatatan kelahiran yang dilakukan sejak dini memang ideal. Namun, bagi mereka yang belum memilikinya hingga usia lanjut, kesempatan untuk mendapatkan dokumen tersebut tetap terbuka.

Lebih dari sekadar selembar dokumen, akta kelahiran memberi kepastian bahwa keberadaan seseorang tercatat dalam administrasi kependudukan. Kepastian itu penting ketika penduduk berhadapan dengan berbagai kebutuhan layanan publik dan urusan administrasi sepanjang hidupnya. Makanya, tidak ada kata terlambat untuk memiliki akta kelahiran. Selama peristiwa kelahiran belum tercatat, penduduk tetap dapat mengurusnya melalui layanan administrasi kependudukan tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

Source dukcapil.kemendagri

Budaya Betawi Mendunia, Jali-Jali Pecahkan Rekor MURI

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kekayaan budaya Betawi kembali mencuri perhatian dalam penyelenggaraan 5th Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026). Sebanyak 2.713 penari dari 12 negara tampil secara kolosal membawakan Tarian Semarak Jali-Jali Betawi hingga berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pemecahan rekor tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, di area Symphony of the Sea, Ancol Taman Impian, Jakarta, dan menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian IICF 2026.

Festival budaya internasional tersebut diinisiasi oleh Yayasan Warna Budaya Indonesia (Color of Indonesia).
Pelaksanaannya mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, Dana Indonesiana, LPDP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Djarum Foundation, serta Taman Impian Jaya Ancol.

Tidak hanya melibatkan peserta dari Indonesia, IICF 2026 juga diikuti ribuan peserta dari berbagai negara. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Polandia, Mongolia, Korea Selatan, India, Filipina, Sri Lanka, Malaysia, Thailand, Turki, dan Indonesia.

Kehadiran para peserta dari berbagai negara menjadikan IICF 2026 sebagai ruang pertemuan budaya sekaligus upaya memperkuat semangat pelestarian budaya, keberagaman, dan olahraga. Festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan budaya, terutama di kalangan pelajar.

Selain pemecahan rekor MURI, sejumlah kegiatan turut digelar dalam festival yang berlangsung di Symphony of the Sea Ancol tersebut. Pada 12 September 2026, agenda meliputi International Dance Competition, Pemecahan Rekor MURI Tari Jali-Jali Betawi, Drawing Coloring Competition, dan Face Painting.

Selanjutnya pada 13 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan International Beach Parade Competition, Solo Dance Competition, serta Bazaar & Multi Produk UMKM. Rangkaian kegiatan tersebut turut menghadirkan juri internasional dari International of Folklore Festivals Organization (IOFF).

Penyelenggaraan IICF 2026 tidak hanya berorientasi pada pertunjukan budaya. Festival ini juga diarahkan untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif, pariwisata, dan UMKM, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi budaya dunia serta Jakarta sebagai pusat budaya internasional.

Sementara itu, Ancol mendukung IICF 2026 sebagai wadah kolaborasi untuk mengemas kekayaan tradisi Nusantara secara kreatif dan autentik. Festival tersebut sejalan dengan misi Ancol dalam menghadirkan lingkungan sosial dengan hiburan berkualitas yang menggabungkan unsur seni, budaya, dan pengetahuan.

Dukungan terhadap IICF 2026 juga menjadi bagian dari komitmen Ancol untuk terus berkembang sebagai destinasi berkelas internasional sekaligus menghadirkan pengalaman budaya yang edukatif dan positif bagi masyarakat.

Pemecahan rekor MURI melalui penampilan 2.713 penari tersebut menjadi salah satu momentum penting IICF 2026 dalam memperkenalkan budaya Betawi kepada masyarakat internasional. Melalui festival ini, tradisi Nusantara dikemas dalam sebuah perhelatan budaya yang mempertemukan peserta dari berbagai negara di Jakarta.

Modus Body Strapping Emas Rp73 Miliar Digagalkan

investigasihukumkriminal JAKARTA | Upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan kembali digagalkan Bea Cukai. Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Empat lokasi penindakan tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Penindakan dilakukan di tengah diperketatnya pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Hal ini seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan perkembangan modus pengeluaran emas secara ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.

Menurut Djaka, Bea Cukai menggunakan analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.

Djaka menambahkan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Emas Disembunyikan dalam Elektronik hingga Tubuh

Dari seluruh rangkaian penindakan, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas ke luar negeri.

Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.

Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.

Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa NU.

Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta.

Penumpang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

10 Kg Emas Diamankan di Soekarno-Hatta
Sementara itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan pada Kamis (10/9/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL, yang hendak terbang menuju Hong Kong.Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.

Djaka mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.

Pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Total terdapat 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai sekitar Rp25,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

10,4 Kg Emas Digagalkan di Bali
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.

Dari pemeriksaan, ditemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Dua Kasus di Bandara Sam Ratulangi
Penindakan juga dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026).

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.

Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilainya diperkirakan Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.

Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp360 juta.
Bea Cukai Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.

Pengawasan dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diminta memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menerima audiensi pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai dinamika dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin hadir bersama tiga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Wibi Andrino. Turut hadir Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono serta sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya.

Pertemuan diisi dengan pertukaran pandangan dan informasi mengenai berbagai hal yang menjadi perhatian bersama. Komunikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hubungan antarlembaga yang terbuka dan konstruktif penting untuk memahami berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Polda Metro Jaya terbuka untuk terus membangun sinergi dengan DPRD DKI Jakarta. Harapannya, hubungan yang baik ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta turut menjaga Jakarta tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara


investigasihukumkriminal Jakarta Utara | Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.

Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.

Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.

Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, agar lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

investigasihukumkriminal Jakarta Utara | Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.

Pemkab Cianjur Mencabut Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026 UHC

investigasihukumkriminal CIANJUR | Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/3/2026 tentang Penyesuaian Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Senin, 14/09/2026

Surat edaran yang ditetapkan di Cianjur pada 9 September 2026 ini mencabut Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage ( UHC ) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemkab Cianjur.

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Pemkab Cianjur melakukan penyesuaian kepesertaan PBPU dan BP yang dibiayai daerah bagi peserta yang memenuhi kriteria berikut:
Meninggal dunia
Memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain
Pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Penyesuaian ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kesehatan, serta nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkab Cianjur dengan BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang terdampak atau ingin mengecek status kepesertaan dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, yaitu:
Situs pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek
Aplikasi Mobile JKN
WhatsApp Pandawa di 08118165165
Care Center 165
Layanan BPJS Keliling
Setiap Selasa pukul 9.00 s/d 12.00 WIB terjadwal per desa Setiap Kamis pukul 9.00 s/d 12.00 WIB di Toserba Selamat Cipanas.
Mal Pelayanan Publik di Gedung Creative Center Cianjur (setiap Senin)
Kantor BPJS Kesehatan Cianjur (hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB)


Bupati Cianjur juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, direktur fasilitas kesehatan, camat, pimpinan puskesmas, lurah/kepala desa, hingga ketua RW dan RT untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, Kepala Puskesmas diminta mengajukan kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan Pemda bagi masyarakat kategori fakir miskin dan/atau tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait agar penyesuaian kepesertaan berjalan tertib dan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi serta layanan JKN yang jelas.

Kebakaran Seluas 20 Hektare Hanguskan Kebun Sawit di Mandau Talawang Kapuas, Pekerja Sebut Dipicu Merembetnya Karhutla

investigasihukumkriminal KAPUAS | Kebakaran hebat melanda kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sekitar 20 hektare lahan perkebunan sawit dilaporkan hangus terbakar setelah api merembet dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan sekitar akibat cuaca panas dan tiupan angin kencang.

Peristiwa yang terjadi pada pekan ini sempat membuat panik para pekerja dan pihak manajemen perusahaan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, kobaran api awalnya terlihat membakar semak belukar di luar batas kebun yang diduga bersumber dari titik api kebakaran hutan di sekitar wilayah tersebut.

“Api mulanya terlihat cukup jauh dari area blok kebun. Namun, karena kondisi cuaca yang kering serta banyaknya ilalang kering, api dengan cepat membesar dan bergerak liar,” ujar salah seorang pekerja perkebunan yang meminta namanya disembunyikan.

Para pekerja menyebutkan bahwa hembusan angin yang cukup kencang membuat api melompat dengan cepat hingga masuk ke dalam area perkebunan sawit dan melahap sedikitnya 20 hektare tanaman serta lahan di bawahnya.

Mendapati api yang mulai mendekati kawasan produktif, para pekerja bersama tim tanggap darurat perusahaan langsung bergegas melakukan upaya pemadaman darurat. Dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk membuat sekat bakar serta unit mobil tangki air, mereka berjibaku melokalisir api agar tidak terus meluas ke blok-blok tanaman sawit lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang bersama aparat kepolisian setempat dikabarkan masih memantau lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi titik api tersisa (hotspot) yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam insiden ini, sementara kerugian materil akibat rusaknya puluhan hektare tanaman sawit masih dalam proses penghitungan oleh pihak manajemen.

Aparat keamanan dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat serta pihak korporasi perkebunan di wilayah Kapuas untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi, mengingat potensi peningkatan titik api di tengah musim kemarau yang rawan memicu bencana karhutla di Kalimantan Tengah.

35 CPNS Imigrasi Jaktim Mantapkan Pengabdian sebagai PNS

investigasihukumkriminal JAKARTA | Sebanyak 35 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kini memasuki babak baru dalam perjalanan pengabdiannya setelah mengikuti pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelantikan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja.

Sebanyak 35 CPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengikuti seluruh rangkaian prosesi pelantikan dan mengucapkan Sumpah/Janji PNS di hadapan pimpinan.

Prosesi tersebut berlangsung secara khidmat dan penuh rasa syukur. Bagi para CPNS, pelantikan ini menjadi momentum penting setelah menyelesaikan masa pengabdian sebagai CPNS sekaligus menjadi awal untuk menjalankan status dan tanggung jawab sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dengan status baru tersebut, para pegawai diharapkan semakin meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Tampilkan Kekompakan Lewat Yel-Yel
Suasana pelantikan tidak hanya diisi dengan prosesi pengucapan sumpah/janji. Para CPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur juga menunjukkan semangat dan kekompakan melalui persembahan yel-yel di hadapan Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta jajaran manajerial.

Penampilan tersebut menjadi wujud semangat, kekompakan, dan kebersamaan para CPNS dalam mengawali perjalanan sebagai bagian dari keluarga besar Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah resmi menyandang status sebagai PNS, para pegawai yang dilantik diharapkan terus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi keimigrasian.

Pelantikan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni perubahan status dari CPNS menjadi PNS, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selamat kepada 35 CPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur yang telah resmi menjadi PNS. Terus tumbuh, terus berintegritas, dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Surakarta 2026–2031

investigasihukumkriminal SOLO | Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir melantik Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta periode 2026-2031 di Hotel Sunan, Solo, Sabtu (12/9) malam.

Pelantikan tersebut memiliki makna historis tersendiri karena Kota Surakarta menjadi bagian penting dalam perjalanan lahirnya PWI. Organisasi wartawan tersebut lahir di Surakarta pada 9 Februari 1946, ketika para wartawan pejuang turut mengambil bagian dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena itu, keberadaan PWI di Surakarta tidak hanya berkaitan dengan organisasi profesi wartawan, tetapi juga memiliki jejak sejarah perjuangan pers Indonesia.

Dalam pelantikan tersebut, Sri Hartanto resmi memimpin PWI Surakarta untuk masa bakti 2026-2031. Kepengurusan baru diharapkan mampu melanjutkan tradisi pers yang profesional sekaligus menjaga nilai-nilai perjuangan yang menjadi bagian dari sejarah PWI.

Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut. Di antaranya Wali Kota Solo Respati Ardi, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo, Kapolresta Kota Madiun Kombes Pol Catur Cahyono, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani, serta mantan Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo.

Hadir pula sejumlah pejabat dan tokoh mitra kerja PWI Surakarta.


Momentum pelantikan menjadi kesempatan bagi jajaran PWI Surakarta untuk memperkuat peran organisasi dalam membangun kehidupan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

Di kota tempat PWI dilahirkan, kepengurusan baru tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjawab tantangan perkembangan media dan teknologi, tetapi juga tetap menjaga marwah profesi wartawan.

Sejarah mencatat, PWI lahir dari semangat para wartawan yang tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam perjalanan bangsa. Semangat tersebut menjadi warisan yang perlu terus dirawat oleh generasi wartawan berikutnya.

Dengan kepengurusan baru periode 2026-2031, PWI Surakarta diharapkan semakin hadir sebagai rumah profesi wartawan sekaligus mitra strategis pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun daerah melalui informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.