Kuasa Hukum Layangkan Somasi II kepada Notaris D.Y. Minta Klarifikasi Sertifikat Hingga Proses Balik Nama

investigasihukumkriminal Jakarta | Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah kuasa hukum klien melayangkan Somasi II dan Terakhir. Kamis, 03/09/2026

Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D.Y. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Somasi II tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.

Selain itu, status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta alasan proses balik nama belum tuntas.

Persoalan lain menyangkut perubahan luas bidang tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah.

Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian tersebut antara lain mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.

Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila benar pernah dilakukan.
Menurut dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.

Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.

Sedikitnya terdapat sejumlah pokok yang diminta dijelaskan, termasuk status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya. Kini Sorotan Bergeser ke Pengawasan Notaris Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.

Setelah somasi ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan tersebut.

Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, mendatangi kantor Kanwil dan  termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan atau dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa yang berwenang memeriksa, apakah telah dilakukan verifikasi awal, dan apa tahapan tindak lanjutnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 16.

UU tersebut juga mengatur larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 85 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pemberhentian sementara;
3. pemberhentian dengan hormat; atau
4. pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukanlah konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan. Terlebih dahulu harus terdapat proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Majelis Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan.
Kementerian Hukum Diminta Transparan
Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil tersebut.

Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.

Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang tetap harus dikedepankan.

Namun, apabila pengaduan memang telah diterima secara resmi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya.

Sebab, pengawasan profesi Notaris bukan semata persoalan internal organisasi. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan kepercayaan publik terhadap dokumen serta perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.

Kini bola berada pada pihak terkait: Notaris D.Y. untuk memberikan klarifikasi, Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi, dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.

Publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur, atau justru berhenti.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Debarkasi KM Labobar, 787 Penumpang Tiba dari Surabaya


investigasihukumkriminal Jakarta | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jajaran Polsubsektor Pelni melaksanakan pengamanan proses debarkasi KM Labobar yang tiba dari Surabaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebanyak 787 penumpang turun dari kapal dalam kondisi aman dan tertib. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses debarkasi berjalan lancar sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Polsubsektor Pelni Iptu Ramli W. bersama personel melaksanakan pengawasan di area pintu keluar kapal. Petugas juga memberikan imbauan kepada para penumpang agar tetap berhati-hati saat turun dari kapal, menjaga jarak, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk tetap berhati-hati saat turun dari kapal, mengikuti arahan petugas, dan menjaga ketertiban agar proses debarkasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar petugas pengamanan.

Setelah penumpang turun secara bertahap, personel kepolisian terus melakukan pengaturan dan mengarahkan para penumpang menuju pintu keluar dengan tertib. Pemeriksaan terhadap barang bawaan juga dilakukan melalui mesin X-Ray sebagai bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan di kawasan pelabuhan.

“Pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan mencegah adanya barang terlarang yang dibawa oleh penumpang,” jelasnya.

Seluruh rangkaian pengamanan debarkasi KM Labobar dan pemeriksaan barang bawaan penumpang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan yang menonjol.

Sementara itu, KM Labobar dijadwalkan kembali berangkat pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan tujuan Surabaya. Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus melakukan pengamanan guna memastikan seluruh aktivitas keberangkatan dan kedatangan kapal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok berjalan aman dan kondusif.

Patroli Gabungan TNI-Polri, Stakeholder di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif


investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama personel TNI dan Stakeholder melaksanakan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di sejumlah kawasan strategis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/9/2026) dini hari.

Patroli dipimpin oleh Pawas, Iptu Ramli Wabula, yang juga menjabat sebagai Kapolsubsektor Kawasan Pelni Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan melibatkan sebanyak 19 personel gabungan, terdiri dari 14 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan 5 personel Kodim 0502 Jakarta Utara. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua untuk melakukan patroli secara mobile.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga kawasan JICT.

Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga berdialog dengan petugas keamanan dan masyarakat. Di kawasan Indonesia Power PLTU, personel patroli mengingatkan petugas keamanan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat bertugas pada malam hari.

Petugas juga mengimbau agar pengamanan dilakukan secara bersama-sama dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi setiap permasalahan.

“Kami mengingatkan petugas keamanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak bekerja sendirian, serta mengutamakan pendekatan persuasif apabila menghadapi suatu permasalahan. Jika menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam patroli tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pekerja yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Inggom dan Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial, karena informasi yang tidak benar dapat memicu keresahan dan mengganggu situasi keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan mudah terpancing provokasi maupun isu yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau permasalahan lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan Polri 110,” tegasnya.

Petugas selanjutnya melakukan monitoring aktivitas masyarakat di Terminal Penumpang Nusantara Pura. Kepada calon penumpang, penjemput, dan pengguna jasa, petugas mengingatkan agar selalu menjaga barang bawaan untuk mengantisipasi kehilangan maupun barang tertinggal.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket kapal Pelni maupun Roro hanya melalui tempat atau kanal resmi guna menghindari aksi penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat yang berada di area terminal untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, menjaga barang bawaan, serta membeli tiket melalui tempat resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan tiket secara tidak resmi,” tambah AKBP Alrasyidin.

Patroli gabungan TNI-Polri tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan secara mobile sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil kegiatan, situasi di sejumlah titik yang menjadi sasaran patroli terpantau aman, kondusif, dan terkendali.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa sinergi antara TNI, Polri, stakeholder, petugas keamanan, dan masyarakat merupakan salah satu kunci dalam menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dengan sinergi dan kepedulian seluruh pihak, kami berharap situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara | Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/9/2026).

Serah Terima Jabatan berlangsung di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan diikuti sebanyak 141 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Tiga jabatan yang diserahterimakan yakni Kabaglog Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kapolsek Kawasan Muara Baru.

Untuk jabatan Kabaglog, AKP Budi Hernawan, S.H., mendapat penugasan baru sebagai Kapolsek Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. Posisi tersebut selanjutnya diemban oleh AKP Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubbagfaskon Baglog Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, jabatan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok diserahterimakan dari AKP Ginanjar Tejasasmita, S.H., M.H., kepada AKP Arif Fadil, S.E., M.M. AKP Ginanjar selanjutnya mendapat penugasan sebagai Bhayangkara Adm Penyelia Bidang Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, diarahkan pada Paur STNK Samsat Bekasi Kota.

Adapun jabatan Kapolsek Kawasan Muara Baru diserahterimakan dari AKP Kurniawan, S.H., kepada AKP Zikri Adlika, S.T.K., S.I.K. AKP Kurniawan selanjutnya menjabat sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, sedangkan AKP Zikri sebelumnya menjabat PS. Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama melaksanakan tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Fajri.

Menurutnya, berbagai pengalaman, kontribusi, dan capaian positif yang telah ditorehkan para pejabat lama merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepada para pejabat yang baru, Kapolres meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah, mengenali personel, serta memetakan berbagai dinamika dan persoalan yang menjadi perhatian.

“Segera lakukan orientasi internal, kenali karakteristik wilayah, personel, serta dinamika permasalahan yang ada. Lakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap berbagai permasalahan yang menjadi perhatian, kemudian susun langkah-langkah prioritas yang tepat, terukur, dan dapat segera diimplementasikan,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas. Para pejabat baru diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, integritas, dan loyalitas demi kemajuan organisasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan AKBP Alrasyidin Fajri.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki karakteristik kawasan pelabuhan dan aktivitas masyarakat yang dinamis.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan soliditas, sinergitas, dan kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

Ide Dapur Sekolah Berbasis Warga untuk Program MBG

investigasihukumkriminal, Jawa Barat |Diskusi mengenai model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin hangat setelah muncul percakapan di grup WhatsApp sekolah. Pihak sekolah menginformasikan adanya instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa makanan harus dimakan di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang.

Instruksi ini memicu beragam reaksi dari orang tua, terutama ibu-ibu. Ada yang berkomentar, “Bapak, biasanya anak saya nggak dimakan dan dibawa pulang buat adiknya.” Sementara yang lain menambahkan, “Bapak Ibu, anak saya sudah kenyang dan Gak Bakal Dimakan”

Sebuah gagasan yang pun muncul dari diskusi jurnalis investigasihukumkriminal.com tentang model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menarik dan sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal serta prinsip transparansi.

Usulan ini menekankan agar dapur didirikan di setiap sekolah, atau minimal klaster sekolah terdekat, dengan pengelolaan langsung oleh warga sekitar—khususnya ibu-ibu rumah tangga di tiap RT yang bergilir setiap minggu.

Kelebihan Model Dapur Sekolah Berbasis Warga

  • Pengawasan Transparan
    Kualitas makanan lebih terjamin karena dimasak langsung di lingkungan sekolah. Orang tua dan komite sekolah dapat memantau kebersihan, kesegaran bahan, serta proses memasak setiap hari. Risiko kontaminasi juga minim karena distribusi makanan berlangsung cepat dari dapur ke piring siswa.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    Melibatkan ibu-ibu sekitar sekolah melalui koperasi atau kelompok kerja warga memberi dampak ekonomi langsung. Anggaran MBG benar-benar berputar di masyarakat lokal, bukan hanya terkonsentrasi pada vendor besar.
  • Menu Fleksibel Sesuai Selera Lokal
    Dapur mikro lebih mudah menyesuaikan menu dengan preferensi kuliner anak-anak di wilayah tersebut, berbeda dengan dapur sentral yang menunya seragam untuk satu kabupaten/kota.
  • Pendidikan Karakter dan Gotong Royong
    Program ini dapat menghidupkan kembali budaya gotong royong di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

  • Standarisasi Higienitas
    Tidak semua sekolah memiliki fasilitas dapur sesuai standar sanitasi. Pelatihan keamanan pangan wajib diberikan kepada pengelola.
  • Pertanggungjawaban Keuangan
    Dana negara memerlukan laporan administratif yang akurat. Warga perlu pendampingan agar tidak kewalahan menghadapi birokrasi.
  • Kapasitas Infrastruktur
    Banyak sekolah tidak memiliki lahan atau bangunan memadai untuk dapur umum tanpa mengganggu kegiatan belajar.

Alternatif Solusi Penengah

Sebagai jalan tengah, sejumlah pihak menyarankan Model Dapur Klaster Komunitas. Konsep ini mirip dapur umum desa atau berbasis koperasi setempat, di mana satu dapur melayani 2–3 sekolah dalam satu zona kelurahan/desa.

Dengan cara ini, skala ekonomi dan efisiensi tetap terjaga, sementara keterlibatan warga lokal dan pengawasan ketat oleh orang tua tetap bisa diwujudkan.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah model dapur berbasis klaster desa lebih ideal diterapkan di wilayah kita dibandingkan dapur di setiap sekolah?

Bea Cukai RI-Malaysia Sita Jutaan Rokok Ilegal

investigasihukumkriminal, JAKARTA | Upaya Indonesia dan Malaysia mempersempit ruang gerak penyelundupan lintas negara semakin diperkuat melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026. Operasi bersama Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) tersebut kini tidak lagi terbatas pada pemberantasan narkotika, tetapi mencakup berbagai komoditas ilegal yang rawan masuk melalui perbatasan kedua negara.

Perluasan pengawasan itu dilakukan karena wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih menjadi salah satu titik yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan. Jalur yang digunakan masyarakat dan pelaku perdagangan juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika, rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas dan berbagai barang lainnya secara ilegal.

Hasil pelaksanaan JTF Illegal Goods 2026 menunjukkan sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja dan 4 butir MDMA. Sedangkan dari penindakan barang kena cukai ilegal, sebanyak 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan.

Penindakan juga dilakukan terhadap komoditas lain. Petugas mengamankan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari kerja sama pengawasan perbatasan yang telah dibangun Indonesia dan Malaysia sejak 2018. Melalui Joint Task Force, kedua negara melakukan pertukaran data dan informasi intelijen serta menjalankan operasi bersama untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.

Pada periode 2018 hingga 2024, operasi bersama tersebut masih berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Seiring berkembangnya ancaman, sasaran operasi mulai diperluas pada 2025 dengan memasukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Memasuki 2026, perluasan mandat kembali dilakukan setelah melalui serangkaian perundingan antara Indonesia dan Malaysia. Perubahan tersebut sekaligus mengubah nama operasi dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas berkembangnya risiko serta modus yang digunakan pelaku penyelundupan.

“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Budi.

Dengan mandat yang lebih luas, JTF 2026 mengawasi sejumlah komoditas yang dinilai rawan diselundupkan. Selain narkotika, rokok dan minuman beralkohol, sasaran pengawasan mencakup BBM, kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.

Menurut Budi, perluasan tersebut menjadi bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan risiko di kawasan perbatasan. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan otoritas Malaysia menjadi salah satu faktor penting untuk mendeteksi potensi penyelundupan sejak dini.


“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujarnya.

Operasi JTF 2026 secara resmi diawali melalui Opening Ceremony pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, operasi lapangan berlangsung mulai 13 Juli sampai 14 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Setelah seluruh kegiatan operasi selesai, rangkaian JTF 2026 ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026. Hasil pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Bea Cukai di Jakarta pada 2 September 2026.

Penentuan titik operasi dilakukan berdasarkan analisis intelijen dan manajemen risiko. Pendekatan tersebut diterapkan untuk menentukan wilayah yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan, baik di sepanjang perbatasan darat maupun laut Indonesia-Malaysia.

“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” kata Budi.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mengerahkan sejumlah unsur, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Operasi juga diperkuat melalui sinergi dengan RMCD, BNN, Polri dan Kejaksaan. Khusus penanganan kasus narkotika, koordinasi antarlembaga dilakukan hingga proses penyerahan barang bukti untuk mendukung tahapan hukum berikutnya.

Budi mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan. Pencegahan penyelundupan juga dinilai memiliki dampak terhadap keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.

“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Perkembangan modus penyelundupan membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu jenis penindakan. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk mempercepat pertukaran informasi, memperkuat koordinasi serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Melalui JTF Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan RMCD Malaysia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko sekaligus menjalankan fungsi community protector. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mendukung keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

PA Jakarta Pusat Eksekusi Pengangkatan Sita di Benhil, Proses Hukum Berjalan Sesuai Penetapan

investigasihukumkriminal, JAKARTA |Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(02/09)

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan dalam perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP. Pengangkatan sita merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menerbitkan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut. Berdasarkan penetapan itu, aparatur pengadilan menjalankan proses pengangkatan sita terhadap objek yang sebelumnya menjadi bagian dari tindakan sita dalam perkara terkait.

Pelaksanaan di lapangan dipimpin Panitera PA Jakarta Pusat, H. Arifin, S.Ag., M.H., bersama jajaran terkait. Kegiatan berlangsung di lokasi objek perkara di kawasan Bendungan Hilir.

Secara hukum acara, pengangkatan sita merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Karena itu, aspek administrasi, ketepatan objek, serta pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan pengadilan berjalan tertib.

Pelaksanaan pengangkatan sita perlu dipahami secara proporsional. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang benar atau salah dalam pokok perkara.

Substansi perkara, dalil para pihak, serta pertimbangan hukum harus tetap merujuk pada dokumen perkara dan produk hukum pengadilan yang relevan. Pemberitaan mengenai tindakan pengadilan juga perlu memisahkan antara fakta pelaksanaan tindakan hukum dengan klaim atau kepentingan masing-masing pihak yang berperkara.

Dari perspektif kepastian hukum, pelaksanaan penetapan di lapangan menjadi salah satu tahapan penting agar proses peradilan tidak berhenti pada aspek administratif maupun persidangan. Setiap tindakan tetap harus dilakukan dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum acara.

Transparansi serta ketertiban dalam pelaksanaan tindakan hukum juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai proses hukum, sementara seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita tersebut, proses perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP memasuki tahapan sesuai penetapan yang telah dikeluarkan oleh PA Jakarta Pusat.

Pemberitaan selanjutnya mengenai perkara tersebut tetap perlu mengacu pada fakta yang dapat diverifikasi, dokumen resmi pengadilan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Bergizi Layak dan Aman Dikonsumsi

investigasihukumkriminal , Jakarta Utara | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan Food Safety terhadap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri di SPPG Polri Rawa Badak Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Pemeriksaan dipimpin oleh IPDA Sri Puji Astuti, S.Farm. selaku penanggung jawab, dengan petugas pemeriksa Briptu Dinda Puspita Rahardjo, A.Md.Keb.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan secara organoleptik, meliputi aroma, rasa, warna, kebersihan, serta kemungkinan adanya kontaminan pada makanan.

Adapun menu makanan yang diperiksa terdiri dari nasi putih, telur ceplok saus tiram, orek tempe, teri dan kacang, tumis sawi hijau wortel, serta buah pir.

“Hasil pemeriksaan secara organoleptik menunjukkan bahwa makanan dalam kondisi baik. Tidak ditemukan aroma atau rasa yang menyimpang, perubahan warna yang tidak semestinya, maupun kontaminan seperti jamur, serangga, dan kotoran. Makanan juga disajikan dalam wadah yang tertutup dan bersih,” demikian hasil pemeriksaan petugas.

Selain pemeriksaan organoleptik, petugas juga melakukan uji fisik laboratorium terhadap sejumlah kandungan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin seluruhnya negatif.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh parameter yang diperiksa berada dalam kondisi negatif, sehingga makanan dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi,” ungkap petugas pemeriksa.

Kegiatan Food Safety ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan makanan yang disalurkan melalui program MBG memenuhi aspek keamanan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, makanan MBG yang diproduksi di SPPG Polri Rawa Badak Utara dinyatakan layak konsumsi dan siap disalurkan kepada penerima manfaat.

Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib. Laporan hasil pemeriksaan beserta dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan Food Safety MBG Polri.

Semarak HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Syukuran dan Pererat Soliditas

investigasihukumkriminal , Jakarta |Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti acara syukuran yang berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bhayangkari, Polwan, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Polisi Wanita. Suasana khidmat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa serta sambutan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Polwan dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Momentum Hari Jadi ke-78 Polwan Republik Indonesia ini menjadi pengingat bagi seluruh Polwan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, peringatan Hari Jadi Polwan juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan soliditas seluruh personel dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Polwan Republik Indonesia.

Kegiatan semakin hangat dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dilanjutkan ramah tamah yang diikuti seluruh peserta. Acara ditutup dengan penuh keakraban dan kebersamaan.

Melalui peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan Republik Indonesia, diharapkan seluruh Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin solid, profesional, humanis, dan senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dirgahayu Polisi Wanita Republik Indonesia ke-78. Terus mengabdi, berprestasi, dan menjadi insan Bhayangkara yang profesional serta humanis.

Hadapi Krisis Air Bersih, Warga Cianjur Harapkan Uluran Tangan Dermawan untuk Pembangunan Sumur Bor

investigasihukumkriminal , CIANJUR | Warga RT 001 / RW 002, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi ancaman krisis air bersih yang serius. Terutama saat memasuki musim kemarau, sumur-sumur tradisional milik warga mengalami penyusutan drastis hingga mengering, memaksa masyarakat mencari air ke tempat lain dengan jarak yang cukup jauh.

Di tengah kondisi geografis dan iklim yang kerap menyulitkan tersebut, tantangan warga semakin berat akibat keterbatasan ekonomi. Berdasarkan keterangan di lapangan, tingkat perekonomian warga saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pengumpulan dana swadaya secara mandiri guna membangun sarana air bersih yang memadai.

Melihat kondisi tersebut, inisiatif penggalangan dana eksternal digagas guna mewujudkan pembangunan infrastruktur sumur bor dalam (deep well). Proyek vital ini dirancang untuk menghadirkan solusi jangka permanen dalam memenuhi kebutuhan air bersih harian, fasilitas ibadah, serta sanitasi warga secara merata.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh panitia, total dana yang dibutuhkan untuk merampungkan proyek sarana air bersih ini mencapai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dana tersebut dialokasikan secara transparan untuk berbagai keperluan krusial, meliputi:

  • Jasa pengeboran sumur dalam dengan kedalaman sekitar 60 hingga 80 meter.
  • Pengadaan mesin pompa air (submersible/jet pump) beserta kabel pendukung.
  • Pembelian pipa hisap, pipa dorong, serta aksesoris instalasi saluran air.
  • Pembangunan menara atau penyangga tandon air.
  • Pengadaan tandon atau toren air berkapasitas besar (5.000 liter).
  • Pembuatan rumah pompa serta instalasi panel kelistrikan.
  • Biaya koordinasi lokal, tak terduga, serta konsumsi pekerja di lapangan.

Mengingat belum adanya pos anggaran swadaya internal akibat keterbatasan ekonomi masyarakat, panitia pembangunan membuka pintu seluas-luasnya bagi para dermawan, simpatisan, badan usaha, maupun para perantau asal Kampung Pasirlutung untuk menyalurkan uluran tangan serta amal jariyah.

Bantuan dana kemanusiaan untuk pengadaan sarana air bersih warga ini dapat disalurkan melalui rekening resmi kitabisa.com

Melalui program gotong royong dan kepedulian bersama ini, diharapkan krisis air bersih di Kampung Pasirlutung dapat segera teratasi, sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat terus terjaga dengan baik.