
investigasihukumkriminal BENGKULU UTARA | Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis (1/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Penyidik juga melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara Ari Meilando membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Ari, langkah hukum itu dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.
“Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.
Penggeledahan Dilakukan Setelah Masuk Penyidikan Ari menjelaskan, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi.
Penyidik melakukan pencarian terhadap sejumlah barang dan dokumen yang dinilai dapat membantu proses pembuktian serta pendalaman perkara.
Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Bengkulu Utara.
124 Item Diamankan Penyidik
Dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik Kejari Bengkulu Utara mengamankan sebanyak 124 item barang.
Barang yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik. Di antaranya laptop, flashdisk, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengetahui hubungan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
BPKP Temukan Kerugian Keuangan
Selain penggeledahan, perkara tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu, pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban selama periode 2020 hingga 2024 mencatatkan kerugian yang disebut mencapai Rp34.877.450.000
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan plat merah tersebut.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Kejari Bengkulu Utara masih memeriksa dan mendalami berbagai dokumen serta barang elektronik yang diamankan dalam penggeledahan.
Penyidik akan meneliti barang-barang tersebut untuk mengungkap fakta dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.