Reaksi Cepat Polisi Bantu Evakuasi Peristiwa Laka Lantas

investigasihukumkriminal – Quick response Personel Sat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar bantu dan evakuasi peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ciamis. Peristiwa ini terjadi terhadap kendaraan roda 4 bak terbuka bermuatan buah yang mengalami laka lantas di Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (7/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peristiwa itu mengakibatkan korban luka-luka yang dialami supir dan penumpang yang masih berusia 6 tahun. Kedatangan personel Satuan Samapta dilapangan untuk evakuasi dan pertolongan pertama terhadap korban laka lantas di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, pagi tadi sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., mengatakan anggota yang sedang melaksanakan piket di Makopolres mendengar dan mendapat informasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Mengetahui hal itu, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengamanan, sekaligus evakuasi serta melakukan pertolongan pertama terhadap korban yang berada di kendaraan roda 4 jenis bak dengan muatan buah.

“Ini bagian dari pada respon cepat Polri, didalam merespon laporan, informasi atau persitiwa secara langsung yang dilihat anggota di masyarakat. Dimana Polri berusaha selalu hadir dan memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat,” katanya.

“Respon cepat petugas sebagai wujud kepedulian dan kesiapsiagaan Polri dalam mejaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Ciamis. Kami berkomitmen akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya kondusifitas wilayah serta kedekatan Polri dengan masyarakat semakin erat,” ucapnya.

Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Saat ini sedang menerima perwatan medis oleh petugas kesehatan di RSUD Ciamis.

“Anggota datang melaksanakan penanganan pertama dengan membawa yang bersangkutan ke pelayanan kesehatan terdekat di IGD RSUD Ciamis. Kami juga melakukan gatur lalu lintas di sekitar TKP,” katanya.

Kapolres menuturkan, untuk penanganan kasus laka lantas saat ini sedang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar. Satuan Lalu Lintas juga telah melakukan olah TKP awal serta mengamankan sejumlah barang bukti peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis.

Polda Jabar Gelar Doa Bersama, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

investigasihukumkriminal – Suasana Hidmat menyelimuti Polda Jabar pada Minggu (7/9/2025) saat TNI, Polri, Forkopimda dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ojeg online juga elemen masyarakat berdoa bersama untuk negeri dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M. H mengatakan bahwa
peringatan Maulid Nabi bukan sekadar seremonial, melainkan
momentum untuk meneladani akhlak Beliau. Nabi Muhammad SAW hadir di tengah masyarakat dengan membawa Risalah Rahmatan Lil ‘Alamin, menjadi pembawa kedamaian, keadilan, serta menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

“Kita menyadari bersama bahwa
Bangsa Indonesia beberapa waktu terakhir diwarnai dengan berbagai aksi demonstrasi di berbagai daerah. hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi. namun, dalam kondisi tersebut, kita dituntut untuk menghadirkan kedamaian, meredam emosi dan mengedepankan dialog. di sinilah pentingnya meneladani Nabi Muhammad SAW dalam membangun persaudaraan , menegakkan keadilan serta menciptakan kedamaian.

“Dengan semangat itu, Kami di Polda Jawa Barat bersama TNI dan seluruh unsur forkopimda, tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, menjaga stabilitas, dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. kita percaya, dengan meneladani akhlak Rasulullah, insya Allah bangsa kita akan semakin damai, rukun, dan maju.” ungkap Kapolda Jabar

Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

investigasihukumkriminal – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany Kecamatan Karangpawitan Garut, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban di ketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.

Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung.

Kaget dengan kejadian itu, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.

Tidak lama berselang, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

Kapolsek Karangpawitan Kompol M. Duhri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Namun demikian, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

KLAIM ASURANSI JIWA DI TOLAK AHLI WARIS GUGAT PT.MAYBANK FINANCE DAN PT.CHUBB LIFE INSURANCE INDONESIA (Asuransi) DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU.

Riau, investigasihukumkriminal – Wartawan investigasihukumkriminal.com mendapatkan informasi Pada tanggal 1 September 2025 ahli waris atas Afrida istri alm.Ruslizar yang merupakan debitur di PT MAYBANK Finance .Jln Arifin Ahmad no 8-9 Sidomulyo Timur kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru,ahli waris atas nama ibu afrida menunjuk ” KANTOR HUKUM ADS & PARTNERS” dengan di wakili oleh kuasa hukumnya M.RAHMADI,S.H, JEKI JULIANTO ,S.H, dan AHMAD B LUMBAN GAOL S,H. untuk hal menggugat pihak perusahaan asuransi dan Pihak Finance di pengadilan Negri Pekanbaru dengan No Perkara321/Pdt.G/2025/PN pbr.adapun kronologi kejadiannya bahwa telah terjadi penolakan claim asuransi oleh pihak PT. CHUBB Life Insurance atas meninggalnya nasabah atas nama Alm. Ruslizar.Alm.Ruslizar merupakan fibitur di PT.Maybank Finance jln Arifin Ahmad ,atas pembelian satu unit mobil Honda Brio warna putih

Adapun penolakan claim menurut PT.CHUBB Life Insurance karna adanya isi perjanjian polis pada point i yaitu intinya” Pihak asuransi tidak bertanggung jawab jika nasabahnya meninggal sebelum 180 hari menjadi nasabah asuransi tersebut.

Kuasa hukum berpendapat bahwa pihak perusahaan asuransi di duga telah melanggar aturan UU no 40 tahun 2014 tentang asuransi serta melanggar asas Good Faith (itikad baik), yang dimana seharusnya ahli waris seharusnya dapat menerima manfaatnya secara langsung dari premi yang telah di bayarkan setiap bulan nya .
Pihak Alm.Ruslizar ataupun ahli waris tidak pernah diberitahu,diterangkan apa saja point -point inti di dalam perjanjian Polis dan tidak pernah juga menerima sertifikat polis ataupun salinannya dari pihak PT CHUBB Life Insurance dan PT.Maybank Finance selaku pemegang Polis.
Budi Candra selaku awak media Investigasi hukumkriminal.com menyampaikan dengan adanya peristiwa yang di alami ibu Afrida menjadikan pelajaran kepada masyarakat agar berhati hati dan teliti dalam memilih menggunakan asuransi dan bagi pihak perusahaan juga ke depannya harusnya lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat yang akan menjadi nasabahnya, dan seperti sertifikat polis sebaiknya di berikanlah kepada nasabahnya apabila telah terjadi kesepakatan menjadi nasabah.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

investigasihukumkriminal – Kabid Humaa Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Sabtu (6/9/2025).

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.

“Awalnya tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21) yang merupakan keponakannya, lalu pergi meninggalkan rumah. Namun tidak lama kemudian tersangka kembali dengan membawa senjata tajam berupa arit dan langsung menyerang,” jelasnya.

Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.

“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polisi Amankan Empat Remaja di Karangampel Indramayu

Polisi Amankan Empat Remaja di Karangampel Indramayu

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Karangampel bersama Tim Respon Cepat (TRC) Sat Samapta Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan empat orang remaja di Gang 5 Selatan, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut.

Empat remaja yang diamankan masing-masing berusia antara 16 hingga 18 tahun, sebagian masih berstatus pelajar.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran, di antaranya satu botol kosong bekas bir hitam, beberapa batang kayu dolken, pipa PVC, pipa besi, serta gulungan benang layangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, para remaja ini mengaku diajak oleh rekannya untuk menyaksikan tawuran. Mereka juga melihat seseorang berinisial R alias B membuat bom molotov di depan SDN 2 Karangampel Kidul,” jelasnya.

Meski begitu, keempat remaja tersebut saat diamankan tidak membawa senjata tajam, bom molotov, maupun senjata pemukul.

Identitas Remaja yang Diamankan RAW (16), MR (16), MAA (17) ketiganya setatusnya masih pelajar, sedangkan RW (18) bukan pelajar.

Sementara itu, lanjut Kapolsek Karangampel AKP Warmad, penyidik masih memburu keberadaan R alias B yang disebut membuat bom molotov di lokasi kejadian.

“Langkah selanjutnya, kami akan mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain sekaligus mencari keberadaan pelaku utama,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, mengingat sebagian yang terlibat masih berstatus pelajar.

“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.

Patroli Skala Besar Gabungan TNI, Polri, Brimob dan Stakeholder dalam Rangka Jamin Kamtibmas Aman

Patroli Skala Besar Gabungan TNI, Polri, Brimob dan Stakeholder dalam Rangka Jamin Kamtibmas Aman

Jakarta, (05/09) investigasihukumkriminal — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama unsur Brimob, TNI dan Stakeholder terkait menggelar kegiatan Patroli Skala Besar Gabungan pada Jumat malam, 5 September 2025.

Patroli ini dilaksanakan Jaga Jakarta dan Jaga Priok sebagai respons terhadap situasi Kamtibmas terkini, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Subianto, S.H., memimpin jalannya kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

“Patroli Skala Besar ini merupakan wujud sinergitas antara TNI, POLRI, Brimob, serta Stakeholder pelabuhan dalam menjaga situasi keamanan di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini, melibatkan Personel sebanyak 75 personel gabungan, terdiri dari:
40 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 10 Personel TNI, 20 personel BKO Brimob yang dipimpin oleh Ipda Sapri Sembiring, dan 5 personel dari PFSO dan Security perusahaan pelabuhan.

Kendaraan operasional yang digunakan dalam patroli antara lain: 8 unit KR4 Dinas Polri, 2 unit KR4 Pribadi, 2 unit KR4 PFSO, 6 unit KR2 Dinas Polri

Patroli menyisir sejumlah titik strategis di wilayah pelabuhan, antara lain: Jalan Raya Pelabuhan, JICT, TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Muara Baru.

Dalam pelaksanaannya, tim patroli melakukan pemantauan intensif terhadap jalur-jalur utama dan objek vital di kawasan pelabuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak manajemen dan satuan keamanan internal perusahaan untuk memperkuat pengamanan.

“Hasil dari patroli menunjukkan situasi yang aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang signifikan,” ungkap Kapolres.

Operasi Cipta Kondisi Patroli Skala Besar tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan hasil yang positif dalam rangka pemeliharaan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolda Jabar Pertimbangkan Masa Depan, Mahasiswa Aksi Anarkis Tak.Dikenakan Tindakan Hukum

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

“Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

“Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Nagan Raya, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna di Aula Presisi Polres Nagan Raya.Jumat, 05/09/2025

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Bennya Bathara, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh personel Polres Nagan Raya, dan Bhayangkari. Kegiatan juga menghadirkan Ustadz Mansyuri sebagai penceramah yang menyampaikan tausiah tentang keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam suasana penuh khidmat, kegiatan diisi dengan zikir dan doa bersama yang dipimpin Kapolres beserta Bhayangkari, sebagai wujud syukur sekaligus harapan agar seluruh personel senantiasa diberi kekuatan, keberkahan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nagan Raya bersama Bhayangkari juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur, sekaligus meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW yang selalu mengasihi sesama.

“Peringatan Maulid Nabi ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, meneladani akhlak Rasulullah, serta memperkuat kebersamaan dalam melayani masyarakat. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua, khususnya keluarga besar Polres Nagan Raya,” ujar Kapolres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat, sederhana namun penuh makna, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara personel, Bhayangkari, dan masyarakat yang hadir.