investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka mengantisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Apel dan Patroli Cipta Kondisi pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 31 Mei–1 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 03.35 WIB tersebut dipimpin oleh AKP Eri Suroto, S.H., selaku Perwira Pengawas dan Kasubbag Pers Bag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak 15 personel diterjunkan dalam kegiatan dengan dukungan 4 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) dinas Polri.
Patroli difokuskan di kawasan Indonesia Power serta Jalan Padamarang, tepatnya di depan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah terjadinya tindak pidana seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun barang ilegal ke kawasan pelabuhan.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan saat berkendara, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.
Personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menciptakan dan memelihara situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah pelabuhan.
Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara stasioner sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu objek vital nasional.
Presisi
Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan
investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi pada Minggu (31/5/2026) dini hari di sejumlah titik strategis wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh IPTU Bambang Muharto selaku Perwira Pengawas (Pawas) dengan melibatkan 23 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta didukung lima unit kendaraan dinas Polri.
Patroli dilaksanakan melalui rute Jalan Pelabuhan Nusantarapura II, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ketel (Indonesia Power PLTU), hingga Jalan Industri I (Inggom). Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, personel juga menggelar razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah terjadinya tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif, humanis, dan profesional terhadap kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan. Personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial UMAR dengan nomor polisi BA 6914 IA yang menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara STNK yang berada di dalam jok kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang. Selain itu, identitas diri yang ditunjukkan berupa fotokopi KTP dan bukan dokumen asli.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Patroli malam merupakan langkah preventif yang terus kami tingkatkan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah berbagai bentuk gangguandr kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.
tKegiatan Patroli Cipta Kondisi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
investigasihukumkriminal, Tanjung Priok – Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Apel dan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (30/05/2026) dini hari.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Mix Dimas Respati, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan sebanyak 46 personel berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, patroli didukung oleh lima unit kendaraan dinas roda empat Polri.
Adapun sasaran patroli meliputi kawasan strategis dan objek vital di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Indonesia Power PLTU, Terminal Penumpang Nusantara Pura, serta Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama kegiatan berlangsung, personel melaksanakan patroli dialogis dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan (security) di lingkungan Indonesia Power PLTU dan Terminal Penumpang Nusantara Pura. Petugas keamanan diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan patroli secara berkala, serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun kendaraan yang keluar masuk area kerja guna mencegah potensi gangguan keamanan, tindak kriminalitas, maupun masuknya pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, petugas keamanan juga diingatkan untuk selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Apabila ditemukan adanya tindak pidana atau kejadian menonjol lainnya, petugas diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat maupun Polres Pelabuhan Tanjung Priok agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, personel juga melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan untuk mencegah peredaran barang berbahaya maupun ilegal.
Tidak hanya itu, personel turut memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan saat berkendara, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.
Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara mobile dan stasioner sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Personel juga melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik rawan guna memastikan tidak terjadi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, tertib, kondusif, dan terkendali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga keamanan kawasan strategis nasional, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Jaga Stabilitas Kawasan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Razia dan Patroli Cipta Kondisi Malam Hari
investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan Apel dan Patroli Cipta Kondisi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, mulai pukul 22.30 WIB hingga Jumat, 29 Mei 2026 pagi hari di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh IPTU Sumarjono selaku Perwira Pengawas (Pawas) yang juga menjabat sebagai Wakapolsek Kawasan Muara Baru. Sebanyak 23 personel diterjunkan dalam kegiatan patroli dengan dukungan kendaraan dinas berupa 4 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).
Patroli dilaksanakan secara stasioner dengan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Perempatan Jalan Pelabuhan Nusantara dan Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan razia stasioner terhadap pengendara roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun barang ilegal ke kawasan pelabuhan.
Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, menjaga keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
Petugas turut melaksanakan pemantauan situasi di sekitar lokasi kegiatan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta aksi kriminalitas lainnya, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
“Demikian kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan
investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Apel dan Patroli Cipta Kondisi (27 Mei 2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dengan melibatkan sebanyak 53 personel.
Dalam arahannya saat apel, Kapolres menegaskan pentingnya kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
“Kegiatan patroli cipta kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), peredaran gelap narkotika, serta potensi kemacetan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.
Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh personel agar melaksanakan patroli secara mobile maupun stasioner sesuai ploting yang telah ditentukan, serta bertindak secara humanis dan profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat.
Adapun kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat dinas Polri, 1 unit kendaraan roda empat pribadi, serta 4 unit kendaraan roda dua dinas Polri.
Patroli dilaksanakan dengan rute meliputi kawasan PLTU Indonesia Power, Dermaga Inggom, JICT 2, hingga Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, personel patroli melaksanakan kegiatan dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan di sejumlah objek vital, di antaranya PT Indonesia Power, Dermaga Inggom, serta JICT 2 PT Nindya Karya.
Petugas keamanan diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, rutin melaksanakan patroli area, serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun kendaraan yang keluar masuk area kerja guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Selain itu, personel juga melaksanakan razia stasioner terhadap pengendara roda dua di Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun barang ilegal.
Petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Layanan Polri 110, apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan pengendara yang membawa senjata tajam, narkotika, maupun barang berbahaya lainnya. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan hasil tindak pidana ataupun pelaku kejahatan selama kegiatan berlangsung.
“Selama pelaksanaan patroli dan razia stasioner, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKBP Aris Wibowo.
Kegiatan patroli cipta kondisi tersebut dilaksanakan secara mobile dan stasioner sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan pelabuhan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan
investigasihukumkriminal, Polda Metro Jaya – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).
Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.
Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli Cipta Kondisi Stasioner Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas
investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi Stasioner guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (24/05/2026)
Kegiatan patroli dimulai pada pukul 01.00 WIB hingga selesai dengan lokasi pelaksanaan di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Aries Arianto, S.H., dengan melibatkan sebanyak 18 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, personel didukung kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) milik Polri.
Patroli cipta kondisi dilaksanakan secara stasioner melalui kegiatan razia terhadap pengendara roda dua maupun roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana jalanan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara selektif, humanis, dan profesional dengan identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun ilegal.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan ke call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 24 Jam.
Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli cipta kondisi Stasioner ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas
investigasihukumkriminal, Tanjung Priok – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan Apel dilanjutkan Patroli Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026 mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli Cipkon KRYD dipimpin Perwira Pengawas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Agus Santoso, dengan melibatkan sebanyak 25 personel gabungan piket fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan operasional berupa 4 unit KR4 Dinas Polri dan 1 unit KR4 Operasional guna mendukung mobilitas patroli di lapangan.
Adapun rute patroli meliputi kawasan Obyek Vital Nasional PT. Indonesia Power, PT. Salim Ivomas, serta pelaksanaan pemeriksaan dan razia di Perempatan Jalan Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat kegiatan Patroli Cipkon KRYD berlangsung, petugas memberikan arahan dan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan (security) di objek vital nasional PT. Indonesia Power dan PT. Salim Ivomas agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas pengamanan. Petugas juga mengingatkan agar masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan, tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial, karena dapat memicu situasi yang tidak kondusif dan mengganggu persatuan serta stabilitas keamanan.
Disamping itu Personel juga mensosialisasikan call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 24 jam, apabila melihat, mengetahui, mangalami suatu keadaan darurat gangguan kamtibmas maupun gangguan lainnya bisa langsung menghubungi 110, setiap pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian.
Selain itu, personel juga melaksanakan operasi razia terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Perempatan Jalan Nusantara sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas seperti begal, pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan secara mobile sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif, terkendali dan kegiatan Kepelabuhanan berjalan lancar.
Patroli Cipkon Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jaga Jakarta Jaga Priok di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
investigasihukumkriminal, Jakarta – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.
“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).
Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.
“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.
“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Rp570 Miliar Terselamatkan
investigasihukumkriminal, Semarang – Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.
Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Di Kabupaten Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.
Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp570 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas jaringan pita cukai ilegal di Indonesia.