Kapolda Jabar Sambut Kepulangan Reni Rahmawati, Korban TPPO di China

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini, Selasa, 18 November 2025, mengumumkan keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “kawin kontrak” di China. Kepulangan Reni disambut langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Jabar, yang menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan transnasional. Kapolda Jabar menyampaikan rasa syukur atas kembalinya putri Jawa Barat ini setelah “menghilang” sejak bulan Oktober, yang sebelumnya diperdaya oleh para tersangka melalui janji pekerjaan bergaji besar.

Dalam pernyataan resminya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Reni telah dijemput oleh dua anggota kepolisian di Guangzhou setelah berhasil diamankan dan ditolong oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di sana. Proses pemulangan memerlukan koordinasi lintas instansi yang intensif antara Polda Jabar, Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui diplomat KJRI, Imigrasi, serta DP3 AKB. Kapolda mengonfirmasi bahwa status Reni kini telah menjadi “orang bebas” setelah masalah hukum terkait pernikahan kontraknya dengan warga negara China di Kuangju, Fujian, berhasil diselesaikan.

Kasus TPPO ini bermula dari janji pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji fantastis antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Namun, alih-alih dipekerjakan, korban justru dibawa ke rumah penampungan, dibuatkan dokumen paspor, dan dipaksa untuk melakukan “kawin kontrak” selama 10 hari dengan warga negara China, SDR. T.T.C., dengan mahar sebesar Rp 40 juta yang ternyata tidak dibayarkan penuh. Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka utama, SDR. Y dan SDR. A, yang kini telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk agen China SDR. L.K.S. Alias K.G., masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reni Rahmawati, yang hadir bersama keluarganya, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jabar, diplomat KJRI, dan semua pihak yang terlibat dalam pemulangannya. Ia juga memberikan klarifikasi penting bahwa selama ia berada di sana, ia tidak mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memberikan kepastian mengenai kondisi korban.

Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemulangan Reni harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga Jawa Barat agar tidak mudah terperdaya oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Kepolisian Daerah Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum membela warga negara yang menjadi korban.

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati, Korban TPPO “Kawin Kontrak” Dari China — KJRI Guangzhou Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, WNI asal Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Republik Rakyat Tiongkok. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, yang menyampaikan penghargaan atas tindakan cepat dan kerja sama solid dari Kapolda Jawa Barat dan jajaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025)  KJRI Guangzhou, Konsul Konsuler Indah Mekawati mengungkapkan bahwa sejak awal menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, KJRI langsung melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan Reni.
“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian. Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polisi Guangzhou dan Public Security Bureau Provinsi Fujian,” ujar Indah.

Ia menjelaskan bahwa kerja cepat Polda Jabar memungkinkan KJRI segera melakukan pelacakan melalui aparat keamanan Tiongkok.
“Seperti protap, kami meminta polisi setempat untuk melacak, melokasikan, dan memastikan keamanan warga negara kita. Informasi awal dari Polda Jabar sangat membantu mempercepat proses ini,” jelasnya.

Pada 10 Oktober, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, turut turun langsung untuk melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni di Tiongkok. Upaya ini didampingi pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, dan tokoh daerah setempat.

Namun proses negosiasi dengan beberapa pihak berlangsung cukup sulit, terutama karena Reni secara hukum telah tercatat menikah menurut sistem pernikahan resmi Tiongkok.
“Negosiasinya cukup alot, karena secara resmi Reni memiliki buku nikah merah. Jadi menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.

Ia juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang sempat berkembang di Indonesia.
“Reni tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks. Ini penting diluruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Indah kembali menyampaikan apresiasi besar kepada Polda Jabar atas sinergi lintas negara yang terjalin dalam penanganan ini.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sigap, kooperatif, dan terus berkoordinasi dengan kami hingga Reni berhasil dipulangkan dengan selamat.”

Keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas TPPO serta melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri. Kasus ini juga menegaskan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri mampu menghasilkan penyelamatan WNI secara cepat dan efektif.

Guru Besar FH Unpad–Unpas: Penempatan Anggota Polri Di Jabatan Sipil Harus Dilihat Secara Utuh Berdasarkan Konstitusi

Jabar, investigasihukumkriminal – Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, menyampaikan pandangan akademik dari aspek hukum internasional, ketatanegaraan, dan ilmu perundang- undangan. Ia menegaskan bahwa penafsiran terhadap tugas dan fungsi Polri harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, Tentara (combatant) dan Polisi (non-combatant) memiliki perbedaan mendasar. Polisi merupakan aparat sipil yang dipersenjatai untuk penegakan hukum, bukan untuk berperang. Karena itu, keberadaan Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Menurut Prof. Pantja, legitimasi konstitusional Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 2 Tahun 2002. Salah satu tugas Polri yang sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di kementerian, lembaga, maupun badan yang memiliki fungsi pelayanan publik atau penegakan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Pantja mengingatkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Penafsiran norma harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k dan keseluruhan sistem norma dalam UU Polri. Menurutnya, menafsirkan pasal tersebut secara parsial justru menyimpangi prinsip dasar ilmu perundang-undangan. Ia menilai isu ini merupakan persoalan implementasi norma, bukan semata pengujian konstitusionalitas.

Terakhir Prof. Pantja menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Polri harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip hukum internasional, konstitusi, dan sistem peraturan perundang- undangan nasional.

Polri Untuk Masyarakat: Kapolres Purwakarta Hadir dan Tinjau Korban Penganiayaan oleh ODGJ di RSUD Bayu Asih Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, langsung bergerak cepat meninjau langsung kondisi para korban insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Minggu, 16 November 2025, malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di lokasi Desa Ciramahilir, Kec. Maniis, Kab. Purwakarta

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pelaku “DS” merupakan warga Kp. Pasir Bondol, berhasil diamankan warga dan personil Polres Purwakarta di area pemakaman umum Kp. Cikadu, Desa Ciramahilir.

“Kejadian berawal saat pelaku terlibat cekcok dengan ayahnya dan merebut sebilah golok. Pelaku kemudian keluar rumah dan melukai beberapa warga yang ditemuinya di tiga lokasi berbeda. 5 orang korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis, 1 korban di RSUD Sayang Cianjur (Luka Robek), 4 Korban di RSUD Bayu Asih Purwakarta (Luka Robek).” ujarnya, Selasa (18/11/2025)

Kabid Humas Polda Jabar membenarkan hal tersebut dan memastikan pelaku dalam pengawasan ketat agar tidak melakukan perbuatan yang mencelakai banyak orang lagi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan tenaga medis karena pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di RS Jiwa Cisarua Bandung.

‎Untuk pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.

‎Penanganan terhadap pelaku DS, Polres Purwakarta melibatkan stakeholder terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemerintah Desa, hingga Puskesmas setempat.

‎”Kita pastikan para korban sudah dalam penanganan medis dan dalam keadaan sadar. Begitu pula dengan pelaku, sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan lebih intensif,” Kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

Forum Masyarakat Purbalingga Jadi Ajang Evaluasi Pemerintahan

investigasihukumkriminal – Purbalingga, 17 November 2025 — Pertemuan forum masyarakat yang digelar di kediaman Tenny Juliawati berubah menjadi ajang evaluasi terbuka terhadap arah pemerintahan Kabupaten Purbalingga. Acara yang berlangsung dalam suasana serius ini dihadiri berbagai elemen, mulai dari perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis, hingga pegiat sosial.

Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, S.H., menegaskan bahwa kondisi pemerintahan saat ini berada pada titik yang tidak ideal. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti sikap Bupati Purbalingga yang dinilai kerap mengabaikan undangan resmi DPRD. Bambang juga menekankan perlunya transparansi dalam penyusunan RAPBD serta menilai pola komunikasi antara bupati dan sejumlah dinas berjalan buruk. Menurutnya, beberapa kebijakan daerah justru melanggar aturan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Kritik serupa datang dari partai-partai pengusung pasangan Fahmi-Dimas. Mereka menyatakan kekecewaan atas performa keduanya selama memimpin, menilai arah kebijakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Suasana forum semakin menguat ketika Abah Slamet Wahidin memberikan pernyataan tegas. Ia mengingatkan seluruh pelaku politik untuk kembali fokus pada pembangunan dan kemakmuran masyarakat. Menurutnya, kepemimpinan Fahmi-Dimas masih dipengaruhi kelompok tertentu yang memecah belah, sehingga menghambat terciptanya persatuan. Abah Slamet menekankan bahwa kemajuan hanya mungkin diraih melalui kebersamaan, serta menyerukan media agar tetap netral demi menjaga objektivitas informasi. Ia bahkan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawal jalannya pemerintahan dan menimbang opsi pemakzulan jika kinerja tidak menunjukkan perbaikan.

Dari aspek hukum, pakar hukum Abdy Warsono, S.H., menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan apabila proses hukum terkait dugaan pelanggaran kepemimpinan Fahmi-Dimas perlu ditempuh lebih jauh. Sementara itu, tuan rumah forum, Tenny Juliawati, menyampaikan pesan bernada ultimatum. Menurutnya, jika Bupati Purbalingga tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka pilihan paling terhormat adalah mengundurkan diri.

Pertemuan yang berlangsung penuh ketegangan itu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Romo Kyai Syafi’i, menandai komitmen para peserta untuk terus mengawal arah pemerintahan Purbalingga menuju perubahan yang lebih baik.

Polda Jabar Gelar Operasi “Zebra Lodaya-2025” Selama 14 Hari Jelang Nataru

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Zebra Lodaya-2025”, yang dimulai pada hari Senin, 17 November 2025. Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mapolda Jabar  bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personel sebelum pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Jabar. Operasi ini merupakan upaya Polri, khususnya Polantas, bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan titik kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa Operasi “Zebra Lodaya-2025” akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polres jajaran. Secara khusus, operasi ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025. Sebanyak 2.088 personel dilibatkan, terdiri dari 520 personel Satgas Polda Jabar dan 1.568 personel Satgasres jajaran.

“Tema yang diusung dalam Operasi “Zebra Lodaya-2025” adalah “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops ‘Lilin Lodaya-2025’”. Target utama operasi ini adalah berkurangnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.” ujar Kapolda Jabar, Senin (17/11/2025)

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan kegiatan di bidang Harkamtibmas Lantas dengan perpaduan strategi Preemtif (40%), Preventif (40%), dan Represif (20%) yang humanis. Untuk tindakan represif (penindakan), Kapolda Jabar menekankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95% dan hanya 5% penindakan manual. Personel yang bertugas di lapangan juga diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan, melaksanakan edukasi tertib berlalu lintas, dan menghindari tindakan kontraproduktif serta sikap arogan, sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat.

Di akhir amanatnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., berharap seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Operasi ini mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jabar, baik pada ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi tanggung jawab fungsi Lalu Lintas Polri. Para perwira juga ditekankan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang di lapangan.

Kabid Humas Polda Jabar : Tertib Berlalu Lintas, Cerminan Budaya Bangsa Beradab

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menggelar Operasi “Zebra Lodaya Tahun 2025” yang melibatkan jajaran Polres dan seluruh stakeholder terkait. Mengawali pernyataannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H., mengatakan  bahwa operasi ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Ingat, tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang beradab. Tujuannya adalah agar mengurangi pelanggaran dan juga menurunkan laka lantas.” ungkapnya, Senin (17/11/2025)

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti data kecelakaan yang masih mengkhawatirkan, meskipun telah terjadi penurunan. Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam, menekankan bahwa “saat ini yang banyak menimbulkan korban jiwa adalah laka lantas.” Data tahun 2024 mencatat 9.050 kasus kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 3.451 orang dan kerugian material mencapai lebih dari Rp 22 miliar. Sementara pada tahun 2025, angka menurun menjadi 7.787 kasus, namun jumlah korban jiwa masih mencapai 1.936 orang, dengan kerugian material di atas Rp 21 miliar. Kabid Humas menekankan bahwa angka tersebut adalah data dari Jawa Barat saja, menunjukkan betapa krusialnya upaya penertiban ini.

Operasi “Zebra Lodaya-2025” sendiri diusung “dengan bertema aman, nyaman, dan berkeselamatan.” Tema ini dipilih karena operasi dilaksanakan untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi kepadatan arus lalu lintas menjelang perayaan ibadah Natal dan liburan Tahun Baru. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa kepolisian hadir di jalan raya karena jumlah korban jiwa yang mencapai 1.900 lebih “itu bukan sedikit” dan tragedi ini banyak diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Menyikapi potensi pandangan negatif dari masyarakat, Kabid Humas secara khusus menyampaikan pesan rasa hati dari institusi Polri. “Kami berharap bahwa adanya suatu kedekatan kebatinan yang sama dengan kami semua bahwa tujuannya adalah untuk menurunkan laka lantas dan juga fatalitas korban jiwa,” jelasnya. Ia meminta masyarakat memaknai kehadiran petugas di lapangan secara positif. “Kehadiran kepolisian nanti di lapangan, kehadiran stakeholder yang lain di lapangan, itu bukan menimbulkan rasa benci, tetapi rasa bersyukur dari masyarakat. Bahwa kehadiran mereka ini adalah untuk mengingatkan, mengingatkan untuk memberikan dampak keselamatan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kombes Hendra  menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mengindahkan imbauan ini. Kabid Humas berharap upaya ini dimaknai sebagai suatu hubungan batin yang tulus dari kepolisian kepada masyarakat. Tujuannya hanya satu: untuk mencegah agar tidak terjadi korban kecelakaan yang lebih banyak lagi.

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Putuskan Pasal UU Polri Inkonsitusional

Jakarta, investigasihukumkriminal — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil. Putusan ini diambil dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berakibat pada ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun karier ASN di luar kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan profesional sipil dirugikan karena adanya praktik penempatan polisi aktif di jabatan publik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus segera ditarik kembali ke kesatuan Polri atau memilih pensiun dini.

“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS pada kementerian/lembaga atau pensiun dini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, putusan ini juga berlaku bagi Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, yang menurutnya seharusnya mengundurkan diri atau pensiun sejak awal menjabat.

Liputan media menunjukkan sejumlah perwira tinggi Polri menduduki jabatan sipil sepanjang 2024–2025, di antaranya:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhanas
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan MK dan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta.

Ia menambahkan, penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian selama ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan dengan persetujuan Kapolri. Namun, dengan adanya putusan MK, Polri akan mempelajari lebih lanjut langkah yang harus diambil ke depan.

Putusan MK ini menandai berakhirnya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga profesionalisme ASN, serta memastikan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Anggota  Sat  Brimob Polda Jabar Laksanakan Giat SAR Pembersihan Puing Pasca Puting Beliung Di Desa Slangit

Jabar, investigasihukumkriminal – Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar melaksanakan giat Search and Rescue (SAR) dalam upaya pembersihan puing-puing pasca terjadinya bencana puting beliung yang melanda Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/11/2025)

Puting beliung yang terjadi sebelumnya mengakibatkan sejumlah bangunan rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari atap yang terlepas, tembok roboh, hingga pepohonan tumbang yang menutup akses jalan. Menyikapi kondisi tersebut, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor bergerak cepat menuju lokasi untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Dalam pelaksanaan giat SAR tersebut, anggota melakukan pembersihan puing-puing bangunan, menebang dan mengangkat pohon tumbang, serta membantu warga mengevakuasi barang-barang yang masih dapat diselamatkan. Selain itu, personel juga melakukan pengecekan keamanan lingkungan untuk memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang dapat mengancam warga sekitar.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji S.I.K.,  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian Sat  Brimob Polda Jabar  untuk masyarakat, khususnya dalam membantu penanganan bencana alam.
“Kami hadir untuk memberikan pertolongan secepat mungkin kepada warga yang terdampak puting beliung. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Kehadiran Brimob di tengah masyarakat pun mendapatkan apresiasi dari warga Desa Slangit. Mereka merasa sangat terbantu dengan sigapnya personel dalam membersihkan area terdampak serta dukungan moral yang diberikan.

Dengan terlaksananya kegiatan SAR ini, diharapkan kondisi Desa Slangit dapat kembali pulih, akses masyarakat kembali normal, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K. memberikan apresiasi atas respons cepat anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor dalam membantu masyarakat terdampak bencana puting beliung di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan.

Beliau menyampaikan bahwa keberadaan Brimob tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga selalu siap hadir dalam setiap situasi kedaruratan dan kemanusiaan.
“Kegiatan SAR yang dilakukan oleh anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor merupakan bentuk nyata pengabdian Brimob untuk masyarakat. Saya mengapresiasi kesigapan personel dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana. Ini adalah wujud nyata Bhakti Brimob untuk Indonesia,” ujar Kombes Pol. Donyar Kusumadji.

Beliau juga menegaskan bahwa satuan Brimob Polda Jabar akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menangani bencana alam, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi  Bekuk Pengedar Sabu Di Garut

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO) yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025.” Kata Kasat Narkoba, Minggu (16/11/2025).

Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp100.000 per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya turut mengonsumsi sabu.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.