Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kepadatan kapal ikan di kolam dermaga Pelabuhan Muara Angke kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video demo online di media sosial yang diunggah oleh pengusaha kapal ikan. Menyikapi hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, melakukan koordinasi guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Koordinasi tersebut melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H. bersama Kepala UPPP Muara Angke, Mahad, terkait keluhan pengusaha kapal ikan James Wiling yang disampaikan melalui akun Facebook “James Mas”. Keluhan tersebut menyoroti sulitnya kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan kapal yang berlebihan.

Menurut hasil koordinasi, saat ini kolam Pelabuhan Muara Angke memiliki luas sekitar 1.200 meter dengan kapasitas ideal sekitar 1.000 unit kapal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah kapal yang bersandar telah mencapai 2.564 unit, sehingga menyebabkan kondisi overload dan menghambat olah gerak kapal.

“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melebihi kapasitas kolam pelabuhan,” ungkap AKBP Aris Wibowo dalam laporannya.

Selain itu, antrean pengisian BBM di SPBU Muara Angke turut memperparah situasi. Saat ini, SPBU hanya mampu melayani sekitar 6 hingga 8 kapal per hari, menurun dari sebelumnya yang bisa melayani 12 hingga 14 kapal per hari. Meski demikian, ketersediaan kuota BBM dipastikan tidak menjadi kendala.

Di Pelabuhan Muara Angke terdapat dua fasilitas pengisian BBM, yakni SPBU di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60.000 KL per tahun, serta SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.

Selain kepadatan kapal, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan banyak kapal tidak beroperasi, antara lain permintaan relaksasi aturan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di atas 30 GT, kondisi cuaca buruk, kapal yang tidak beroperasi selama lebih dari tiga tahun namun masih bersandar di kolam dermaga, serta aktivitas perbaikan kapal yang tidak pada tempatnya.

Faktor budaya juga turut memengaruhi, di mana sebagian besar pemilik kapal keturunan Tionghoa mempercayai hari baik untuk melaut setelah perayaan Imlek/Gong Xi Fa Cai pada 17 Februari 2026.

Selain itu, proses penerbitan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) juga masih menjadi kendala meskipun sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut, pihak UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara rutin melakukan penertiban kapal-kapal yang menumpuk di kolam dermaga guna membuka alur pelayaran, khususnya bagi kapal yang telah selesai mengisi BBM.

“Upaya penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap berjalan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Muara Angke AIPTU Setiyono juga memberikan imbauan kepada para anak buah kapal (ABK) agar segera meninggalkan kolam dermaga setelah pengisian BBM selesai. Sementara itu, Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan permasalahan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera terurai dan aktivitas pelayaran nelayan kembali berjalan normal.

LSM GRASI Desak Transparansi Pengelolaan BBM di PT KAI


investigasihukumkriminal, Bandung, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRASI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial, kepedulian publik, serta komitmen mendukung penegakan hukum dan tata kelola yang bersih.

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi Malau, SP, menekankan bahwa PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki kewajiban moral, hukum, dan administratif untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM, khususnya di wilayah DAOP II, dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.

Isi Pernyataan Sikap LSM GRASI

1. Mendesak PT KAI (Persero) membuka secara transparan seluruh data dan dokumen terkait pengadaan, distribusi, dan realisasi penggunaan BBM. 
2. Menuntut dilakukannya audit menyeluruh, independen, dan objektif terhadap pengelolaan BBM di seluruh wilayah operasional PT KAI. 
3. Menegaskan bahwa Direksi dan Manajemen PT KAI bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 
4. Meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. 
5. Menolak segala bentuk pembiaran, perlindungan, maupun upaya menutup-nutupi fakta terhadap oknum yang diduga terlibat. 
6. Menyatakan siap mengawal, mengawasi, dan mengambil langkah konstitusional lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara serius. 

Mardi Malau menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan secara konstitusional, demi kepentingan publik, dan untuk mewujudkan BUMN yang bersih, berintegritas, serta dipercaya rakyat. 

Apabila tuntutan ini tidak direspons dengan serius, LSM GRASI berkomitmen menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta pengawasan publik berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Pernyataan sikap ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi di sektor transportasi nasional. Transparansi dan akuntabilitas PT KAI akan menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN strategis. 

Lingkungan Rusak, Sungai Tercemar: LSM MAUNG Minta Aparat “Mencabut Hingga ke Akar”

investigasihukumkriminal, Kapuas Hulu, Kalbar – 27 Januari 2026 Aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa melakukan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Kamis (22/1/2026). Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar. Tindakan ini disebut sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mencemari sungai.

Namun, langkah aparat menuai kritik dari LSM MAUNG. Dalam siaran persnya, MAUNG menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama di balik PETI tetap bebas dari jerat hukum.

Menurut MAUNG, filosofi penegakan hukum harus “mencabut hingga ke akar”, artinya aparat tidak cukup hanya menindak buruh dan peralatan, tetapi juga menelusuri rantai kepemilikan modal serta jaringan distribusi emas ilegal. “Kita tidak bisa terus membiarkan keadilan hanya menyasar mereka yang paling lemah. Pekerja lapangan hanyalah ujung tombak, sedangkan yang sesungguhnya menguntungkan adalah cukong yang bersembunyi,” tegas tim MAUNG.

Secara hukum, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk emas, adalah milik negara. Sementara itu, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menetapkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi individu maupun badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin.

LSM MAUNG juga menyoroti dampak lingkungan PETI yang sangat parah: penggunaan merkuri mencemari tanah dan air, merusak ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko keracunan kronis bagi masyarakat sekitar. Selain itu, negara kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara tambang legal dirugikan oleh persaingan tidak sehat.

Sebagai solusi, MAUNG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

  • Melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemodal dan cukong PETI.
  • Menyeret aktor utama ke proses hukum.
  • Memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar aktivitas ilegal tidak kembali tumbuh.

Hanya dengan menegakkan hukum secara menyeluruh dan memberikan harapan hidup yang layak bagi masyarakat, maka aktivitas PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihapuskan, dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan,” tutup tim MAUNG.

Prosedur Pengamanan Presiden RI di Inggris Picu Protes Awak Media

Paspampres Jadi Sorotan Saat Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Inggris

investigasihukumkriminal, Jakarta – Aparat Pengamanan Presiden Republik Indonesia (Paspampres) menjadi sorotan awak media internasional ketika menjalankan tugas pengamanan dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden RI di Inggris.

Pembatasan ruang peliputan yang dilakukan Paspampres memicu protes sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan tersebut. Peristiwa ini terjadi saat Paspampres melakukan prosedur clearance di jalur yang akan dilintasi kendaraan kepresidenan. Prosedur tersebut merupakan bagian dari standar pengamanan kepala negara yang mengharuskan sterilisasi area sebelum rombongan presiden melintas.

Namun, langkah pengamanan itu dinilai sejumlah awak media terlalu ketat. Beberapa jurnalis menyampaikan keberatan karena merasa ruang gerak mereka dalam melakukan peliputan dan pengambilan gambar menjadi terbatas. Situasi sempat memunculkan ketegangan di lokasi.

Dari sisi jurnalis, pembatasan dianggap mengganggu aktivitas jurnalistik, terlebih pengamanan di lokasi juga melibatkan aparat keamanan negara tuan rumah. Aparat keamanan Inggris sendiri telah bersiaga di sejumlah titik dengan sistem pengamanan terpadu yang disepakati dalam kunjungan kenegaraan.

Sementara itu, Paspampres menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur wajib demi memastikan keselamatan Presiden dan rombongan selama berada di luar negeri. Media tetap diperkenankan mengambil gambar, namun dari luar area pengamanan yang telah ditentukan. Awak media tidak diperbolehkan melakukan kontak langsung dengan objek yang dijaga maupun berada di jalur kendaraan kepresidenan.

Perbedaan sudut pandang antara aparat pengamanan dan awak media inilah yang menjadi pemicu utama ketegangan. Dari sisi pengamanan, pembatasan adalah prosedur yang tidak bisa ditawar. Sedangkan dari sudut pandang jurnalis, ruang peliputan yang terbatas dinilai menghambat kebebasan pers.

Situasi di lapangan sempat memanas, namun tidak berlangsung lama. Setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan mengenai prosedur pengamanan, kondisi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif. Awak media tetap melanjutkan peliputan dari area yang telah ditentukan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait insiden tersebut. Namun peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pengamanan kepala negara dan kebebasan pers dalam meliput kegiatan kenegaraan di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kunjungan kenegaraan memiliki protokol keamanan yang ketat, terutama ketika melibatkan kepala negara. Di sisi lain, koordinasi yang baik antara aparat pengamanan dan media dinilai penting agar tugas jurnalistik tetap berjalan tanpa mengganggu aspek keselamatan.

“Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”

investigasihukumkriminal, Jakarta – Guna merajut komunikasi dan mempererat silaturahmi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H menggelar pertemuan santai bersama jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sedikitnya belasan wartawan hadir dalam acara yang berlangsung pada 26 Januari 2025.

Acara dikemas sederhana namun hangat, ditemani syruputan kopi pahit yang membuat suasana semakin akrab. Meski santai, diskusi tetap berjalan serius dan interaktif sehingga terbangun komunikasi dua arah antara Kepolisian dan awak media.

Dalam kesempatan itu, Kapolres memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama para jurnalis dalam membantu menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah pelabuhan.

“Kerjasama dan sinergitas seperti ini harus terus kita bangun sehingga antara kebutuhan informasi dan progres pelayanan Kepolisian dapat berjalan beriringan dengan baik,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengenalkan akronim Presisi dan Jaga Jakarta sebagai motto kerja yang akan dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian dengan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas segala dukungan yang telah diberikan sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dilakukan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.

Para wartawan yang hadir menyambut positif inisiatif tersebut. Menurut mereka, kegiatan silaturahmi seperti ini sangat bermanfaat sebagai sarana komunikasi dan memperkuat hubungan antara Kepolisian dengan media.

Pererat Sinergi TNI–Kejaksaan, Dandim 0207/Simalungun Kunjungi Kejari Simalungun

Investigasihukumkriminal Simalungun – Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.Han., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan soliditas antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Selasa,27/01/2026

Kedatangan Dandim 0207/Simalungun disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Hj. Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta jajaran. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Simalungun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Baron Sidik Saragih, S.H., M.Kn. (Kasubagbin), Alvonso, S.H., M.H. (Kasi Datun), serta Yudhi Syaputra, S.H. (Kasi Intel). Kehadiran para pejabat struktural ini semakin memperkuat makna silaturahmi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi lintas lembaga.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan instansi menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara TNI dan Kejaksaan guna mendukung tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menjaga kondusivitas daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ini ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol persahabatan dan kebersamaan, yang diberikan oleh Komandan Kodim 0207/Simalungun kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, dan sebaliknya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis dan kerja sama strategis antara Kodim 0207/Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus terjalin dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara.

Kesalahpahaman di Instagram Berujung Bacokan, Dua Pemuda Sukaluyu Ditangkap

investigasihukumkriminal, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan brutal yang menimpa seorang pemuda di Sukaluyu. Dua pelaku utama, RR (24) dan MW alias UKI (23), ditangkap setelah melakukan penyerangan dengan celurit akibat kesalahpahaman di media sosial.

Dalam konferensi pers di Aula Primkopol Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026), Kapolres AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi memaparkan kronologi kejadian. Korban LI (22) diserang oleh sekelompok orang saat membeli rokok di warung dekat Lapangan Sepakbola Desa Selajambe, Minggu (18/1) dini hari. Akibatnya, korban mengalami luka bacokan di tangan dan perut, dan harus segera mendapat perawatan medis.

Kapolres menjelaskan, motif penyerangan berawal dari salah sangka di Instagram. Pelaku mengira korban adalah lawan yang pernah menantang tawuran melalui unggahan di media sosial. Kesalahpahaman di dunia maya itu berujung pada aksi anarkis di dunia nyata.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Vario)
  • Dua celurit
  • Dua besi runcing panjang
  • Dua senjata tajam jenis “gosir”
  • Tiga handphone
  • Satu kaos
  • Dokumen visum korban

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Alexander menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar bijak menggunakan media sosial. “Hindari penggunaan yang memicu budaya kekerasan. Itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia menutup dengan komitmen, “Polres Cianjur SIAP: Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif, untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk yang bermula dari dunia siber.”

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana budaya silaturahmi khas Sunda dapat terkikis oleh kebencian daring. Konflik kecil di kolom komentar bisa menjelma menjadi amukan celurit di jalanan. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus momentum refleksi bersama.

Polisi Lakukan Pengamanan, Evakuasi dan Olah TKP, Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Pengamanan, Evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran kapal KM Makin Melimpah yang terjadi di Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 27 Januari 2026.

Berdasarkan hasil olah TKP, Polisi memastikan tidak ada korban jiwa salam insiden kebakaran kapal tersebut.

“Korban jiwa tidak ada, kerugian materi belum diketahui. Sementara pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.

Sementara dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui bahwa sumber api diduga berasal dari kamar mesin kapal.

“Proses pemadaman api menggunakan Kapal Tugboat Mina Antasena milik Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan 20 Unit Mobil Damkar, dan Api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menjalar ke kapal lainnya yang sedang sandar disekitar Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian kebakaran guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu orang anak buah kapal (ABK) bernama Angga Trihartanto mengalami luka ringan kaki terkilir saat terjadi kebakaran. Korban ABK sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan dan saat ini sudah di perbolehkan pulang.

“Kami akan lakukan olah TKP lanjutan dengan Puslabfor Polri terkait penyelidikan asal mula api (penyebab kebakaran). Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kapal dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Satresnarkoba Polres Priok, Tangkap Bandar Pil Leksotan di Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Seorang bandar pil leksotan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui berinisial IM (24). Di kios miliknya, polisi mendapatkan ratusan pil terlarang sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat-obatan. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap jenis obat – obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial IM yang diduga sebagai penjualnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait pemasok utama sejumlah obat terlarang tersebut.

“Terkait asal sumber barang masih kita dalami dan masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” katanya.

Pastikan Keselamatan Wisatawan Polsek Sunda Kelapa Kawal Keberangkatan Kapal Di Dermaga Kali Adem

Investigasihukumkriminal – Jakarta Personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pelayanan akses pariwisata Kepulauan Seribu melalui Dermaga Dishub Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, pada Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa, IPTU Mashudi, dengan melibatkan sebanyak delapan personel. Pengamanan dilakukan guna memastikan kelancaran arus penumpang serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang akan menuju Kepulauan Seribu.

Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa daalam pelaksanaannya, personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan pengaturan lalu lintas mulai dari pintu masuk kawasan Muara Angke hingga Dermaga Dishub Kali Adem. Selain itu, petugas juga melaksanakan pelayanan, pengamanan, serta pengawasan terhadap tiket dan barang bawaan wisatawan yang memasuki area dermaga.

Personel Polsubsektor Muara Angke, Aipda Wahyu, turut memberikan imbauan kepada para wisatawan agar selama perjalanan menggunakan life jacket demi keselamatan, melakukan pengawasan terhadap anak-anak, tidak merokok di dalam maupun di atas kapal, serta menjaga keselamatan hingga tiba di tujuan.

Tidak hanya kepada wisatawan, imbauan juga diberikan kepada para nahkoda dan kru kapal yang beroperasi di Dermaga Dishub Kali Adem. Petugas mengingatkan agar seluruh peralatan keselamatan diperiksa terlebih dahulu serta memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas kapal.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan akses pariwisata Kepulauan Seribu melalui Pelabuhan Muara Angke.