Patroli Jaga Jakarta On The Spot Intensifkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Kawasan Pelabuhan

Investigasihukumkriminal Jakarta, – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Jaga Jakarta On The Spot Cipta Kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Bambang Irawan, selaku Perwira Pengawas (Pawas) dan menjabat sebagai Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 17 personel diterjunkan dalam patroli dengan dukungan 4 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) dinas Polri.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power, Pelabuhan Inggom, Jalan Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok, Terminal Nusantara Pura, hingga JICT 1, yang merupakan objek vital dan jalur strategis di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan kegiatan sambang dan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Pelabuhan Nusantara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di kawasan pelabuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama berkendara, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center layanan Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan aksi kriminalitas lainnya. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Patroli Jaga Jakarta On The Spot Cipta Kondisi ini merupakan upaya preventif Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi salah satu objek vital nasional,” ujar petugas di lapangan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Turnamen Mobile Legends Bang Bang Kapolres Priok Cup Road To Kapolri Cup Sukses Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses menyelenggarakan Turnamen Mobile Legends Bang Bang (MLBB) Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cup Road to Kapolri Cupdi Aula Lantai 2 Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selasa 23/06/2026

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 18.30 WIB tersebut diikuti oleh 10 tim peserta yang telah mendaftar melalui Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan Indonesia Esports Association (IESPA).

Turnamen secara resmi dibuka oleh Ketua Panitia yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Technical Meeting, Term and Rules pertandingan oleh perwakilan IESPA kepada seluruh peserta. Seluruh rangkaian pertandingan berlangsung dengan tertib, sportif, dan penuh semangat kompetisi.

Pertandingan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari babak penyisihan, perempat final, semifinal, hingga Grand Final. Setelah melalui persaingan yang ketat, diperoleh hasil akhir sebagai berikut:

磊 Juara I : HIDDEN LEAF

賂 Juara II : NEXA

雷 Juara III : SECURITY TURRET

Keberhasilan penyelenggaraan turnamen ini menjadi salah satu bentuk dukungan Polri terhadap perkembangan esports di Indonesia, sekaligus menjadi sarana positif dalam membangun kedekatan antara Polri dan generasi muda melalui kegiatan yang edukatif, kompetitif, dan berprestasi.

Selanjutnya, panitia masih menunggu pelaksanaan pertandingan di tingkat Polda Metro Jaya bagi para juara yang telah berhasil meraih peringkat 1, 2, dan 3 untuk melanjutkan kompetisi pada tahapan berikutnya menuju Kapolri Cup mewakili Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, Turnamen Mobile Legends Bang Bang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cup Road to Kapolri Cup dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 dinyatakan berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri terus mendukung pengembangan talenta generasi muda melalui esports sebagai wadah pembinaan kreativitas, sportivitas, dan prestasi.

Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Resmi Disidang 2 Juli 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma mulai menemukan titik terang. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi ditetapkan, perkara Roy Suryo hingga kini masih menunggu kepastian akibat adanya proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo sampai saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil dan perkembangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Perkara Roy Suryo akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa merupakan susunan yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sementara untuk Roy Suryo, tahapan persidangan pokok perkara masih harus menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan yang sedang berjalan.

Perbedaan tahapan hukum kedua perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat dan terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Investigasihukumkriminal Garut – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak memiliki nilai guna lagi.

Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melakukan 1.594 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain tindakan penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui skema tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

PN Jakarta Timur Umumkan Susunan Hakim Sidang Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Rabu, 24/06/2026

Untuk mendukung jalannya persidangan, Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap persiapan persidangan. Perkara yang menyita perhatian publik ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.

Polres Priok Gelar JJOS Apel Gabungan Bersama Sabuk Kamtibmas

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Apel Gabungan bersama unsur Sabuk Kamtibmas di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026) sore.

JJOS Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti sebanyak 222 personel gabungan yang terdiri dari Pejabat Utama Polres, personel Polres dan Polsek jajaran, petugas keamanan (Satpam), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), pengemudi ojek online, serta perwakilan komunitas bandar Jakarta.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kolaborasi antara Kepolisian,  stakeholder terkait, dan seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Sabuk Kamtibmas.

“Kegiatan ini sengaja kami selenggarakan sebagai momentum untuk kembali menjalin silaturahmi serta bertatap muka secara langsung dengan rekan-rekan ojol, buruh, satpam pengemudi dan seluruh unsur masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.»

Kapolres juga menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, aksi unjuk rasa, hingga dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Berkat kolaborasi, komunikasi, dan sinergi yang terjalin dengan baik antara Kepolisian, stakeholder terkait, serta seluruh elemen masyarakat, situasi Kamtibmas hingga saat ini dapat terus terjaga dengan baik,” katanya.

Menurutnya, terciptanya kondisi keamanan yang kondusif menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pelayanan publik yang optimal.

JJOS Apel Sabuk Kamtibmas Gabungan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Melalui momentum tersebut, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Ke depan, kita harus terus menjaga stabilitas keamanan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim yang kondusif agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyerahkan 130 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada peserta Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, Kapolres membuka ruang komunikasi yang luas kepada masyarakat untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta memperkuat kemitraan dalam menjaga situasi Kamtibmas.

“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada rekan-rekan Sabuk Kamtibmas bila ada gangguan kamtibmas silahkan hubungi call center Layanan Polri 110. Semoga melalui pertemuan ini, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

Sejumlah Kendaraan di Parkiran Polres Demak Diduga Gunakan Plat Nomor Palsu

investigasihukumkriminal, DEMAK – Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan aksi pengecekan mandiri terhadap keabsahan plat nomor kendaraan di area parkir Polres Demak, Jawa Tengah. Dalam tayangan tersebut, sejumlah mobil pribadi maupun operasional yang terparkir diduga menggunakan plat nomor palsu atau tidak terdaftar secara resmi.

Pengecekan dilakukan menggunakan aplikasi resmi milik Bapenda Jawa Tengah, New Sakpole, yang berfungsi untuk memverifikasi data pajak kendaraan. Perekam video secara acak memasukkan nomor polisi dari beberapa mobil yang terparkir, baik di area umum maupun di slot khusus pejabat Polres.

Hasilnya cukup mengejutkan. Beberapa kendaraan roda empat menunjukkan status “Data kendaraan tidak ditemukan” atau “Data tagihan tidak valid.” Mobil-mobil yang terindikasi bermasalah antara lain:

  • Toyota Innova abu-abu gelap dengan nomor polisi H 1194 JJ
  • Daihatsu Xenia/Avanza putih dengan nomor polisi H 1739 FV
  • Toyota Hilux double cabin hitam dengan nomor polisi H 8143 XE
  • Daihatsu Avanza hitam dengan nomor polisi H 1989 JT

Ironisnya, dugaan penggunaan plat nomor bodong juga ditemukan di area parkir khusus pejabat utama Polres Demak. Mobil Honda BR-V hitam dengan nomor polisi H 1000 PE, yang terparkir di slot bertuliskan “Waka Polres” dan “Kabag Ops”, juga tercatat tidak memiliki data resmi di aplikasi.

“Waduh, ini repot ini. Kok tidak terdaftar semua ini mobilnya,” ujar suara pria dalam rekaman sembari menunjukkan layar ponselnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Demak terkait temuan sejumlah kendaraan yang diduga tidak tertib administrasi dan menggunakan plat nomor tidak terdaftar.

Limbah Sabut Kelapa Disulap Jadi Cocopeat Bernilai Ekonomis

Investigasihukumkriminal Jakarta – Limbah sabut kelapa muda yang selama ini menumpuk di sekitar lapak pedagang kelapa kini mulai dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis berupa cocopeat, media tanam ramah lingkungan yang banyak digunakan dalam sektor pertanian dan hortikultura.

Inovasi pengolahan limbah tersebut digagas oleh pelaku usaha Oktaryo Bekramada, yang mengumpulkan sabut kelapa bekas dari para pedagang untuk kemudian dicacah dan diolah menjadi cocopeat. Produk hasil olahan ini dikenal memiliki kemampuan menyimpan air yang baik serta mendukung pertumbuhan akar tanaman, sehingga banyak dimanfaatkan untuk tanaman hias, hortikultura, hingga pertanian modern.

Menurut Oktaryo, pemanfaatan sabut kelapa menjadi cocopeat tidak hanya membantu mengurangi volume sampah organik yang berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

“Sabut kelapa yang selama ini dianggap sampah ternyata memiliki potensi besar. Dengan diolah menjadi cocopeat, limbah dapat berkurang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, kebutuhan cocopeat di sektor pertanian dan perkebunan terus meningkat seiring berkembangnya tren bercocok tanam dan pertanian berkelanjutan. Karena itu, pengolahan limbah sabut kelapa menjadi media tanam dinilai sebagai solusi yang memberikan manfaat ganda, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Upaya serupa juga mendapat perhatian di wilayah RW 03 Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Berawal dari kepedulian terhadap lingkungan, warga setempat mengolah limbah batok dan serabut kelapa menjadi cocopeat yang memiliki nilai guna dan nilai jual.

Dalam kunjungannya ke lokasi pengolahan, Lurah Pulo Gebang, Imran, menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga dalam memanfaatkan limbah kelapa menjadi produk yang bermanfaat.

“Batok kelapa merupakan salah satu limbah yang meskipun dapat terurai secara alami, namun membutuhkan waktu yang cukup lama dan dapat menambah volume sampah apabila tidak dikelola dengan baik,” ujar Imran.

Ia menilai pengolahan limbah berbasis masyarakat seperti ini perlu terus didorong karena mampu mendukung pengurangan sampah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekonomi produktif.

Program pemanfaatan limbah sabut kelapa menjadi cocopeat diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara lebih produktif serta menciptakan ekonomi sirkular yang mengubah limbah menjadi produk bernilai tambah.

Melalui inovasi tersebut, semakin banyak pihak diharapkan terlibat dalam pengelolaan limbah berbasis pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Roy Suryo Segera Duduk Di Kursi Terdakwa Berkas Resmi Dilimpahkan Ke PN Jakarta Timur

Investigasihukumkriminal Jakarta — Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

JASRI KURVE DAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA GERAKAN INDONESIA ASRI SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 serta mendukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan kurve dan penanaman pohon pada Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Polri Tunggal Panaluan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Walang, Jakarta Utara.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjung Priok, KOMPOL Supriyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para pejabat dan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di antaranya AKP Sudirman Agus, S.H., M.H. (Kasatbinmas), AKP Bambang Irawan (Kasiwas), IPTU Dwi Dodot Subroto (Kasium), dan IPTU Bambang Muharto (Kasattahti).

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM dan diikuti oleh 35 personel. Dalam arahannya, pimpinan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus dukungan nyata terhadap program Gerakan Indonesia Asri. Selain itu, dilakukan pembagian tugas kepada seluruh personel guna memastikan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Usai apel, kegiatan kurve dilaksanakan dengan membagi personel ke dalam tiga titik lokasi, yakni area Jalan Utama Asrama, Halaman Parkir, dan Taman Area Belakang. Pembagian lokasi tersebut bertujuan agar proses pembersihan dapat menjangkau seluruh area secara menyeluruh.

Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pembersihan sampah dan daun-daun kering yang berserakan di lingkungan asrama, pembersihan saluran air atau selokan, serta penanaman sebanyak lima pohon di area taman belakang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara gotong royong dan penuh semangat kebersamaan oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai wujud kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup serta upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, asri, dan nyaman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan budaya menjaga kebersihan lingkungan di kalangan personel, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan.