Kawal Roda Pemerintahan, Ketum MAUNG dan Wabup Landak Perkuat Pengawasan Profesional

investigasihukumkriminal, Kalbar – Suasana penuh kekeluargaan dan kearifan lokal mewarnai kedatangan rombongan Ketua Umum LSM MAUNG beserta jajaran dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Rombongan disambut dengan hangat dan penuh kehormatan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T. di lingkungan Kantor Pemkab Landak. Rabu (06/05/25).

Pertemuan ini diawali dengan sapaan budaya khas “Dayak” yang menggambarkan kebesaran dan keramahan:

“Adil Katalino Bacuramin Ka saruga Basengat Ke jubata, Arus Arus…”

Ucapan salam ini menjadi pembuka yang syahdu, menandakan bahwa pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan pertemuan yang didasari oleh keadilan, kebersamaan, dan niat baik untuk melayani rakyat serta Tuhan Yang Maha Esa.

Kunjungan ini mengusung tema “Membangun Sinergi LSM dengan Pemerintah”, dengan tujuan utama untuk mempererat hubungan kerja sama dalam memantau kinerja aparatur negara agar semakin baik, profesional, dan transparan, serta menjadi wadah yang siap mengadvokasi kepentingan seluruh golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LSM MAUNG menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kehadiran MAUNG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan hadir sebagai mitra strategis dan kontrol sosial yang konstruktif.

“Terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Erani yang telah membuka pintu seluas-luasnya bagi kami. MAUNG hadir dengan hati bersih. Kami hadir bukan untuk merongrong, tapi untuk bersama-sama mengawal roda pemerintahan agar berjalan lurus dan benar,” tegas Hadysa Prana Ketum MAUNG.

“Tema kita hari ini adalah sinergi. Kami ingin memastikan bahwa kinerja aparatur di Landak benar-benar bekerja untuk negara dan rakyat. MAUNG siap menjadi mata dan telinga, serta siap mengadvokasi setiap aspirasi masyarakat agar didengar dan diselesaikan dengan baik. Mari kita bangun Landak yang adil, makmur, dan sejahtera,” tambahnya dengan semangat membara.

Sementara itu, Wakil Bupati Erani menyambut baik kehadiran rombongan LSM MAUNG. Ia menilai kehadiran organisasi masyarakat sangat penting untuk memberikan masukan dan pengawasan demi kemajuan daerah.

“Kami sangat bangga dan berterima kasih atas kunjungan Ketua Umum LSM MAUNG beserta jajaran. Salam budaya yang disampaikan tadi mengingatkan kita semua bahwa kita hidup dalam kebersamaan dan keadilan,” ujar Erani.

“Pemerintah Kabupaten Landak sangat terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Kehadiran LSM seperti MAUNG sangat kita butuhkan untuk memantau kinerja kami, agar apa yang kita lakukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Mari kita jaga sinergi ini, bekerja sama bahu-membahu memajukan Landak tercinta,” harapnya.

Pertemuan ini ditutup dengan suasana yang sangat akrab dan penuh harapan. Terjalinlah ikatan kuat antara Pemerintah Kabupaten Landak dan LSM MAUNG untuk bekerja sama demi kepentingan yang lebih besar.

Dengan semangat “Adil Katalino”, MAUNG dan Pemkab Landak sepakat untuk terus bergerak maju, menjaga integritas, dan melayani rakyat dengan sepenuh hati.

Pojok Baca Edukasi: Langkah Polsek Kalibaru Menumbuhkan Minat Baca Sejak Dini

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan literasi serta membina generasi muda, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghadirkan program “Pojok Baca Edukasi” sebagai sarana pembelajaran bagi anak-anak di lingkungan sekitar, Rabu (6/5/2026).

Kapolsek Kawasan Kalibaru, AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan minat baca sejak usia dini sekaligus menyediakan akses terhadap bahan bacaan yang edukatif dan bermanfaat. Program ini disambut antusias oleh anak-anak yang tampak bersemangat mengikuti kegiatan membaca dalam suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Melalui Pojok Baca Edukasi, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan bagi anak-anak, sekaligus menanamkan kebiasaan membaca sebagai fondasi penting dalam meraih masa depan,” ujar AKP Arga.

Tidak hanya berfokus pada literasi, kegiatan ini juga mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan anak. Personel Polsek Kawasan Kalibaru turut membagikan susu kotak kepada para peserta sebagai upaya mendukung pemenuhan gizi serta meningkatkan semangat belajar.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan minat baca, tetapi juga membantu menjaga kesehatan anak-anak agar dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan kuat,” tambahnya.

Melalui program ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin harmonis, sekaligus mendorong terwujudnya generasi muda yang cerdas, sehat, dan berakhlak baik.

Polsek Kawasan Kalibaru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan edukatif yang bermanfaat.

DPP LSM GRASI Dorong Sinergi Strategis dengan Satker PJN IV Jabar Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur

investigasihukumkriminal, Bandung – Sejumlah perwakilan masyarakat bersama LSM Garasi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Satker PJN Wil IV PROV JABAR. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai terbengkalai dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Dalam orasinya, perwakilan LSM Garasi menegaskan, kerusakan jalan yang terjadi di berbagai wilayah bukan hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal, anggaran negara untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur tidaklah kecil.

‘Kami hadir membawa suara masyarakat. Jalan rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan roda perekonomian warga. Kami meminta Dinas PU Pemprov Jabar segera mengambil langkah konkret,’ tegas salah satu perwakilan LSM Garasi.

Masyarakat yang hadir berharap adanya transparansi dan percepatan realisasi perbaikan jalan, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

LSM Garasi menyampaikan tiga tuntutan utama: segera memperbaiki jalan provinsi yang rusak berat, menyusun timeline perbaikan yang jelas dan terbuka untuk publik, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. LSM Garasi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata yang dirasakan langsung oleh warga.

Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Seorang calon anak buah kapal (ABK) melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui layanan darurat Polri 110.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, laporan diterima melalui sambungan telepon Layanan Polri 110 yang kemudian diteruskan ke pihaknya.

Petugas pun segera menuju lokasi setelah korban mengirimkan titik koordinat keberadaannya.

“Awalnya korban melaporkan terjadi penyekapan. Personel kami langsung ke lokasi dan bertemu korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess,” kata Aris, Selasa (5/5/2026).

Setelah dilakukan penanganan di tempat kejadian perkara, polisi kemudian membawa seluruh pihak ke Polsubsektor Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Nyatanya, hasil interogasi, apa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara pelapor dengan pemilik mess.

“Setelah kami pertemukan dan lakukan mediasi, ternyata permasalahan ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pemilik mess,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, korban merasa disekap karena tidak diperbolehkan meninggalkan mess tempatnya menunggu pekerjaan sebagai ABK.

Namun, dari hasil pendalaman, larangan tersebut berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan kerja yang belum berjalan.

“Korban ingin segera bekerja atau kembali pulang, sementara kapal yang ditunggu belum datang. Jadi ada ketidaksabaran dari korban,” jelasnya.

Aris memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun penyekapan seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Bahkan, korban disebut tetap dapat berkomunikasi menggunakan ponselnya.

“Tidak ada pengancaman ataupun penganiayaan. Korban juga bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi maupun melapor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, hanya satu orang yang melapor ke layanan 110.

Namun, di lokasi mess terdapat beberapa calon ABK lain yang juga tengah menunggu pekerjaan.

“Yang lain memang datang atas kemauan sendiri untuk bekerja sebagai ABK. Hanya saja kapal belum tersedia,” ucap Aris.

Ia menambahkan, selama berada di mess, para calon ABK tidak dikenakan biaya.

Bahkan, kebutuhan makan sehari-hari turut disediakan oleh pihak pemilik mess.

Diketahui, pelapor baru dua hari berada di lokasi sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pelapor pun diperbolehkan kembali ke daerah asalnya tanpa dibebani biaya apa pun.

“Permasalahan diselesaikan secara musyawarah. Korban ingin kembali ke rumah dan pihak mess juga tidak membebankan biaya,” ujar Aris.

Di akhir keterangannya, Aris mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan darurat yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Layanan ini untuk respon cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Silakan masyarakat memanfaatkannya,” tutup Aris.

Publik Pertanyakan Fungsi ATCS Cianjur, CCTV Tak Real Time

investigasihukumkriminal, Cianjur – Sistem Informasi Area Traffic Control System (ATCS) Kabupaten Cianjur yang dikelola Dinas Perhubungan, sejak diluncurkan digadang-gadang menjadi solusi pemantauan lalu lintas modern. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat peta interaktif, mengetahui titik pemasangan CCTV, hingga mengakses informasi detail terkait kondisi jalan di wilayah Cianjur.

Namun, belakangan sistem ini menuai tanda tanya. Tim investigasi menemukan bahwa layanan live streaming CCTV yang seharusnya menampilkan kondisi lalu lintas secara real time, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagian tayangan yang muncul hanyalah rekaman per tanggal 5 Januari 2026 pukul 03:00 WIB, bukan siaran langsung.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan fungsi ATCS apabila tayangan CCTV tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Padahal, keberadaan sistem ini diharapkan mampu membantu pengendara dalam mengambil keputusan perjalanan, sekaligus mendukung aparat dalam pengaturan lalu lintas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur terkait temuan tersebut. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kendala teknis maupun langkah perbaikan agar sistem ATCS kembali berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan informasi lalu lintas yang akurat dan real time.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Dugaan Pemerasan Dana Bantuan Banjir di Aceh Timur, Warga Mengaku Dipaksa Setor Uang

investigasihukumkriminal, Aceh – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Oknum perangkat desa setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir.

Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu semestinya menjadi penyangga ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Wartawan bersinergi dengan BAI sejak Jumat (24/4/2026) hiingga kini menghasilkan temuan, yaitu kejanggalan terkait bantuan dari pemerintah. Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan sebagian dana bantuan mereka.

Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang usai mencairkan bantuan di Kantor Pos.

“Setelah saya mengambil uang Rp8 juta, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir. Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut keterangan sejumlah warga, oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan dana sejak awal. Setelah bantuan diterima, warga kemudian diarahkan menuju kendaraan tertentu untuk menyerahkan uang.

Praktik ini memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para korban banjir.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial B. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp3 juta. Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.

“Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta. Tapi orang tua saya menolak tegas. Akhirnya uang itu dikembalikan. Kami sangat terpukul. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” tegasnya.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupan, bukan untuk dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Bahkan, Razali yang melakukan investigasi bekerjasama dengan BAI sehingga menghasilkan pengakuan warga tentang pungli, menyatan terlalu kejam melakukan pungli terhadap warga yang terkena musibah.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi desa, ini adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktor di balik layar ini,” ujarnya kepada wartawan dengan nada getir.

Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut pada hari Sabtu (2/5/2026).

Selain menanyakan kebenaran informasi, wartawan juga berupaya mengonfirmasi apakah.ada itikad baik dari pihak desa untuk mengembalikan uang masyarakat apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diketahui hari ini, Minggu (3/5/2026) telah diblokir kepala desa.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.

Aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan di tengah penderitaan masyarakat korban banjir.

Karena masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa intimidasi, apalagi di tengah situasi pascabencana yang masih menyisakan luka mendalam.

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).

Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Tanjung Priok pada kurun bulan Maret hingga April 2026. “Selanjutnya Tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ungkapnya.

Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. “Kemudian anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan interograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor. “Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ketua Pena Timur Rio Manik Angkat Bicara

investigasihukumkriminal, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara terkait insiden cekcok yang melibatkan wartawan Warta Kota saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa berdasarkan laporan tim di lapangan, tidak terjadi kekerasan fisik terhadap wartawan sebagaimana yang beredar. Menurutnya, insiden yang terjadi hanyalah adu mulut di tengah situasi yang memanas.

“Terkait insiden wartawan Warta Kota kemarin, menurut tim kami di lapangan tidak ada kekerasan fisik. Yang terjadi hanya adu mulut antara petugas keamanan dan massa, yang kemudian mengaku sebagai wartawan. Jadi, bukan dengan petugas dari pengadilan,” ujar Immanuel kepada MJNEWS, Jumat (24/4/2026).

Immanuel juga menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, PN Jakarta Timur tidak melakukan pelibatan khusus terhadap wartawan yang tergabung dalam Pokja PWI.

“Terkait pelibatan wartawan Pokja PWI dalam eksekusi yang dilakukan PN, menegaskan tidak ada pelibatan secara khusus, terhadap wartawan manapun,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pena Timur, Rio Manik, memandang insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, situasi yang tegang saat eksekusi kerap memicu miskomunikasi antara petugas dan jurnalis.

“Kami memohon kepada juru sita maupun petugas di lapangan untuk memahami bahwa kejadian itu adalah kesalahpahaman. Seorang wartawan dianggap sebagai bagian dari massa, padahal korban sudah mengaku sebagai wartawan dan hendak menunjukkan identitasnya,” kata Rio Manik.

Meski demikian, Rio menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oknum petugas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Sangat disayangkan sikap arogansi terhadap wartawan. Sama wartawan saja seperti itu, bagaimana dengan warga,” tegas Rio.

Rio berharap insiden serupa tidak kembali terjadi, baik terhadap insan pers maupun masyarakat yang berada di lokasi kegiatan penegakan hukum.

“Untuk selanjutnya saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, terhadap wartawan maupun warga. Semoga ke depannya petugas dapat bertindak lebih persuasif agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

investigasihukumkriminal, JAKARTA — Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.