Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Resmi Disidang 2 Juli 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma mulai menemukan titik terang. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi ditetapkan, perkara Roy Suryo hingga kini masih menunggu kepastian akibat adanya proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo sampai saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil dan perkembangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Perkara Roy Suryo akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa merupakan susunan yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sementara untuk Roy Suryo, tahapan persidangan pokok perkara masih harus menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan yang sedang berjalan.

Perbedaan tahapan hukum kedua perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat dan terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Investigasihukumkriminal Garut – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak memiliki nilai guna lagi.

Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melakukan 1.594 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain tindakan penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui skema tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

PN Jakarta Timur Umumkan Susunan Hakim Sidang Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Rabu, 24/06/2026

Untuk mendukung jalannya persidangan, Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap persiapan persidangan. Perkara yang menyita perhatian publik ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.

Polres Priok Gelar JJOS Apel Gabungan Bersama Sabuk Kamtibmas

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Apel Gabungan bersama unsur Sabuk Kamtibmas di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026) sore.

JJOS Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti sebanyak 222 personel gabungan yang terdiri dari Pejabat Utama Polres, personel Polres dan Polsek jajaran, petugas keamanan (Satpam), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), pengemudi ojek online, serta perwakilan komunitas bandar Jakarta.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kolaborasi antara Kepolisian,  stakeholder terkait, dan seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Sabuk Kamtibmas.

“Kegiatan ini sengaja kami selenggarakan sebagai momentum untuk kembali menjalin silaturahmi serta bertatap muka secara langsung dengan rekan-rekan ojol, buruh, satpam pengemudi dan seluruh unsur masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.»

Kapolres juga menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, aksi unjuk rasa, hingga dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Berkat kolaborasi, komunikasi, dan sinergi yang terjalin dengan baik antara Kepolisian, stakeholder terkait, serta seluruh elemen masyarakat, situasi Kamtibmas hingga saat ini dapat terus terjaga dengan baik,” katanya.

Menurutnya, terciptanya kondisi keamanan yang kondusif menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pelayanan publik yang optimal.

JJOS Apel Sabuk Kamtibmas Gabungan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Melalui momentum tersebut, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Ke depan, kita harus terus menjaga stabilitas keamanan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim yang kondusif agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyerahkan 130 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada peserta Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, Kapolres membuka ruang komunikasi yang luas kepada masyarakat untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta memperkuat kemitraan dalam menjaga situasi Kamtibmas.

“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada rekan-rekan Sabuk Kamtibmas bila ada gangguan kamtibmas silahkan hubungi call center Layanan Polri 110. Semoga melalui pertemuan ini, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

Limbah Sabut Kelapa Disulap Jadi Cocopeat Bernilai Ekonomis

Investigasihukumkriminal Jakarta – Limbah sabut kelapa muda yang selama ini menumpuk di sekitar lapak pedagang kelapa kini mulai dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis berupa cocopeat, media tanam ramah lingkungan yang banyak digunakan dalam sektor pertanian dan hortikultura.

Inovasi pengolahan limbah tersebut digagas oleh pelaku usaha Oktaryo Bekramada, yang mengumpulkan sabut kelapa bekas dari para pedagang untuk kemudian dicacah dan diolah menjadi cocopeat. Produk hasil olahan ini dikenal memiliki kemampuan menyimpan air yang baik serta mendukung pertumbuhan akar tanaman, sehingga banyak dimanfaatkan untuk tanaman hias, hortikultura, hingga pertanian modern.

Menurut Oktaryo, pemanfaatan sabut kelapa menjadi cocopeat tidak hanya membantu mengurangi volume sampah organik yang berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

“Sabut kelapa yang selama ini dianggap sampah ternyata memiliki potensi besar. Dengan diolah menjadi cocopeat, limbah dapat berkurang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, kebutuhan cocopeat di sektor pertanian dan perkebunan terus meningkat seiring berkembangnya tren bercocok tanam dan pertanian berkelanjutan. Karena itu, pengolahan limbah sabut kelapa menjadi media tanam dinilai sebagai solusi yang memberikan manfaat ganda, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Upaya serupa juga mendapat perhatian di wilayah RW 03 Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Berawal dari kepedulian terhadap lingkungan, warga setempat mengolah limbah batok dan serabut kelapa menjadi cocopeat yang memiliki nilai guna dan nilai jual.

Dalam kunjungannya ke lokasi pengolahan, Lurah Pulo Gebang, Imran, menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga dalam memanfaatkan limbah kelapa menjadi produk yang bermanfaat.

“Batok kelapa merupakan salah satu limbah yang meskipun dapat terurai secara alami, namun membutuhkan waktu yang cukup lama dan dapat menambah volume sampah apabila tidak dikelola dengan baik,” ujar Imran.

Ia menilai pengolahan limbah berbasis masyarakat seperti ini perlu terus didorong karena mampu mendukung pengurangan sampah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekonomi produktif.

Program pemanfaatan limbah sabut kelapa menjadi cocopeat diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara lebih produktif serta menciptakan ekonomi sirkular yang mengubah limbah menjadi produk bernilai tambah.

Melalui inovasi tersebut, semakin banyak pihak diharapkan terlibat dalam pengelolaan limbah berbasis pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Roy Suryo Segera Duduk Di Kursi Terdakwa Berkas Resmi Dilimpahkan Ke PN Jakarta Timur

Investigasihukumkriminal Jakarta — Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

JJOS Nobar Piala Dunia 2026 Pererat Silaturahmi Dan Perkuat Kamtibmas Di Terminal Nusantara Pura

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) melalui acara Nonton Bareng (Nobar) pertandingan penyisihan Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Arab Saudi di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu malam (21/6/2026) hingga Senin dini hari (22/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 35 peserta yang terdiri dari petugas keamanan PT PELNI, buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), calon penumpang kapal PELNI, serta para pengemudi Bandar Jakarta.

Pengamanan dan pengawasan kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Pawas dan personel piket fungsi di lokasi Nobar. Selanjutnya, pertandingan antara Tim Nasional Spanyol dan Tim Nasional Arab Saudi, pada jeda babak pertama, Spanyol unggul sementara dengan skor 3-0. Memasuki babak kedua, dominasi Spanyol terus berlanjut hingga pertandingan berakhir dengan kemenangan telak 4-0 atas Arab Saudi.

Setelah pertandingan usai, para peserta nobar meninggalkan lokasi dengan tertib, dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pagi dini hari, dalam situasi yang aman, lancar, dan kondusif.

Selain menghadirkan hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat serta memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada seluruh peserta. Masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta memanfaatkan Call Center Layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila menemukan atau mengalami gangguan Kamtibmas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pererat Silaturahmi Dan Perkuat Kamtibmas Di Terminal Nusantara Pura

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) melalui acara Nonton Bareng (Nobar) pertandingan penyisihan Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Arab Saudi di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu malam (21/6/2026) hingga Senin dini hari (22/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 35 peserta yang terdiri dari petugas keamanan PT PELNI, buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), calon penumpang kapal PELNI, serta para pengemudi Bandar Jakarta.

Pengamanan dan pengawasan kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Pawas dan personel piket fungsi di lokasi Nobar. Selanjutnya, pertandingan antara Tim Nasional Spanyol dan Tim Nasional Arab Saudi, pada jeda babak pertama, Spanyol unggul sementara dengan skor 3-0. Memasuki babak kedua, dominasi Spanyol terus berlanjut hingga pertandingan berakhir dengan kemenangan telak 4-0 atas Arab Saudi.

Setelah pertandingan usai, para peserta nobar meninggalkan lokasi dengan tertib, dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pagi dini hari, dalam situasi yang aman, lancar, dan kondusif.

Selain menghadirkan hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat serta memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada seluruh peserta. Masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta memanfaatkan Call Center Layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila menemukan atau mengalami gangguan Kamtibmas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Irjen Pol Andry Wibowo Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang Dalam Institusi Kepolisian

Investigasihukumkriminal Jakarta – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan refleksi mengenai pentingnya penguatan peran institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan bangsa serta masyarakat, 20 Juni 2026.

Dalam catatan refleksinya, Andry Wibowo menegaskan bahwa sejarah kehidupan masyarakat menunjukkan setiap tatanan sosial membutuhkan kehadiran institusi kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menegakkan norma dan aturan hukum yang telah disepakati bersama. Menurutnya, hukum yang dijalankan secara kolektif menjadi fondasi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keadilan sosial.

“Ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka tidak hanya keamanan dan ketertiban yang tercipta, tetapi juga keadilan, kedamaian, serta pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Ia menilai kepolisian merupakan etalase wajah hukum dalam hubungan antara negara, masyarakat, dan pemerintahan. Oleh karena itu, integritas serta profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Andry juga mengingatkan bahwa di sejumlah negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan atau failed state, institusi kepolisian kerap kehilangan fungsi idealnya akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat melemahkan penegakan hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat.

Dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80, Andry memperkenalkan gagasan “Polisi yang Polisi”, yaitu konsep kepolisian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas.

“Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Loyalitasnya adalah kepada seluruh rakyat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang akrab disapa Ghosun, menyampaikan apresiasi atas pemikiran yang disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo. Menurutnya, refleksi tersebut menjadi pengingat penting mengenai posisi strategis Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya mendukung apa yang disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo. Pernyataan bahwa polisi harus kembali menjadi ‘polisi yang polisi’ merupakan kritik konstruktif sekaligus harapan agar penegakan hukum semakin profesional dan berkeadilan,” ujar Susanto kepada awak media.

Ia menambahkan, dasar konstitusional keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Susanto, ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.

Momentum HUT Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai kalangan berharap institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, humanis, dan berintegritas.

Dengan semangat transformasi dan pengabdian kepada masyarakat, Polri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar Diikuti 39 Peserta

Investigasihukumkriminal Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya sukses menyelenggarakan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Peningkatan Angkatan ke-24 Tahun 2026 di Markas PWI Jaya, Gedung Bank Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo. Dalam sambutannya, Kesit menegaskan pentingnya OKK sebagai sarana memperkuat pemahaman anggota terhadap organisasi, etika profesi, dan kompetensi kewartawanan.

“OKK bukan sekadar kegiatan formal organisasi, tetapi menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai profesi, kode etik jurnalistik, serta peran strategis PWI dalam menjaga marwah pers dan meningkatkan kualitas wartawan,” ujar Kesit.

Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri atas 14 calon anggota baru PWI Jaya dan 25 anggota muda PWI Jaya yang mengikuti program peningkatan keanggotaan. Kehadiran peserta dari kedua kategori tersebut menunjukkan tingginya minat wartawan untuk bergabung dan meningkatkan status keanggotaannya di PWI Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah pengurus PWI Jaya. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jaya, Penerus Bonar, menyampaikan materi mengenai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban anggota, tata kelola organisasi, serta berbagai ketentuan yang menjadi landasan kehidupan berorganisasi di PWI.

Selanjutnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Irdawati, memberikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Dalam paparannya, peserta diingatkan tentang pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Bagus Sudarmanto, menyampaikan materi mengenai penulisan esai dan berita. Peserta dibekali pemahaman tentang teknik penulisan yang baik, akurat, berimbang, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik. Selain itu, peserta juga diajak memahami pentingnya kemampuan menulis sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap wartawan profesional.

Ketua Pelaksana kegiatan, Arman Suparman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, pemateri, dan panitia yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan OKK.

“Alhamdulillah, OKK Peningkatan Angkatan ke-24 Tahun 2026 berjalan lancar dan sukses. Antusiasme peserta sangat baik dari awal hingga akhir kegiatan. Kehadiran 14 calon anggota baru dan 25 peserta peningkatan keanggotaan menunjukkan semangat wartawan untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat komitmen terhadap organisasi. Kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh hari ini dalam aktivitas jurnalistik dan keorganisasian di PWI,” ujar Arman.

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka, seluruh peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai menerima sertifikat OKK yang menjadi salah satu syarat dalam proses keanggotaan dan peningkatan status anggota di lingkungan PWI.

Melalui penyelenggaraan OKK ini, PWI Jaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya wartawan, memperkuat pemahaman terhadap etika profesi, serta membangun organisasi yang semakin profesional, kompeten, dan berintegritas di tengah perkembangan dunia pers dan teknologi informasi yang terus berubah.