Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus korucpsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang. Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

Dalam praktiknya, tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain — berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D juga memiliki peran aktif, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggung jawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, Laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, Kwitansi dan bon pembelian
Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan nota pembelian.” ujar Kabid Humas, Kamis (11/9/2025)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap modus rumit di balik kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Alih-alih disalurkan kepada penerima yang sah, dana hampir Rp2 miliar justru digelapkan melalui rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) menjalankan skema korupsi secara sistematis.

“Mereka memalsukan data penerima, membuat kelompok fiktif, dan menguasai langsung uang pencairan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan bahwa tersangka utama berinisial N, Sekjen GKTMTB, memimpin pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia memerintahkan bawahannya membuat daftar penerima bantuan dengan identitas yang dipalsukan. Dari total usulan, sedikitnya 50 kelompok wirausaha ternyata hanya ada di atas kertas.

Dana yang semestinya masuk ke rekening kelompok petani, dialihkan ke rekening para pengurus. Uang tersebut kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain kelompok fiktif, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi jejak pencairan. Surat keterangan desa tentang pembentukan kelompok baru turut dipalsukan demi meloloskan proposal.

“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik ini membuat dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi mereka,” kata Hendra.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, hingga satu unit traktor bajak. Dari penggeledahan, uang tunai Rp300 juta juga berhasil diamankan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang modus baru korupsi dana bantuan pemerintah, khususnya program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, yang seharusnya membantu masyarakat bangkit dari krisis.

Peringati HUT Polwan Ke 77, Polwan Polda Jabar Gelar Vaksinasi HPV, Cegah Kanker Serviks

Peringati HUT Polwan Ke 77, Polwan Polda Jabar Gelar Vaksinasi HPV, Cegah Kanker Serviks

investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan ke-77, jajaran Polwan Polda Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan vaksinasi HPV sebagai langkah pencegahan kanker serviks (CA Serviks). Kegiatan ini mendapat sambutan positif, dengan jumlah peserta yang mendaftar mencapai 112 orang. Rabu (10/9/2025).

Pakor Polwan Polda Jabar AKBP Wiwi mengatakan bahwa total peserta yang terdaftar, sebanyak 110 orang berhasil menerima suntikan vaksin HPV, sementara 2 orang dinyatakan gagal divaksin karena alasan medis setelah melalui tahap pemeriksaan kesehatan awal.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polwan Polda Jabar terhadap kesehatan perempuan, khususnya dalam mencegah penyakit kanker serviks yang menjadi salah satu ancaman serius bagi kaum wanita.

Suasana kegiatan berlangsung tertib, di mana setiap peserta melalui tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan, penyuntikan vaksin, hingga observasi pasca vaksinasi. Petugas medis juga memberikan edukasi mengenai pentingnya vaksinasi HPV dan pola hidup sehat untuk mencegah kanker serviks.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta yang mengikuti program ini. “Kegiatan vaksinasi HPV ini adalah wujud nyata kepedulian Polwan dalam menjaga kesehatan perempuan Indonesia. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh dan motivasi agar masyarakat semakin peduli terhadap pencegahan kanker serviks,” ujarnya.

Pakor Polwan Polda Jabar menambahkan bahwa momen HUT Polwan ke-77 tidak hanya menjadi ajang seremonial, melainkan juga kesempatan untuk menghadirkan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Polwan hadir tidak hanya dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga peduli pada kesehatan masyarakat. Dengan vaksinasi ini, kami ingin memberikan perlindungan yang nyata bagi generasi perempuan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat citra Polwan yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta mampu menjadi teladan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang kesehatan dan pemberdayaan perempuan.

Selain vaksinasi, panitia juga menyiapkan sesi konseling singkat bagi peserta untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai deteksi dini kanker serviks, pentingnya pemeriksaan IVA atau Pap Smear, serta menjaga pola hidup sehat.

Dengan suksesnya kegiatan ini, Polwan Polda Jabar berharap dapat terus berkontribusi dalam membangun kesadaran kesehatan masyarakat, sekaligus menjadikan momentum HUT Polwan ke-77 sebagai langkah nyata dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu di Kecamatan Luragung

Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu di Kecamatan Luragung

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dan sepuluh ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang hasil penukaran, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku diduga berperan dalam menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Pasar Galuh Luragung. Dalam kejadian tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan dua puluh ribu rupiah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

Polres Kuningan mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut melaporkan keberadaan uang palsu sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta segera melapor apabila menemukan adanya peredaran uang yang  mencurigakan.

Sinergi TNI-Polri Wujud Nyata: Patroli Gabungan Skala Besar Pasca Unjuk Rasa

JAKARTA, investigasihukumkriminal — Kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar simbolik, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satu bentuk konkret sinergi tersebut adalah pelaksanaan patroli gabungan skala besar yang digelar untuk memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta.

“Sinergitas TNI dan Polri bukan hanya dalam bentuk koordinasi, tetapi juga aksi nyata di lapangan. Patroli gabungan ini adalah bukti bahwa kedua institusi negara hadir untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan publik,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Patroli gabungan tersebut melibatkan personel dari berbagai satuan, baik dari unsur militer maupun kepolisian, yang disebar di titik-titik strategis dan rawan konflik. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dinamika sosial yang terjadi pasca unjuk rasa di beberapa wilayah.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa sinergi ini akan terus diperkuat, tidak hanya dalam konteks pengamanan, tetapi juga dalam penanganan bencana, kegiatan sosial, dan edukasi masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat merasa aman, tenang, dan terlindungi. TNI dan Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa,” tutupnya.

Kabar Duka dari Pekanbaru: Dua Anak Wartawan Jadi Korban Laka Lantas, Oknum Diduga Lari dari Tanggung Jawab

Dua Anak Wartawan Jadi Korban Laka Lantas, Oknum Diduga Lari dari Tanggung Jawab

PEKANBARU, investigasihukumkriminal — Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang wartawan yang sehari-hari bermitra dengan institusi militer di Riau. Dua anak perempuannya menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin sore (8/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HR Soebrantas Panam, tepatnya di Simpang Jalan Purwodadi.

Pelaku kecelakaan diduga merupakan seorang anggota aktif TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di jajaran Koramil 07 Tambang, Kodim 0313/KPR. Hingga kini, pihak keluarga korban menyebut bahwa oknum tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan luka serius pada kedua anak tersebut.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun menurut keterangan dari pihak keluarga dan saksi, oknum tersebut menunjukkan sikap arogan dan bahkan sempat mengeluarkan pernyataan yang dianggap menantang aparat kepolisian.

Pada hari Selasa (9/9/2025), pertemuan lanjutan dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Panam. Namun suasana yang awalnya kondusif berubah tegang akibat sikap yang dinilai tidak kooperatif dari pihak terduga pelaku.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang turut hadir dalam proses mediasi, menyayangkan sikap oknum tersebut. “Kami berharap institusi terkait segera mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Larshen juga menambahkan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke institusi militer dan kepolisian agar kasus ini mendapat perhatian serius. “Kami tidak ingin ada preseden buruk di mana korban justru diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi kedua korban masih memprihatinkan dan proses hukum masih dalam tahap awal. Publik menanti sikap tegas dari institusi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

investigasihukumkriminal – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu.

Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, rasa kesal itu muncul setelah R menyewa mobil Avanza kepada Budi dengan uang Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan ternyata mogok. “Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp750.000. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).

R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk membeli sembako. Dari situlah muncul niat membunuh. Pada Kamis (28/8/2025) malam, R mengajak P dengan iming-iming uang. Sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.

“R memukul kepala korban Budi Awaludin lalu menghabisi korbal lain, sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi,” ungkap Hendra.

Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad dikuburkan di lubang berukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.

Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang menuturkan, R merupakan seorang residivis. Setelah melarikan diri hingga ke Surabaya, keduanya ditangkap saat berencana kabur menjadi anak buah kapal. “Pihaknya juga masih mendalami apakah R berencana membunuh semua korban atau hanya diawali oleh R” kata Fajar.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. “Hubungan korban dan pelaku hanya saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank,” ujarnya.

Warga sekitar menjadi saksi pertama yang menemukan tanda-tanda keberadaan jasad korban. Ema (55), kerabat korban, mencium bau busuk dari arah rumah. “Awalnya kami curiga karena keluarga Sachroni tidak bisa dihubungi sejak beberapa hari. Rumah juga sepi tanpa aktivitas,” kata Ema.

Kecurigaan makin kuat saat ia bersama tetangga mendobrak pintu rumah. Dari arah belakang, tercium bau menyengat dari gundukan tanah di bawah pohon nangka. “Pas dilihat lebih dekat, terlihat kaki manusia muncul dari tanah. Itu jasad Haji Sachroni. Saya langsung minta tolong,” ucapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang mengguncang warga Indramayu ini.

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sadis di Paoman, Indramayu

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di wilayah Paoman, Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari rasa kesal tersangka R terhadap korban B.A terkait permasalahan sewa mobil.

“Pelaku yang telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp.750.000 menuntut pengembalian karena mobil yang hendak disewa mengalami kerusakan, namun permintaan tersebut ditolak korban. Akibat dendam itu, tersangka R kemudian merencanakan aksi keji dengan melibatkan tersangka P dan menjanjikan imbalan Rp100 juta.” ungkapnya, Selasa (9/9/2025)

Pada malam 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi. Tersangka R memukul korban hingga tewas, sedangkan tersangka P turut menghabisi nyawa salah satu anak korban dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi.

Total lima orang menjadi korban dalam peristiwa ini, termasuk anak-anak. Usai beraksi, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, dua unit kendaraan, tiga telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban, sebelum melarikan diri ke sejumlah kota.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP dan menemukan lima jasad korban terkubur di belakang rumah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, seprai dan terpal berlumuran darah, serta kendaraan milik korban.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76 C Jo 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

SAT GAS TPPO KEPRI LAKSNAKAN TRAUMA HEALING KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) YANG DIDEPORTASI DARI MALAYSIA MElALUI PELABUHAN BATAM CENTER KOTA BATAM

Batam , investigasihukumkriminal – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memulangkan korban TPPO. Bertempat di Pelabuhan Batam Center–Imperium, telah dilaksanakan kegiatan kepulangan korban TPPO dengan jumlah sebanyak 203 orang. Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Personel Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, serta perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri. Seluruh unsur tersebut berperan aktif dalam memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga memastikan kepulangan para korban berlangsung aman dan manusiawi.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Pelaksanaan kepulangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri menegaskan akan terus melaksanakan upaya berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, serta reintegrasi sosial bagi para korban, dengan melibatkan berbagai unsur baik di tingkat daerah maupun pusat.

Bidang Humas Polda Kepri// Lis azrusman