Jaga Jakarta On The Spot”, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Dalam upaya mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot” bersama masyarakat di Pos Pangkalan Ojek PLTU, Jalan Raya Ketel Uap, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (26/6/2026) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri sekitar 25 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama dan Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ketua BPPKB Banten PLTU, para pengemudi ojek, serta pelaku UMKM di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatintelkam AKP Mix Dimas Respati, S.Tr.K., S.I.K., Kasatreskrim AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kasatbinmas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Stevanus Sukoco, S.H., Kaurbinops Binmas IPTU Agus S., Kanit II Satintelkam IPDA Daniel Fanuel Simanjuntak, S.H., Kanit Provos IPDA Mardi Utoyo, S.H., beserta personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memperkenalkan diri sekaligus menjalin silaturahmi dengan para pengemudi ojek dan masyarakat yang beraktifitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Program “Jaga Jakarta” yang digagas Kapolda Metro Jaya, dengan mengedepankan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui Program Jaga Jakarta On The Spot, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar AKBP Aris.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Call Center Layanan Polri 110, sehingga petugas dapat segera memberikan pelayanan dan penanganan secara cepat.

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan bantuan berupa satu unit televisi dan paket sembako kepada para pengemudi ojek yang berada di Pangkalan Ojek PLTU.

Perwakilan masyarakat, Bapak Atim, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres beserta jajaran di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Bapak Kapolres. Kami siap mendukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan pengemudi ojek, Bapak Yudi, menyampaikan aspirasi terkait banyaknya truk yang parkir di sepanjang Jalan Raya Ketel Uap yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyatakan bahwa masukan masyarakat akan menjadi perhatian Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik.

Selain memberikan edukasi mengenai penggunaan Call Center Layanan Polri 110, personel Polres juga memperagakan contoh mekanisme pelaporan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut secara tepat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban, tertib, aman, dan kondusif. Melalui kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot”, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Dalam upaya mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot” bersama masyarakat di Pos Pangkalan Ojek PLTU, Jalan Raya Ketel Uap, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (26/6/2026) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri sekitar 25 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama dan Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ketua BPPKB Banten PLTU, para pengemudi ojek, serta pelaku UMKM di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatintelkam AKP Mix Dimas Respati, S.Tr.K., S.I.K., Kasatreskrim AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kasatbinmas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Stevanus Sukoco, S.H., Kaurbinops Binmas IPTU Agus S., Kanit II Satintelkam IPDA Daniel Fanuel Simanjuntak, S.H., Kanit Provos IPDA Mardi Utoyo, S.H., beserta personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memperkenalkan diri sekaligus menjalin silaturahmi dengan para pengemudi ojek dan masyarakat yang beraktifitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Program “Jaga Jakarta” yang digagas Kapolda Metro Jaya, dengan mengedepankan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui Program Jaga Jakarta On The Spot, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar AKBP Aris.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Call Center Layanan Polri 110, sehingga petugas dapat segera memberikan pelayanan dan penanganan secara cepat.

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan bantuan berupa satu unit televisi dan paket sembako kepada para pengemudi ojek yang berada di Pangkalan Ojek PLTU.

Perwakilan masyarakat, Bapak Atim, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres beserta jajaran di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Bapak Kapolres. Kami siap mendukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan pengemudi ojek, Bapak Yudi, menyampaikan aspirasi terkait banyaknya truk yang parkir di sepanjang Jalan Raya Ketel Uap yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyatakan bahwa masukan masyarakat akan menjadi perhatian Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik.

Selain memberikan edukasi mengenai penggunaan Call Center Layanan Polri 110, personel Polres juga memperagakan contoh mekanisme pelaporan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut secara tepat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban, tertib, aman, dan kondusif. Melalui kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot”, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026

Investigasihukumkriminal Bogor – Tim sepakbola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor sukses keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026. Kompetisi antar pewarta ini digelar di Ayo Arena, Sentul pada Jumat, 26 Juni 2026, dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.

Turnamen bergengsi ini pun berlangsung meriah dengan partisipasi puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi dan komunitas media di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Beberapa tim yang turut berlaga diantaranya Media Center Kota Bogor, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya, PWI Kabupaten Bogor, PWI Kota Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Forum Jurnalis Bogor Barat (FJBB), dan Kelompok Kerja Wartawan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor.

Sejak peluit pertama dibunyikan, tim PWI Kota Bogor yang mengusung jargon “Pangeran Biru” langsung tampil mendominasi.

Pada pertandingan pertama, ketajaman lini serang PWI Kota Bogor berhasil menyudahi perlawanan sengit dari tim PFI Bogor dengan skor telak 3-1. Kemenangan ini sekaligus mengantarkan mereka melaju ke babak semi final.

Di partai semifinal yang berlangsung dengan durasi 15 menit per babak, langkah PWI Kota Bogor kian tak terbendung. Menghadapi tim tangguh Pokwan DPRD Kabupaten Bogor, “Pangeran Biru” menyudahi laga dengan kemenangan tipis namun krusial, 1-0.

Sementara itu, tensi tinggi sempat mewarnai laga semifinal lainnya yang mempertemukan IJTI Bogor Raya melawan Sentul City. Akibat adanya insiden di tengah lapangan, pertandingan antara kedua tim tersebut terpaksa dihentikan.

Merespons situasi itu, panitia penyelenggara langsung melakukan evaluasi dan mengambil keputusan akhir terkait status juara.

Berdasarkan hasil keputusan resmi panitia, PWI Kota Bogor ditetapkan sah sebagai juara pertama, disusul Pokwan DPRD Kabupaten Bogor yang menempati posisi juara kedua dalam turnamen Bupati Bogor Cup tahun ini.

Adapun penyerahan trofi Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026, diserahkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi mengucapkan rasa syukur dan mengapresiasi atas kemenangan tim PWI Kota Bogor yang terlihat bermain dengan kompak dan tetap solid.

“Kemenangan ini bukan hanya milik PWI Kota Bogor, melainkan milik semua jurnalis se-Bogor Raya,” tegas Aldho sapaan karibnya.

Terpisah, Ketua Panitia Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026, Muhammad Imam mengatakan kegiatan ini digagas untuk membangun kebersamaan di antara para jurnalis yang sehari-hari bertugas melakukan peliputan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini kami gagas untuk merekatkan kebersamaan jurnalis dari berbagai organisasi dan komunitas media di Kota maupun Kabupaten Bogor. Semangatnya adalah sinergi dan kekompakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa turnamen yang mendapat dukungan Bupati Bogor Rudy Susmanto itu mengusung tema “Sinergi Jurnalis Sehat untuk Bogor Istimewa”.

“Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong gaya hidup sehat di kalangan pekerja media,” pungkasnya.

Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) melalui acara Nonton Bareng (Nobar) Sepak Bola Piala Dunia 2026 yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) pukul 03.00 WIB di Posko Satpam UPT PPS Nizam Zachman Jakarta, Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Fauzy Widi P. bersama personel Polsek Kawasan Muara Baru, stakeholder kawasan pelabuhan, petugas keamanan, serta masyarakat yang turut hadir untuk menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026 dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan.

Sebelum pertandingan dimulai, Pawas memberikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh penonton agar senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Call Center Layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat apabila terjadi gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan Kepolisian.

“Melalui kegiatan JJOS Nobar ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polri dengan masyarakat. Selain menikmati pertandingan bersama, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, aspirasi warga serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar IPDA Fauzy.

Antusiasme masyarakat terlihat selama kegiatan berlangsung. Kebersamaan yang terjalin antara personel Kepolisian, stakeholder, dan masyarakat mencerminkan sinergitas yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, khususnya di wilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nobar ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman, mempererat kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif.

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata jenis air gun ilegal saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran jual beli air gun melalui via WhatsApp.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti air gun tersebut dengan teknik undercover buy.

Anggota sebagai pembeli kemudian menghubungi penjual air gun tersebut dan memesan senjata jenis air gun jenis WG 321 Hitam – Non Bloback (tidak kokang) – Cal. 6mm – Power By Co².

Selanjutnya, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah ditentukan. Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika pelaku bertransaksi, tim kemudian meringkus pelaku berinisial MF alias B. Saat digeledah, ditemukan senjata jenis air gun dari tubuh pelaku.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

“Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi,” ujarnya.

Tersangka MF sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis air gun.

“Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.

Tersangka MF mengaku jika senjata air gun miliknya diperoleh dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 jutaan.

“Kalau untuk penjual-penjualnya masih kita dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjual belikan. Kalau untuk Airsoftgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Patroli Jaga Jakarta On The Spot Intensifkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Kawasan Pelabuhan

Investigasihukumkriminal Jakarta, – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Jaga Jakarta On The Spot Cipta Kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Bambang Irawan, selaku Perwira Pengawas (Pawas) dan menjabat sebagai Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 17 personel diterjunkan dalam patroli dengan dukungan 4 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) dinas Polri.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power, Pelabuhan Inggom, Jalan Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok, Terminal Nusantara Pura, hingga JICT 1, yang merupakan objek vital dan jalur strategis di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan kegiatan sambang dan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Pelabuhan Nusantara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya maupun barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di kawasan pelabuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama berkendara, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center layanan Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan aksi kriminalitas lainnya. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Patroli Jaga Jakarta On The Spot Cipta Kondisi ini merupakan upaya preventif Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi salah satu objek vital nasional,” ujar petugas di lapangan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Turnamen Mobile Legends Bang Bang Kapolres Priok Cup Road To Kapolri Cup Sukses Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses menyelenggarakan Turnamen Mobile Legends Bang Bang (MLBB) Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cup Road to Kapolri Cupdi Aula Lantai 2 Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selasa 23/06/2026

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 18.30 WIB tersebut diikuti oleh 10 tim peserta yang telah mendaftar melalui Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan Indonesia Esports Association (IESPA).

Turnamen secara resmi dibuka oleh Ketua Panitia yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Technical Meeting, Term and Rules pertandingan oleh perwakilan IESPA kepada seluruh peserta. Seluruh rangkaian pertandingan berlangsung dengan tertib, sportif, dan penuh semangat kompetisi.

Pertandingan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari babak penyisihan, perempat final, semifinal, hingga Grand Final. Setelah melalui persaingan yang ketat, diperoleh hasil akhir sebagai berikut:

磊 Juara I : HIDDEN LEAF

賂 Juara II : NEXA

雷 Juara III : SECURITY TURRET

Keberhasilan penyelenggaraan turnamen ini menjadi salah satu bentuk dukungan Polri terhadap perkembangan esports di Indonesia, sekaligus menjadi sarana positif dalam membangun kedekatan antara Polri dan generasi muda melalui kegiatan yang edukatif, kompetitif, dan berprestasi.

Selanjutnya, panitia masih menunggu pelaksanaan pertandingan di tingkat Polda Metro Jaya bagi para juara yang telah berhasil meraih peringkat 1, 2, dan 3 untuk melanjutkan kompetisi pada tahapan berikutnya menuju Kapolri Cup mewakili Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, Turnamen Mobile Legends Bang Bang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cup Road to Kapolri Cup dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 dinyatakan berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri terus mendukung pengembangan talenta generasi muda melalui esports sebagai wadah pembinaan kreativitas, sportivitas, dan prestasi.

Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Resmi Disidang 2 Juli 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma mulai menemukan titik terang. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi ditetapkan, perkara Roy Suryo hingga kini masih menunggu kepastian akibat adanya proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo sampai saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil dan perkembangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Perkara Roy Suryo akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa merupakan susunan yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sementara untuk Roy Suryo, tahapan persidangan pokok perkara masih harus menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan yang sedang berjalan.

Perbedaan tahapan hukum kedua perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat dan terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Investigasihukumkriminal Garut – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak memiliki nilai guna lagi.

Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melakukan 1.594 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain tindakan penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui skema tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

PN Jakarta Timur Umumkan Susunan Hakim Sidang Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Rabu, 24/06/2026

Untuk mendukung jalannya persidangan, Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap persiapan persidangan. Perkara yang menyita perhatian publik ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.