
investigasihukumkriminal JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyoroti dugaan manipulasi aturan melalui tindakan yang ia sebut sebagai “penyelundupan pasal” dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar (podcast) Terus Terang yang diunggah pada Minggu (11/10/2026). Menurutnya, tindakan oknum penyelenggara pemilu itu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan moral yang berdampak luar biasa bagi masa depan bangsa.
“Tindakan tersebut merupakan kejahatan moral luar biasa yang merusak peradaban demokrasi,” ujar Mahfud dalam siniarnya.
Ia menegaskan, akibat dari pelanggaran yang mencederai integritas pemilu ini, sembilan komisioner KPU beserta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat harus segera diseret ke pengadilan untuk diproses secara hukum demi menegakkan keadilan.
Peran Strategis Presiden Prabowo Subianto
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap KPU, Mahfud juga menyoroti pentingnya kepemimpinan nasional dalam mengawal penegakan hukum di tanah air. Ia menilai bahwa masa depan peradaban hukum dan demokrasi kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud berpandangan, sebaik apapun program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, semuanya harus berjalan seiring dengan komitmen penegakan hukum yang tegas. Presiden, lanjutnya, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memimpin jalannya penegakan hukum.
Langkah tegas tersebut dinilai krusial guna memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang, sekaligus menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah terulangnya manipulasi hukum di masa depan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan adalah kunci agar demokrasi kita tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
Redaktur / Jurnalis: YUSWO WIYOTO Sumber: Siniar “Terus Terang” (11/10/2026)