Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta–Sukabumi–Bandung, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Bandung, investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah Jakarta–Sukabumi–Bandung. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada 7 hingga 14 Agustus 2025, Polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 7.004,86 gram dan 298 butir ekstasi.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol irfan N S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial H yang kedapatan membawa lima bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 5 kilogram di bagasi motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Antoni (DPO).

Selanjutnya, pada 9 Agustus 2025, tim menangkap tersangka N di wilayah Cikole, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Beberapa hari kemudian, pada 13–14 Agustus 2025, dua tersangka lain berinisial E dan A diamankan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, serta di Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram, ekstasi sebanyak 298 butir, serta tambahan sabu seberat 8 gram di kontrakan milik tersangka E.

Adapun modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Jawa Barat dengan sistem tempel maupun perantara. Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp. 3 juta per sekali pengambilan, sementara tersangka A berperan sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita setara dengan 35.024 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi  Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Talun dan Ciledug

investigasihukumkriminal – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial IZ (24) dan KS (30). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/8/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 150 ribu, dan lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.