Patroli Skala Besar Gabungan TNI, Polri, Brimob dan Stakeholder dalam Rangka Jamin Kamtibmas Aman

Patroli Skala Besar Gabungan TNI, Polri, Brimob dan Stakeholder dalam Rangka Jamin Kamtibmas Aman

Jakarta, (05/09) investigasihukumkriminal — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama unsur Brimob, TNI dan Stakeholder terkait menggelar kegiatan Patroli Skala Besar Gabungan pada Jumat malam, 5 September 2025.

Patroli ini dilaksanakan Jaga Jakarta dan Jaga Priok sebagai respons terhadap situasi Kamtibmas terkini, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Subianto, S.H., memimpin jalannya kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

“Patroli Skala Besar ini merupakan wujud sinergitas antara TNI, POLRI, Brimob, serta Stakeholder pelabuhan dalam menjaga situasi keamanan di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini, melibatkan Personel sebanyak 75 personel gabungan, terdiri dari:
40 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 10 Personel TNI, 20 personel BKO Brimob yang dipimpin oleh Ipda Sapri Sembiring, dan 5 personel dari PFSO dan Security perusahaan pelabuhan.

Kendaraan operasional yang digunakan dalam patroli antara lain: 8 unit KR4 Dinas Polri, 2 unit KR4 Pribadi, 2 unit KR4 PFSO, 6 unit KR2 Dinas Polri

Patroli menyisir sejumlah titik strategis di wilayah pelabuhan, antara lain: Jalan Raya Pelabuhan, JICT, TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Muara Baru.

Dalam pelaksanaannya, tim patroli melakukan pemantauan intensif terhadap jalur-jalur utama dan objek vital di kawasan pelabuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak manajemen dan satuan keamanan internal perusahaan untuk memperkuat pengamanan.

“Hasil dari patroli menunjukkan situasi yang aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang signifikan,” ungkap Kapolres.

Operasi Cipta Kondisi Patroli Skala Besar tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan hasil yang positif dalam rangka pemeliharaan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolda Jabar Pertimbangkan Masa Depan, Mahasiswa Aksi Anarkis Tak.Dikenakan Tindakan Hukum

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

“Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

“Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Nagan Raya, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna di Aula Presisi Polres Nagan Raya.Jumat, 05/09/2025

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Bennya Bathara, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh personel Polres Nagan Raya, dan Bhayangkari. Kegiatan juga menghadirkan Ustadz Mansyuri sebagai penceramah yang menyampaikan tausiah tentang keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam suasana penuh khidmat, kegiatan diisi dengan zikir dan doa bersama yang dipimpin Kapolres beserta Bhayangkari, sebagai wujud syukur sekaligus harapan agar seluruh personel senantiasa diberi kekuatan, keberkahan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nagan Raya bersama Bhayangkari juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur, sekaligus meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW yang selalu mengasihi sesama.

“Peringatan Maulid Nabi ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, meneladani akhlak Rasulullah, serta memperkuat kebersamaan dalam melayani masyarakat. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua, khususnya keluarga besar Polres Nagan Raya,” ujar Kapolres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat, sederhana namun penuh makna, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara personel, Bhayangkari, dan masyarakat yang hadir.

Kapolres Nagan Raya Dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Di RSUD SIM Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya Dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Di RSUD SIM Nagan Raya

Nagan Raya, investigasihukumkriminal – Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Bennya Bathara, S.I.K., M.I.K., bersama Ketua Cabang Bhayangkari Nagan Raya, Ny. Yuni Bennya Bathara, melaksanakan kegiatan bakti sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Nagan Raya. Kamis, 04/09/2025

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako serta kebutuhan harian kepada keluarga pasien yang kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral bagi mereka yang sedang menghadapi ujian kesehatan.

Kapolres Nagan Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri dan Bhayangkari hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam memberikan perhatian sosial.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga pasien, sekaligus menjadi penyemangat agar tetap tabah dan kuat menghadapi situasi yang sulit,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua Cabang Bhayangkari Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai kegiatan sosial bersama Polri.

“Kami hadir untuk berbagi dan peduli. Semoga bantuan kecil ini membawa manfaat, keberkahan, dan menumbuhkan semangat kebersamaan,” ungkap Ny. Yuni Bennya Bathara.
Kegiatan bakti sosial ini disambut penuh haru dan rasa syukur oleh keluarga pasien yang menerima bantuan. Mereka mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan jajaran Polres Nagan Raya dan Bhayangkari.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin terjalin hubungan yang erat antara Polri, Bhayangkari, dan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial di Kabupaten Nagan Raya.

IKADA Kupang Desak Evaluasi Putusan PTDH Kompol Kosmas: Komandan Harus Bertanggung Jawab

Kupang,investigasihukumkriminal — Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.Kamis, 04/09/2025

Dalam audiensi yang berlangsung di Mapolda NTT, Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly, menyampaikan bahwa masyarakat Ngada merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan institusional. “Kami menolak keputusan PTDH terhadap anak kami, Kompol Kosmas. Beliau bukan hanya perwira berprestasi, tapi juga simbol pengabdian dari tanah Ngada,” tegas Siprianus.

IKADA menilai bahwa dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada individu di lapangan. “Jika anak buah dijatuhi sanksi, maka pimpinan yang memberi perintah juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai mereka yang berada di garis depan justru dikorbankan demi meredam tekanan publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk solidaritas, warga Ngada di Kupang menggelar ritual adat Zia Ura Ngana, menyembelih babi dan melantunkan doa dalam bahasa daerah. Aksi ini bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga seruan moral agar institusi Polri meninjau kembali keputusan yang dinilai terburu-buru dan tidak proporsional.

IKADA juga menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Polda NTT, Gubernur NTT, dan DPRD NTT, serta menyurati Presiden RI. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar proses banding terhadap Kompol Kosmas dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta agar para komandan tidak lepas tangan atas tindakan anak buahnya.

“Kami tidak membela pelanggaran, tapi kami menuntut keadilan yang menyeluruh. Jangan biarkan anak-anak muda Ngada yang mengabdi untuk negara menjadi korban sistem,” tutup Siprianus.

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan Dan Provokasi Di Media Sosial

Jabar, investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi Di DPRD Jabar

Jabar, investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam peracikan bom molotov, penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2–3 September 2025.

“Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif.

Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bernada ujaran kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra.

Polres Tanjung Priok Gelar Patroli Gabungan, Wujud Nyata Perlindungan Masyarakat

Polres Tanjung Priok Gelar Patroli Gabungan, Wujud Nyata Perlindungan Masyarakat

Jakarta, (04/09) investigasihukumkriminal – Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kasatsamapta AKP Aries Arianto, S.H., M.H., menyampaikan saat pelaksanaan patroli skala besar yang dimulai dari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (4/9/2025).

Ditempat berbeda Kapolres menjelaskan bahwa Patroli Skala Besar ini dilaksanakan untuk Jaga Jakarta khususnya Jaga Priok, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah aktivitas Kepelabuhanan.

Kegiatan Patroli skala besar tersebut dipimpin oleh Kasatsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melibatkan 75 personel gabungan TNI, Polri, Brimob, PFSO, dan Satpam.

Adapun Route Patroli Skala Besar meliputi Terminal Penumpang  Pelni Angkasa Pura II, Pelabuhan Nusantara 1, Pos IX, JICT 1, JICT 2, TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres menekankan bahwa patroli dilaksanakan dengan pendekatan humanis, persuasif, serta didukung penuh oleh jajaran TNI, Brimob, dan Stakeholder.

“Polres tidak bekerja sendiri. Semua stakeholder dan TNI ikut serta menjaga Kamtibmas, menjaga Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Kolaborasi ini menjadi kunci agar situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap kondusif,” ucapnya.

AKBP Dr. Martuasah  juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak merasa khawatir, sebab aparat Kepolisian senantiasa hadir di lapangan untuk menjaga keamanan. Ia menekankan pentingnya peran serta aktif warga dalam menjaga kondusivitas dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas maupun Kapolsubsektor dan Kapolsek di wilayah masing-masing. Selain itu, Kapolres mendorong agar komunikasi antara masyarakat dengan aparat terus ditingkatkan sehingga kebersamaan dalam menciptakan rasa aman dapat terwujud.

Lebih lanjut, AKBP Martuasah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban, kepolisian akan bertindak tegas namun tetap terukur sesuai prosedur yang berlaku.

“Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan dan rasa aman. Kami menjaga Pelabuhan dan sekitarnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami berharap dengan patroli rutin, imbauan persuasif, serta dukungan masyarakat, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya tetap dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkas Kapolres.

Operasi Cipta Kondisi: 120 Personel Dikerahkan Amankan Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

Operasi Cipta Kondisi: 120 Personel Dikerahkan Amankan Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, (02/09) investigasihukumkriminal – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama unsur Brimob, TNI, dan stakeholder pelabuhan menggelar kegiatan Patroli Skala Besar Gabungan pada Selasa malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 02.00 WIB dini hari ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta dan Jaga Priok, sebagai respons terhadap dinamika Kamtibmas terkini di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya patroli. “Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara TNI, POLRI, Brimob, serta stakeholder pelabuhan dalam menjaga situasi keamanan di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.

Personel dan Armada Dikerahkan:
– 65 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan TNI
– 50 personel BKO Brimob dipimpin Ipda Sapri Sembiring
– 5 personel PFSO dan Security perusahaan pelabuhan dipimpin Bapak Eko Adriyanto

Kendaraan Operasional:
– 8 unit KR4 Dinas Polri
– 2 unit KR4 Pribadi
– 2 unit KR4 PFSO
– 6 unit KR2 Dinas Polri

Titik Patroli Strategis:
Jalan Raya Pelabuhan, JICT, TPK Koja, NPCT 1, dan PT. KCN Marunda menjadi fokus penyisiran. Tim melakukan pemantauan intensif terhadap jalur utama dan objek vital, serta berkoordinasi dengan manajemen dan satuan keamanan internal perusahaan.

AKBP Dr. Martuasah menyampaikan bahwa hasil patroli menunjukkan situasi yang aman dan kondusif. “Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang signifikan,” ujarnya.

Operasi Cipta Kondisi ini ditutup dengan hasil positif, memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan sebagai titik vital ekonomi nasional.