Cianjur Tegaskan Penertiban Usaha dan Aktivitas Sosial Demi Kekhusyukan Ramadhan

investigasihukumkriminal, Cianjur, 12 Februari 2026 – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026. Edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga kekhidmatan Ramadhan sekaligus menegaskan pentingnya menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.

Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh BSSN tersebut, pemerintah mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan, memperbanyak amal ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan sedekah. Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghayati makna puasa sebagai sarana pengendalian diri demi mewujudkan Cianjur yang lebih beragama, sejahtera, dan berkarya menuju “Cianjur Istimewa”.

Tidak hanya umat Islam, masyarakat dari agama lain juga diminta untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa, menghindari perilaku yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, serta mempertebal semangat persaudaraan dan kesetiakawanan sosial.

Surat Edaran ini juga menegaskan peran organisasi politik, masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat untuk aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, forum penghayatan Al-Qur’an, seminar, dan sarasehan. Masyarakat diminta menjaga kebersihan, ketertiban, serta menjauhi perbuatan maksiat seperti judi, mabuk-mabukan, narkoba, prostitusi, dan tawuran.

Bagi pelaku usaha, pemerintah menekankan agar tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, dan panti pijat ditutup selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020. Rumah makan dan restoran diminta menyesuaikan jam operasional mulai pukul 16.00 WIB, sementara kios jamu dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Aparat pemerintah dan penegak hukum juga diminta meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi untuk menjaga ketertiban. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran, termasuk usaha hiburan yang tetap buka, praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol, hingga peredaran petasan. Teguran juga akan diberikan kepada masyarakat yang makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di siang hari selama Ramadhan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkab Cianjur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kekhidmatan Ramadhan, memperkuat persaudaraan, serta menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Cianjur.

Pers, Pilar Demokrasi dalam Mengawasi Dana Desa

investigasihukumkriminal, Cianjur, Jawa Barat – Pers memiliki peran vital dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa. Partisipasi aktif pers diyakini mampu mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan Hukum Partisipasi Pers

Peran pers dalam pengawasan dana desa memiliki dasar hukum yang kuat:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 6 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers berhak melakukan investigasi serta menyebarkan informasi terkait pengelolaan dana desa.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 82 ayat (1) menyebutkan masyarakat desa berhak memperoleh informasi dan mengawasi pemerintahan desa. Pers, sebagai bagian dari masyarakat, berperan strategis dalam menyampaikan informasi penggunaan dana desa.
  • Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
    Regulasi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam pengawasan keuangan desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
    Program ini memperkuat pengawasan dana desa. Pers dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi serta mengawasi pelaksanaannya.

Peran Pers dalam Pengawasan

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa, pers dapat melakukan:

  • Investigasi Jurnalistik
    Mengungkap potensi penyimpangan melalui wawancara, pemantauan proyek, dan analisis laporan keuangan desa.
  • Publikasi Temuan
    Menyampaikan hasil investigasi lewat surat kabar, portal berita, dan media sosial agar masyarakat lebih sadar dan kritis.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas
    Bekerja sama dengan BPKP, KPK, dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
  • Edukasi Masyarakat
    Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Tantangan dan Solusi

Meski penting, pengawasan oleh pers menghadapi sejumlah kendala:

  • Akses Informasi Terbatas
    Solusi: memperjuangkan hak akses berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Ancaman terhadap Jurnalis
    Solusi: memperkuat perlindungan hukum dan advokasi bagi jurnalis.
  • Kurangnya Sumber Daya dan Pelatihan
    Solusi: mengadakan pelatihan investigasi jurnalistik oleh organisasi pers atau lembaga independen.

Kesimpulan

Pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dukungan regulasi, perlindungan jurnalis, serta peningkatan kapasitas wartawan menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG Pastikan Food Safety Dan Standar Operasional

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan dan kontrol langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rawa Badak Utara Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat 13/02/2026

Kegiatan pengecekan dan  pemantauan ini dilaksanakan di lokasi SPPG yang berada di wilayah Rawa Badak Utara Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi aspek keamanan pangan (food safety).

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan zoom meeting Groundbreaking peresmian serentak SPPG Polri serta peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Momentum ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan peningkatan kualitas pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam kunjungannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., bersama Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok, Wakapolres, Kabaglog, Kasiwas didampingi Kepala SPPG Rawa Badak Utara, melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses pengolahan bahan makanan, tahapan memasak, penyajian, pengemasan hingga mekanisme distribusi.

Selain itu, Kapolres juga berinteraksi langsung dengan para petugas untuk memastikan setiap tahapan kerja dilaksanakan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa kualitas harus menjadi prioritas utama dalam operasional SPPG Rawa Badak Utara.

“SPPG “Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional”
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan profesional dan higienis. Pengolahan makanan tidak hanya soal rasa, tetapi juga tentang standar kesehatan, keamanan, serta manfaat gizinya bagi penerima,” ujarnya.
Dengan kontrol langsung tersebut, SPPG Rawa Badak Utara, diharapkan operasional SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin optimal, profesional, serta mampu mendukung program ketahanan pangan Polri secara berkelanjutan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian Dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Oleh Presiden RI Secara Virtual

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti kegiatan “Peresmian dan Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri serta Peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri” yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Zoom Meeting, pada Jumat (13/02/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kantor SPPG Walang Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Sakura, Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program strategis nasional “Makan Bergizi Gratis (MBG)” dalam rangka meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres KOMPOL Yudi Permadi, S.S., S.I.K., serta para pejabat utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pengurus Bhayangkari, dan Ketua SPPG Polri Rawabadak Utara 04 (Walang).

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Presiden RI di SPPG Palmerah, Jakarta Barat, yang dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas dan kegiatan operasional SPPG. Acara kemudian dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan Kapolri.

Dalam laporannya, Kapolri menyampaikan bahwa pembangunan 1.179 SPPG Polri di seluruh Indonesia merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa melalui pemenuhan gizi yang berkualitas. Selain itu, Polri juga membangun 18 Gudang Ketahanan Pangan guna menjaga stabilitas rantai pasok dan harga pangan.

Kapolri menegaskan bahwa seluruh SPPG Polri mengedepankan standar “food security” dan “food safety”, serta melibatkan pihak eksternal untuk menjaga mutu dan keamanan pangan. Polri juga bersinergi dengan petani dan peternak lokal dalam membangun ekosistem ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polri dalam mendukung program MBG.

Presiden menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa agar program tersebut dapat berjalan sukses dan berkelanjutan.

“Kita harus bersyukur atas anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Program ini adalah investasi bagi masa depan bangsa. Saya bangga atas prestasi Polri yang telah berperan aktif mendukung program ini,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya pembangunan ekosistem rantai pasok bahan pangan dan gudang pangan guna mewujudkan swasembada pangan, khususnya beras dan jagung, serta membangkitkan perekonomian nasional.
Acara dilanjutkan dengan penayangan video program MBG di SPPG Polri, penganugerahan tanda kehormatan dan bintang jasa, penandatanganan prasasti, serta sesi diskusi interaktif dengan sejumlah Polda dan Polres di berbagai wilayah Indonesia.

Kegiatan peresmian dan groundbreaking yang diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran tersebut berakhir pada pukul 11.23 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui peresmian ini, Polri menunjukkan komitmen dan sinergitas bersama Pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas gizi serta penguatan ketahanan pangan nasional.

Polres Simalungun Bantah Tudingan Penelantaran Kasus Pencabulan Anak

Investigasihukumkriminal Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap kedua pelaku yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kamis, 12/02/2026

Menanggapi pemberitaan yang menyebut penyidik menyuruh pelapor mencari pelaku sendiri, Kasat Reskrim memberikan klarifikasi tegas pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 11.22 WIB. Sampai sekarang ini penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas, ujar AKP Herison Manullang dengan tegas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan kasus pencabulan dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024 tersebut telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua tersangka berinisial JD dan RS yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 1 November 2024 dan 22 Oktober 2024, telah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO, ungkap Kasat Reskrim, menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kasus ini.
Terkait tudingan bahwa penyidik meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya, ucapnya, menunjukkan komitmen institusi untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sulitnya penangkapan kedua pelaku bukan karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kendala utama dalam penangkapan adalah pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan keberadaannya untuk menghindari penangkapan. Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku, ungkapnya.
Pihak Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, ujar Kasat Reskrim meyakinkan.

AKP Herison Manullang juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak, ucap Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak Polres Simalungun juga mengimbau kepada media massa untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan tidak sepihak agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi Polri yang terus berupaya maksimal dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

Kapolres Priok Bersama Forkopimko Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko Jakarta Utara, melaksanakan  Gerakan ASRI (Aktif, Sehat, Ramah, dan Indah) di Pesisir Laut Marunda dengan membersihkan sampah-sampah, yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., Wakapolres Metro Jakarta Utara, Sekertaris Walikota Jakarta Utara Ian Sofian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wakapolres Kepulauan Seribu, Perwakilan Dandim 0502/JU, Perwakilan PT. KBN, serta Personel TNI, Polri, ASN Jakarta Utara dan Masyarakat Jakarta Utara.

Korve Bersih-bersih Laut ini sebagai langkah nyata menumbuhkan kebiasaan hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan laut pesisir utara.

“Kapolres ingin menegaskan bahwa ASRI bukan hanya sekadar slogan. Pesan yang ingin ditegaskan adalah kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui aksi nyata, dimulai dari hal-hal sederhana dan dari tempat kita bekerja setiap hari kemudian dilanjutkan sekitar lokasi kerja dan lingkungan,” ujar AKBP Aris Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Taklimat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan.

Kapolres menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ramah lingkungan harus dimulai dari internal institusi melalui langkah-langkah konkret.

“Gerakan ASRI bukan sekadar program simbolik, tetapi harus menjadi kebiasaan dan budaya kerja kita sehari-hari. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar birokrasi tidak hanya efektif dan melayani, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan,” tegas AKBP Aris Wibowo.

Kapolres juga mendorong para pimpinan di setiap satuan kerja agar aktif menggerakkan seluruh personel untuk terlibat langsung dalam kegiatan peduli lingkungan, termasuk kerja bakti, penanaman pohon, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

Melalui Gerakan ASRI Polri, diharapkan terbangun kesadaran kolektif seluruh insan Bhayangkara dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang disiplin, peduli, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan sebagaimana ditekankan oleh Presiden. Polri siap menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan indah,” pungkas Kapolres.

Otonomi Daerah Tanpa Kemandirian Fiskal

investigasihukumkriminal, Padang – Otonomi daerah kerap dipandang sebagai salah satu capaian besar reformasi. Kewenangan luas diberikan kepada pemerintah daerah, birokrasi diperkuat, dan ruang kebijakan lokal semakin terbuka. Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah otonomi benar-benar melahirkan kemandirian fiskal?

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang, Dr. Genius Umar, menilai realitas di banyak daerah justru menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi. “Struktur APBD sebagian besar daerah masih didominasi transfer pusat, sementara kontribusi PAD relatif terbatas. Akibatnya, ruang inovasi menjadi sempit,” ujarnya (Foto: dokumentasi pribadi).

Contoh nyata terlihat dalam pembahasan anggaran daerah beberapa tahun lalu. Usulan strategis penataan kawasan pantai dan pemberdayaan UMKM pesisir harus menunggu kepastian dana transfer pusat karena keterbatasan PAD. Situasi ini bukan pengecualian, melainkan potret umum di berbagai daerah.

Banyak program pembangunan tertunda bukan karena kurangnya ide, melainkan karena keterbatasan kemampuan fiskal. Otonomi pun lebih terasa sebagai pelimpahan kewenangan administratif daripada kemandirian pembangunan.

Dalam perspektif global, Indonesia berbeda dengan negara federasi seperti Amerika Serikat atau Jerman, di mana negara bagian memiliki kewenangan fiskal lebih besar. Di Indonesia, ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi kebijakan pusat, sehingga proses menuju kemandirian fiskal berjalan lebih lambat.

Menurut Genius Umar, kualitas tata kelola, kekuatan ekonomi lokal, serta inovasi kebijakan tetap menjadi faktor penentu. Pengalaman memimpin daerah menunjukkan keterbatasan fiskal berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Namun, penguatan PAD bukan hal mustahil.

“Inovasi ekonomi daerah, digitalisasi layanan pajak, penataan aset produktif, serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat mampu membuka ruang fiskal yang lebih fleksibel,” jelasnya. Contoh di Kota Pariaman, pengembangan festival budaya dan sport tourism terbukti meningkatkan aktivitas ekonomi lokal sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Persoalan kemandirian fiskal juga terkait dengan kebijakan penataan daerah. Pemekaran wilayah sering dianggap solusi untuk mendekatkan pelayanan publik. Namun tanpa kesiapan ekonomi, banyak daerah baru justru menghadapi tekanan fiskal berat. Belanja aparatur meningkat, sementara basis ekonomi belum siap menopang pembangunan.

Ke depan, penguatan kemandirian fiskal harus menjadi agenda utama reformasi otonomi daerah. Pemerintah daerah perlu memperkuat PAD melalui digitalisasi sistem pajak, peningkatan transparansi, serta optimalisasi aset daerah. Sementara itu, pemerintah pusat harus memastikan kebijakan penataan daerah berbasis kapasitas ekonomi jangka panjang.

“Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar soal kewenangan, melainkan kemampuan berdiri di atas kekuatan fiskal sendiri. Jika PAD kuat, ruang inovasi terbuka. Jika penataan daerah rasional, pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegas Genius Umar.

Silaturahmi BNN Provinsi Jambi bersama Influencer dan Konten Kreator

investigasihukumkriminal, Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggelar kegiatan silaturahmi bersama para influencer dan konten kreator di lingkungan Provinsi Jambi. Acara berlangsung di Lobby BNNP Jambi dan dilanjutkan di Lapangan Kantor BNNP Jambi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K, serta dihadiri para pejabat dan ketua tim bidang di lingkungan BNNP Jambi. Turut hadir sejumlah influencer dan kreator konten populer di Jambi, di antaranya: Nanda Gabut (@nandagabut_), Puji (@pujirtnsr), Gatri (@gatri.temanmakan), Dika (@jalanyuk_kulinerjambi), Ms. Marimar (@ms_marimar21), Nanda Mirana (@nandamiranaa), Koko Candra (@yuk_kitajajan_kulinerjambi), Khuldiojol (@khuldiojol_), Yoko (@jalanbarengoyo), dan Chachakim (@chachakimmm).

Rangkaian Acara

  • Pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Anti Narkotika, dan doa bersama.
  • Kepala BNNP Jambi memperkenalkan jajaran pejabat serta ketua tim bidang.
  • Pemaparan materi oleh Brigjen Pol. Asep Saepudin mengenai:
    • Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
    • Peran dan fungsi lembaga BNN.
    • Jenis-jenis narkotika, bahaya, dampak, serta narkotika jenis baru (NPS).
    • Data prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia dan Jambi.
    • Layanan rehabilitasi, baik voluntary maupun compulsory.
    • Permasalahan peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Jambi mengajak para influencer untuk bersinergi membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika. Beliau juga mengajak untuk menyuarakan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak).

Diskusi interaktif kemudian dilakukan bersama para influencer. Beberapa di antaranya menyampaikan ide kolaborasi di sekolah melalui sosialisasi bahaya narkotika, mengingat mayoritas pengikut mereka adalah remaja. Selain itu, muncul gagasan untuk mengadakan lomba video kreator sekolah bertema narkotika, agar para pelajar lebih memahami bahaya narkoba sekaligus menyalurkan kreativitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke fasilitas BNNP Jambi, termasuk mobil KIE, mobil pemusnahan barang bukti, mobil tahanan, dan mobil K9. Acara ditutup dengan simulasi penangkapan penyalahguna narkotika, lengkap dengan penggeledahan dan barang bukti.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antara BNNP Jambi dan para kreator digital untuk memperkuat kampanye anti narkotika di ruang publik, khususnya media sosial yang dekat dengan generasi muda.

Polemik Pembatasan Jam Liputan di Kejari Jaktim, Kasi Intel: Yang Dibatasi Pelayanan, Bukan Pers

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik pembatasan jam peliputan bagi awak media di lingkungan Kejari Jakarta Timur yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang maupun membatasi tugas jurnalistik, melainkan hanya menerapkan batasan pada jam pelayanan kantor sebagaimana instansi pemerintah pada umumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026), menanggapi keluhan sejumlah jurnalis mengenai adanya pembatasan aktivitas di area kantor Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.

“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.

Menurutnya, jam pelayanan di Kejari Jakarta Timur berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah itu, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat dinyatakan tutup, sebagaimana berlaku di seluruh kantor pemerintahan.

“Pelayanan kantor memang kita tutup sampai jam 16.30 WIB. Itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saja, semua kantor pemerintah pasti ada batas jam pelayanan. Tapi kalau soal informasi, kami tidak pernah membatasi,” tegasnya.

Yogi juga menekankan bahwa apabila terdapat kebutuhan peliputan yang bersifat mendesak atau kepentingan jurnalistik tertentu, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.

Yogi menambahkan, koordinasi tetap dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, termasuk melalui pesan singkat atau kontak resmi apabila ada hal yang bersifat mendesak di luar jam kerja.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.

Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik, terutama pemantauan proses hukum yang dinamis, dapat berlangsung lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan.

Sejumlah wartawan menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terlebih dalam konteks transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, serta instrumen kontrol sosial.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan tersebut disebut sebagai instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Para petugas mengaku menjalankan instruksi tersebut dengan konsekuensi adanya teguran apabila tidak mematuhi perintah.

Hingga beberapa waktu lalu, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.

Menanggapi momentum HPN ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers.

“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucapnya.

Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi penting mengenai relasi antara lembaga penegak hukum dan media. Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, termasuk jam operasional kantor. Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi yang memadai guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Ke depan, komunikasi terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menantikan implementasi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara kebijakan pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik.

Komandan Kodim 0208/Asahan Pimpin Upacara Wisuda Purnawira Dan Korps Raport Pindah Satuan Perwira

Investigasihukumkriminal Asahan – Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M.I.P. memimpin langsung pelaksanaan upacara Wisuda Purnawira dan Korps Raport Pindah Satuan Perwira jajaran Kodim 0208/Asahan yang berlangsung khidmat di Aula Pandawa Sakti Makodim 0208/Asahan, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Perwira Staf, Danramil, Prajurit Kodim 0208/Asahan serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXV Dim 0208 Asahan. Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai jalannya acara sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi prajurit yang memasuki masa purnatugas maupun yang akan melaksanakan tugas di satuan baru.

Dalam amanatnya, Dandim 0208/Asahan menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada perwira yang telah memasuki masa purnawira atas pengabdian, loyalitas, serta dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di lingkungan TNI AD, khususnya di Kodim 0208/Asahan.

“Wisuda purnawira bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal untuk melanjutkan peran di tengah masyarakat. Pengalaman dan keteladanan yang telah ditunjukkan selama berdinas menjadi kebanggaan bagi satuan,” ujar Dandim.

Kepada perwira yang melaksanakan pindah satuan, Dandim juga berpesan agar tetap menjaga nama baik satuan serta terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian di tempat tugas yang baru.
“Dimanapun bertugas, tetap jaga kehormatan diri dan satuan. Tunjukkan kinerja terbaik serta jadilah prajurit yang selalu dicintai rakyat,” tegasnya.

Prosesi kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan, pemberian cinderamata, serta ucapan selamat dari Dandim beserta seluruh peserta upacara sebagai bentuk penghormatan dan rasa kekeluargaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan Kodim 0208/Asahan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas ke depan.