Kapolres Nagan Raya Dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Di RSUD SIM Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya Dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Di RSUD SIM Nagan Raya

Nagan Raya, investigasihukumkriminal – Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Bennya Bathara, S.I.K., M.I.K., bersama Ketua Cabang Bhayangkari Nagan Raya, Ny. Yuni Bennya Bathara, melaksanakan kegiatan bakti sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Nagan Raya. Kamis, 04/09/2025

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako serta kebutuhan harian kepada keluarga pasien yang kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral bagi mereka yang sedang menghadapi ujian kesehatan.

Kapolres Nagan Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri dan Bhayangkari hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam memberikan perhatian sosial.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga pasien, sekaligus menjadi penyemangat agar tetap tabah dan kuat menghadapi situasi yang sulit,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua Cabang Bhayangkari Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai kegiatan sosial bersama Polri.

“Kami hadir untuk berbagi dan peduli. Semoga bantuan kecil ini membawa manfaat, keberkahan, dan menumbuhkan semangat kebersamaan,” ungkap Ny. Yuni Bennya Bathara.
Kegiatan bakti sosial ini disambut penuh haru dan rasa syukur oleh keluarga pasien yang menerima bantuan. Mereka mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan jajaran Polres Nagan Raya dan Bhayangkari.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin terjalin hubungan yang erat antara Polri, Bhayangkari, dan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial di Kabupaten Nagan Raya.

IKADA Kupang Desak Evaluasi Putusan PTDH Kompol Kosmas: Komandan Harus Bertanggung Jawab

Kupang,investigasihukumkriminal — Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.Kamis, 04/09/2025

Dalam audiensi yang berlangsung di Mapolda NTT, Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly, menyampaikan bahwa masyarakat Ngada merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan institusional. “Kami menolak keputusan PTDH terhadap anak kami, Kompol Kosmas. Beliau bukan hanya perwira berprestasi, tapi juga simbol pengabdian dari tanah Ngada,” tegas Siprianus.

IKADA menilai bahwa dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada individu di lapangan. “Jika anak buah dijatuhi sanksi, maka pimpinan yang memberi perintah juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai mereka yang berada di garis depan justru dikorbankan demi meredam tekanan publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk solidaritas, warga Ngada di Kupang menggelar ritual adat Zia Ura Ngana, menyembelih babi dan melantunkan doa dalam bahasa daerah. Aksi ini bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga seruan moral agar institusi Polri meninjau kembali keputusan yang dinilai terburu-buru dan tidak proporsional.

IKADA juga menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Polda NTT, Gubernur NTT, dan DPRD NTT, serta menyurati Presiden RI. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar proses banding terhadap Kompol Kosmas dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta agar para komandan tidak lepas tangan atas tindakan anak buahnya.

“Kami tidak membela pelanggaran, tapi kami menuntut keadilan yang menyeluruh. Jangan biarkan anak-anak muda Ngada yang mengabdi untuk negara menjadi korban sistem,” tutup Siprianus.

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan Dan Provokasi Di Media Sosial

Jabar, investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi Di DPRD Jabar

Jabar, investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam peracikan bom molotov, penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2–3 September 2025.

“Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif.

Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bernada ujaran kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra.

POLDA JABAR KLARIFIKASI ISU POLISI MASUK KAMPUS, TEGASKAN HANYA LAKUKAN PENGAMANAN DI JALAN UMUM

Jabar, investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat meluruskan informasi yang beredar terkait tuduhan polisi melakukan penyisiran dan masuk ke dalam lingkungan Kampus  saat terjadi kericuhan beberapa waktu lalu.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H  menegaskan bahwa tidak benar polisi masuk ke dalam kampus, melainkan hanya melintas di jalan umum. Dalam rekaman video yang beredar, salah satu Direktur Kepolisian bahkan mengingatkan jajarannya untuk tidak masuk ke area kampus.
“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Kapolda Jabar, Selasa (2/9/2025)

Polda Jabar juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan UNISBA. Pihak kampus bahkan menyampaikan permohonan bantuan pengamanan karena kericuhan bukan sepenuhnya melibatkan mahasiswa mereka. Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas.

Kapolda Jabar  menambahkan, sweeping di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan oleh Polisi. “Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.

Dari patroli skala besar yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB. Dari jumlah tersebut, 10 orang sudah teridentifikasi, di antaranya mahasiswa, satpam, wiraswasta, hingga pengangguran.

Salah satu pelaku berinisial MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan hasil tes urinnya positif narkoba. Pelaku lain berinisial MF (23) juga terbukti memiliki chat transaksi narkoba serta ajakan berkumpul untuk melakukan kericuhan.

Selain itu, Polisi juga mengamankan GOP (pengangguran tamatan SMA) yang membawa ganja, serta AA (25) asal Bandung yang kedapatan membawa senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar

Polda Jabar memastikan bahwa kejadian ini bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan tindakan kelompok yang telah direncanakan untuk mengacaukan keamanan masyarakat.
“Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutup Kapolda Jabar

Kapolda Jabar Gelar Doa Bersama Dengan Anak Yatim Dan Personel Polda Untuk Kedamaian Bangsa

Jabar, investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin kegiatan doa bersama dengan Yayasan Anak Yatim dan personel Polda Jabar pada Selasa, 2 September 2025. Acara penuh khidmat tersebut digelar di Masjid Al Aman Mapolda Jabar.

Doa bersama ini dilaksanakan sebagai wujud syukur sekaligus memohon perlindungan kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan kedamaian, keselamatan, serta terhindar dari segala bentuk perpecahan. Kehadiran anak-anak yatim bersama jajaran kepolisian turut menambah kekhusyukan suasana.

Dalam sambutannya, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa kegiatan spiritual ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk selalu dekat dengan masyarakat, khususnya anak-anak yatim, serta menjadikan doa sebagai kekuatan dalam menjaga persatuan dan keamanan di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.
“Kita semua berharap melalui doa bersama ini, bangsa Indonesia diberikan keberkahan, ketenteraman, dan senantiasa dijauhkan dari hal-hal yang dapat mengganggu persatuan. Semoga doa anak-anak yatim ini menjadi wasilah terkabulnya harapan kita semua,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial, serta ajakan untuk terus mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kedamaian bangsa.

Kapolda Jabar Gelar Do’a Bersama Dengan Anak Yatim Dan Personel Polda Untuk Kedamaian Bangsa

Jabar, investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin kegiatan do’a bersama dengan Yayasan Anak Yatim dan personel Polda Jawa Barat pada Senin (1/9/2025).

Kegiatan penuh khidmat tersebut berlangsung di Masjid Al Aman Mapolda Jabar mulai pukul 15.10 WIB hingga selesai.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar dan seluruh personel Polda Jabar. Do’a bersama ini digelar sebagai wujud rasa syukur sekaligus memohon perlindungan Allah SWT agar bangsa Indonesia senantiasa dilimpahkan kedamaian, persatuan, serta terhindar dari perpecahan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan seperti ini merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan keimanan, dan menumbuhkan semangat kebersamaan.

“Melalui do’a bersama, kita berharap agar situasi bangsa dan negara kita senantiasa aman, damai, dan kondusif. Ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu bersyukur, serta menguatkan tekad dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda Jabar.

Suasana berlangsung penuh khidmat dengan lantunan do’a dari para anak yatim dan seluruh jamaah yang hadir. Usai rangkaian kegiatan, Kapolda Jabar juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian dan perhatian keluarga besar Polda Jawa Barat terhadap sesama.

Ketum Rajawali Geram Desak Presiden Dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, investigasihukumkriminal – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI, Hadysa Prana, dengan nada berapi-api mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol), yang sayangnya, berujung pada jatuhnya korban jiwa. Senin, 01/09/2025

“Cukup sudah! Kita tidak bisa lagi mentolerir para koruptor yang merampok kekayaan negara. RUU Perampasan Aset adalah bukti komitmen kita untuk melawan korupsi sampai titik darah penghabisan. DPR dan Presiden, jangan khianati harapan rakyat!”
tegas Hadysa Prana dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media.

Hady menambahkan, “Kita tidak bisa lagi menunda-nunda pengesahan RUU ini. Korupsi dan kejahatan terorganisir telah merajalela dan merugikan negara serta rakyat kecil. RUU Perampasan Aset adalah senjata ampuh untuk memberantas kejahatan ini sampai ke akar-akarnya.”Imbuhnya

Lebih lanjut,  Hady menyoroti insiden demonstrasi yang menelan korban. “Saya sangat prihatin dengan jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi. Ini adalah bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar. Pemerintah dan DPR harus segera bertindak untuk meredam gejolak ini dengan menunjukkan komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi.”Ujarnya

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. RUU ini mengatur tentang perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in absentia) dan perampasan aset sebagai bagian dari proses pidana.

Mekanisme Pengesahan RUU:

1. Penyusunan dan Pengusulan: RUU dapat diusulkan oleh Presiden atau DPR. Dalam hal ini, diasumsikan RUU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
2. Pembahasan Tingkat I:
– Pembahasan dilakukan oleh komisi terkait di DPR bersama dengan pemerintah.
– Melibatkan rapat dengar pendapat dengan para ahli, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan.
– Pembahasan meliputi substansi RUU, pasal per pasal, serta implikasi hukum dan sosialnya.
3. Pembahasan Tingkat II:
– Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU dibawa ke rapat paripurna DPR.
– Rapat paripurna akan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR.
4. Pengesahan:
– Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, RUU disahkan menjadi Undang-Undang.
– Undang-Undang kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.
5. Pengundangan:
– Setelah ditandatangani Presiden, Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
– Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Tantangan dalam Pengesahan:
Pengesahan RUU Perampasan Aset seringkali menghadapi tantangan karena adanya perbedaan pandangan antar fraksi di DPR, serta kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan. “Mari kita bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.”  Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALi

Sholat GhaibKapolda Jabar Dan Pangdam III/Siliwangi Doa Bersama Untuk Keselamatan Jawa Barat

Jabar, investigasihukumkriminal – Suasana khusyu  menyelimuti Markas Kodam III/Siliwangi, Bandung, ketika prajurit TNI, Polri,  berkumpul dalam pelaksanaan sholat ghaib, Senin (1/9/2025). Ibadah tersebut dipanjatkan sebagai wujud doa bersama untuk keselamatan dan ketentraman masyarakat Jawa Barat.

Sholat ghaib diikuti oleh Pangdam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI (Mayjen. TNI) Kosasih, S.E. beserta jajaran, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H dan Skogar Bandung, hingga perwakilan Kodiklat TNI AD. Kehadiran para pejabat tinggi tersebut mencerminkan kuatnya soliditas  dan sinergi antara TNI-Polri dalam menjaga stabilitas serta keamanan di wilayah Jawa Barat.

Pangdam III/Siliwangi dalam keterangannya menegaskan bahwa doa bersama ini bukan sekadar ritual, tetapi juga menjadi simbol persatuan seluruh elemen bangsa. “Sholat ghaib yang kita laksanakan hari ini, dimana kita berharap Jawa Barat senantiasa dijauhkan dari bencana, konflik, maupun gangguan yang dapat mengancam persatuan dan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Kapolda Jawa Barat menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus mengingatkan seluruh aparat untuk senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan. “Doa adalah bagian dari upaya preventif spiritual, agar setiap langkah pengabdian kita mendapat ridho Allah SWT,” katanya.

Suasana syahdu terlihat ketika para jamaah menundukkan kepala, menyatukan niat, dan memohon keselamatan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Ibadah yang berlangsung di aula utama Kodam III/Siliwangi tersebut menjadi momentum refleksi sekaligus pengikat kebersamaan antara aparat keamanan dan masyarakat. Dengan digelarnya sholat ghaib ini, jajaran Kodam III/Siliwangi dan instansi terkait menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan di Tanah Pasundan.

Tokoh Jawa Barat Abah Anton Charlian Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Provokasi Yang Mengancam Persatuan Bangsa

Jabar, investigasihukumkriminal – Situasi politik nasional yang kian mengkhawatirkan mendorong Tokoh Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charlian, atau akrab disapa Abah Anton, menginisiasi pertemuan mendadak dengan sejumlah tokoh masyarakat pada Minggu (31/8/2025). Pertemuan berlangsung di kediamannya, Jalan Parakan Asri No. 8, Bandung, sebagai upaya merespons dinamika unjuk rasa yang akhir-akhir ini menelan korban dari pihak masyarakat maupun aparat.

Pertemuan itu dihadiri berbagai tokoh penting Jawa Barat dari lintas organisasi, profesi dan latar belakang. Hadir di antaranya: H. Dian (Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat sekaligus Ketua Partai Hanura), Joni Suherman (Ketua Projo Jawa Barat), Humar Dhani (Ketua GERSUMA dan Koalisi Partai Non Parlemen), Ir. Deden Hidayat atau Wa Deden (Ketua Rumah Bersama Jabar), Dr. Undang Darsa (Akademisi Universitas Padjadjaran), Ki Pamanah Rasa (Purnawirawan TNI), Budi H. (Ketua Aliansi Anti Intoleran dan Radikalisme), Ustadz Ari (Ponpes Suryalaya), Kang Debar (Aktivis 98), Kang Rizal (Aktivis HMI), H. Elis Suryani (Tokoh Budaya Sunda), Widaningsih (Tokoh Perempuan Jawa Barat), Ait MS (Tokoh HWS), Sudrajat dan Darmanto (Tokoh Media), Rames Gordon (Tokoh Kerukunan Antar Suku), Asep Ruslan (Tokoh Asep Sadunya), serta Nani (Aktivis KNPI).

Dalam pernyataannya, Abah Anton menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan penuh martabat. “Kita menghormati aspirasi rakyat, itu hak konstitusional. Namun, kita harus menolak keras aksi yang disertai dengan kekerasan, anarkisme, dan penjarahan,” ujarnya. Ia juga menyinggung penemuan bom molotov di lapangan, yang menurutnya menjadi sinyal adanya pihak tertentu yang sengaja memancing kerusuhan.

Abah Anton mengingatkan masyarakat luas, termasuk mahasiswa, pekerja ojek online, maupun organisasi kemasyarakatan, agar tidak mudah terseret arus provokasi. “Kalau bangsa ini rusuh, yang paling rugi adalah rakyat kecil. Perekonomian akan macet, biaya hidup semakin berat, dan penderitaan makin panjang,” tegasnya. Menurutnya, demokrasi sejati adalah ruang untuk membangun gagasan, bukan ruang untuk menghancurkan persatuan.

Menutup pertemuan, Abah Anton menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada para tokoh yang hadir maupun yang berhalangan karena alasan keamanan. Ia berharap pesan moral yang disampaikan kali ini menjadi panduan bersama masyarakat Jawa Barat agar tetap mengutamakan kedamaian. “Mari kita jaga negeri ini dengan cara yang beradab. Jangan sampai provokasi memutus ikatan persaudaraan kita sebagai bangsa,” pesannya penuh harap.