Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Emas Rp45,7 Miliar

Investigasihukumkriminal Tangerang — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar belasan kasus penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dalam operasi pengawasan selama April hingga Mei 2026, petugas mengamankan 17,55 kilogram emas dengan total nilai mencapai Rp45,73 miliar.

Pengungkapan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional setelah tim gabungan mendeteksi adanya barang mencurigakan dengan densitas tinggi dari barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan emas yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batangan cast bar hingga perhiasan yang disembunyikan di koper, saku pakaian dan dikenakan langsung oleh penumpang.

“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas terbesar dalam operasi tersebut. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH tertangkap membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Penindakan terus berlanjut pada 20 Mei 2026. Dua WNA asal Tiongkok masing-masing berinisial XWQ dan FCT diamankan karena membawa emas cast bar seberat 609 gram dan 680 gram dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.

Pada 21 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam sehari. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang membawa emas jenis cast bar dengan berat dan nilai berbeda-beda.

Hengky menegaskan seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Selain itu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan emas tersebut.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Sementara itu, pemerintah kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti dore, ingot, granules hingga cast bars. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Kawasan Pelabuhan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (26/5/2026)

Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh IPTU Agus Setiarto selaku Perwira Pengawas (Pawas) dengan melibatkan sebanyak 15 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, patroli didukung menggunakan 4 unit kendaraan roda empat dinas Polri dan 2 unit kendaraan roda dua dinas Polri.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power hingga sepanjang Jalan Ketel Uap PLTU Pelabuhan Tanjung Priok, Indonesia Power, Jl. Pelabuhan Nusantara, Terminal Nusantara Pura, JICT.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan kendaraan, identitas pengendara, hingga barang bawaan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang berbahaya serta barang ilegal di kawasan pelabuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan saat berkendara.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan melalui layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga selama 24 jam.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aksi kriminalitas lainnya.

“Patroli cipta kondisi ini dilaksanakan secara stasioner sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan.

Adapun masksud dan tujuan dilaksanakan Patroli Cipkon ini, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, ujar IPTU Agus.

Mendesak Mabes Polri untuk Segera Memberantas Kartel Narkoba Di Tanah Abang

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sebuah rekaman video yang beredar luas memicu kekhawatiran publik setelah memperlihatkan dugaan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di sekitar pinggir rel kereta api wilayah Gedung Ijo (GI), yang berada di Jl. Jati Baru Raya dan Jl. K.H. Mas Mansyur.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah individu melakukan aktivitas mencurigakan dengan pola yang terorganisir. Mereka tampak datang secara bergantian, melakukan interaksi singkat, lalu segera meninggalkan lokasi. Dugaan transaksi berlangsung cepat, dengan barang berukuran kecil yang diduga diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.

Lingkungan sekitar yang dipenuhi bangunan semi permanen serta letaknya yang berdekatan dengan rel kereta api diduga dimanfaatkan sebagai titik transaksi karena dianggap minim pengawasan. Para pelaku terlihat waspada, sesekali menoleh ke sekitar sebelum melakukan transaksi, seolah memastikan situasi dalam kondisi aman.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memang sudah lama dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika. Bahkan, menurut keterangan yang beredar, pernah terjadi insiden pada Desember 2025 hingga Januari 2026, di mana seorang yang diduga terkait aktivitas narkoba tertabrak kereta api di lokasi yang sama wilayah yang juga masuk dalam aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran rekaman video tersebut, termasuk waktu kejadian maupun langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Aktivis Generasi Anti Narkoba dan Narkotika (GANN) mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di duga merajalela di sekitaran Tanah Abang. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memberantas Kartel Narkoba di Tanah Abang dan jika pihak APH tidak maka kami akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan Mabes Polri untuk mensterilkan ibu kota dari barang haram, “Ujar Ketua Jefrin Ketua GANN”

Situasi ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat kepolisian segera turun tangan. Klarifikasi resmi serta penyelidikan mendalam dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindak tegas.

Dan kami juga meminta kepada Mabes Polri Dan Polda Petro Jaya. untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Narkoba nya karna dinilai pembiaraan terhadap beredarnya Narkoba di wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, bahkan di lokasi yang tak terduga. Peran aktif aparat dan partisipasi warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis Di Cibinong Soroti Tantangan Pers Di Era Digital

Investigasihukumkriminal Cibinong – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Safari Jurnalis di Aula Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/6/2025). Mengusung tema “Tantangan Jurnalis di Era Digital”, acara ini digelar sebagai upaya memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan sinergitas antara insan pers dengan jajaran pemerintah serta aparatur kewilayahan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Sekretaris PWI. Dalam penyampaiannya, pihak PWI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi dan dukungan penuh dari pihak Kecamatan Cibinong sehingga agenda Safari Jurnalis ini dapat terlaksana dengan baik.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin, M. Dalam sambutannya, ia berterima kasih kepada PWI Kabupaten Bogor karena telah memilih wilayah Kecamatan Cibinong sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan yang bernilai positif ini.”Kami berharap dapat selalu bersinergi dengan PWI untuk bisa membangun bersama-sama, khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kegiatan edukasi seperti ini sangat bermanfaat dan memang sangat dibutuhkan oleh jajaran aparatur di tingkat bawah,” ujar Acep Sajidin.

Agenda inti Safari Jurnalis ini diisi oleh pemaparan materi dari sejumlah tokoh senior dan pengurus PWI Kabupaten Bogor. Penasehat PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio, yang bertindak sebagai narasumber pertama, mengulas panjang mengenai perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia di era reformasi yang kerap mengalami pasang surut dalam hal kebebasan pers. H. Subagio mengingatkan para jurnalis agar memegang teguh kode etik dan tidak memproduksi informasi tanpa dasar. “Jangan sekali-kali membuat berita sembarangan atau menyebarkan berita hoaks. Setiap wartawan yang ingin menayangkan berita harus melakukan investigasi lapangan yang mendalam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, serta memenuhi unsur utama 5W+1H,” tegasnya.

Narasumber kedua, Wakil Ketua 1 PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Nur Hakim, membedakan secara tegas kedudukan antara media sosial dan produk jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa konten yang diunggah di media sosial tidak bisa disamakan dengan produk pers.”Media sosial itu tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan umumnya tidak berbadan hukum pers.

Sementara produk jurnalistik diproses melalui mekanisme redaksional yang ketat dan dilindungi oleh hukum,” jelas Iman.Sementara itu, Untung Bachtiar selaku pengurus yang membidangi sektor Pendidikan di PWI Kabupaten Bogor, memaparkan dinamika media masa kini yang tumbuh sangat masif. Menurutnya, media konvensional dan media online saat ini harus adaptif karena bersaing ketat dengan para konten kreator dalam memperebutkan perhatian publik di ruang digital.Selain jajaran pengurus PWI, kegiatan ini juga menghadirkan Widiawati, S.K.M. yang mewakili Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor sebagai salah satu pemateri tamu.

Kegiatan Safari Jurnalis ini berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya-jawab yang dinamis antara para peserta dengan narasumber, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Turut hadir menyaksikan jalannya acara tersebut di antaranya Kapolsek Cibinong, Ketua MUI Wilayah Cibinong, serta para Lurah se-Kecamatan Cibinong.

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Aki Truk Di Pelabuhan Tanjung Priok

Investigasihukumkriminal Jakarta  – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus sindikat pencurian aki truk trailer yang sedang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia aksi kedua pelaku ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan karena mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama mereka saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut.

Kondisi ini dapat berdampak pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) yang menjalankan aksi mereka pada 23 April 2026 dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, petugas berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Awalnya petugas kepolisian menangkap satu pelaku melalui patroli rutin yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya

Menurut dia petugas masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya.

“Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka,” kata dia.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisikan gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng serta perkakas lain untuk mencuri aki.

“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata dia.

AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi ini sama dengan modus bajing loncat. Kedua pelaku boncengan sepeda motor dan mencari mangsa truk trailer yang sedang melintas. Setelah mendapatkan mangsa, seorang pelaku meloncat ke truk dan pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor.

Pelaku yang di atas langsung memotong aki dengan gergaji dan mengangkat serta membuang ke lokasi tertentu. Setelah itu pelaku turun dan mengambil aki hasil curian tersebut dan membawa ke tempat persembunyian untuk dijual.

“Aki itu oleh pelaku akan dijual per kilogram dijual kepada penadah,” kata dia.

Mark Up Pengadaan Mesin Jahit Di Jaktim Kejari Tahan Direktur PT SCS

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.

Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar.

Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen.

Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis sehingga mengakibatkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Press release perkara tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.

PWI Pusat Dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa Dan Media Sosial Peradilan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/26), di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, di antaranya Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, M. Khusnul Khuluq, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI, Rakhmat Riyadi.

Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang, Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM, Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas PWI Pusat, Hengki Lumban Toruan, serta Tim Humas, Achmad Rizal dan Hersunu.

Dalam pertemuan tersebut, Adji Prakoso menyampaikan Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai kaidah jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com.

Namun, hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Menurut Adji, kebutuhan publik terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang menjalin hubungan dengan wartawan dan media di daerah, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan seragam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia menyebut ada dua aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

Agus juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata wartawan secara pribadi.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

PWI Kejari Jaktim Ucapkan Selamat HUT ke-75 PERSAJA Tekankan Sinergi Jaksa Dan Pers

Investigasihukumkriminal Jakarta – Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Erfan Pratama, bersama Sekretaris Ali Hanafiah dan Bendahara Michael J Manurung, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di Gedung Prasada Sasana Karya, Lantai 9, Jl. Suryopranoto No. 8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan terhadap eksistensi PERSAJA dalam memperkuat peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan pengacara negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan di Indonesia.

Erfan Pratama menegaskan, peran kejaksaan sangat strategis dalam sistem hukum nasional dan tidak dapat dipisahkan dari fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik. Menurutnya, insan pers memiliki kontribusi penting dalam mengawal transparansi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan.

“Sinergi antara kejaksaan dan pers sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar di usia ke-75 ini, PERSAJA semakin solid dan mampu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ali Hanafiah  menambahkan bahwa hubungan harmonis antara media dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam menciptakan kepercayaan publik. Hal senada disampaikan Bendahara Pokja, Michael J Manurung, yang menilai kolaborasi yang baik akan memperkuat fungsi kontrol sosial serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Peringatan HUT ke-75 PERSAJA ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk insan pers.

Jelang PON 2026 Pembinaan Tinju DKI Jakarta Diperkuat

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) DKI Jakarta terus mematangkan persiapan menghadapi agenda besar tahun 2026. Salah satunya melalui rapat strategis bersama Gho Sun Iron Camp yang digelar pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.00 WIB.

Bertempat di Gho Sun Iron Camp, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengprov PERTINA DKI Jakarta, Brigjen TNI Berty Sumakud, S.H., M.H., dengan melibatkan jajaran pengurus serta unsur
penting dalam pembinaan tinju. Mulai dari wakil ketua, komisi teknik dan kepelatihan, komisi pembinaan prestasi, komisi wasit/hakim, komisi data dan informasi, hingga pelatih dan tim Steering Committee (SC) Liga turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni persiapan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta serta program Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) sebagai langkah strategis menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2026.

Sekretaris Pengprov PERTINA DKI Jakarta, Maratur APT, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dalam menyatukan arah kebijakan dan strategi pembinaan. Ia menilai kesiapan menghadapi PON 2026 harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkesinambungan.

“Kami menyusun program yang tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga proses pembinaan yang berkelanjutan, sehingga atlet benar-benar siap bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.

Dalam pembahasan teknis, Komisi Teknik dan Kepelatihan menekankan pentingnya penerapan metode latihan modern berbasis sport science. Hal ini dinilai mampu meningkatkan performa atlet secara signifikan. Sementara itu, Komisi Pembinaan Prestasi (Binpres) memaparkan skema seleksi ketat serta sistem monitoring atlet secara berkelanjutan untuk menjaring talenta terbaik.

Dari sisi perangkat pertandingan, Komisi Wasit dan Hakim menyoroti peningkatan kualitas serta integritas guna menjaga profesionalitas dan objektivitas dalam setiap pertandingan.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari pelatih dan tim SC Liga. Mereka sepakat bahwa kompetisi berjenjang perlu diperkuat sebagai wadah evaluasi sekaligus pembentukan mental tanding atlet sebelum turun di ajang nasional.

Melalui sinergi ini, PERTINA DKI Jakarta bersama Gho Sun Iron Camp optimistis mampu mencetak atlet-atlet unggulan. Selain itu, rangkaian kegiatan HUT Jakarta diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum penguatan ekosistem pembinaan tinju di ibu kota.

Perwakilan Gho Sun Iron Camp, Gosu, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun generasi atlet masa depan.

“Kami ingin menghadirkan pembinaan yang berkualitas dan melahirkan atlet berprestasi yang mampu bersaing hingga ke tingkat internasional,” katanya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjalankan seluruh program secara konsisten dan berkelanjutan demi meningkatkan prestasi tinju DKI Jakarta di kancah nasional.

Kapolres Tanjung Priok Beri Kejutan May Day Buruh Dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Investigasihukumkriminal Jakarta – Suasana peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung berbeda. Dalam momentum tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan kejutan kepada para buruh dan sopir yang tergabung dalam Aliansi Buruh & Supir Pelabuhan (ABSP) melalui kegiatan deklarasi damai keselamatan kerja.

Kegiatan digelar pada Jumat (1/5/2026) berlangsung di depan Pos 9, Jalan Sulawesi Ujung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sekitar 100 peserta hadir, terdiri dari unsur SPPTKI, PSTTP, Aliansi Jakarta Utara Menggugat, serta Bapegesis. Acara ini dipimpin oleh Joko Laras Anjasmoro dan Agung Bangkit, dengan Gito sebagai koordinator lapangan.

Rangkaian kegiatan dimulai dari berkumpulnya buruh di basecamp PSTTP di wilayah Semper Timur, Cilincing. Selanjutnya, peserta bergerak menuju lokasi deklarasi dengan  pengawalan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara. Setibanya di lokasi, acara dilanjutkan dengan momen kejutan dari Kapolres.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok memberikan kue ulang tahun May Day 2026 kepada perwakilan buruh sebagai simbol kebersamaan dan kepedulian. Kue kemudian dipotong bersama dan dibagikan, disertai pembagian nasi kotak dan makanan ringan kepada para peserta oleh para Polwan.

Dalam kesempatan itu, Joko Laras Anjasmoro menyampaikan apresiasi atas pelayanan,  pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian sehingga kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Ia juga menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi buruh serta sopir, termasuk kebutuhan fasilitas yang memadai, di Pelabuhan Tanjung Priok.

AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Deklarasi damai juga diisi dengan pembacaan ikrar keselamatan berkendara. Para peserta menyatakan komitmen untuk menjadi pelopor keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berkendara dalam kondisi tidak layak seperti mengantuk, sakit, atau di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Mereka juga berjanji meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan sertifikasi.

Kegiatan ditutup dengan kembalinya massa ke basecamp dan pembagian bantuan sembako oleh pihak kepolisian. Secara keseluruhan, rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh kegiatan berjalan dengan  baik berkat sinergi antara aparat kepolisian dan peserta hari buruh, tutup Kapolres