
SIAK (RIAU), investigasihukumkriminal – Jajaran Satresnarkoba Polres Siak kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 2,51 gram, satu paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram, plastik klip bening, sebuah kotak transparan, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tualang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika. Sebagian sempat dibuang ke lantai, sementara lainnya tersimpan di kotak bening yang digenggam oleh tersangka YDM. Dari hasil interogasi, YDM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa YDM berperan sebagai bandar, sedangkan AFS bertugas sebagai kurir. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya pun menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.