
investigasihukumkriminal, Jakarta | Seorang nasabah Bank BJB Syariah Kantor Cabang Tebet, Jakarta, bernama William Gunawan, mengaku mengalami kerugian dan penipuan akibat hilangnya deposito emas miliknya dan keluarga yang totalnya mencapai 2,2 kilogram. Jika dinominalkan dengan harga saat ini, nilai emas antam mulia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Dalam keterangannya, William menyatakan bahwa seluruh simpanan emas tersebut lenyap dan dicairkan oleh pihak ketiga yang tidak ia kenal tanpa adanya konfirmasi, kehadiran, maupun persetujuan dari dirinya. Ia juga menyebutkan bahwa data-data nasabah miliknya sempat diubah atau dimodifikasi oleh oknum pejabat bank, termasuk nomor telepon.
Kasus serupa sebelumnya sempat dialami oleh Suster Natalia di Bank BNI dan berhasil diselesaikan dengan pertanggungjawaban pihak bank. Oleh karena itu, William bersama pihak keluarga meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, pimpinan OJK, DPR RI, serta Komisi IX agar turut membantu menegakkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.
Tanggapan Resmi Bank BJB Syariah
Menanggapi aduan tersebut, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arif Setiadi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan:
- Bank BJB Syariah menegaskan bahwa bank tidak memiliki produk berupa deposito emas.
- Fasilitas pembiayaan yang diterima oleh William Gunawan sebenarnya merupakan Gadai Emas iB Maslahah.
- Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di Bank BJB Syariah Cabang Jakarta.
- Tanggal 10 Juli 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang digadaikan, yang telah ditandatangani di atas meterai.
- Tanggal 11 Juli 2013, William memberikan kuasa pelunasan gadai emas tersebut kepada Gustav Hakim.
- Pihak bank meyakini seluruh proses pelunasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun William merasa tidak pernah menerima emasnya dan dikuasakan kepada pihak yang tidak dikenal.
- William kemudian mengadu melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK pada 28 Juli 2022, yang telah ditanggapi secara tertulis oleh bank pada 22 Agustus 2022.
- Somasi dan penagihan kerugian sempat dilayangkan oleh William pada Juli dan September 2024, yang juga telah dijawab secara tertulis oleh pihak bank.
- Karena merasa belum puas, William melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), di mana Bank BJB Syariah menyatakan mendukung penuh penyelesaian hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait penjelasan dari Bank BJB Syariah, William menyebut bahwa telah ada upaya framing kepada dirinya.
“Saya siap buktikan apa yang terjadi sama saya. Akan ada konferensi pers di Polda Metro Jaya,” tulis William seraya meminta bantuan kepada masyarakat Indonesia untuk sama-sama mengawal.