investigasihukumkriminal, JAKARTA | Platform media sosial besutan Meta, Facebook, tengah memperketat sistem keamanan secara masif. Langkah ini memicu gelombang peninjauan akun (account review) secara besar-besaran yang berujung pada ancaman penonaktifan secara permanen bagi para pengguna.
Kebijakan penertiban ini dirasakan oleh banyak pengguna dalam beberapa waktu terakhir. Sistem otomatis Meta dilaporkan secara agresif mendeteksi aktivitas yang dianggap tidak wajar, mulai dari pola interaksi yang mirip bot, penggunaan identitas atau nama samaran, hingga aktivitas login dari perangkat atau lokasi asing.
Sebagai bagian dari prosedur keamanan baru ini, pengguna yang terjaring dalam sistem pengawasan tidak hanya diminta memasukkan kode OTP melalui SMS atau email. Meta kini mewajibkan proses verifikasi yang jauh lebih ketat, yakni verifikasi identitas resmi menggunakan kartu identitas (seperti KTP atau SIM) hingga pemindaian data biometrik berupa swafoto video (video selfie) untuk mencocokkan keaslian fisik pengguna.
Kendati diklaim sebagai langkah perlindungan untuk memberantas akun bot, penipuan, dan disinformasi, kebijakan ini menuai beragam keluhan dari masyarakat luas. Sejumlah pemilik akun asli mengaku kesulitan memulihkan akun mereka karena proses verifikasi biometrik kerap mengalami kendala sistem atau ditolak oleh algoritma Meta. Akibatnya, tak sedikit akun personal maupun akun pengelola halaman bisnis (Fanpage) yang langsung dinonaktifkan secara permanen tanpa opsi banding lanjutan.
Pihak Meta sendiri terus mengimbau para pengguna agar senantiasa mematuhi Standar Komunitas, menghindari praktik spam, melengkapi data profil dengan informasi yang valid, serta mengaktifkan fitur autentikasi ganda guna mengantisipasi agar akun tidak terjaring dalam pembersihan massal tersebut.