Pemkab Cianjur Mencabut Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026 UHC

investigasihukumkriminal CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/3/2026 tentang Penyesuaian Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Senin, 14/09/2026

Surat edaran yang ditetapkan di Cianjur pada 9 September 2026 ini mencabut Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage ( UHC ) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemkab Cianjur.

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Pemkab Cianjur melakukan penyesuaian kepesertaan PBPU dan BP yang dibiayai daerah bagi peserta yang memenuhi kriteria berikut:
Meninggal dunia
Memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain
Pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Penyesuaian ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kesehatan, serta nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkab Cianjur dengan BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang terdampak atau ingin mengecek status kepesertaan dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, yaitu:
Situs pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek
Aplikasi Mobile JKN
WhatsApp Pandawa di 08118165165
Care Center 165
Layanan BPJS Keliling
Setiap Selasa pukul 9.00 s/d 12.00 WIB terjadwal per desa Setiap Kamis pukul 9.00 s/d 12.00 WIB di Toserba Selamat Cipanas.
Mal Pelayanan Publik di Gedung Creative Center Cianjur (setiap Senin)
Kantor BPJS Kesehatan Cianjur (hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB)


Bupati Cianjur juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, direktur fasilitas kesehatan, camat, pimpinan puskesmas, lurah/kepala desa, hingga ketua RW dan RT untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, Kepala Puskesmas diminta mengajukan kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan Pemda bagi masyarakat kategori fakir miskin dan/atau tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait agar penyesuaian kepesertaan berjalan tertib dan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi serta layanan JKN yang jelas.

About The Author

Tinggalkan komentar