
Tualang ( Siak ), investigasihukumkriminal – Terkait karyawan yang menggunakan truk truk terbuka yang mengangkut karyawan kontraktor di perusahaan PT.IKPP Tbk perawang komisi 4 DPRD kabupaten Siak DELVI SUSENO SH,.Ketua Fraksi GERINDRA DPRD kabupaten Siak, sudah pernah melarang pihak perusahaan menggunakan truk dan mobil terbuka ini ketika berkunjung ke Perusahaan tersebut dan menyampaikan langsung ke jajaran Management Perusahaab Tersebut , namun sampai saat ini tidak juga di indahkan oleh pihak perusahaan PT IKPP Tbk. Perawang 15 OKtober 2025.
Sesuai dengan undang undang no22 tahun 2009 yaitu tentang angkutan barang dan angkutan manusia,tidak membolehkan angkutan barang di jadikan angkutan manusia.
Peraturan Menteri Perhubungan KM No 35 Tahun 2003.Angkutan Karyawan
Pelayanan angkutan karyawan diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. khusus mengangkut karyawan;
b. berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal;
c. menggunakan mobil bus;
d. menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam;
Dari hasil wawancara awak media kepada komisi 4 DPRD kabupaten Siak DELVI SUSENO SH,.Ketua Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Siak, Merasa prihatin karna
“Buruh itu adalah orangtua kami, keluarga kami, saudara kami, maka perlakukan dia sebagai manusia yang semestinya, jangan angkut gunakan truk lagi.
DELVI SUSENO SH,Mendesak pihak PT IKPP Perawang Mill untuk tidak lagi mengizinkan kepada mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill yang masih menggunakan angkutan barang atau angkutan yang tidak layak guna membawa pekerja atau buruh. Dan meminta instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill yang menyalahi aturan lalu lintas.ungkapnya.
