Kenali Paspor Polikarbonat Lebih Kuat Dan Dilengkapi Chip Elektronik

investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri kini memiliki pilihan paspor elektronik dengan teknologi lebih modern. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menjadi salah satu kantor imigrasi di Indonesia yang menyediakan penerbitan paspor berbahan polikarbonat.

Kehadiran paspor polikarbonat menjadi salah satu pilihan layanan keimigrasian bagi masyarakat yang menginginkan dokumen perjalanan dengan material lebih kuat serta dilengkapi teknologi keamanan elektronik.

Paspor jenis ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya halaman biodata yang menggunakan teknologi laser dan dilengkapi chip elektronik untuk menyimpan data pemegang paspor.

Penggunaan material polikarbonat juga membuat paspor lebih tahan terhadap kerusakan akibat terlipat maupun sobek. Selain itu, teknologi yang tertanam di dalamnya mendukung proses verifikasi identitas ketika pemegang paspor mengajukan permohonan visa.

Untuk mendapatkan paspor polikarbonat, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kantor imigrasi yang menyediakan layanan tersebut, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk paspor dengan masa berlaku paling lama lima tahun. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, tersedia pula layanan percepatan paspor dengan tarif Rp1.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa pelayanan paspor polikarbonat memiliki kuota yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing kantor imigrasi. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan memastikan ketersediaan layanan sebelum mengajukan permohonan.

Informasi mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, dan ketersediaan kuota dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melalui kanal informasi resminya.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui Instagram dan TikTok @imigrasijaktim, X @imigrasiJaktim, serta Facebook Kanim Jakarta Timur.

Untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0811-1477-756.

Melalui layanan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Timur berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin modern, aman, dan berkualitas, sekaligus memberikan alternatif dokumen perjalanan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

About The Author

Tinggalkan komentar