Polisi Di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jabar, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Belasan butir OKT itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap pada Senin, 10 November 2025 di rumahnya, setelah sebelumnya Personel Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya  menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat- obatan terlarang.

“Dari tangan pelaku, kata dia, petugas menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone.” katanya, Minggu (23/11/2025)

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali,” katanya.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” Ucap Kapolres.

Kapolres Purwakarta  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta,” pesannya.

Empat Motor Curian Kembali, Tangis Haru Pecah Di Kantor Polisi

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H  mengatakan bahwa Suasana haru menyelimuti halaman Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis (20/11/2025) . Empat warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor tak kuasa menahan air mata saat menerima kembali kendaraan mereka yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Salah satu korban, Rika Putri Ayu (29), tampak paling emosional. Ia mengaku hampir tidak percaya bahwa sepeda motor miliknya yang hilang pada 8 Oktober 2025, akhirnya kembali ke tangannya.

“Tanggal 8 Oktober pas nganter anak ke sekolah, motor saya diparkir di pinggir jalan. Pas pulang sudah nggak ada. Saya langsung lapor ke Polsek Cisaat. Kemarin teman share info dari medsos soal motor curian yang ditemukan polisi, tapi awalnya saya nggak percaya. Pas dicek langsung… Ya Allah, alhamdulillah ternyata motor saya ada. Senang banget, masih rezeki,” ucap Rika dengan mata berkaca-kaca.

“Terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, dan anggota. Mereka sudah menemukan motor saya dan juga yang lainnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Hari ini kami menyerahkan kembali empat unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor. Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memastikan barang bukti kembali ke pemilik yang sah,” jelas AKBP Rita.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan setiap kejadian. Polres Sukabumi Kota akan terus bekerja keras memberantas curanmor dan menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

AKBP Rita juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.

Empat korban yang menerima kembali sepeda motor mereka masing-masing ialah Rika Putri Ayu (29), warga Cisaat; Imas (42), warga Gunungguruh; Rima Melati (40), warga Palabuhanratu; dan Roni Paslah (51), warga Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Dengan penyerahan ini, keempat korban akhirnya dapat kembali menggunakan kendaraan mereka setelah sempat hilang akibat aksi curanmor. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku serta menyita 15 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Usai Operasi Antik, Polda Jabar Serukan Peran Pemda Dan Ulama untuk Pembinaan Sosial Pelaku Narkotika

Jabar, investigasihukumkriminal – Bersamaan dengan penutupan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berhasil mengamankan 372 tersangka narkotika, Polda Jawa Barat menyampaikan pesan penting mengenai tanggung jawab sosial terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menekankan bahwa setelah menjalani hukuman, para pelaku membutuhkan bantuan dan arahan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Pihak Kepolisian menyadari bahwa proses penangkapan dan hukum adalah kewajiban, namun terdapat kewajiban sosial dan psikologis yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti akar masalah yang seringkali membuat para pelaku terjerumus kembali atau mengulang perbuatannya. Menurutnya, alasan utama yang mendasari kondisi psikologis dan sosiologis mereka adalah kesulitan mencari pekerjaan, sulitnya mendapatkan kesejahteraan dan ketertinggalan dalam sumber daya di tengah kemajuan saat ini. “Mereka juga memilih putih, ingin bersih juga setelah menjalani hukuman. Tapi karena kesulitan berbagai hal ini membuatnya menjadi pelaku yang berulang lagi dan tersesat,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (20/11/2025)

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar secara khusus menyampaikan seruan kepada pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Kombes Pol. Hendra Rochmawan meminta agar para pelaku ini tidak dianggap sebagai “orang-orang yang terbuang”, melainkan harus diperhatikan oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa setelah selesai menjalani hukuman, hukum itu jangan selalu hitam bagi mereka. Peran pemerintah daerah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan dan akses agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

Selain pemerintah, seruan juga ditujukan kepada para ulama dan pendidik agama. Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengajak mereka untuk tidak melihat para pelaku ini sebagai orang-orang yang selalu menyimpang dan tersesat. “Berilah mereka pertolongan. Berilah mereka doa, datang, berkunjung, dan sebagainya,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini juga membutuhkan bimbingan agama, bukan hanya mereka yang berada di pondok pesantren atau tempat pendidikan formal, sehingga kebatinan mereka dapat kembali kepada Yang Maha Kuasa dan menjauhkan diri dari perbuatan haram.

Polda Jabar bersama Kejaksaan, Hakim, dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) melaksanakan kewajiban dalam proses penegakan hukum dan pembinaan. Namun, Kombes Pol. Hendra Rochmawan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan sosial dan psikologis yang besar bagi para pelaku. Keinginan mereka untuk menjadi pribadi yang baik itu selalu ada dan besar sekali, dan hanya dengan bantuan menyeluruh dari pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat, mereka dapat diajak untuk benar dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.

Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menorehkan prestasi luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Operasi yang dilaksanakan berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025 ini berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 6 hingga 15 November 2025. Operasi ini berhasil mengamankan total 372 tersangka  dan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menghasilkan nilai sebanding 1000% dari biaya operasional yang dikeluarkan negara, membuktikan komitmen bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sasaran utama Operasi Antik adalah jaringan pengedar, bandar besar, serta pengguna narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Selama pelaksanaan operasi, barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, menunjukkan besarnya skala peredaran di Jawa Barat. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 20 kg narkotika dalam berbagai jenis, serta 50 ribu butir pil. Secara terperinci, barang bukti yang disita meliputi Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram , Ganja 15.125,12 gram , Ekstasi 124 butir , Tembakau sintesis 2.868,19 gram , Obat keras terbatas 48.570 butir dan Psikotropika 136 butir.” ujar Kombes Hendra, Kamis (20/11/2025)

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si. menambahkan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil disita di pasar gelap (black market) mencapai Rp 2,8 miliar. Keberhasilan ini diklaim mampu menekan potensi penyalahgunaan lebih dari 68 ribu kali penggunaan dan menyelamatkan sekitar setengah penduduk Jawa Barat.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan. Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi (target ops antik) yang terbagi dalam 5 jaringan besar , sementara 335 tersangka non-target terbagi dalam 67 jaringan lainnya. Selain itu, jajaran Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika: lab peracik ganja, serta dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda. Kombes Pol. Albert RD. menyampaikan bahwa jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri.
Kombes Pol. Albert RD. menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun di bumi Pasundan bagi para pelaku jaringan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kombes Pol. Albert RD. juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas, beberapa anggota sempat mengalami perlawanan dari tersangka yang menggunakan pistol rakitan jenis revolver dan golok, namun anggota tetap bertindak stabil dan terukur. Penyidik Sat Narkoba dan Direktorat Resesrse Narkoba Polda Jawa Barat bertindak sebagai saksi dan pelapor dalam kasus ini

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati, Korban TPPO “Kawin Kontrak” Dari China — KJRI Guangzhou Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, WNI asal Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Republik Rakyat Tiongkok. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, yang menyampaikan penghargaan atas tindakan cepat dan kerja sama solid dari Kapolda Jawa Barat dan jajaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025)  KJRI Guangzhou, Konsul Konsuler Indah Mekawati mengungkapkan bahwa sejak awal menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, KJRI langsung melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan Reni.
“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian. Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polisi Guangzhou dan Public Security Bureau Provinsi Fujian,” ujar Indah.

Ia menjelaskan bahwa kerja cepat Polda Jabar memungkinkan KJRI segera melakukan pelacakan melalui aparat keamanan Tiongkok.
“Seperti protap, kami meminta polisi setempat untuk melacak, melokasikan, dan memastikan keamanan warga negara kita. Informasi awal dari Polda Jabar sangat membantu mempercepat proses ini,” jelasnya.

Pada 10 Oktober, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, turut turun langsung untuk melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni di Tiongkok. Upaya ini didampingi pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, dan tokoh daerah setempat.

Namun proses negosiasi dengan beberapa pihak berlangsung cukup sulit, terutama karena Reni secara hukum telah tercatat menikah menurut sistem pernikahan resmi Tiongkok.
“Negosiasinya cukup alot, karena secara resmi Reni memiliki buku nikah merah. Jadi menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.

Ia juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang sempat berkembang di Indonesia.
“Reni tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks. Ini penting diluruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Indah kembali menyampaikan apresiasi besar kepada Polda Jabar atas sinergi lintas negara yang terjalin dalam penanganan ini.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sigap, kooperatif, dan terus berkoordinasi dengan kami hingga Reni berhasil dipulangkan dengan selamat.”

Keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas TPPO serta melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri. Kasus ini juga menegaskan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri mampu menghasilkan penyelamatan WNI secara cepat dan efektif.

Guru Besar FH Unpad–Unpas: Penempatan Anggota Polri Di Jabatan Sipil Harus Dilihat Secara Utuh Berdasarkan Konstitusi

Jabar, investigasihukumkriminal – Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, menyampaikan pandangan akademik dari aspek hukum internasional, ketatanegaraan, dan ilmu perundang- undangan. Ia menegaskan bahwa penafsiran terhadap tugas dan fungsi Polri harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, Tentara (combatant) dan Polisi (non-combatant) memiliki perbedaan mendasar. Polisi merupakan aparat sipil yang dipersenjatai untuk penegakan hukum, bukan untuk berperang. Karena itu, keberadaan Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Menurut Prof. Pantja, legitimasi konstitusional Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 2 Tahun 2002. Salah satu tugas Polri yang sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di kementerian, lembaga, maupun badan yang memiliki fungsi pelayanan publik atau penegakan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Pantja mengingatkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Penafsiran norma harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k dan keseluruhan sistem norma dalam UU Polri. Menurutnya, menafsirkan pasal tersebut secara parsial justru menyimpangi prinsip dasar ilmu perundang-undangan. Ia menilai isu ini merupakan persoalan implementasi norma, bukan semata pengujian konstitusionalitas.

Terakhir Prof. Pantja menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Polri harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip hukum internasional, konstitusi, dan sistem peraturan perundang- undangan nasional.

Polda Jabar Gelar Operasi “Zebra Lodaya-2025” Selama 14 Hari Jelang Nataru

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Zebra Lodaya-2025”, yang dimulai pada hari Senin, 17 November 2025. Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mapolda Jabar  bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personel sebelum pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Jabar. Operasi ini merupakan upaya Polri, khususnya Polantas, bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan titik kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa Operasi “Zebra Lodaya-2025” akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polres jajaran. Secara khusus, operasi ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025. Sebanyak 2.088 personel dilibatkan, terdiri dari 520 personel Satgas Polda Jabar dan 1.568 personel Satgasres jajaran.

“Tema yang diusung dalam Operasi “Zebra Lodaya-2025” adalah “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops ‘Lilin Lodaya-2025’”. Target utama operasi ini adalah berkurangnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.” ujar Kapolda Jabar, Senin (17/11/2025)

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan kegiatan di bidang Harkamtibmas Lantas dengan perpaduan strategi Preemtif (40%), Preventif (40%), dan Represif (20%) yang humanis. Untuk tindakan represif (penindakan), Kapolda Jabar menekankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95% dan hanya 5% penindakan manual. Personel yang bertugas di lapangan juga diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan, melaksanakan edukasi tertib berlalu lintas, dan menghindari tindakan kontraproduktif serta sikap arogan, sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat.

Di akhir amanatnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., berharap seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Operasi ini mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jabar, baik pada ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi tanggung jawab fungsi Lalu Lintas Polri. Para perwira juga ditekankan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang di lapangan.

Kabid Humas Polda Jabar : Tertib Berlalu Lintas, Cerminan Budaya Bangsa Beradab

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menggelar Operasi “Zebra Lodaya Tahun 2025” yang melibatkan jajaran Polres dan seluruh stakeholder terkait. Mengawali pernyataannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H., mengatakan  bahwa operasi ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Ingat, tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang beradab. Tujuannya adalah agar mengurangi pelanggaran dan juga menurunkan laka lantas.” ungkapnya, Senin (17/11/2025)

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti data kecelakaan yang masih mengkhawatirkan, meskipun telah terjadi penurunan. Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam, menekankan bahwa “saat ini yang banyak menimbulkan korban jiwa adalah laka lantas.” Data tahun 2024 mencatat 9.050 kasus kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 3.451 orang dan kerugian material mencapai lebih dari Rp 22 miliar. Sementara pada tahun 2025, angka menurun menjadi 7.787 kasus, namun jumlah korban jiwa masih mencapai 1.936 orang, dengan kerugian material di atas Rp 21 miliar. Kabid Humas menekankan bahwa angka tersebut adalah data dari Jawa Barat saja, menunjukkan betapa krusialnya upaya penertiban ini.

Operasi “Zebra Lodaya-2025” sendiri diusung “dengan bertema aman, nyaman, dan berkeselamatan.” Tema ini dipilih karena operasi dilaksanakan untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi kepadatan arus lalu lintas menjelang perayaan ibadah Natal dan liburan Tahun Baru. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa kepolisian hadir di jalan raya karena jumlah korban jiwa yang mencapai 1.900 lebih “itu bukan sedikit” dan tragedi ini banyak diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Menyikapi potensi pandangan negatif dari masyarakat, Kabid Humas secara khusus menyampaikan pesan rasa hati dari institusi Polri. “Kami berharap bahwa adanya suatu kedekatan kebatinan yang sama dengan kami semua bahwa tujuannya adalah untuk menurunkan laka lantas dan juga fatalitas korban jiwa,” jelasnya. Ia meminta masyarakat memaknai kehadiran petugas di lapangan secara positif. “Kehadiran kepolisian nanti di lapangan, kehadiran stakeholder yang lain di lapangan, itu bukan menimbulkan rasa benci, tetapi rasa bersyukur dari masyarakat. Bahwa kehadiran mereka ini adalah untuk mengingatkan, mengingatkan untuk memberikan dampak keselamatan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kombes Hendra  menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mengindahkan imbauan ini. Kabid Humas berharap upaya ini dimaknai sebagai suatu hubungan batin yang tulus dari kepolisian kepada masyarakat. Tujuannya hanya satu: untuk mencegah agar tidak terjadi korban kecelakaan yang lebih banyak lagi.

Anggota  Sat  Brimob Polda Jabar Laksanakan Giat SAR Pembersihan Puing Pasca Puting Beliung Di Desa Slangit

Jabar, investigasihukumkriminal – Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar melaksanakan giat Search and Rescue (SAR) dalam upaya pembersihan puing-puing pasca terjadinya bencana puting beliung yang melanda Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/11/2025)

Puting beliung yang terjadi sebelumnya mengakibatkan sejumlah bangunan rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari atap yang terlepas, tembok roboh, hingga pepohonan tumbang yang menutup akses jalan. Menyikapi kondisi tersebut, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor bergerak cepat menuju lokasi untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Dalam pelaksanaan giat SAR tersebut, anggota melakukan pembersihan puing-puing bangunan, menebang dan mengangkat pohon tumbang, serta membantu warga mengevakuasi barang-barang yang masih dapat diselamatkan. Selain itu, personel juga melakukan pengecekan keamanan lingkungan untuk memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang dapat mengancam warga sekitar.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji S.I.K.,  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian Sat  Brimob Polda Jabar  untuk masyarakat, khususnya dalam membantu penanganan bencana alam.
“Kami hadir untuk memberikan pertolongan secepat mungkin kepada warga yang terdampak puting beliung. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Kehadiran Brimob di tengah masyarakat pun mendapatkan apresiasi dari warga Desa Slangit. Mereka merasa sangat terbantu dengan sigapnya personel dalam membersihkan area terdampak serta dukungan moral yang diberikan.

Dengan terlaksananya kegiatan SAR ini, diharapkan kondisi Desa Slangit dapat kembali pulih, akses masyarakat kembali normal, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K. memberikan apresiasi atas respons cepat anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor dalam membantu masyarakat terdampak bencana puting beliung di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan.

Beliau menyampaikan bahwa keberadaan Brimob tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga selalu siap hadir dalam setiap situasi kedaruratan dan kemanusiaan.
“Kegiatan SAR yang dilakukan oleh anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor merupakan bentuk nyata pengabdian Brimob untuk masyarakat. Saya mengapresiasi kesigapan personel dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana. Ini adalah wujud nyata Bhakti Brimob untuk Indonesia,” ujar Kombes Pol. Donyar Kusumadji.

Beliau juga menegaskan bahwa satuan Brimob Polda Jabar akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menangani bencana alam, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi  Bekuk Pengedar Sabu Di Garut

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO) yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025.” Kata Kasat Narkoba, Minggu (16/11/2025).

Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp100.000 per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya turut mengonsumsi sabu.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.