TEGAS! Masyarakat Lahei Serukan Aksi Damai: Minta Bupati Bentuk Tim PKS, Verifikasi Lahan PT NPR & Pastikan Dana Tali Asih ke Pemilik Sah!

investigasihukumkriminal Muara Teweh – Masyarakat wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara akan menggelar aksi damai bertajuk ”Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam” pada Kamis 5 November 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Titik kumpul massa aksi di Bandara Lama Beringin kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Barito Utara untuk menyuarakan lima tuntutan utama terkait sengketa lahan dan dana tali asih PT Nusa Persada Resources (PT NPR). (05/11)

Berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media, masyarakat menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 33 menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 28H menjamin hak milik serta hak atas rasa aman. Masyarakat juga mengutip Pasal 135 UU Minerba yang mewajibkan pemegang izin pertambangan mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah sebelum beroperasi.

*Berikut Lima Tuntutan Utama Masyarakat:*
*Tuntutan Pertama:* Meminta Bupati Barito Utara segera membentuk Tim PKS untuk melakukan peninjauan lapangan, validasi, verifikasi serta pengukuran terbuka untuk umum dan mengundang seluruh pihak agar dana ganti rugi langsung disalurkan kepada pemilik sah tanpa melewati perantara.

*Tuntutan Kedua:* Meminta tim yang dibentuk Bupati mengambil alih tahapan proses ganti rugi hak kelola masyarakat di PPKH 281 yang sedang berproses agar tepat sasaran langsung kepada pemilik sah secara transparan dan terbuka.

*Tuntutan Ketiga:* Meminta PT NPR menyerahkan data overlay PPKH 281 yang telah dijanjikan sebelumnya, serta dilakukan tindih‑tindih, penyelesaian dan diametral berdasarkan legalitas serta hasil tinjauan lapangan.

*Tuntutan Keempat:* Meminta aktivitas PT NPR dihentikan sementara sebelum seluruh tuntutan tersebut terpenuhi.

*Tuntutan Kelima:* Meminta penegakan hukum terhadap oknum Kades beserta Mukti Ali yang telah dilaporkan ke Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ESDM, DPRI Komisi III serta Satgas PPKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sengketa ini menyangkut hak kelola sebagian masyarakat di wilayah izin konsesi PT NPR yang mencakup lahan seluas 140 Ha, 190 Ha dan 388 Ha yang hingga saat ini belum terselesaikan pembayarannya.

Seruan aksi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk hadir secara damai ke Kantor Bupati Barito Utara menyuarakan tuntutan tersebut. Masyarakat berharap Bupati Barito Utara segera merespons agar sengketa lahan tidak semakin meruncing serta hak‑hak masyarakat terpenuhi sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang‑undangan.

Media ini akan terus memantau pelaksanaan aksi damai tanggal 5 November 2026 serta respon resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR dan lembaga penegak hukum terkait tuntutan verifikasi, pengukuran terbuka, penyerahan overlay PPKH 281 serta penanganan laporan terhadap Mukti Ali beserta oknum yang dilaporkan.

Berita ini disusun berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media dan belum merupakan pernyataan resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR maupun lembaga penegak hukum. Penyebutan nama Mukti Ali merupakan isi seruan aksi dan laporan masyarakat, bukan berarti telah terbukti bersalah.

Kami mengharapkan Bupati Barito Utara, BPN, Polri dan Kejaksaan memberikan penjelasan resmi agar sengketa hak kelola lahan diselesaikan secara adil dan transparan. (Red)

About The Author

Tinggalkan komentar