
investigasihukumkriminal JAKARTA, | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Jumat, 02/10/2026
Lembaga Dewan Pertimbangan Presiden periode ini dihuni oleh jajaran tokoh lintas sektor yang mencakup akademisi, cendekiawan, ulama dan tokoh lintas agama, purnawirawan TNI-Polri, pengusaha nasional, hingga praktisi hukum dan politik.
Dalam struktur kepengurusan yang baru dilantik, Prof. Pratikno dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, didampingi oleh Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua
Berikut adalah susunan lengkap 24 nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden:
Prof. Pratikno (Ketua)
Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
Shinta Nuriyah Wahid
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar
Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan
Chairul Tanjung
Salim Segaf Aljufri
K.H. Anwar Iskandar
K.H. Said Aqil Siradj
K.H. Yahya Cholil Staquf
Philip Kuncoro Wijaya
Budi Tanuwibowo
Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana
Soekarwo
Jusuf Hamka
Dato’ Sri Tahir
Yusuf Wanandi
Margarito
Rocky Gerung
Mohamad Hatta
Muhammad Qodari
Anwar Usman
Tugas dan Fungsi Strategis
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat, saran, dan pertimbangan strategis kepada Kepala Negara, baik diminta maupun tidak diminta. Pertimbangan tersebut mencakup aspek politik, hukum, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, dan kebudayaan guna mendukung percepatan program pembangunan nasional serta penguatan kedaulatan negara.
Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto yang diikuti oleh jajaran menteri kabinet dan pimpinan lembaga negara.