
Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal — Sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. (27 /08)
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak barang bukti yang berbahaya dan tidak layak edar.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda):
▸ 6 perkara
▸ 35 item barang bukti
Tindak Pidana Narkotika:
▸ 36 perkara
▸ 275 item barang bukti
▸ Sabu: 949,09 gram
▸ Kokain: 76,44 gram
▸ Ganja: 4.563 gram
▸ Seluruhnya telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht