Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.
Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).
Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.
Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.
Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
10 Kru Kapal Diamankan
Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.
Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.
Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.
Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan
Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.
Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.
Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.
Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.
Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.
Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.
Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.
Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan
