Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Pengawasan melaksanakan Inspeksi Pemantauan dan Pengarahan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta tata kelola administrasi dan penegakan hukum di lingkungan Kejari berjalan sesuai dengan aturan dan standar integritas yang berlaku.(29/10)
Kedatangan tim pengawasan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Dalam arahannya, Asisten Pengawasan menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap aspek pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan upaya bersama untuk memperkuat kinerja, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Asisten Pengawasan dalam sambutannya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap administrasi perkara, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tiap bidang, tim juga memberikan pengarahan terkait strategi pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik. Evaluasi ini diharapkan mampu menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi Kejari Aceh Tamiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan inspeksi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat integritas aparat, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai koridor hukum dan etika profesi.
Inspeksi pemantauan ini juga menjadi bagian dari program rutin Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal. Dengan adanya pengarahan langsung, diharapkan setiap satuan kerja di wilayah hukum Aceh dapat lebih siap menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, sekaligus menjaga citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.
“Asisten Pengawasan Kejati Aceh lakukan inspeksi dan pengarahan di Kejari Aceh Tamiang, Rabu (29/10). Fokus pada penguatan integritas, disiplin, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.”
