Aceh Tamiang, 12 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menghadiri rapat fasilitasi antara masyarakat Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, dengan pihak perusahaan PT. Mestika Prima Lestari Indah dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo. Rapat ini digelar di Aula Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan program kebun plasma yang menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani dan pengembangan ekonomi lokal.
Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Kampung Kaloy, jajaran pemerintah daerah, serta manajemen kedua perusahaan. Kehadiran Kepala Kejari Aceh Tamiang menjadi simbol penting dalam memastikan proses dialog berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dr. Yudhi Syufriadi menyampaikan bahwa pihak kejaksaan siap mendukung upaya penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan proses kemitraan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat Kampung Kaloy menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan kebun plasma, termasuk transparansi pembagian lahan, kejelasan status hukum, dan mekanisme pengelolaan hasil kebun. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program plasma.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan turut memfasilitasi jalannya diskusi agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
